Connect with us

Lampung Selatan

112.880 KPM di Kabupaten Lampung Selatan Akan Menerima Bantuan Pangan Tahap II

Published

on

ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Bupati Lampung Selatan diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin S.Sos., M.M., secara resmi melauncing penyaluran beras pemerintah untuk bantuan pangan tahap II di Aula Dinas Ketahanan Pangan Lampung Selatan, pada Senin (25/9/2023).

Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kurnia Oktavi, S.Sos, M.M. menyampaikan, terdapat 112.880 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan mendapatkan penyaluran Bantuan Pangan Tahap II, mulai tanggal 25-30 September 2023.

Dirinya menyebut, setiap KPM akan menerima sebanyak 10 kilogram beras perbulan selama 3 bulan pada penyaluran bantuan pangan tahap II, terhitung mulai bulan September, Oktober dan November.

Kemudian, Kurnia Oktavi juga mengungkapkan, sebelumnya telah disalurkan pula bantuan pangan tahap I kepada 119.272 KPM, terhitung sejak bulan April, Mei hingga Juni tahun 2023.

“Bantuan pangan yang disebarkan di seluruh Indonesia diambil dari cadangan pangan pemerintah pusat yang ada di Bulog. Bertujuan untuk menekan inflasi dan membantu masyarakat pada saat terjadi kenaikan harga beras seperti saat ini,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Sekda Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, S.Sos., M.M. berharap, dengan adanya bantuan pangan tersebut dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

“Apalagi saat ini kita sudah memasuki musim kemarau yang berdampak pada musim panen petani dan bisa menyebabkan gagal panen dan akan berdampak juga terhadap kenaikan harga beras,” ujar Thamrin.

Oleh karenanya, Thamrin juga berpesan kepada seluruh pihak terkait, agar bisa memastikan proses penyaluran bantuan pangan tahap II berjalan dengan baik. Terutama dalam hal pendistribusian yang tepat waktu dan tepat sasaran.

“Saya pesan juga kepada teman-teman untuk bisa menyelesaikan kegiatan dengan baik. Harapan kita semua penyaluran pangan tahap II ini dapat berjalan dengan lancar, sehingga bisa menjadi salah satu solusi masyarakat dalam menangani ketahanan pangan,” tutupnya.

Untuk diketahui, dalam kesempatan tersebut juga turut dilakukan pula penyerahan bantuan pangan tahap II secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, S.Sos., M.M. kepada para penerima bantuan.

Sumber : Kominfo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim 

Published

on

By

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim

 

Ungkapselatan.com, Palas – Berharap memakai Motor Honda Beat Baru Nunung istri Rohadi ( Atit ) warga Desa Bangunan Dusun Cililin Kecamatan Palas Dengan membayar Cash seharga Rp 19.300.000 ( sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah) Di Terima langsung oleh Sopyan yang bekerja Dealer Honda cabang Bangunan di saksikan oleh dua orang karyawan di Sana.

Saat di Konfirmasi Rohadi suami korban memaparkan Dia membelikan istrinya motor jenis Honda Beat dengan pembayaran Secara Cash dengan bukti pembayaran Kwitansi

” Saya datang langsung ke Dealer cabang Honda Kalianda di Desa Bangunan, Duit nya di Terima oleh Ahmad sopan sopyan pimpinannya, tapi sampai hari ini motor pesanan belum juga di antar, ” Ucap Rohadi

Karena di tunggu sampai satu minggu belum juga di kirim, lalu Rohadi melaporkan persoalan ini ke Mapolsek palas, di kantor polsek Sopyan membuat surat pernyataan siap mengembalikan uang Rohadi

” Karena dah lama saya tunggu motor belum jua di kirim, saya mendatangi kantor polsek palas untuk melaporkan persoalan ini, namun sopyan hanya membubuhkan surat pernyataan untuk mengembalikan uang saya di Hari jum’at 7 Agustus 2026, kalau belum juga di kembalikan uang saya, warga Desa Bangunan akan geruduk dealer tersebut, ” Tegas Rohadi

Sementara Muhamad Sopan Popiyan selaku pimpinan PT. Cabang Kalianda di Bangunan Kecamatan Palas saat dikonfirmasi awak media Berdalih ” Bahwasannya Unit nya lagi Rusak perlu dibenerin ganti Oli, dan juga kemarin sudah ada kesepakatan kok dengan surat pernyataan bahwa saya sanggup mengembalikan uang tersebut pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2026,” Ungkap Sopiyan.

Dengan demikian Kasus konsumen yang sudah membayar lunas secara tunai (cash) satu unit motor Honda namun unitnya tidak ada merupakan tindak pidana penipuan atau penggelapan (Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP).

Continue Reading

Trending