Connect with us

Lampung Selatan

112.880 KPM di Kabupaten Lampung Selatan Akan Menerima Bantuan Pangan Tahap II

Published

on

ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Bupati Lampung Selatan diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin S.Sos., M.M., secara resmi melauncing penyaluran beras pemerintah untuk bantuan pangan tahap II di Aula Dinas Ketahanan Pangan Lampung Selatan, pada Senin (25/9/2023).

Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kurnia Oktavi, S.Sos, M.M. menyampaikan, terdapat 112.880 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan mendapatkan penyaluran Bantuan Pangan Tahap II, mulai tanggal 25-30 September 2023.

Dirinya menyebut, setiap KPM akan menerima sebanyak 10 kilogram beras perbulan selama 3 bulan pada penyaluran bantuan pangan tahap II, terhitung mulai bulan September, Oktober dan November.

Kemudian, Kurnia Oktavi juga mengungkapkan, sebelumnya telah disalurkan pula bantuan pangan tahap I kepada 119.272 KPM, terhitung sejak bulan April, Mei hingga Juni tahun 2023.

“Bantuan pangan yang disebarkan di seluruh Indonesia diambil dari cadangan pangan pemerintah pusat yang ada di Bulog. Bertujuan untuk menekan inflasi dan membantu masyarakat pada saat terjadi kenaikan harga beras seperti saat ini,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Sekda Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, S.Sos., M.M. berharap, dengan adanya bantuan pangan tersebut dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

“Apalagi saat ini kita sudah memasuki musim kemarau yang berdampak pada musim panen petani dan bisa menyebabkan gagal panen dan akan berdampak juga terhadap kenaikan harga beras,” ujar Thamrin.

Oleh karenanya, Thamrin juga berpesan kepada seluruh pihak terkait, agar bisa memastikan proses penyaluran bantuan pangan tahap II berjalan dengan baik. Terutama dalam hal pendistribusian yang tepat waktu dan tepat sasaran.

“Saya pesan juga kepada teman-teman untuk bisa menyelesaikan kegiatan dengan baik. Harapan kita semua penyaluran pangan tahap II ini dapat berjalan dengan lancar, sehingga bisa menjadi salah satu solusi masyarakat dalam menangani ketahanan pangan,” tutupnya.

Untuk diketahui, dalam kesempatan tersebut juga turut dilakukan pula penyerahan bantuan pangan tahap II secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, S.Sos., M.M. kepada para penerima bantuan.

Sumber : Kominfo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Akhir Juli Panitia Porwanas Mulai Seleksi Atlet Karaoke 

Published

on

By

Akhir Juli Panitia Porwanas Mulai Seleksi Atlet Karaoke

 

Ungkapselatan.com, Bandar Lampung – Panitia Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) XV Tahun 2027 Provinsi Lampung mulai mempersiapkan pembentukan kontingen cabang olahraga seni karaoke.

 

Seleksi atlet karaoke bagi wartawan dan anggota Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Provinsi Lampung ditargetkan selesai pada akhir Juli 2026.

 

Ketua Harian Porwanas XV Lampung 2027, Supriyadi Alfian, mengatakan seleksi tersebut merupakan bagian dari persiapan awal menghadapi Porwanas XV Tahun 2027 yang akan digelar di Provinsi Lampung.

 

Menurutnya, proses seleksi dilakukan lebih awal agar peserta yang terpilih memiliki waktu yang cukup untuk menjalani pembinaan dan meningkatkan kemampuan sebelum berlaga di ajang nasional.

 

“Target kami seleksi lomba karaoke untuk wartawan dan anggota IKWI Provinsi Lampung sudah harus terlaksana pada akhir Juli ini,” ujar Supriyadi, Senin (13/7/2026).

 

Ia menjelaskan, peserta dapat memilih salah satu dari tiga kategori lagu yang telah disiapkan panitia, yakni pop Indonesia, dangdut, dan lagu daerah.

 

“Pelaksanaan lomba nantinya direncanakan berlangsung di Center Stage Novotel Lampung yang dinilai memiliki fasilitas memadai untuk mendukung jalannya perlombaan,” kata dia.

