Connect with us

Lampung Selatan

Sapi Bantuan Di Duga Kuat dikuasai Oleh Oknum Anggota DPRD Lamsel

Published

on

Sapi Bantuan Di Duga Kuat dikuasai Oleh Oknum Anggota DPRD Lamsel

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan— Dugaan penggelapan sapi bantuan milik Kelompok Sahabat Tani di Desa Kuala Sekampung, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan ( Lamsel) kembali mencuat dan menyeret nama anggota Komisi IV DPRD Lam-Sel inisial TM.

Kasus ini sebelumnya sempat terungkap pada pertengahan tahun 2025 dan telah ditangani oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamsel . Saat itu, Ketua Kelompok Tani Sahabat Tani, Dedi Susanto, berkomitmen akan mengganti sapi yang telah dijual pada Agustus 2025.

Bantuan 20 ekor sapi tersebut diketahui merupakan program aspirasi anggota Komisi IV DPR RI, Sudin Kala itu, yang digulirkan sejak tahun 2021. Namun, meski bukan anggota kelompok Tani , sapi bantuan tersebut diduga dikuasai oleh anggota DPRD Lamsel TM.

Ketika Di Konfirmasi Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keanggotaan Kelompok Sahabat Tani didominasi oleh keluarga TM. Ia menyebut, posisi dalam kelompok diisi oleh menantu, anak, istri, adik, hingga orang tua TM.

“Sebagian besar anggota kelompok itu keluarga beliau. Ketua kelompok merupakan menantunya, lalu istrinya adalah anak kandung TM, serta ada juga istri dan orang tuanya,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Salah satu pengurus kelompok, Marimun, menjelaskan bahwa dirinya ditugaskan merawat sapi dan menerima upah bulanan antara Rp1 juta hingga Rp2 juta dari TM.

“Kalau ada uang dikasih, kadang Rp1 juta, kadang Rp2 juta, tapi tidak tentu,” kata Marimun.

Selain itu, ia juga mengaku pernah menerima bagian sebesar Rp20 juta dari hasil penjualan lima ekor sapi. Namun, ia menyebut tidak pernah mengetahui harga jual sapi karena seluruh proses penjualan dikendalikan oleh TM, bukan oleh ketua kelompok.

Saat ini, dari total 20 ekor sapi bantuan, Hanya tersisa 14 ekor indukan yang masih dirawat.

Sementara itu, anggota kelompok lainnya, Agus Roni, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penjualan sapi maupun menerima bagian dari hasil penjualan.

“Saya pernah membantu mencari pakan, tapi tidak lama. Untuk penjualan, saya tidak pernah dilibatkan atau mendapat bagian,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, TM belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons.

Kasus ini kembali menjadi sorotan masyarakat dan diharapkan dapat ditindaklanjuti secara transparan oleh pihak terkait guna memastikan kejelasan pengelolaan bantuan tersebut. ( Sam /tim).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Akhir Juli Panitia Porwanas Mulai Seleksi Atlet Karaoke 

Published

on

By

Akhir Juli Panitia Porwanas Mulai Seleksi Atlet Karaoke

 

Ungkapselatan.com, Bandar Lampung – Panitia Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) XV Tahun 2027 Provinsi Lampung mulai mempersiapkan pembentukan kontingen cabang olahraga seni karaoke.

 

Seleksi atlet karaoke bagi wartawan dan anggota Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Provinsi Lampung ditargetkan selesai pada akhir Juli 2026.

 

Ketua Harian Porwanas XV Lampung 2027, Supriyadi Alfian, mengatakan seleksi tersebut merupakan bagian dari persiapan awal menghadapi Porwanas XV Tahun 2027 yang akan digelar di Provinsi Lampung.

 

Menurutnya, proses seleksi dilakukan lebih awal agar peserta yang terpilih memiliki waktu yang cukup untuk menjalani pembinaan dan meningkatkan kemampuan sebelum berlaga di ajang nasional.

 

“Target kami seleksi lomba karaoke untuk wartawan dan anggota IKWI Provinsi Lampung sudah harus terlaksana pada akhir Juli ini,” ujar Supriyadi, Senin (13/7/2026).

 

Ia menjelaskan, peserta dapat memilih salah satu dari tiga kategori lagu yang telah disiapkan panitia, yakni pop Indonesia, dangdut, dan lagu daerah.

