Connect with us

Lampung Selatan

Bupati Lampung Selatan Bantu Dua Rumah Roboh Milik Warga Tanjung Agung-Katibung

Published

on

Bupati Lampung Selatan Bantu Dua Rumah Roboh Milik Warga Tanjung Agung-Katibun

 

Ungkapselatan.com, DISKOMINFO LAMSEL, Katibung – Bupati Lampung SelatanH. Nanang Ermanto menyerahkan bantuan bedah rumah kepada dua warga di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Kamis (1/2/2024).

Bantuan diberikan kepada Supriadi dan Sumadi. Keduanya warga RT 05 Dusun Ulatabak Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung. Rumah mereka memang sudah tidak layak huni, roboh seketika saat hujan seharian melanda pada Sabtu (27/1) lalu.

Bantuan bedah rumah senilai masing-masing Rp20 juta tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto kepada Camat Katibung Abdul Rahman yang disaksikan penerima bantuan dan masyarakat setempat.

Nanang menjelaskan, dana bantuan tersebut berasal dari program Geserbu (Gerakan Seribu Rupiah) Dinas Pendidikan dan BPPRD yang dikumpulkan setiap harinya. Dengan tujuan membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Saya diberi tahu oleh bu Winarni (istri Bupati Lampung Selatan) ada rumah roboh di Katibung. Alhamdulillah langsung bisa kita (bedah) laksanakan,” ujar Nanang.

Pada kesempatan itu, Nanang juga berpesan agar Camat Katibung dibantu Kepala Desa beserta jajarannya, bisa mengkoordinir proses pembangunan rumah dengan sistem gotong royong bersama masyarakat setempat.

“Saya nanti minta pak Kades untuk membantu gotong royongnya, untuk rumah pak Supriadi dan pak Sumadi. Ini dua rumah sekaligus, supaya percepatan rumah tak layak huni menjadi layak huni,” kata Nanang.

Sementara itu, istri dan anak penerima bantuan, Jubaidah dan Titin Hariyanti, merasa sangat bersyukur. Mereka sangat harus bisa mendapatkan bantuan bedah rumah dari orang nomor satu di Kabupaten Lampung Selatan.

“Saya sangat berterima kasih dan terima kasih banyak telah membantu sama pak Bupati. Saya tidak bisa berkata-kata lagi. Pokoknya terima kasih banyak, terkabul doa saya,” ujar Titin Hariyati anak dari Sumadi.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Diskominfo Lamsel di lokasi, kedua rumah tersebut memang letaknya bersebelahan.

Pada saat kejadian rumah Sumadi yang tanahnya berada lebih tinggi, roboh lebih dahulu dan menimpa rumah Supriadi yang lokasinya lebih rendah, tepat disebelahnya.

Sumber : Kominfo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Akhir Juli Panitia Porwanas Mulai Seleksi Atlet Karaoke 

Published

on

By

Akhir Juli Panitia Porwanas Mulai Seleksi Atlet Karaoke

 

Ungkapselatan.com, Bandar Lampung – Panitia Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) XV Tahun 2027 Provinsi Lampung mulai mempersiapkan pembentukan kontingen cabang olahraga seni karaoke.

 

Seleksi atlet karaoke bagi wartawan dan anggota Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Provinsi Lampung ditargetkan selesai pada akhir Juli 2026.

 

Ketua Harian Porwanas XV Lampung 2027, Supriyadi Alfian, mengatakan seleksi tersebut merupakan bagian dari persiapan awal menghadapi Porwanas XV Tahun 2027 yang akan digelar di Provinsi Lampung.

 

Menurutnya, proses seleksi dilakukan lebih awal agar peserta yang terpilih memiliki waktu yang cukup untuk menjalani pembinaan dan meningkatkan kemampuan sebelum berlaga di ajang nasional.

 

“Target kami seleksi lomba karaoke untuk wartawan dan anggota IKWI Provinsi Lampung sudah harus terlaksana pada akhir Juli ini,” ujar Supriyadi, Senin (13/7/2026).

 

Ia menjelaskan, peserta dapat memilih salah satu dari tiga kategori lagu yang telah disiapkan panitia, yakni pop Indonesia, dangdut, dan lagu daerah.

 

“Pelaksanaan lomba nantinya direncanakan berlangsung di Center Stage Novotel Lampung yang dinilai memiliki fasilitas memadai untuk mendukung jalannya perlombaan,” kata dia.

