Connect with us

Lampung Selatan

Kemitraan Media Massa dan Bawaslu Lampung Selatan Awasi Pemilu 2024

Published

on

Kemitraan Media Massa dan Bawaslu Lampung Selatan Awasi Pemilu 2024

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan terus memperkuat kemitraan dengan berbagai elemen, termasuk media massa, untuk menyukseskan Pemilu 2024. Dalam rangkaian upaya tersebut, Bawaslu mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan tema “Pilkada Jujur, Rakyat Makmur” yang dihadiri oleh perwakilan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Lampung Selatan. Acara berlangsung di Aula Wisata Kahai Beach, Desa Batu Balak, Kecamatan Rajabasa.

Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Wazzaki, SH, dalam sambutannya menekankan bahwa peran media massa sangat vital dalam menjaga jalannya Pemilu yang bersih dan transparan. Wazzaki mengajak media untuk bersama-sama menjadi pengawas eksternal dalam mengawasi proses pemilu, memberikan informasi yang akurat, dan mengedukasi masyarakat terkait pentingnya berpartisipasi dalam Pilkada secara jujur.

“Kami menyadari bahwa media massa adalah salah satu pilar demokrasi. Dengan kemitraan yang kuat, kita dapat bersama-sama mengawasi Pemilu 2024 sehingga tercipta Pilkada yang jujur dan transparan,” ujar Wazzaki.

Selain itu, dia juga mengingatkan bahwa Bawaslu tidak bisa bekerja sendirian. Dengan dukungan media, masyarakat akan lebih mudah memahami hak dan kewajibannya dalam pemilu, sehingga bisa meminimalisir potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.

Pada kesempatan tersebut, Pemimpin Redaksi Ungkapkasus.Id dan Jejakkasus.info Lampung, Bambang Hartono, C.BJ., E.BJ., hadir sebagai pemateri dalam Rakor. Bambang memberikan materi tentang pentingnya penyampaian informasi yang benar dan akurat oleh media massa. Ia menegaskan bahwa pemberitaan terkait pemilu harus mencerminkan fakta yang obyektif serta menghindari berita yang mengarah pada spekulasi atau provokasi.

“Media harus menjadi sumber informasi yang kredibel, terutama dalam menghadapi peristiwa penting seperti Pilkada. Selain itu, penting juga untuk menulis berita dengan kalimat yang jelas, baik dalam bentuk kalimat langsung maupun tidak langsung,” kata Bambang.

Menurutnya, media memiliki peran ganda dalam Pilkada: sebagai penyebar informasi dan sebagai pengawas yang bertanggung jawab untuk melaporkan pelanggaran atau kecurangan yang terjadi. Penulisan berita harus mengikuti kaidah jurnalistik, di mana fakta dan kebenaran menjadi prioritas utama.

Dalam sesinya, Bambang memberikan panduan teknis dalam menulis berita, terutama yang terkait dengan Pemilu. Menurutnya, berita harus disajikan secara lugas, tidak berbelit-belit, dan judul harus mampu menangkap esensi berita dalam kalimat singkat namun kuat.

Acara Rakor tersebut menjadi ajang untuk memperkuat sinergi antara Bawaslu dan media massa. Selain menjadi pengawas Pemilu, media juga diharapkan mampu berperan aktif dalam melawan berita hoaks yang kerap muncul menjelang pemilihan umum. Informasi yang tidak benar tidak hanya dapat mengganggu jalannya pemilu, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

“Peran media dalam memberantas hoaks sangat krusial. Informasi yang salah dapat menciptakan kebingungan di masyarakat dan bahkan memicu konflik. Oleh karena itu, kami berharap media dapat bersikap lebih proaktif dalam meluruskan berita yang tidak benar dan memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat,” tambah Wazzaki.

Dalam penutupannya, Wazzaki menyampaikan harapannya bahwa media massa dan Bawaslu bisa terus bersinergi untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan baik. Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi yang berkelanjutan agar pengawasan pemilu dapat dilakukan secara maksimal.

