Connect with us

Lampung Selatan

Sugianto Anggota DPRD Provinsi Lampung Sosialisasi Pertautan Daerah

Published

on

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Sosialisasi peraturan daerah ( sosper ) no 1 tahun 2016 tentang pedoman Rembug desa dan Kelurahan Dalam mencegah konflik Di Provinsi Lampung Yang di laksanakan oleh
Dewan perwakilan rakyat daerah DPRD provinsi Lampung , Sugianto, S.Pi dari komisi 1 Fraksi Partai Amanat Nasional ( PAN ).
Di Desa Bandan Hurip Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan Provinsi pada hari Selasa ( 12 / 12/2023 )

Dalam acara ini di Hadiri oleh kurang lebih 100 peserta dari berbagai perwakilan dari 21 desa se Kecamatan Palas

Sugiyanto Selaku Kepala Desa menyampaikan sambutan Nya sangat berterimakasih sekali dan bangga memiliki Seorang anggota DPRD provinsi berdomisili di desa yang Dia Pimpin.

” Kami bangga warga kami ada yang menjadi wakil rakyat , sehingga ada yang siap menampung aspirasi rakyat umum nya kabupaten Lampung Selatan khususnya kecamatan Palas, ” ujar Sugiyanto

Selanjutnya Sugiarto selaku anggota DPRD Provinsi Lampung memaparkan ketika di wawancarai Ini di titik ke dua yang pertama itu di Natar, yang kedua di Desa Bandan Hurip, titik ke tiga dan ke empat nanti di Kecamatan Sragi

Dia mengatakan peraturan daerah harus di sosialisasikan Kepala masyarakat Bahwa Di provinsi Lampung punya peraturan daerah no 1 tahun 2016 tentang pedoman Rembug desa dan Kelurahan Dalam mencegah konflik Di Provinsi Lampung ini,

” Tujuan Perda ini bila ada permasalahan atau perselisihan di desa Kita musyawarakan terlebih dahulu di desa, kita musyawarahkan secara kekeluargaan, mencari solusi terbaik, jangan dulu cepat-cepat ke penegak hukum atau ke atas, bila masih bisa kita selesaikan di rembug pekon, ” ungkapnya

Selanjutnya Sugiarto berharap Untuk di pemerintahan khusus nya di Kecamatan palas , kepala desa harus bisa mengayomi dan sama sama menyampaikan kepada masyarakat, sehingga paham dan pemerintahan berjalan dengan baik.

“Harapan saya kepada Kepala Desa harus bisa mengayomi masyarakat dan mensosialisasikan hal ini, semoga semua bisa saling menjaga untuk kita utamakan saling hormat menghormati dan menghargai satu sama lainya dasar kita untuk menjadi lebih baik lagi,” harapnya ( Rahmat )

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pinjam ‎Motor , Malah Digadaikan, Dua Pria Ditangkap Polsek Palas

Published

on

By

Pinjam ‎Motor , Malah Digadaikan, Dua Pria Ditangkap Polsek Pala

Ungkapselatan.com, ‎Lampung Selatan – ‎mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang terjadi di Desa Bali Agung, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

‎Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang, yakni Wahid Sri Raharjo (31), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas, dan Candra (38), warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas. Candra diamankan setelah polisi mendapat informasi bahwa sepeda motor korban telah digadaikan kepadanya.

‎Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah Edi Haryanto alias Boneng, Dusun Pematang Buluh, Desa Bali Agung.
‎Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula ketika Wahid menghubungi korban, Ahmad Basuki, menggunakan telepon milik Edi Haryanto dan meminta korban datang ke rumah Edi.

‎Korban kemudian datang menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2016 dengan nomor polisi B 4309 TLS. Setibanya di lokasi, Wahid meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak membeli rokok bersama Agung.

‎Namun, sekitar 30 menit kemudian, Agung kembali seorang diri dengan berjalan kaki. Ketika ditanya mengenai keberadaan Wahid, Agung mengatakan bahwa Wahid pergi karena ada urusan.
‎Korban kemudian menunggu hingga sekitar satu jam. Karena Wahid tidak kunjung kembali, korban akhirnya pulang dengan diantar Agung menggunakan sepeda motor milik Agung.

‎Keesokan harinya, korban mendatangi rumah Wahid, tetapi yang bersangkutan tidak berada di rumah. Korban kemudian menemui orang tua Wahid dan menyampaikan kejadian tersebut.
‎Karena tidak ada penyelesaian, korban akhirnya melaporkan perkara itu kepada polisi. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

‎Kapolsek Palas IPTU Suyitno, S.H., bersama Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Wahid di rumahnya.
‎Saat diperiksa, Wahid mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada Candra di Desa Palas Pasemah. Polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan Candra berikut sepeda motor milik korban.

‎“Pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada saudara Candra,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.
‎Polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Supra X 125, STNK, serta surat pengantar dari Koperasi Sehati berikut fotokopi BPKB sebagai barang bukti.

‎Kedua orang yang diamankan selanjutnya menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan perkara tersebut akan disidik hingga tuntas dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).(HMS)

Continue Reading

Trending