 

Dalam proses penilaian, dewan juri akan menilai sejumlah aspek secara profesional. Penilaian materi vokal meliputi karakter suara, kualitas vokal, dan kekuatan vokal.

 

Sementara aspek teknik vokal mencakup ketepatan nada (pitch), kontrol vokal, tempo, ritme, serta intonasi.

 

“Selain itu, peserta juga dinilai dari kemampuan menginterpretasikan lagu melalui penghayatan, ekspresi, serta kemampuan menyampaikan makna lagu kepada penonton,” jelasnya.

 

Penampilan di atas panggung juga menjadi salah satu komponen penilaian, meliputi stage act, penguasaan panggung, hingga kesesuaian kostum yang dikenakan.

 

Sementara itu, Manager Cabang Olahraga Karaoke Porwanas XV Lampung, Yuhadi, menyatakan siap memfasilitasi seluruh rangkaian persiapan, mulai dari proses seleksi hingga pelaksanaan Porwanas XV Tahun 2027.

 

Ia mengatakan panitia akan memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta yang nantinya terpilih sebagai wakil Lampung agar mampu tampil maksimal saat bertanding di tingkat nasional.

 

“Kami siap memfasilitasi seluruh proses, mulai dari seleksi hingga pelaksanaan Porwanas nanti. Karena itu, kami mengajak seluruh anggota PWI maupun IKWI Provinsi Lampung yang memiliki bakat di bidang tarik suara untuk ikut ambil bagian dalam seleksi ini. Semakin banyak peserta yang ikut, semakin besar peluang kita mendapatkan penyanyi terbaik untuk mewakili Lampung,” ujar Yuhadi.

 

Panitia juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi peserta. Wartawan yang mengikuti seleksi wajib berstatus wartawan aktif dengan memiliki Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Kartu Anggota PWI Biasa yang masih berlaku.

 

Sementara peserta dari IKWI wajib memiliki kartu tanda anggota IKWI yang masih aktif.

Peserta diwajibkan hadir di lokasi lomba paling lambat 30 menit sebelum perlombaan dimulai untuk melakukan registrasi ulang dan pengambilan nomor urut tampil.

 

Seluruh peserta harus menyanyikan lagu secara langsung tanpa menggunakan rekaman suara. Peserta juga diwajibkan menyiapkan musik pengiring dalam bentuk flash disk berisi musik karaoke tanpa vokal atau tautan YouTube karaoke sesuai lagu pilihan dan nada dasar masing-masing.

 

Panitia menetapkan lagu yang telah didaftarkan tidak dapat diganti. Peserta yang telah terdaftar namun mengundurkan diri tidak dapat digantikan oleh peserta lain. Peserta yang tidak hadir setelah dipanggil sebanyak tiga kali akan dinyatakan gugur.

 

Apabila peserta melakukan kesalahan saat membawakan lagu, penampilan tidak dapat diulang. Namun, jika terjadi gangguan teknis yang berasal dari pihak panitia, peserta berhak mengulang penampilan dari awal lagu.

 

Selama perlombaan berlangsung, pembawa acara tidak diperkenankan memberikan komentar maupun penilaian terhadap penampilan peserta.

 

Dewan juri juga berhak menghentikan sementara atau membatalkan jalannya perlombaan apabila terjadi kondisi yang mengganggu kelancaran acara.

 

Penentuan pemenang sepenuhnya berdasarkan hasil penilaian dewan juri. Keputusan dewan juri bersifat mutlak, final, dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Apabila terdapat hal yang perlu diklarifikasi, peserta dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang telah ditetapkan panitia dengan tetap menjaga ketertiban, etika, dan sportivitas.

 

Panitia menegaskan seluruh peserta wajib mematuhi tata tertib perlombaan. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan tersebut akan ditetapkan kemudian oleh panitia pelaksana dan menjadi keputusan yang mengikat seluruh peserta.

 

Melalui seleksi ini, Panitia Porwanas XV Lampung berharap dapat menjaring penyanyi terbaik yang akan mewakili Provinsi Lampung pada cabang olahraga seni karaoke di ajang Porwanas XV Tahun 2027 sekaligus menunjukkan kesiapan Lampung sebagai tuan rumah penyelenggara.

Continue Reading

Trending