“Kita bersama-sama, Bawaslu dan media massa, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa Pemilu 2024 berjalan dengan adil, jujur, dan transparan. Kami berharap kemitraan ini dapat terus terjalin dan semakin kuat demi kebaikan bersama,” ujar Wazzaki.

Sementara itu, para peserta Rakor, yang terdiri dari Panwascam dan perwakilan media, mengungkapkan dukungan mereka terhadap upaya pengawasan pemilu yang lebih ketat dan transparan. Mereka juga berharap agar acara-acara seperti ini terus diadakan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya peran pengawasan dalam setiap tahapan Pemilu.

Dengan Rakor ini, Bawaslu Lampung Selatan dan media massa berharap dapat mewujudkan Pemilu yang bersih, jujur, dan membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat, sebagaimana tercermin dalam tema acara: “Pilkada Jujur, Rakyat Makmur”. ( Saman)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Viral Pemberitaan Pembangunan 2024 Di Duga Fiktif, Camat Palas Akan Croscek Ke Desa Sukamulya 

Published

on

By

Viral Pemberitaan Pembangunan 2024 Di Duga Fiktif, Camat Palas Akan Croscek Ke Desa Sukamulya

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan— Dugaan kegiatan pembangunan fiktif di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, terus menjadi sorotan. Sejumlah kegiatan pembangunan tahun anggaran 2024 disebut telah dilaporkan dalam administrasi desa dan bahkan telah menjadi temuan inspektorat. Namun hingga kini, fisik kegiatan diduga belum terealisasi di lapangan.

 

Kasus ini memunculkan tanda tanya besar terkait pengelolaan anggaran desa, terutama setelah muncul pengakuan dari sejumlah aparatur desa bahwa beberapa kegiatan memang belum dikerjakan meski telah tercatat dalam laporan penggunaan anggaran.

 

Berdasarkan penelusuran tim media di lokasi pada Selasa (26/5/2026), Kepala Dusun 4 Blora, Desa Sukamulya, Sudiman, mengaku hanya mengetahui adanya pembangunan gorong-gorong pada tahun 2024.

 

“Cuma adanya gorong-gorong, TPK-nya pada waktu itu Pak Susanto,” kata Sudiman saat meninjau lokasi kegiatan.

 

Pernyataan itu diperkuat oleh Susanto selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sekaligus Kasi Kesra Desa Sukamulya. Ia mengungkapkan bahwa pembangunan rabat beton dan drainase yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2024 ternyata belum terealisasi.

 

“Tahun 2024 itu cuma bangun gorong-gorong di Dusun Bloro. Seharusnya kan sama pembangunan rabat beton sama drainase, cuma belum terealisasi. Itu menjadi temuan inspektorat, namun kesanggupan Pak Kades akan dilaksanakan sebelum akhir jabatannya. Rencana kalau tidak salah bulan depan akan dilaksanakan,” ucapnya.

 

Pengakuan Susanto semakin mengundang perhatian publik. Ia menyebut selama menjabat sebagai TPK dirinya tidak pernah memegang anggaran kegiatan pembangunan. Menurutnya, seluruh pengelolaan anggaran dilakukan langsung oleh kepala desa, sementara dirinya hanya sebatas pelengkap administratif dan pengawas lapangan.

 

“Saya sebagai TPK itu cuma atas nama, tidak megang anggaran. Yang membelanjakan Pak Kades. TPK hanya administratif dan ngawasi kerjaan. Seperti semen mau turun saya hanya mengawal nurunkan, menghitung jumlah besi juga seperti itu. Kalau beli cat baru saya yang langsung belinya, seperti ngecat balai desa dan kolam renang,” cetusnya.

 

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa fungsi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak berjalan sebagaimana mestinya dan hanya dijadikan formalitas administratif dalam pelaksanaan proyek desa.

 

Sementara itu, Sekretaris Desa Sukamulya, Ahmad Dederasim, juga membenarkan adanya kegiatan yang telah dilaporkan namun belum direalisasikan. Ia menyebut awalnya kegiatan direncanakan berupa pengerasan jalan, namun berubah menjadi rabat beton karena adanya permintaan masyarakat.

