Connect with us

Lampung Selatan

Tarjono Resmi Dilantik Bupati Lampung Selatan

Published

on

ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Candipuro -Kepala Desa (Kades) terpilih, Desa Karya Mulya Sari Tarjono resmi dilantik Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto di lapangan Desa Karya Mulya Sari Kecamatan Candipuro pada Senin (18/9/2023).

Hadir dalam acara tersebut yaitu Sekdakab Lampung Selatan, Anggota DPRD Lampung Selatan Sulastiono dari fraksi partai PDI perjuangan, Forkopimcam Candipuro dan seluruh kepala desa se kacamata Candipuro, dan tamu undangan.

Pada kesempatan yang sama, turut dilantik pula Ketua TP. PKK Desa oleh Ketua TP.PKK Kecamatan dan disaksikan oleh ketua TP. PKK Kabupaten Lampung Selatan Hj. Winarni Nanang Ermanto.

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dalam sambutannya, mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa dan Ketua TP.PKK Desa yang baru dilantik.

Bupati Nanang menekankan pentingnya peran kepala desa dalam memimpin, mengelola, dan membangun desa untuk kesejahteraan masyarakat.

“Saya berharap para Kepala Desa yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik, serta bekerjasama dengan warga desa untuk mencapai visi pembangunan yang lebih baik,” ujar Bupati Nanang.

Selain itu, Nanang menegaskan bahwa perbedaan pandangan dalam proses demokrasi adalah hal yang alami dan mengajak semua pihak untuk bersatu demi kemajuan daerah.

“Kita harus melupakan pertarungan-pertarungan yang telah berlalu. Saat ini, tugas Kepala Desa adalah membina masyarakat dan memajukan desa. Perbedaan dalam demokrasi adalah sesuatu yang wajar, yang perlu kita tanamkan dalam pemikiran kita,” tambah Nanang.

Bupati juga menyampaikan pesan penting untuk menghilangkan permusuhan dan mengakhiri perpecahan.

Di akhir dirinya menekankan bahwa semua harus bersatu untuk mendukung kepala desa yang baru dilantik, karena mereka memiliki beban dan tanggung jawab besar dalam membangun dan memajukan desa.

“Saat ini yang penting bagaimana membangun desa, apa yang ada di desa, potensinya. Ini yang kita bangun untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, kita perlu kebersamaan, saling gotong royong, bahu membahu,” tutup Nanang.( Sam / Kominfo )

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pengelola Parkir Sekolah Keluhkan Pajak 10 Persen, UPT Pajak Ketapang-Sragi Tebang Pilih Selama 3 Tahun

Published

on

By

Pengelola Parkir Sekolah Keluhkan Pajak 10 Persen, UPT Pajak Ketapang-Sragi Tebang Pilih Selama 3 Tahun

 

Ungkapselatan. com, lampung Selatan — Sejumlah pengelola parkir motor di luar lingkungan sekolah di Kecamatan Sragi mengeluhkan kebijakan pemungutan pajak parkir sebesar 10 persen yang dinilai memberatkan dan tidak diterapkan secara merata.

 

Salah satunya disampaikan oleh pengelola parkir motor Kecamatan Sragi yang enggan disebutkan namanya, adapun halaman rumahnya yang digunakan siswa untuk parkir bermotor. Ia mengaku keberatan dengan kewajiban pajak tersebut karena jumlah kendaraan yang parkir tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima.

 

“Ya merasa keberatan dimintai pajak 10 persen, setornya sebulan sekali, kadang paling besar sekitar 60 ribu per bulan tergantung banyak dikitnya anak sekolah yang parkir. Petugas pajaknya pernah tanya, di mana aja sekolahan yang ada pengelola parkirnya, saya bilang banyak tapi nyatanya ada juga sekolah yang nggak dimintai wajib pajak parkir,” ujarnya.

 

Alex, pengelola parkir di salah satu sekolah di Kecamatan Sragi. Ia menyebut telah membuka lahan parkir selama tiga tahun, namun belum pernah didatangi petugas pajak.

 

“Udah tiga tahun bang buka lahan parkir untuk anak sekolah, tidak pernah ada petugas pajak yang datang ke sini. Selama ini belum pernah saya bayar pajak karena tidak ada petugas yang ke sini. Yang parkir ada 70 setiap harinya,” katanya.

 

Hal senada diungkapkan Arif, pengelola parkir motor di luar sekolah lainnya. Ia menyebut selama tiga tahun beroperasi belum pernah melakukan pembayaran pajak parkir karena tidak adanya sosialisasi langsung dari petugas pajak.

 

“Selama ini belum ada petugas yang datang ke sini, pernah dulu sekolah menyampaikan akan ada petugas pajak yang mau sosialisasi tapi sampai sekarang tidak ada. Merasa keberatan juga kalau ada pungutan pajak parkir,” ucap Arif, yang mengelola parkir sekitar 250 motor per hari.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Pajak Ketapang–Sragi, Sri Eliyati, mengakui bahwa sosialisasi pajak parkir belum dilakukan secara menyeluruh akibat keterbatasan jumlah petugas.

 

“Ya memang belum semua kita sosialisasi ke sekolah, karena keterbatasan petugas. Untuk di Kecamatan Sragi sendiri baru sekolah di SMPN 2 Sragi dengan dua pengelola, untuk di Ketapang SMA Negeri 1 Ketapang dan SMP Negeri 1 Ketapang, tiga di SMA dan dua di SMP untuk pengelolanya,” jelasnya.

 

Saat disinggung soal kesan tebang pilih karena selama tiga tahun hanya sekolah tertentu yang dikenakan pajak parkir, Sri Eliyati membantah hal tersebut.

 

“Bukan pilih-pilih, tapi kami keterbatasan petugas, sekolah lain juga sudah menjadi target kami,” dalihnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa pihak UPT Pajak tidak menerima setoran tunai dari pengelola parkir.

 

“Pihak pengelola langsung setor ke Kasda, kami hanya menyampaikan SSPD-nya, bukan setor tunai ke kami, tapi pihak pengelola langsung setor ke Kasda. Konfirmasi langsung aja ke BPPRD,” katanya.

 

Namun demikian, muncul persoalan lain terkait mekanisme pembayaran. Dalam Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), pengelola parkir hanya dapat melakukan pembayaran melalui pemindaian barcode QRIS. Sementara nomor rekening Bank Lampung yang tercantum dalam SSPD tidak dapat dilacak dan tidak bisa digunakan untuk transfer.

 

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kurangnya keterbukaan publik, karena rekening yang tercantum diduga hanya menjadi pajangan tanpa fungsi transaksi yang jelas, sehingga pengelola tidak memiliki alternatif pembayaran selain melalui QRIS.

 

Situasi ini menambah daftar keluhan pengelola parkir, yang berharap adanya kejelasan, pemerataan kebijakan, serta sosialisasi yang adil dan transparan dari pemerintah daerah terkait kewajiban pajak parkir.

Continue Reading

Trending