Connect with us

Lampung Selatan

Lima Anggota DPRD Menghadiri Acara Musrembang Kecamatan Rajabasa Tahun 2024

Published

on

Lima Anggota DPRD Menghadiri Acara Musrembang Kecamatan Rajabasa Tahun 2020

 

Ungkapselatan. com, Lampung Selatan,- Lima Angggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menghadiri acara Musrenbang Kecamatan Rajabasa tahun 2024 yang bertempat di Lapangan SMP 1 Rajabasa, Desa Kunjir, Senin (29/01/2024).

Kelima Anggota DPRD Lampung Selatan Tersebut diantaranya, Jenggis Khan Haikal Fraksi Demokrat, Untung Setiabudi Fraksi Partai Gerindra, Halim Nasai Fraksi Partai PAN dan Syaiful Azumar Fraksi Partai Golkar.

Pada kesempatan tersebut, Camat Rajabasa, Sabtudin memaparkan, Kecamatan Rajabasa memiliki luas 100,39KM² dengan jumlah penduduk sebanyak 26.061 jiwa dan 7.217 Kepala Keluarga.

Secara geologis Kecamatan Rajabasa merupakan daerah daratan, lautan dan juga kepulauan. Dimana Kecamatan Rajabasa memiliki komoditi perikanan laut serta menjadi lokasi pembenuran udang vaname,” paparnya.

Sementara, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dalam sambutannya mengatakan, dalam membangun perekonomian di Kabupaten Lampung Selatan harus diiringi dengan adanya indeks pembangunan manusia serta peningkatan sumber daya manusia.

“Maka untuk meningkatkan sumber daya manusia, saya tidak mau lagi ada anak yang putus sekolah di desa. Jangan sampai dengan potensi yang kita punya dikelola oleh pihak lain karena tidak adanya kemampuan dan kesiapan kita dalam membentuk generasi-generasi penerus,” ucapnya.

Lebih lanjut, Nanang juga menegaskan, dengan adanya potensi-potensi wisata yang ada di Kecamatan Rajabasa untuk dapat dikelola dengan baik sehingga nantinya dapat terjadi perputaran dan pertumbuhan ekonomi.

“Kalau desa ini memiliki tempat wisata yang dikelola dengan baik maka nantinya akan menghadirkan perputaran dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Kuncinya, dengan adanya potensi wisata yang dikelola dengan baik juga akan diiringi dengan hadirnya wisatawan dari luar yang nantinya juga memiliki rasa aman dan nyaman untuk hadir di Lampung Selatan,” pungkasnya. ( ** )

 

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending