Connect with us

Lampung Selatan

Pekan Raya Lampung 2024, Anjungan Lampung Selatan Jadi Yang Terbaik dan Terfavorit

Published

on

Pekan Raya Lampung 2024, Anjungan Lampung Selatan Jadi Yang Terbaik dan Terfavori

Ungkapselatan.com, Bandar Lampung – Kabupaten Lampung Selatan berhasil meraih juara I Anjungan Terbaik Kategori Anjungan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dalam kegiatan Pekan Raya Lampung 2024 yang digelar di PKOR Way Halim.

Selain meraih penghargaan sebagai Juara I Anjungan Terbaik, Kabupaten Lampung Selatan juga mendapatkan penghargaan sebagai Anjungan Favorit dalam ajang Pekan Raya Lampung 2024.

Piagam penghargaan tersebut diserahkan Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto kepada Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto diwakili Sekdakab Lampung Selatan Thamrin, pada malam penutupan Pekan Raya Lampung 2024, Senin malam (10/6/2024).

Penghargaan tersebut diserahkan sebagai wujud penghargaan tertinggi kepada seluruh lintas sektoral yang telah ikut berpartisipasi pada kegiatan Pekan Raya Lampung 2024.

Sekdakab Lampung Selatan, Thamrin, menyampaikan penghargaan dan penghargaannya kepada seluruh perangkat daerah, pemangku kepentingan terkait, serta UMKM, yang telah mendukung tercapainya penghargaan tersebut.

“Kami sangat bangga dan bersyukur atas penghargaan ini. Raihan ini adalah hasil kerja keras seluruh masyarakat dan perangkat daerah Lampung Selatan yang selalu berinovasi dan menjaga kualitas produk lokal,” kata Thamrin.

Sementara itu, Sekdaprov Lampung Ir. Fahrizal Darminto menyampaikan selamat dan penghargaan kepada peraih penghargaan dalam Pekan Raya Lampung 2024.

“Selamat kepada para peraih penghargaan dan pemenang lomba. Semoga menjadi inovasi dalam menjalankan acara mendatang. Terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini,” kata Fahrizal Darminto.

Fahrizal Darminto juga menyampaikan, Pekan Raya Lampung 2024 bukan hanya menjadi media promosi dan penyediaan ruang publik bagi UMKM.

Lebih dari itu, Pekan Raya Lampung 2024 menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan solidaritas sebagai masyarakat Provinsi Lampung.

“Pekan Raya Lampung 2024 diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT ke-60 Provinsi Lampung. Alhamdulillah perayaan selama 20 hari berjalan lancar. Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan pun sangat beragam,” ujar Fahrizal Darminto.

Diketahui, Anjungan Kabupaten Lampung Selatan menampilkan berbagai inovasi dan produk unggulan daerah yang memikat perhatian para pengunjung dan dewan juri.

Anjungan Lampung Selatan menampilkan kerajinan tangan hingga potensi pariwisata. Selain itu, keberagaman produk serta tata letak anjungan yang menarik menjadi poin penting dalam penilaian.

Sumber : kominfo

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Proyek Cor Beton Sukamulya Tahun 2024 Mangkrak 2 Tahun, Dikabarkan Baru Turun Pasir Dan Masih Hangat 

Published

on

By

Proyek Cor Beton Sukamulya Tahun 2024 Mangkrak 2 Tahun, Dikabarkan Baru Turun Pasir Dan Masih Hangat

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Dugaan proyek pembangunan desa yang tidak terealisasi meski telah dilaporkan dalam administrasi penggunaan anggaran kembali menjadi sorotan publik di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

Setelah sebelumnya diberitakan mengenai dugaan kegiatan pembangunan tahun anggaran 2024 yang belum terwujud di lapangan meski telah menjadi temuan Inspektorat, kini muncul informasi bahwa proyek cor rabat beton yang sempat mangkrak selama kurang lebih 2 tahun dikabarkan akan segera direalisasikan pada Juni 2026.

Sebelumnya, sejumlah aparatur Desa Sukamulya mengakui adanya kegiatan yang telah dilaporkan dalam administrasi desa namun belum dilaksanakan. Bahkan, kondisi tersebut disebut telah menjadi temuan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Kepala Desa Sukamulya, Pujiadi, memberikan klarifikasi melalui salah satu media online. Ia membantah adanya unsur kesengajaan maupun penyalahgunaan anggaran desa dalam kegiatan yang dipersoalkan tersebut.

“Kegiatan itu bukan fiktif. Memang benar ada kegiatan yang belum terlaksana sepenuhnya, namun itu sudah menjadi temuan Inspektorat dan kami tidak menutupinya. Kami juga sudah menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut,” ujar Pujiadi sebagaimana dikutip dari pemberitaan media online pada 29 Mei 2026.

Menurutnya, pada awal perencanaan tahun 2024 kegiatan yang diusulkan berupa pengerasan jalan. Namun dalam perkembangannya masyarakat menginginkan peningkatan kualitas pembangunan menjadi rabat beton agar lebih kuat dan tahan lama. Selain itu, rencana pembangunan drainase disebut mengalami perubahan menjadi enam titik gorong-gorong.

“Karena ada perubahan permintaan dari masyarakat, akhirnya kegiatan tidak langsung dijalankan karena harus menyesuaikan kembali perencanaan dan kebutuhan anggaran. Jadi bukan sengaja tidak dibangun,” jelasnya.

Pujiadi juga membantah anggapan bahwa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hanya dijadikan formalitas administratif dalam pelaksanaan proyek desa.

“TPK tetap dilibatkan. Memang dalam pelaksanaannya kepala desa ikut turun langsung mengawasi pembelian material dan pelaksanaan kegiatan karena kami ingin memastikan pekerjaan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.

Terkait temuan Inspektorat, ia mengaku siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan, termasuk menyelesaikan pekerjaan yang belum terlaksana.

“Kami menghormati proses pemeriksaan Inspektorat. Apa yang menjadi temuan akan kami tindak lanjuti. Rencananya kegiatan yang belum terealisasi akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat menggunakan dana pribadi saya sebagai bentuk tanggung jawab,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan dana pribadi dilakukan agar pembangunan tetap berjalan dan masyarakat tidak dirugikan.

“Saya tidak ingin masyarakat berpikir dana desa hilang atau disalahgunakan. Karena itu saya siap menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai selesai,” ujarnya.

Namun demikian, klarifikasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan baru di tengah publik. Pasalnya, pernyataan Kepala Desa mengenai keterlibatan TPK dinilai berbeda dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh Susanto selaku TPK sekaligus Kasi Kesra Desa Sukamulya.

Dalam wawancara sebelumnya, Susanto mengaku tidak pernah memegang anggaran kegiatan pembangunan selama menjabat sebagai TPK. Ia menyebut seluruh pengelolaan anggaran dilakukan langsung oleh kepala desa.

“Saya sebagai TPK itu cuma atas nama, tidak megang anggaran. Yang membelanjakan Pak Kades. TPK hanya administratif dan ngawasi kerjaan,” ujar Susanto.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar munculnya dugaan bahwa fungsi TPK tidak berjalan secara maksimal sebagaimana mestinya dalam pelaksanaan kegiatan desa.

Selain itu, publik juga menyoroti pernyataan bahwa kegiatan tersebut bukan proyek fiktif. Sebab berdasarkan pengakuan sejumlah aparatur desa, kegiatan yang dipersoalkan memang belum direalisasikan hingga memasuki tahun 2026, meski telah tercatat dalam laporan kegiatan tahun anggaran 2024 dan menjadi temuan Inspektorat.

Secara administratif, persoalan ini tidak lagi sebatas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, melainkan menyangkut kegiatan yang telah dilaporkan dalam penggunaan anggaran namun fisiknya belum tersedia saat dilakukan pemeriksaan.

Dalam praktik jurnalistik yang profesional, setiap klarifikasi ataupun hak jawab idealnya tetap mengedepankan prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab pada dasarnya merupakan hak untuk menanggapi atau menyanggah pemberitaan yang dianggap merugikan, bukan untuk membangun opini baru tanpa menghadirkan fakta-fakta yang telah disampaikan pihak lain sebelumnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media kembali berupaya menghubungi Kepala Desa Sukamulya melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp guna meminta penjelasan lebih lanjut terkait perbedaan keterangan tersebut. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Masyarakat kini menunggu realisasi pembangunan yang dijanjikan sekaligus hasil tindak lanjut dari Inspektorat, Kecamatan Palas, maupun aparat penegak hukum untuk memastikan apakah persoalan tersebut murni merupakan keterlambatan pelaksanaan kegiatan atau terdapat unsur pelanggaran dalam pengelolaan anggaran desa. ( Tim )

Continue Reading

Trending