Connect with us

Lampung Selatan

Anggota DPRD Komisi lll Suhar Pujianto Melaksanakan Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Published

on

ungkapsetan .com, Lampung Selatan – Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Suhar Pujianto fraksi partai PDI perjuangan, melaksanakan sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IPWK) yang dilakukan Suhar Pujianto didesa setempat, Rabu (18/10/2023).

 Kepala Desa (Kades) Kota Dalam Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan Lamsel Provinsi Lampung, Ariyanto berharap kepada anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan Fraksi PDI-P, Suhar Pujianto untuk mengawal pengajuan pembangunan infrastruktur jalan didesanya.

Permintaan itu disampaikan Ariyanto saat memberikan sambutan di kegiatan sosialisasi Ipwk

Dikatakannya, Jalan Minak Paksi memiliki volume 800 Meter dan lebar 3 meter yang berada diDusun 1 tembusan ke dusun 6 perlu dibangun.

“Maka dari itu kami memohon kepada anggota dewan kita untuk dapat mengawal permohonan kami ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dalam hal ini permohonan pembangun peningkatan infrastruktur jalan didesa kami,” Ungkapnya.

Sebelumnya ia juga mengungkapkan terimakasihnya kepada anggota Komisi II DPRD Lampung Selatan Fraksi PDI-P, Suhar Pujianto dikarenakan anggota dewan tersebut telah hadir dan mengunjungi desanya dalam rangka melakukan Sosialisasi IPWK.

“Kami merasa bersyukur anggota dewan kita bisa hadir disini,” Ujarnya.

Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Lampung Selatan Fraksi PDI-P yang juga mencalonkan diri menjadi Calon Legislatif (Caleg) Suhar Pujianto didapil II dengan nomor urut 1 tersebut mengatakan, Dirinya hadir di Desa Kota Dalam yakni melakukan kegiatan Sosialisasi IPWK.

“Sebenarnya kegiatan IPWK ini mutlak kegiatan sosialisasi namun kami masih menganggap wajar jika masyarakat atau Pemerintah desa (Pemdes) mengeluarkan aspirasinya dan kamipun tetap menyerap aspirasi itu,” Tuturnya 

Terkait aspirasi yang disampaikan Kades Kota Dalam, Ariyanto, Dirinya sebagai perwakilan masyarakat  berkewajiban mengawal apa yang menjadi aspirasi masyarakat.

“Kami siap mengawal aspirasi masyarakat, jika permohonan itu sudah di buatkan profosalnya kami siap kawal di Pemkab,” Tutupnya.   ( Rahmat )

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Reklame Di Kecamatan Palas Di Duga Banyak Tak Kantongi Izin

Published

on

By

Reklame Di Kecamatan Palas Di Duga Banyak Tak Kantongi Izin

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan– Pemandangan reklame liar yang berdiri di sepanjang badan jalan, bahu jalan, median jalan, bahkan menempel di tiang listrik dan pohon di wilayah Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan semakin menjamur dan meresahkan. Hasil investigasi tim media menemukan, puluhan reklame komersial tersebut diduga ILEGAL karena tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame dan tidak membayar Pajak Reklame.

Salah satu contoh temuan berada Di: Jalan Desa Bumi Restu , Kecamatan Palas. Reklame dengan ukuran
-+100 cmX50cm
dengan konstruksi besi permanen berdiri tepat di Ruang Milik Jalan (Rumija) tanpa dilengkapi stiker nomor ijin, QR Code perizinan, dan tanpa setoran pajak ke Bapenda.

Padahal aturannya sangat jelas dan tegas.

Pembangunan reklame di sepanjang jalan diatur tegas dalam:

a. Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 63
> Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija). Ancaman pidana kurungan.

b. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 38
> Ruang Milik Jalan (Rumija) hanya diperuntukkan bagi median, bahu jalan, saluran tepi jalan. Pemanfaatan Rumija untuk reklame wajib mendapat Izin dari Penyelenggara Jalan (Dinas PU / BPJN) dan tidak boleh mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan.

c. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28
> Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, APILL, dan Penerangan Jalan. Reklame yang silau, menutup rambu, dan berdiri di tikungan adalah pelanggaran LLAJ.

Reklame yang ditemukan di Palas ini berdiri di bahu jalan, menempel di tiang PJU, dan dekat dengan kabel listrik PLN. Ini sangat membahayakan dan jelas melanggar ketiga UU di atas.

Dari sisi perpajakan, reklame liar ini jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Selatan.

Dasarnya:

Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Pasal 48 – Pasal 58 tentang Pajak Reklame

> Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame. Wajib Pajak wajib membayar Pajak Reklame dengan Nilai Sewa Reklame (NSR) dihitung dari Luas x Lokasi x Sudut Pandang x Lama.

Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 03 Tahun 2011 jo. Perda No. 08 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Di dalam Perda tersebut ditegaskan, setiap penyelenggaraan reklame komersial wajib memiliki Izin dari DPMPTSP dan SKPD Pajak dari Bapenda. Masa berlaku ijin 1 tahun dan wajib diperpanjang.

Jika tidak bayar, maka dikenakan denda administratif 2% per bulan dan penertiban paksa oleh Satpol PP.

Faktanya, berdasarkan konfirmasi ke DPMPTSP dan Bapenda Lampung Selatan (dalam proses permintaan informasi publik), reklame di titik tersebut tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak Reklame. Artinya, sudah bertahun-tahun tidak bayar pajak dan PAD bocor.

Atas temuan ini, kami dari Tim Media meminta dengan tegas:

1. Kepada DPMPTSP Lampung Selatan: Buka secara transparan data reklame berizin di Kecamatan Palas. Berapa jumlah yang resmi dan berapa yang liar.

2. Kepada Bapenda Lampung Selatan: Lakukan pendataan ulang dan penagihan paksa pajak reklame. Jangan biarkan vendor nakal meraup untung tapi tidak bayar pajak.

3. Kepada Satpol PP Lampung Selatan: Sesuai Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Satpol PP berwenang membongkar reklame ilegal yang berdiri di Rumija dan tidak berizin. Segera lakukan operasi penertiban di jalur Palas – Sragi.

4. Kepada Dinas PU dan BPJN: Berikan sanksi kepada pemilik reklame yang memanfaatkan Rumija tanpa izin dan membahayakan pengguna jalan.

Hingga berita ini ditayangkan, pemilik reklame belum berhasil dikonfirmasi. Tim media masih berupaya menghubungi pihak DPMPTSP, Bapenda, dan Satpol PP Lampung Selatan untuk mendapatkan klarifikasi resmi.

Jika dalam 7×24 jam tidak ada tindakan penertiban, kami akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Komisi Informasi, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan Ombudsman RI Perwakilan Lampung terkait dugaan pembiaran reklame ilegal dan kebocoran PAD.
(Tim)

Continue Reading

Trending