 

“Pelaksanaan lomba nantinya direncanakan berlangsung di Center Stage Novotel Lampung yang dinilai memiliki fasilitas memadai untuk mendukung jalannya perlombaan,” kata dia.

 

Dalam proses penilaian, dewan juri akan menilai sejumlah aspek secara profesional. Penilaian materi vokal meliputi karakter suara, kualitas vokal, dan kekuatan vokal.

 

Sementara aspek teknik vokal mencakup ketepatan nada (pitch), kontrol vokal, tempo, ritme, serta intonasi.

 

“Selain itu, peserta juga dinilai dari kemampuan menginterpretasikan lagu melalui penghayatan, ekspresi, serta kemampuan menyampaikan makna lagu kepada penonton,” jelasnya.

 

Penampilan di atas panggung juga menjadi salah satu komponen penilaian, meliputi stage act, penguasaan panggung, hingga kesesuaian kostum yang dikenakan.

 

Sementara itu, Manager Cabang Olahraga Karaoke Porwanas XV Lampung, Yuhadi, menyatakan siap memfasilitasi seluruh rangkaian persiapan, mulai dari proses seleksi hingga pelaksanaan Porwanas XV Tahun 2027.

 

Ia mengatakan panitia akan memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta yang nantinya terpilih sebagai wakil Lampung agar mampu tampil maksimal saat bertanding di tingkat nasional.

 

“Kami siap memfasilitasi seluruh proses, mulai dari seleksi hingga pelaksanaan Porwanas nanti. Karena itu, kami mengajak seluruh anggota PWI maupun IKWI Provinsi Lampung yang memiliki bakat di bidang tarik suara untuk ikut ambil bagian dalam seleksi ini. Semakin banyak peserta yang ikut, semakin besar peluang kita mendapatkan penyanyi terbaik untuk mewakili Lampung,” ujar Yuhadi.

 

Panitia juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi peserta. Wartawan yang mengikuti seleksi wajib berstatus wartawan aktif dengan memiliki Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Kartu Anggota PWI Biasa yang masih berlaku.

 

Sementara peserta dari IKWI wajib memiliki kartu tanda anggota IKWI yang masih aktif.

Peserta diwajibkan hadir di lokasi lomba paling lambat 30 menit sebelum perlombaan dimulai untuk melakukan registrasi ulang dan pengambilan nomor urut tampil.

 

Seluruh peserta harus menyanyikan lagu secara langsung tanpa menggunakan rekaman suara. Peserta juga diwajibkan menyiapkan musik pengiring dalam bentuk flash disk berisi musik karaoke tanpa vokal atau tautan YouTube karaoke sesuai lagu pilihan dan nada dasar masing-masing.

 

Panitia menetapkan lagu yang telah didaftarkan tidak dapat diganti. Peserta yang telah terdaftar namun mengundurkan diri tidak dapat digantikan oleh peserta lain. Peserta yang tidak hadir setelah dipanggil sebanyak tiga kali akan dinyatakan gugur.

 

Apabila peserta melakukan kesalahan saat membawakan lagu, penampilan tidak dapat diulang. Namun, jika terjadi gangguan teknis yang berasal dari pihak panitia, peserta berhak mengulang penampilan dari awal lagu.

 

Selama perlombaan berlangsung, pembawa acara tidak diperkenankan memberikan komentar maupun penilaian terhadap penampilan peserta.

 

Dewan juri juga berhak menghentikan sementara atau membatalkan jalannya perlombaan apabila terjadi kondisi yang mengganggu kelancaran acara.

 

Penentuan pemenang sepenuhnya berdasarkan hasil penilaian dewan juri. Keputusan dewan juri bersifat mutlak, final, dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Apabila terdapat hal yang perlu diklarifikasi, peserta dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang telah ditetapkan panitia dengan tetap menjaga ketertiban, etika, dan sportivitas.

 

Panitia menegaskan seluruh peserta wajib mematuhi tata tertib perlombaan. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan tersebut akan ditetapkan kemudian oleh panitia pelaksana dan menjadi keputusan yang mengikat seluruh peserta.

 

Melalui seleksi ini, Panitia Porwanas XV Lampung berharap dapat menjaring penyanyi terbaik yang akan mewakili Provinsi Lampung pada cabang olahraga seni karaoke di ajang Porwanas XV Tahun 2027 sekaligus menunjukkan kesiapan Lampung sebagai tuan rumah penyelenggara.

Continue Reading

Trending