Connect with us

Lampung Selatan

Kembali Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati, Di Pimpinan Langsung Oleh Ketua DPRD Hendry Rosyadi 

Published

on

Kembali Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati, Di Pimpinan Langsung Oleh Ketua DPRD Hendry Rosyadi

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) kabupaten Lampung selatan kembali menggelar Rapat Paripurna di ruang sidang gedung utama DPRD Kamis ( 16/5/2024 )

Rapat Paripurna digelar dengan agenda penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban ( LKPJ ) Bupati Lampung selatan tahun anggaran 2023.

Rapat Paripurna di pimpin langsung oleh ketua DPRD kabupaten Lampung selatan, Hi. Hendry Rosyadi, SH,.MH dan di hadiri oleh 37 anggota DPRD kabupaten Lampung selatan, dari jumlah keseluruhan sebanyak 50 anggota.

Dengan mengawali Rapat tersebut, Jenggis Khan Haikal, SH,. MH selaku sekretaris Tim pansus LKPJ Bupati Lampung selatan, menyampaikan pembahasan terhadap LKPJ Bupati Lampung selatan TA 2023 telah di lakukan pada tanggal 18 hingga 30 April 2024 dan di lanjutkan sampai dengan tanggal 8 mei 2024.

Pembahasan Tim pansus tersebut menghasilkan beberapa catatan, saran dan masukan kepada Dinas/instansi instansi terkait agar lebih optimal lagi dalam rangka pencapaian target Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) melalui inovasi- inovasi dan langkah langkah strategis.

Lalu di lanjutkan dengan pandangan 8 fraksi yg ada di DPRD kabupaten Lampung selatan, yaitu

1. fraksi PDI Perjuangan yg di wakili oleh Asmara, menerima dan menyetujui

2. fraksi PAN yg di wakili oleh BaiQuni aka Sanjaya, menerima dan menyetujui

3. fraksi GOLKAR yg di wakili oleh Ahmad Muslim menerima dan menyetujui

4. Fraksi GERINDRA yg di wakili oleh SULISTIYONO menerima dan menyetujui

5. Fraksi DEMOKRAT yg di wakili oleh SARIYANTI menerima dan menyetujui

6. Fraksi PKS yg di wakili oleh Imam Rohadi menerima dan menyetujui

7. Fraksi PKB yg di wakili oleh Sutaji Abdullah menerima dan menyetujui

8. Fraksi Hanura, Perindo, NASDEM ( GABUNGAN ) yg di wakili oleh DEDEN ALINDO

Sementara tanggapan Bupati Lampung selatan yg dalam hal ini di wakili oleh sekretaris daerah ( SEKDA ) Thamrin, S, SOS menyampaikan apresiasi yg setinggi tinggi nya terhadap DPRD kabupaten Lampung selatan dan Tim Pansus yg telah membahas LKPJ Bupati Lampung selatan tahun anggaran 2023.

Selaku eksekutif kami akan terus berupaya menyelenggarakan kegiatan pembangunan di kabupaten Lampung selatan secara maksimal melalui program program yg telah di atur dalam rencana pembangunan jangka menengah Daerah ( RPJMD ) Tahun 2021 – 2026.

Serta berbagai masuka, saran dan rekomendasi yg di berikan oleh DPRD kabupaten Lampung selatan.

 

( Foto/Rilis HUMAS DPRD Ls )

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Viral Pemberitaan Pembangunan 2024 Di Duga Fiktif, Camat Palas Akan Croscek Ke Desa Sukamulya 

Published

on

By

Viral Pemberitaan Pembangunan 2024 Di Duga Fiktif, Camat Palas Akan Croscek Ke Desa Sukamulya

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan— Dugaan kegiatan pembangunan fiktif di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, terus menjadi sorotan. Sejumlah kegiatan pembangunan tahun anggaran 2024 disebut telah dilaporkan dalam administrasi desa dan bahkan telah menjadi temuan inspektorat. Namun hingga kini, fisik kegiatan diduga belum terealisasi di lapangan.

 

Kasus ini memunculkan tanda tanya besar terkait pengelolaan anggaran desa, terutama setelah muncul pengakuan dari sejumlah aparatur desa bahwa beberapa kegiatan memang belum dikerjakan meski telah tercatat dalam laporan penggunaan anggaran.

