Connect with us

Lampung Selatan

Anggota DPRD Komisi lll Suhar Pujianto Melaksanakan Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Published

on

ungkapsetan .com, Lampung Selatan – Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Suhar Pujianto fraksi partai PDI perjuangan, melaksanakan sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IPWK) yang dilakukan Suhar Pujianto didesa setempat, Rabu (18/10/2023).

 Kepala Desa (Kades) Kota Dalam Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan Lamsel Provinsi Lampung, Ariyanto berharap kepada anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan Fraksi PDI-P, Suhar Pujianto untuk mengawal pengajuan pembangunan infrastruktur jalan didesanya.

Permintaan itu disampaikan Ariyanto saat memberikan sambutan di kegiatan sosialisasi Ipwk

Dikatakannya, Jalan Minak Paksi memiliki volume 800 Meter dan lebar 3 meter yang berada diDusun 1 tembusan ke dusun 6 perlu dibangun.

“Maka dari itu kami memohon kepada anggota dewan kita untuk dapat mengawal permohonan kami ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dalam hal ini permohonan pembangun peningkatan infrastruktur jalan didesa kami,” Ungkapnya.

Sebelumnya ia juga mengungkapkan terimakasihnya kepada anggota Komisi II DPRD Lampung Selatan Fraksi PDI-P, Suhar Pujianto dikarenakan anggota dewan tersebut telah hadir dan mengunjungi desanya dalam rangka melakukan Sosialisasi IPWK.

“Kami merasa bersyukur anggota dewan kita bisa hadir disini,” Ujarnya.

Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Lampung Selatan Fraksi PDI-P yang juga mencalonkan diri menjadi Calon Legislatif (Caleg) Suhar Pujianto didapil II dengan nomor urut 1 tersebut mengatakan, Dirinya hadir di Desa Kota Dalam yakni melakukan kegiatan Sosialisasi IPWK.

“Sebenarnya kegiatan IPWK ini mutlak kegiatan sosialisasi namun kami masih menganggap wajar jika masyarakat atau Pemerintah desa (Pemdes) mengeluarkan aspirasinya dan kamipun tetap menyerap aspirasi itu,” Tuturnya 

Terkait aspirasi yang disampaikan Kades Kota Dalam, Ariyanto, Dirinya sebagai perwakilan masyarakat  berkewajiban mengawal apa yang menjadi aspirasi masyarakat.

“Kami siap mengawal aspirasi masyarakat, jika permohonan itu sudah di buatkan profosalnya kami siap kawal di Pemkab,” Tutupnya.   ( Rahmat )

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Diduga Cemari Sungai 3 Tahun Tidak Ada Izin dan IPAL, Pabrik Tahu di Sukamulya Terancam di Tutup Tim GARDA

Published

on

By

Diduga Cemari Sungai 3 Tahun Tidak Ada Izin dan IPAL, Pabrik Tahu di Sukamulya Terancam di Tutup Tim GARDA

Ungkapselatan.com, Palas – Pasca viral di media sosial dan menjadi sorotan pemberitaan media, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan, Yespi Cory, SH., M.M., turun langsung meninjau pabrik tahu di Dusun Jogja, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, yang diduga mencemari aliran sungai akibat pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang memadai, Jumat (19/6/2026).

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, usaha pengolahan tahu tersebut diduga telah beroperasi selama tiga tahun tanpa mengantongi perizinan yang lengkap. Selain itu, limbah cair hasil produksi disebut-sebut dialirkan langsung ke sungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga menyebabkan air sungai menghitam dan menimbulkan bau tidak sedap yang dikeluhkan warga.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan, Yespi Cory, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas. Dalam waktu dekat, seluruh pengusaha tahu dan tempe di Kecamatan Palas akan dipanggil untuk diberikan pembinaan sekaligus mencari solusi terkait pengelolaan limbah dan kelengkapan perizinan usaha.

 

“Selasa akan kita kumpulkan semua pengusaha tahu dan tempe termasuk tim GARDA, perizinan, lingkungan, kesehatan. Kita akan mencari solusi,” katanya saat meninjau lokasi, Jumat (19/6/2026).

 

Yespi menegaskan, pemerintah daerah masih memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan. Namun, apabila tetap mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan, sanksi tegas hingga penutupan usaha akan diberlakukan.

 

“Nanti kita tutup jika masih membandel, kita ini masih ada toleransi. Nanti IPAL itu seperti Dapur MBG supaya nanti air yang keluar itu jernih dan tidak berbau. Mereka wajib membuat IPAL, kalau tidak diindahkan jelas nanti Tim GARDA yang menutup,” tegasnya.

 

Selain pengelolaan limbah, para pelaku usaha juga diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala setiap enam bulan sekali kepada instansi terkait.

 

Sementara itu, Camat Palas, Ns. Rosalina, S.Kep., M.Kep., menyampaikan bahwa pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk memanggil para pengusaha tahu dan tempe.

 

“Pemdes nanti memanggil semuanya pengrajin tahu tempe di Kecamatan Palas. Semuanya akan diberikan arahan oleh Tim GARDA. Usahanya nyaman, lingkungan juga aman,” ujar Rosalina.

 

Di sisi lain, pemilik usaha tahu, Suroto, mengakui bahwa usahanya telah berjalan selama tiga tahun dan belum memiliki pengelolaan limbah maupun izin resmi dari instansi terkait.

 

“Sudah 3 tahun berjalan. Lahan milik sendiri, untuk izin kita melihat dari hasil usaha kalau sudah mapan baru mengurus izin. Kalau dari lingkungan ini banyak keluarga jadi izin lingkungan belum ada, izin ke desa juga belum ada, dari lingkungan hidup belum,” ungkapnya.

 

Suroto juga menyebut kapasitas produksi usahanya mencapai dua kuintal dalam sekali produksi.

 

“Seharinya 2 kintal,” pungkasnya.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap seluruh usaha pengolahan tahu dan tempe agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup. (Tim)

Continue Reading

Trending