 

Dalam proses penilaian, dewan juri akan menilai sejumlah aspek secara profesional. Penilaian materi vokal meliputi karakter suara, kualitas vokal, dan kekuatan vokal.

 

Sementara aspek teknik vokal mencakup ketepatan nada (pitch), kontrol vokal, tempo, ritme, serta intonasi.

 

“Selain itu, peserta juga dinilai dari kemampuan menginterpretasikan lagu melalui penghayatan, ekspresi, serta kemampuan menyampaikan makna lagu kepada penonton,” jelasnya.

 

Penampilan di atas panggung juga menjadi salah satu komponen penilaian, meliputi stage act, penguasaan panggung, hingga kesesuaian kostum yang dikenakan.

 

Sementara itu, Manager Cabang Olahraga Karaoke Porwanas XV Lampung, Yuhadi, menyatakan siap memfasilitasi seluruh rangkaian persiapan, mulai dari proses seleksi hingga pelaksanaan Porwanas XV Tahun 2027.

 

Ia mengatakan panitia akan memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta yang nantinya terpilih sebagai wakil Lampung agar mampu tampil maksimal saat bertanding di tingkat nasional.

 

“Kami siap memfasilitasi seluruh proses, mulai dari seleksi hingga pelaksanaan Porwanas nanti. Karena itu, kami mengajak seluruh anggota PWI maupun IKWI Provinsi Lampung yang memiliki bakat di bidang tarik suara untuk ikut ambil bagian dalam seleksi ini. Semakin banyak peserta yang ikut, semakin besar peluang kita mendapatkan penyanyi terbaik untuk mewakili Lampung,” ujar Yuhadi.

 

Panitia juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi peserta. Wartawan yang mengikuti seleksi wajib berstatus wartawan aktif dengan memiliki Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Kartu Anggota PWI Biasa yang masih berlaku.

 

Sementara peserta dari IKWI wajib memiliki kartu tanda anggota IKWI yang masih aktif.

Peserta diwajibkan hadir di lokasi lomba paling lambat 30 menit sebelum perlombaan dimulai untuk melakukan registrasi ulang dan pengambilan nomor urut tampil.

 

Seluruh peserta harus menyanyikan lagu secara langsung tanpa menggunakan rekaman suara. Peserta juga diwajibkan menyiapkan musik pengiring dalam bentuk flash disk berisi musik karaoke tanpa vokal atau tautan YouTube karaoke sesuai lagu pilihan dan nada dasar masing-masing.

 

Panitia menetapkan lagu yang telah didaftarkan tidak dapat diganti. Peserta yang telah terdaftar namun mengundurkan diri tidak dapat digantikan oleh peserta lain. Peserta yang tidak hadir setelah dipanggil sebanyak tiga kali akan dinyatakan gugur.

 

Apabila peserta melakukan kesalahan saat membawakan lagu, penampilan tidak dapat diulang. Namun, jika terjadi gangguan teknis yang berasal dari pihak panitia, peserta berhak mengulang penampilan dari awal lagu.

 

Selama perlombaan berlangsung, pembawa acara tidak diperkenankan memberikan komentar maupun penilaian terhadap penampilan peserta.

 

Dewan juri juga berhak menghentikan sementara atau membatalkan jalannya perlombaan apabila terjadi kondisi yang mengganggu kelancaran acara.

 

Penentuan pemenang sepenuhnya berdasarkan hasil penilaian dewan juri. Keputusan dewan juri bersifat mutlak, final, dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Apabila terdapat hal yang perlu diklarifikasi, peserta dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang telah ditetapkan panitia dengan tetap menjaga ketertiban, etika, dan sportivitas.

 

Panitia menegaskan seluruh peserta wajib mematuhi tata tertib perlombaan. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan tersebut akan ditetapkan kemudian oleh panitia pelaksana dan menjadi keputusan yang mengikat seluruh peserta.

 

Melalui seleksi ini, Panitia Porwanas XV Lampung berharap dapat menjaring penyanyi terbaik yang akan mewakili Provinsi Lampung pada cabang olahraga seni karaoke di ajang Porwanas XV Tahun 2027 sekaligus menunjukkan kesiapan Lampung sebagai tuan rumah penyelenggara.

Continue Reading

Trending