Connect with us

Lampung Selatan

HUT ke 25 Tahun Partai Demokrat DPC Partai Demokrat Lampung Selatan Mengadakan Kegiatan Bersih pantai dan Tanam Pohon

Published

on

HUT ke 25 Tahun Partai Demokrat DPC Partai Demokrat Lampung Selatan Mengadakan Kegiatan Bersih pantai dan Tanam Poho

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Menjelang HUT Partai Demokrat yang ke 25 Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Partai Demokrat Lampung Selatan beserta Kader kader dan simpatisan mengadakan kegiatan bakti sosial dengan bersih – bersih pantai dan Tanam pohon di wilayah pantai batu rame Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Lampunng Selatan

kegiatan bersih – bersih pantai dan penanaman pohon yang di lakukan oleh kader Partai Demokrat beserta Simpatisan Partai Demokrat ini di hadiri oleh berbagai unsur undangan seperti Forkopinda Kabupaten Lampung Selatan Karang Taruna dan yang lainnya

Muhamad Junaidi SH ketua DPC Partai Demokrat Lampung Selatan menjelaskan kepada awak media menjelang HUT Partai Demokrat yang ke 25 DPC Partai Demokrat mengadakan bakti sosial dengan bersih pantai di kawasan pantai batu rame Desa Way Urang Kecamatan Kalianda

” Kegiatan bakti sosial kali ini kita pokuskan untuk bersih bersih pantai yang mana kegiatan ini bertepatan dengan HUT Partai Demokrat yang ke 25 Th dengan temah gerakan LANGIT BIRU INDONESIA ASRI dengan bersih bersih pantai yang kita lakukan ini agar pantai pantai wisata yang ada di wilayah pesisir Lampung Selatan bersih dan nyaman untuk di kunjungi wisatawan baik dari wilayah Lampung Selatan dan luar Lampung Selatan.” Jelas Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Selata Muhamad Junaidi

Beliau juga menambahkan DPC Partai Demokrat Lampung Selatan selain bersih bersih pantai juga mengadakan penanaman pohon yang mana nantinya pohon pohon ini bisa untuk perlindungan sehingga nantinya masyarakat merasa nyaman menikmati laut

” Saya sangat berharap kepada seluruh kader dan simpatisan Partai Demokrat agar dapat merasakan memiliki Partai Demokrat dan dapat membesarkan Partai Demokrat sehingga Partai Demokrat bisa jaya seperti yang kita harapkan.” Harapnya

Yuni ( 34 ) salah satu simpatisan Partai Demokrat dengan bangga mengatakan bawah dirinya mengikuti kegiatan bersih bersih pantai sangat senang yang mana kegiatan ini dirinya telah berpartisipasi dan sukarelah mengikuti kegiatan Partai Demokrat bersih bersih pantai

” Saya bangga dengan Partai Demokrat Lampung Selatan yang telah mengadakan kegiatan bersih bersih di kawasan bibir pantai sehingga pantai pantai yang ada di wilayah Lampung Selatan bisa bersih dan memberikan rasa nyaman bagi pengunjung yang berwisata menikmati pemandangan laut.” Ujarnya ( * )

 

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Ada Galian Tanah Di Duga Tidak Kantongi Izin Di Way Panji 

Published

on

By

Ada Galian Tanah Di Duga Tidak Kantongi Izin Di Way Panji

 

Ungkapselatan.com, Palas – Aktivitas yang diduga sebagai penambangan galian C ilegal dengan dalih program cetak sawah ditemukan di area persawahan Sidorahayu, Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan tersebut disorot lantaran diduga tidak mengantongi izin operasional.

Saat dikonfirmasi di lokasi pada Senin (21/7/2026), pihak yang diduga sebagai penyewa alat berat tidak berada di lokasi. Perental alat ekskavator yang disebut-sebut terlibat dalam pekerjaan tersebut juga enggan memberikan tanggapan, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon tidak mendapat respon.

Operator ekskavator mengaku dirinya hanya menjalankan pekerjaan sesuai perintah dan tidak mengetahui persoalan perizinan kegiatan yang sedang berlangsung.

“Dirental sama Pak Wayan Agus, Warga Dusun Bali Koga Desa Sidoharjo Way Panji, Sudah 3 hari loading. Ngerental alat punya Pak Imron. Kalau saya cuma disuruh kerja aja,” katanya pada (21/7/2026).

Keterangan serupa juga disampaikan oleh checker yang berada di lokasi. Ia menegaskan hanya bekerja membantu operator dan tidak mengetahui lebih jauh mengenai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

“Saya kerja diajak operator. Kalau yang rental alat itu Pak Wayan, udah dua hari gak ke sini,” ucapnya.

Selain dugaan tidak memiliki izin, aktivitas tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan untuk operasional alat berat. Namun, pekerja di lapangan mengaku tidak mengetahui asal-usul BBM yang digunakan.

“Untuk solar saya kurang paham dari mana, saya cuma ngisi aja ke ekskavator. Setiap harinya dikirim melalui mobil dump truk pakai jeriken,” cetusnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai penyewa alat berat, yakni Wayan Agus, belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait legalitas kegiatan tersebut maupun dugaan penggunaan aktivitas cetak sawah sebagai kedok penambangan galian C.

Apabila terbukti tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, aktivitas penambangan tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan penindakan guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Pantauan Dilokasi menunjukkan Puluhan Dam Truk pengangkutan Tanah keluar masuk secara bergantian dari lahan yang telah diratakan, Hingga Merusak Jalan Lingkungan dan mengakibatkan Berdebu tepatnya Perlintasan Dam Truk Di Dusun Banyuwangi Desa Bumi Daya Kecamatan Palas, material tanah diangkut setiap hari sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan tersebut serta pengawasan pemerintah setempat.

Aktivis Sugianto Kadiv Pasus Distrik Lampung Selatan LSM GMBI, Mendesak Pemerintah Daerah Dan Penegak Hukum Untuk segera turun tangan melakukan pengecekan terhadap status Perizinan kegiatan tersebut. Menurutnya, apabila terbukti tidak memiliki izin, maka aktivitas itu harus dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Padahal, Dasar Hukumnya sudah jelas. Undang – Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan batubara yang diperbaharui dengan UU No 3 tahun 2020 Menyebutkan, Setiap kegiatan galian Tanah ( Galian C) wajib mengantongi Izin resmi, Pasal 158 UU Minerba menegaskan, Penambangan tanpa Izin adalah Tindak Pidana dengan dengan Ancaman Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp.100 Milyar.

Selain penegakkan hukum, Aktivitas galian tanah juga dikhawatirkan berdampak terhadap Lingkungan. Perubahan kontur lahan berpotensi meningkatkan risiko banjir dan longsor. Sementara lalu lintas kendaraan berat serta Debu yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan dan Kesehatan Warga sekitar . ( Tim )

Continue Reading

Trending