Connect with us

Lampung Selatan

Ditreskrimum Berhasil Amankan Pelaku Spesialis Pencurian Mobil Pick Up

Published

on

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) yang beraksi di Bandar Lampung.

Tersangka An. AY Als Dika Bin Alfian (26) Tahun, beralamat di Jl. Lintas Sumatera Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran saat bersama AA berhasil diamankan subdit III Jatanras Polda Lampung, saat sedang berada di Hotel Modjopahet yang berada di Branti Raya Candimas Kec. Natar Kabupaten Lampung selatan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Menjelaskan kronologis kejadian pencurian pada hari kamis tanggal 03 November 2022 sekira pukul 16.30 Wib, di Jl.Griya Kencana Blok E Kota Bandar Lampung, telah terjadi tindak pidana curanmor R4, Satu unit kendaraan merk Mitsubishi L300 Pick up dengan No Pol. 9470 YB. An. Hj.Yesi Wulandari S.H yang di duga di curi oleh pelaku dengan cara merusak kunci kendaraan sewaktu di parkir didepan rumah saat korban sedang berada didalam rumah.

“Pelaku AY sudah melaksanakan aksinya sudah 5 (lima) kali dengan lokasi berbeda di wilayah Lampung dengan sasaran mobil bak terbuka atau pick up. Pada saat di lakukan penangkapan korban sedang menggunakan sabu-sabu bersama AA di penginapan tersebut” Ujar Umi Kamis (16/11/23)

Saat ingin ditangkap tersangka melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas sehingga petugas melakukan penindakan tegas terukur terhadap pelaku

Adapun barang bukti yang berhasil diamakan yakni 1 (satu) unit kendaraan merk Suzuki Ertiga nopol BE 1748 DK, 1 (satu) buah pisau, 1 (Satu) clip sabu-sabu seberat 1,7 gram dan 1 (Satu) alat hisap sabu, 3 (tiga) Unit Handphone.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.,

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending