Connect with us

Lampung Selatan

Sugianto Anggota DPRD Provinsi Lampung Sosialisasi Pertautan Daerah

Published

on

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Sosialisasi peraturan daerah ( sosper ) no 1 tahun 2016 tentang pedoman Rembug desa dan Kelurahan Dalam mencegah konflik Di Provinsi Lampung Yang di laksanakan oleh
Dewan perwakilan rakyat daerah DPRD provinsi Lampung , Sugianto, S.Pi dari komisi 1 Fraksi Partai Amanat Nasional ( PAN ).
Di Desa Bandan Hurip Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan Provinsi pada hari Selasa ( 12 / 12/2023 )

Dalam acara ini di Hadiri oleh kurang lebih 100 peserta dari berbagai perwakilan dari 21 desa se Kecamatan Palas

Sugiyanto Selaku Kepala Desa menyampaikan sambutan Nya sangat berterimakasih sekali dan bangga memiliki Seorang anggota DPRD provinsi berdomisili di desa yang Dia Pimpin.

” Kami bangga warga kami ada yang menjadi wakil rakyat , sehingga ada yang siap menampung aspirasi rakyat umum nya kabupaten Lampung Selatan khususnya kecamatan Palas, ” ujar Sugiyanto

Selanjutnya Sugiarto selaku anggota DPRD Provinsi Lampung memaparkan ketika di wawancarai Ini di titik ke dua yang pertama itu di Natar, yang kedua di Desa Bandan Hurip, titik ke tiga dan ke empat nanti di Kecamatan Sragi

Dia mengatakan peraturan daerah harus di sosialisasikan Kepala masyarakat Bahwa Di provinsi Lampung punya peraturan daerah no 1 tahun 2016 tentang pedoman Rembug desa dan Kelurahan Dalam mencegah konflik Di Provinsi Lampung ini,

” Tujuan Perda ini bila ada permasalahan atau perselisihan di desa Kita musyawarakan terlebih dahulu di desa, kita musyawarahkan secara kekeluargaan, mencari solusi terbaik, jangan dulu cepat-cepat ke penegak hukum atau ke atas, bila masih bisa kita selesaikan di rembug pekon, ” ungkapnya

Selanjutnya Sugiarto berharap Untuk di pemerintahan khusus nya di Kecamatan palas , kepala desa harus bisa mengayomi dan sama sama menyampaikan kepada masyarakat, sehingga paham dan pemerintahan berjalan dengan baik.

“Harapan saya kepada Kepala Desa harus bisa mengayomi masyarakat dan mensosialisasikan hal ini, semoga semua bisa saling menjaga untuk kita utamakan saling hormat menghormati dan menghargai satu sama lainya dasar kita untuk menjadi lebih baik lagi,” harapnya ( Rahmat )

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Akhir Juli Panitia Porwanas Mulai Seleksi Atlet Karaoke 

Published

on

By

Akhir Juli Panitia Porwanas Mulai Seleksi Atlet Karaoke

 

Ungkapselatan.com, Bandar Lampung – Panitia Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) XV Tahun 2027 Provinsi Lampung mulai mempersiapkan pembentukan kontingen cabang olahraga seni karaoke.

 

Seleksi atlet karaoke bagi wartawan dan anggota Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Provinsi Lampung ditargetkan selesai pada akhir Juli 2026.

 

Ketua Harian Porwanas XV Lampung 2027, Supriyadi Alfian, mengatakan seleksi tersebut merupakan bagian dari persiapan awal menghadapi Porwanas XV Tahun 2027 yang akan digelar di Provinsi Lampung.

 

Menurutnya, proses seleksi dilakukan lebih awal agar peserta yang terpilih memiliki waktu yang cukup untuk menjalani pembinaan dan meningkatkan kemampuan sebelum berlaga di ajang nasional.

 

“Target kami seleksi lomba karaoke untuk wartawan dan anggota IKWI Provinsi Lampung sudah harus terlaksana pada akhir Juli ini,” ujar Supriyadi, Senin (13/7/2026).

 

Ia menjelaskan, peserta dapat memilih salah satu dari tiga kategori lagu yang telah disiapkan panitia, yakni pop Indonesia, dangdut, dan lagu daerah.

 

“Pelaksanaan lomba nantinya direncanakan berlangsung di Center Stage Novotel Lampung yang dinilai memiliki fasilitas memadai untuk mendukung jalannya perlombaan,” kata dia.

