Connect with us

Lampung Selatan

Sugianto Anggota DPRD Provinsi Lampung Sosialisasi Pertautan Daerah

Published

on

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Sosialisasi peraturan daerah ( sosper ) no 1 tahun 2016 tentang pedoman Rembug desa dan Kelurahan Dalam mencegah konflik Di Provinsi Lampung Yang di laksanakan oleh
Dewan perwakilan rakyat daerah DPRD provinsi Lampung , Sugianto, S.Pi dari komisi 1 Fraksi Partai Amanat Nasional ( PAN ).
Di Desa Bandan Hurip Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan Provinsi pada hari Selasa ( 12 / 12/2023 )

Dalam acara ini di Hadiri oleh kurang lebih 100 peserta dari berbagai perwakilan dari 21 desa se Kecamatan Palas

Sugiyanto Selaku Kepala Desa menyampaikan sambutan Nya sangat berterimakasih sekali dan bangga memiliki Seorang anggota DPRD provinsi berdomisili di desa yang Dia Pimpin.

” Kami bangga warga kami ada yang menjadi wakil rakyat , sehingga ada yang siap menampung aspirasi rakyat umum nya kabupaten Lampung Selatan khususnya kecamatan Palas, ” ujar Sugiyanto

Selanjutnya Sugiarto selaku anggota DPRD Provinsi Lampung memaparkan ketika di wawancarai Ini di titik ke dua yang pertama itu di Natar, yang kedua di Desa Bandan Hurip, titik ke tiga dan ke empat nanti di Kecamatan Sragi

Dia mengatakan peraturan daerah harus di sosialisasikan Kepala masyarakat Bahwa Di provinsi Lampung punya peraturan daerah no 1 tahun 2016 tentang pedoman Rembug desa dan Kelurahan Dalam mencegah konflik Di Provinsi Lampung ini,

” Tujuan Perda ini bila ada permasalahan atau perselisihan di desa Kita musyawarakan terlebih dahulu di desa, kita musyawarahkan secara kekeluargaan, mencari solusi terbaik, jangan dulu cepat-cepat ke penegak hukum atau ke atas, bila masih bisa kita selesaikan di rembug pekon, ” ungkapnya

Selanjutnya Sugiarto berharap Untuk di pemerintahan khusus nya di Kecamatan palas , kepala desa harus bisa mengayomi dan sama sama menyampaikan kepada masyarakat, sehingga paham dan pemerintahan berjalan dengan baik.

“Harapan saya kepada Kepala Desa harus bisa mengayomi masyarakat dan mensosialisasikan hal ini, semoga semua bisa saling menjaga untuk kita utamakan saling hormat menghormati dan menghargai satu sama lainya dasar kita untuk menjadi lebih baik lagi,” harapnya ( Rahmat )

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Ormas GML Soroti Proyek Tahun 2024 di Desa Sukamulya Di Duga Fiktif ‎

Published

on

By

Ormas GML Soroti Proyek Tahun 2024 di Desa Sukamulya Di Duga Fiktif

 

Ungkapselatan.com, ‎Lampung Selatan — Ketua Investigasi Ormas Gerakan Masyarakat Lokal (GML) Lampung, Indawan N.S., menanggapi dugaan kegiatan pembangunan fiktif di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Ia menilai persoalan tersebut harus segera ditindaklanjuti karena berkaitan dengan penggunaan anggaran pembangunan desa tahun 2024 yang hingga kini diduga belum direalisasikan.

‎Indawan mengatakan, adanya temuan dari inspektorat seharusnya menjadi dasar untuk melakukan tindakan tegas terhadap pihak terkait. Menurutnya, jika kegiatan pembangunan telah dilaporkan dalam administrasi namun fisiknya belum ada hingga tahun 2026, maka kondisi itu patut dipertanyakan.

 

‎“Kalau memang sudah menjadi temuan inspektorat, seharusnya ada tindakan tegas. Karena anggaran pembangunan itu tahun 2024, tetapi sampai sekarang belum dilaksanakan. Ini diduga sudah menyimpang dan merugikan masyarakat,” ujar Indawan, Kamis (28/5/2026).

 

‎Ia juga menilai kepala desa memiliki tanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran desa. Menurutnya, pembangunan yang belum terealisasi berpotensi menghambat kepentingan masyarakat yang membutuhkan infrastruktur tersebut.

 

‎Dugaan proyek fiktif itu sebelumnya mencuat setelah tim media melakukan penelusuran di lapangan. Kepala Dusun 4 Blora, Desa sukamulya, Sudiman, mengaku hanya mengetahui adanya pembangunan gorong-gorong pada tahun 2024.

 

‎“Yang saya tahu cuma pembangunan gorong-gorong. Waktu itu TPK-nya Pak Susanto,” kata Sudiman.

 

‎Keterangan itu diperkuat oleh Susanto selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sekaligus Kasi Kesra Desa Sukamulya. Ia menyebut pembangunan rabat beton dan drainase yang direncanakan pada tahun 2024 hingga kini belum terlaksana dan menjadi temuan inspektorat.

 

‎Menurut Susanto, kepala desa telah berjanji akan merealisasikan pembangunan tersebut sebelum masa jabatannya berakhir. Ia juga mengaku selama menjadi TPK hanya menjalankan administrasi dan pengawasan pekerjaan, sementara pengelolaan anggaran dilakukan langsung oleh kepala desa.

 

‎Sementara itu, Sekretaris Desa Sukamulya, Ahmad Dederasim, membenarkan adanya kegiatan yang telah dilaporkan namun belum direalisasikan. Ia menjelaskan, rencana pembangunan awal berupa pengerasan jalan kemudian diubah menjadi rabat beton atas permintaan masyarakat, namun hingga kini fisiknya belum ada.

 

‎Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sukamulya belum memberikan klarifikasi. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi melalui kunjungan langsung maupun pesan WhatsApp tidak ada respon.(Tim)

Continue Reading

Trending