Connect with us

Lampung Timur

Nekat Melawan, Gembong Pencuri Sapi Di Lampung Timur Terpaksa Diberikan Tindakan Tegas Terukur Oleh Polisi

Published

on

Ungkapselatan.com, LAMPUNG TIMUR – Seorang gembong kasus pencurian hewan ternak sapi, terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur, karena nekat melakukan perlawanan, saat dibekuk oleh pihak kepolisian.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, dan Kapolsek Way Bungur IPTU Putu Hartha, pada Jumat (8/9/23), menjelaskan bahwa inisial pelaku adalah NY (44) warga Desa Taman Asri Kecamatan Purbolinggo, dan rekannya EP (29) warga Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara.

Pelaku dan rekannya, diduga melakukan aksi pencurian 3 ekor hewan sapi, milik korban SP (39) warga Kecamatan Way Bungur, pada Rabu (6/9) dinihari kemarin.

Peristiwa kejahatan diduga dilakukan para pelaku, dengan cara membuka pintu kandang, kemudian merusak lampu penerangan, dan membawa kabur 3 ekor hewan sapi milik korban.

“Para pelaku ternyata hanya berhasil membawa kabur 1 ekor sapi menggunakan kendaraan roda empat, sementara 2 ekor sapi lainnya, yang belum sempat diangkut, akhirnya ditemukan oleh warga masyarakat, saat ditinggalkan beberapa ratus meter dari kandang milik korban,” terangnya.

Petugas Kepolisian yang melakukan penyelidikan terkait peristiwa kejahatan tersebut, akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku, diwilayah Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.

Tetapi saat akan diringkus oleh Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Way Bungur, dibackup Polsek Bunga Mayang, dan Polres Tulang Bawang Barat, salah seorang pelaku yang berinisial NY melarikan diri.

“NY yang kemudian diketahui berada di jalan lintas Tulang Bawang Barat, sempat melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian yang berupaya menangkapnya, menggunakan senjata tajam jenis golok, sehingga terpaksa dilumpuhkan, dengan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.

NY sempat dilarikan ke Puskesmas Mulyo Asri, Kabupaten Tulang Bawang Barat, untuk mendapatkan perawatan medis, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, NY diduga sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian hewan ternak sapi, di Kabupaten Lampung Timur, yaitu antara lain diwilayah Kecamatan Way Bungur, Purbolinggo, Sekampung, Pekalongan, serta Batanghari Nuban, bahkan ternyata pelaku dan kawanannya ini, pernah beraksi di Kabupaten Lampung Tengah, Tulang Bawang, dan Pesawaran.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Pihak Kepolisian juga telah mengamankan 1 unit mobil truk Isuzu Elf, Senjata Tajam jenis Golok, Lampu Boklam, dan Tali Karet Timba Sumur, sebagai barang bukti.

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres
(Humas Polres Lamtim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Timur

Edarkan Sabu, seorang pria Ditangkap Sat Res Narkoba Polres LamTim

Published

on

By

ungkapselatan.com, LAMPUNG TIMUR – Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur berhasil menangkap seorang pemuda, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki pada Kamis (14/9/23) menjelaskan, tersangka berinisial RN (20) dan AW (25) warga Kecamatan Meinting.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa  ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.

“Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melekakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Senin (11/9/23) sekira pukul 20.00 wib di Desa Bandar Sribhawono Kecamatan Sribhawono Kabupaten Lampung Timur” ujarnya

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 9.51Gram, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor dan 1 (Satu) lembar Uang kertas pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah)

Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut” ucapnya

“tersangka dijerat  Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya

Sumber : Humas Polres Lampung Timur

Continue Reading

Trending