 

“Direncana pengeras jalan ada kendala cuma gak jadi karena masyarakat itu gak mau, maunya dirabat beton. Diubah kan, dirubah cor rabat beton. Kegiatan itu diperiksa inspektorat menjadi temuan, tapi janjinya Pak Kades mau direalisasikan bulan depan 2026 menggunakan dana beliau, istilahnya mengganti temuan,” tuturnya.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa kepala desa disebut akan menggunakan dana pribadi untuk merealisasikan kegiatan yang belum terlaksana tersebut.

 

“Uang dia lah istilahnya pengembalian uang temuan, kegiatan itu sudah dilaporkan dalam kegiatan tapi belum direalisasikan,” pungkasnya.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Camat Palas, Ns. Rosalina, S.Kep., M.Kep., menyatakan akan turun langsung melakukan pengecekan terhadap kegiatan pembangunan Desa Sukamulya tahun 2024 yang menjadi sorotan publik dan media.

 

Menurutnya, persoalan tersebut sebelumnya memang telah ditangani inspektorat. Namun selama dirinya menjabat sebagai Camat Palas sejak Agustus 2025, ia mengaku belum pernah menerima tembusan terkait hasil temuan tersebut, baik dari camat sebelumnya maupun dari inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

 

“Kami akan croscek tingkat pembangunan rabat beton itu terlebih dahulu, apakah sudah atau belum, kemudian apa langkah yang sudah desa lakukan. Saya konsultasi juga dengan Pak Inspektur seperti apa tingkat progresnya mereka dengan LHP yang mereka pegang. Kalau di zaman saya ada kontrol laporan fisik dan non fisik, pada saat mereka pencairan itu dilihat apa saja yang sudah dan yang belum sama-sama kita kontrol walaupun belum sampai ke monev berikutnya,” ujar Rosalina pada Jumat, (29/5/2026)

 

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya kegiatan yang belum terealisasi tersebut karena tidak adanya tembusan resmi dari pihak terkait.

 

“Tidak ada, karena dari inspektorat juga tidak ada tembusan. Justru saya konsul dengan Pak Inspektur kemarin mereka mau cek ulang juga,” katanya.

 

Saat disinggung mengenai bagaimana kegiatan tersebut bisa lolos dalam tahapan monitoring dan evaluasi (monev), Rosalina menjelaskan bahwa monev merupakan bentuk pengawasan awal dari kecamatan sebelum ditindaklanjuti oleh inspektorat.

 

“Monev itu dilakukan oleh kecamatan berkala dari hasil yang kita dapat dari APBDes sampai ke realisasi disitu ada catatan artinya dari monev itu kita menemukan yang kita temukan itu kita laporkan ke inspektorat dan nanti inspektorat yang turun nah itu yang dilakukan tahap itu sudah naik justru itu jadi dasar makanya inspektorat turun kelapangan. Jadi monitoring itu adalah pelapisan awal dari kita dalam bentuk lebih luas di desa tapi kalau sudah sampai ke inspektorat pasti kita juga akan turun ke lokasi begitu juga jika sudah sampai ke APH tahapan itu punya tujuannya masing-masing,” jelasnya.

 

Rosalina juga menegaskan bahwa inspektorat memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan lebih tinggi dibanding kecamatan. Karena itu, menurutnya, hasil temuan harus diselesaikan sesuai ketentuan.

 

“Inspektorat adalah pembinaan pengawasan yang lebih tinggi dari kecamatan, maka diselesaikan dong hutang dari penemuan pekerjaan sesuai dengan RAP yang mereka buat. Pada saat itu menjadi temuan inspektorat mereka LHP itu untuk melaksanakan kembali kegiatan sesuai RAP atau pengembalian uang ke rekening. Hari ini kita akan cek langsung ke lokasi,” tegasnya.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut penggunaan anggaran desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kepentingan warga. Publik pun menunggu langkah nyata pemerintah kecamatan, inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. (Tim)

Continue Reading

Trending