Connect with us

Lampung Selatan

Anggota DPRD Komisi lll Suhar Pujianto Melaksanakan Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Published

on

ungkapsetan .com, Lampung Selatan – Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Suhar Pujianto fraksi partai PDI perjuangan, melaksanakan sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IPWK) yang dilakukan Suhar Pujianto didesa setempat, Rabu (18/10/2023).

 Kepala Desa (Kades) Kota Dalam Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan Lamsel Provinsi Lampung, Ariyanto berharap kepada anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan Fraksi PDI-P, Suhar Pujianto untuk mengawal pengajuan pembangunan infrastruktur jalan didesanya.

Permintaan itu disampaikan Ariyanto saat memberikan sambutan di kegiatan sosialisasi Ipwk

Dikatakannya, Jalan Minak Paksi memiliki volume 800 Meter dan lebar 3 meter yang berada diDusun 1 tembusan ke dusun 6 perlu dibangun.

“Maka dari itu kami memohon kepada anggota dewan kita untuk dapat mengawal permohonan kami ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dalam hal ini permohonan pembangun peningkatan infrastruktur jalan didesa kami,” Ungkapnya.

Sebelumnya ia juga mengungkapkan terimakasihnya kepada anggota Komisi II DPRD Lampung Selatan Fraksi PDI-P, Suhar Pujianto dikarenakan anggota dewan tersebut telah hadir dan mengunjungi desanya dalam rangka melakukan Sosialisasi IPWK.

“Kami merasa bersyukur anggota dewan kita bisa hadir disini,” Ujarnya.

Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Lampung Selatan Fraksi PDI-P yang juga mencalonkan diri menjadi Calon Legislatif (Caleg) Suhar Pujianto didapil II dengan nomor urut 1 tersebut mengatakan, Dirinya hadir di Desa Kota Dalam yakni melakukan kegiatan Sosialisasi IPWK.

“Sebenarnya kegiatan IPWK ini mutlak kegiatan sosialisasi namun kami masih menganggap wajar jika masyarakat atau Pemerintah desa (Pemdes) mengeluarkan aspirasinya dan kamipun tetap menyerap aspirasi itu,” Tuturnya 

Terkait aspirasi yang disampaikan Kades Kota Dalam, Ariyanto, Dirinya sebagai perwakilan masyarakat  berkewajiban mengawal apa yang menjadi aspirasi masyarakat.

“Kami siap mengawal aspirasi masyarakat, jika permohonan itu sudah di buatkan profosalnya kami siap kawal di Pemkab,” Tutupnya.   ( Rahmat )

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim 

Published

on

By

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim

 

Ungkapselatan.com, Palas – Berharap memakai Motor Honda Beat Baru Nunung istri Rohadi ( Atit ) warga Desa Bangunan Dusun Cililin Kecamatan Palas Dengan membayar Cash seharga Rp 19.300.000 ( sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah) Di Terima langsung oleh Sopyan yang bekerja Dealer Honda cabang Bangunan di saksikan oleh dua orang karyawan di Sana.

Saat di Konfirmasi Rohadi suami korban memaparkan Dia membelikan istrinya motor jenis Honda Beat dengan pembayaran Secara Cash dengan bukti pembayaran Kwitansi

” Saya datang langsung ke Dealer cabang Honda Kalianda di Desa Bangunan, Duit nya di Terima oleh Ahmad sopan sopyan pimpinannya, tapi sampai hari ini motor pesanan belum juga di antar, ” Ucap Rohadi

Karena di tunggu sampai satu minggu belum juga di kirim, lalu Rohadi melaporkan persoalan ini ke Mapolsek palas, di kantor polsek Sopyan membuat surat pernyataan siap mengembalikan uang Rohadi

” Karena dah lama saya tunggu motor belum jua di kirim, saya mendatangi kantor polsek palas untuk melaporkan persoalan ini, namun sopyan hanya membubuhkan surat pernyataan untuk mengembalikan uang saya di Hari jum’at 7 Agustus 2026, kalau belum juga di kembalikan uang saya, warga Desa Bangunan akan geruduk dealer tersebut, ” Tegas Rohadi

Sementara Muhamad Sopan Popiyan selaku pimpinan PT. Cabang Kalianda di Bangunan Kecamatan Palas saat dikonfirmasi awak media Berdalih ” Bahwasannya Unit nya lagi Rusak perlu dibenerin ganti Oli, dan juga kemarin sudah ada kesepakatan kok dengan surat pernyataan bahwa saya sanggup mengembalikan uang tersebut pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2026,” Ungkap Sopiyan.

Dengan demikian Kasus konsumen yang sudah membayar lunas secara tunai (cash) satu unit motor Honda namun unitnya tidak ada merupakan tindak pidana penipuan atau penggelapan (Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP).

Continue Reading

Trending