Connect with us

Lampung Selatan

Kemitraan Media Massa dan Bawaslu Lampung Selatan Awasi Pemilu 2024

Published

on

Kemitraan Media Massa dan Bawaslu Lampung Selatan Awasi Pemilu 2024

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan terus memperkuat kemitraan dengan berbagai elemen, termasuk media massa, untuk menyukseskan Pemilu 2024. Dalam rangkaian upaya tersebut, Bawaslu mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan tema “Pilkada Jujur, Rakyat Makmur” yang dihadiri oleh perwakilan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Lampung Selatan. Acara berlangsung di Aula Wisata Kahai Beach, Desa Batu Balak, Kecamatan Rajabasa.

Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Wazzaki, SH, dalam sambutannya menekankan bahwa peran media massa sangat vital dalam menjaga jalannya Pemilu yang bersih dan transparan. Wazzaki mengajak media untuk bersama-sama menjadi pengawas eksternal dalam mengawasi proses pemilu, memberikan informasi yang akurat, dan mengedukasi masyarakat terkait pentingnya berpartisipasi dalam Pilkada secara jujur.

“Kami menyadari bahwa media massa adalah salah satu pilar demokrasi. Dengan kemitraan yang kuat, kita dapat bersama-sama mengawasi Pemilu 2024 sehingga tercipta Pilkada yang jujur dan transparan,” ujar Wazzaki.

Selain itu, dia juga mengingatkan bahwa Bawaslu tidak bisa bekerja sendirian. Dengan dukungan media, masyarakat akan lebih mudah memahami hak dan kewajibannya dalam pemilu, sehingga bisa meminimalisir potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.

Pada kesempatan tersebut, Pemimpin Redaksi Ungkapkasus.Id dan Jejakkasus.info Lampung, Bambang Hartono, C.BJ., E.BJ., hadir sebagai pemateri dalam Rakor. Bambang memberikan materi tentang pentingnya penyampaian informasi yang benar dan akurat oleh media massa. Ia menegaskan bahwa pemberitaan terkait pemilu harus mencerminkan fakta yang obyektif serta menghindari berita yang mengarah pada spekulasi atau provokasi.

“Media harus menjadi sumber informasi yang kredibel, terutama dalam menghadapi peristiwa penting seperti Pilkada. Selain itu, penting juga untuk menulis berita dengan kalimat yang jelas, baik dalam bentuk kalimat langsung maupun tidak langsung,” kata Bambang.

Menurutnya, media memiliki peran ganda dalam Pilkada: sebagai penyebar informasi dan sebagai pengawas yang bertanggung jawab untuk melaporkan pelanggaran atau kecurangan yang terjadi. Penulisan berita harus mengikuti kaidah jurnalistik, di mana fakta dan kebenaran menjadi prioritas utama.

Dalam sesinya, Bambang memberikan panduan teknis dalam menulis berita, terutama yang terkait dengan Pemilu. Menurutnya, berita harus disajikan secara lugas, tidak berbelit-belit, dan judul harus mampu menangkap esensi berita dalam kalimat singkat namun kuat.

Acara Rakor tersebut menjadi ajang untuk memperkuat sinergi antara Bawaslu dan media massa. Selain menjadi pengawas Pemilu, media juga diharapkan mampu berperan aktif dalam melawan berita hoaks yang kerap muncul menjelang pemilihan umum. Informasi yang tidak benar tidak hanya dapat mengganggu jalannya pemilu, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

“Peran media dalam memberantas hoaks sangat krusial. Informasi yang salah dapat menciptakan kebingungan di masyarakat dan bahkan memicu konflik. Oleh karena itu, kami berharap media dapat bersikap lebih proaktif dalam meluruskan berita yang tidak benar dan memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat,” tambah Wazzaki.

Dalam penutupannya, Wazzaki menyampaikan harapannya bahwa media massa dan Bawaslu bisa terus bersinergi untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan baik. Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi yang berkelanjutan agar pengawasan pemilu dapat dilakukan secara maksimal.

“Kita bersama-sama, Bawaslu dan media massa, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa Pemilu 2024 berjalan dengan adil, jujur, dan transparan. Kami berharap kemitraan ini dapat terus terjalin dan semakin kuat demi kebaikan bersama,” ujar Wazzaki.

Sementara itu, para peserta Rakor, yang terdiri dari Panwascam dan perwakilan media, mengungkapkan dukungan mereka terhadap upaya pengawasan pemilu yang lebih ketat dan transparan. Mereka juga berharap agar acara-acara seperti ini terus diadakan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya peran pengawasan dalam setiap tahapan Pemilu.

Dengan Rakor ini, Bawaslu Lampung Selatan dan media massa berharap dapat mewujudkan Pemilu yang bersih, jujur, dan membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat, sebagaimana tercermin dalam tema acara: “Pilkada Jujur, Rakyat Makmur”. ( Saman)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Akhir Juli Panitia Porwanas Mulai Seleksi Atlet Karaoke 

Published

on

By

Akhir Juli Panitia Porwanas Mulai Seleksi Atlet Karaoke

 

Ungkapselatan.com, Bandar Lampung – Panitia Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) XV Tahun 2027 Provinsi Lampung mulai mempersiapkan pembentukan kontingen cabang olahraga seni karaoke.

 

Seleksi atlet karaoke bagi wartawan dan anggota Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Provinsi Lampung ditargetkan selesai pada akhir Juli 2026.

 

Ketua Harian Porwanas XV Lampung 2027, Supriyadi Alfian, mengatakan seleksi tersebut merupakan bagian dari persiapan awal menghadapi Porwanas XV Tahun 2027 yang akan digelar di Provinsi Lampung.

 

Menurutnya, proses seleksi dilakukan lebih awal agar peserta yang terpilih memiliki waktu yang cukup untuk menjalani pembinaan dan meningkatkan kemampuan sebelum berlaga di ajang nasional.

 

“Target kami seleksi lomba karaoke untuk wartawan dan anggota IKWI Provinsi Lampung sudah harus terlaksana pada akhir Juli ini,” ujar Supriyadi, Senin (13/7/2026).

 

Ia menjelaskan, peserta dapat memilih salah satu dari tiga kategori lagu yang telah disiapkan panitia, yakni pop Indonesia, dangdut, dan lagu daerah.

 

“Pelaksanaan lomba nantinya direncanakan berlangsung di Center Stage Novotel Lampung yang dinilai memiliki fasilitas memadai untuk mendukung jalannya perlombaan,” kata dia.

 

Dalam proses penilaian, dewan juri akan menilai sejumlah aspek secara profesional. Penilaian materi vokal meliputi karakter suara, kualitas vokal, dan kekuatan vokal.

 

Sementara aspek teknik vokal mencakup ketepatan nada (pitch), kontrol vokal, tempo, ritme, serta intonasi.

 

“Selain itu, peserta juga dinilai dari kemampuan menginterpretasikan lagu melalui penghayatan, ekspresi, serta kemampuan menyampaikan makna lagu kepada penonton,” jelasnya.

 

Penampilan di atas panggung juga menjadi salah satu komponen penilaian, meliputi stage act, penguasaan panggung, hingga kesesuaian kostum yang dikenakan.

 

Sementara itu, Manager Cabang Olahraga Karaoke Porwanas XV Lampung, Yuhadi, menyatakan siap memfasilitasi seluruh rangkaian persiapan, mulai dari proses seleksi hingga pelaksanaan Porwanas XV Tahun 2027.

 

Ia mengatakan panitia akan memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta yang nantinya terpilih sebagai wakil Lampung agar mampu tampil maksimal saat bertanding di tingkat nasional.

 

“Kami siap memfasilitasi seluruh proses, mulai dari seleksi hingga pelaksanaan Porwanas nanti. Karena itu, kami mengajak seluruh anggota PWI maupun IKWI Provinsi Lampung yang memiliki bakat di bidang tarik suara untuk ikut ambil bagian dalam seleksi ini. Semakin banyak peserta yang ikut, semakin besar peluang kita mendapatkan penyanyi terbaik untuk mewakili Lampung,” ujar Yuhadi.

 

Panitia juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi peserta. Wartawan yang mengikuti seleksi wajib berstatus wartawan aktif dengan memiliki Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Kartu Anggota PWI Biasa yang masih berlaku.

 

Sementara peserta dari IKWI wajib memiliki kartu tanda anggota IKWI yang masih aktif.

Peserta diwajibkan hadir di lokasi lomba paling lambat 30 menit sebelum perlombaan dimulai untuk melakukan registrasi ulang dan pengambilan nomor urut tampil.

 

Seluruh peserta harus menyanyikan lagu secara langsung tanpa menggunakan rekaman suara. Peserta juga diwajibkan menyiapkan musik pengiring dalam bentuk flash disk berisi musik karaoke tanpa vokal atau tautan YouTube karaoke sesuai lagu pilihan dan nada dasar masing-masing.

 

Panitia menetapkan lagu yang telah didaftarkan tidak dapat diganti. Peserta yang telah terdaftar namun mengundurkan diri tidak dapat digantikan oleh peserta lain. Peserta yang tidak hadir setelah dipanggil sebanyak tiga kali akan dinyatakan gugur.

 

Apabila peserta melakukan kesalahan saat membawakan lagu, penampilan tidak dapat diulang. Namun, jika terjadi gangguan teknis yang berasal dari pihak panitia, peserta berhak mengulang penampilan dari awal lagu.

 

Selama perlombaan berlangsung, pembawa acara tidak diperkenankan memberikan komentar maupun penilaian terhadap penampilan peserta.

 

Dewan juri juga berhak menghentikan sementara atau membatalkan jalannya perlombaan apabila terjadi kondisi yang mengganggu kelancaran acara.

 

Penentuan pemenang sepenuhnya berdasarkan hasil penilaian dewan juri. Keputusan dewan juri bersifat mutlak, final, dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Apabila terdapat hal yang perlu diklarifikasi, peserta dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang telah ditetapkan panitia dengan tetap menjaga ketertiban, etika, dan sportivitas.

 

Panitia menegaskan seluruh peserta wajib mematuhi tata tertib perlombaan. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan tersebut akan ditetapkan kemudian oleh panitia pelaksana dan menjadi keputusan yang mengikat seluruh peserta.

 

Melalui seleksi ini, Panitia Porwanas XV Lampung berharap dapat menjaring penyanyi terbaik yang akan mewakili Provinsi Lampung pada cabang olahraga seni karaoke di ajang Porwanas XV Tahun 2027 sekaligus menunjukkan kesiapan Lampung sebagai tuan rumah penyelenggara.

Continue Reading

Trending