 

Dalam proses penilaian, dewan juri akan menilai sejumlah aspek secara profesional. Penilaian materi vokal meliputi karakter suara, kualitas vokal, dan kekuatan vokal.

 

Sementara aspek teknik vokal mencakup ketepatan nada (pitch), kontrol vokal, tempo, ritme, serta intonasi.

 

“Selain itu, peserta juga dinilai dari kemampuan menginterpretasikan lagu melalui penghayatan, ekspresi, serta kemampuan menyampaikan makna lagu kepada penonton,” jelasnya.

 

Penampilan di atas panggung juga menjadi salah satu komponen penilaian, meliputi stage act, penguasaan panggung, hingga kesesuaian kostum yang dikenakan.

 

Sementara itu, Manager Cabang Olahraga Karaoke Porwanas XV Lampung, Yuhadi, menyatakan siap memfasilitasi seluruh rangkaian persiapan, mulai dari proses seleksi hingga pelaksanaan Porwanas XV Tahun 2027.

 

Ia mengatakan panitia akan memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta yang nantinya terpilih sebagai wakil Lampung agar mampu tampil maksimal saat bertanding di tingkat nasional.

 

“Kami siap memfasilitasi seluruh proses, mulai dari seleksi hingga pelaksanaan Porwanas nanti. Karena itu, kami mengajak seluruh anggota PWI maupun IKWI Provinsi Lampung yang memiliki bakat di bidang tarik suara untuk ikut ambil bagian dalam seleksi ini. Semakin banyak peserta yang ikut, semakin besar peluang kita mendapatkan penyanyi terbaik untuk mewakili Lampung,” ujar Yuhadi.

 

Panitia juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi peserta. Wartawan yang mengikuti seleksi wajib berstatus wartawan aktif dengan memiliki Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Kartu Anggota PWI Biasa yang masih berlaku.

 

Sementara peserta dari IKWI wajib memiliki kartu tanda anggota IKWI yang masih aktif.

Peserta diwajibkan hadir di lokasi lomba paling lambat 30 menit sebelum perlombaan dimulai untuk melakukan registrasi ulang dan pengambilan nomor urut tampil.

 

Seluruh peserta harus menyanyikan lagu secara langsung tanpa menggunakan rekaman suara. Peserta juga diwajibkan menyiapkan musik pengiring dalam bentuk flash disk berisi musik karaoke tanpa vokal atau tautan YouTube karaoke sesuai lagu pilihan dan nada dasar masing-masing.

 

Panitia menetapkan lagu yang telah didaftarkan tidak dapat diganti. Peserta yang telah terdaftar namun mengundurkan diri tidak dapat digantikan oleh peserta lain. Peserta yang tidak hadir setelah dipanggil sebanyak tiga kali akan dinyatakan gugur.

 

Apabila peserta melakukan kesalahan saat membawakan lagu, penampilan tidak dapat diulang. Namun, jika terjadi gangguan teknis yang berasal dari pihak panitia, peserta berhak mengulang penampilan dari awal lagu.

 

Selama perlombaan berlangsung, pembawa acara tidak diperkenankan memberikan komentar maupun penilaian terhadap penampilan peserta.

 

Dewan juri juga berhak menghentikan sementara atau membatalkan jalannya perlombaan apabila terjadi kondisi yang mengganggu kelancaran acara.

 

Penentuan pemenang sepenuhnya berdasarkan hasil penilaian dewan juri. Keputusan dewan juri bersifat mutlak, final, dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Apabila terdapat hal yang perlu diklarifikasi, peserta dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang telah ditetapkan panitia dengan tetap menjaga ketertiban, etika, dan sportivitas.

 

Panitia menegaskan seluruh peserta wajib mematuhi tata tertib perlombaan. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan tersebut akan ditetapkan kemudian oleh panitia pelaksana dan menjadi keputusan yang mengikat seluruh peserta.

 

Melalui seleksi ini, Panitia Porwanas XV Lampung berharap dapat menjaring penyanyi terbaik yang akan mewakili Provinsi Lampung pada cabang olahraga seni karaoke di ajang Porwanas XV Tahun 2027 sekaligus menunjukkan kesiapan Lampung sebagai tuan rumah penyelenggara.

Continue Reading

Trending