 

Berdasarkan penelusuran tim media di lokasi pada Selasa (26/5/2026), Kepala Dusun 4 Blora, Desa Sukamulya, Sudiman, mengaku hanya mengetahui adanya pembangunan gorong-gorong pada tahun 2024.

 

“Cuma adanya gorong-gorong, TPK-nya pada waktu itu Pak Susanto,” kata Sudiman saat meninjau lokasi kegiatan.

 

Pernyataan itu diperkuat oleh Susanto selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sekaligus Kasi Kesra Desa Sukamulya. Ia mengungkapkan bahwa pembangunan rabat beton dan drainase yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2024 ternyata belum terealisasi.

 

“Tahun 2024 itu cuma bangun gorong-gorong di Dusun Bloro. Seharusnya kan sama pembangunan rabat beton sama drainase, cuma belum terealisasi. Itu menjadi temuan inspektorat, namun kesanggupan Pak Kades akan dilaksanakan sebelum akhir jabatannya. Rencana kalau tidak salah bulan depan akan dilaksanakan,” ucapnya.

 

Pengakuan Susanto semakin mengundang perhatian publik. Ia menyebut selama menjabat sebagai TPK dirinya tidak pernah memegang anggaran kegiatan pembangunan. Menurutnya, seluruh pengelolaan anggaran dilakukan langsung oleh kepala desa, sementara dirinya hanya sebatas pelengkap administratif dan pengawas lapangan.

 

“Saya sebagai TPK itu cuma atas nama, tidak megang anggaran. Yang membelanjakan Pak Kades. TPK hanya administratif dan ngawasi kerjaan. Seperti semen mau turun saya hanya mengawal nurunkan, menghitung jumlah besi juga seperti itu. Kalau beli cat baru saya yang langsung belinya, seperti ngecat balai desa dan kolam renang,” cetusnya.

 

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa fungsi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak berjalan sebagaimana mestinya dan hanya dijadikan formalitas administratif dalam pelaksanaan proyek desa.

 

Sementara itu, Sekretaris Desa Sukamulya, Ahmad Dederasim, juga membenarkan adanya kegiatan yang telah dilaporkan namun belum direalisasikan. Ia menyebut awalnya kegiatan direncanakan berupa pengerasan jalan, namun berubah menjadi rabat beton karena adanya permintaan masyarakat.

 

“Direncana pengeras jalan ada kendala cuma gak jadi karena masyarakat itu gak mau, maunya dirabat beton. Diubah kan, dirubah cor rabat beton. Kegiatan itu diperiksa inspektorat menjadi temuan, tapi janjinya Pak Kades mau direalisasikan bulan depan 2026 menggunakan dana beliau, istilahnya mengganti temuan,” tuturnya.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa kepala desa disebut akan menggunakan dana pribadi untuk merealisasikan kegiatan yang belum terlaksana tersebut.

 

“Uang dia lah istilahnya pengembalian uang temuan, kegiatan itu sudah dilaporkan dalam kegiatan tapi belum direalisasikan,” pungkasnya.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Camat Palas, Ns. Rosalina, S.Kep., M.Kep., menyatakan akan turun langsung melakukan pengecekan terhadap kegiatan pembangunan Desa Sukamulya tahun 2024 yang menjadi sorotan publik dan media.

 

Menurutnya, persoalan tersebut sebelumnya memang telah ditangani inspektorat. Namun selama dirinya menjabat sebagai Camat Palas sejak Agustus 2025, ia mengaku belum pernah menerima tembusan terkait hasil temuan tersebut, baik dari camat sebelumnya maupun dari inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

 

“Kami akan croscek tingkat pembangunan rabat beton itu terlebih dahulu, apakah sudah atau belum, kemudian apa langkah yang sudah desa lakukan. Saya konsultasi juga dengan Pak Inspektur seperti apa tingkat progresnya mereka dengan LHP yang mereka pegang. Kalau di zaman saya ada kontrol laporan fisik dan non fisik, pada saat mereka pencairan itu dilihat apa saja yang sudah dan yang belum sama-sama kita kontrol walaupun belum sampai ke monev berikutnya,” ujar Rosalina pada Jumat, (29/5/2026)

 

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya kegiatan yang belum terealisasi tersebut karena tidak adanya tembusan resmi dari pihak terkait.

 

“Tidak ada, karena dari inspektorat juga tidak ada tembusan. Justru saya konsul dengan Pak Inspektur kemarin mereka mau cek ulang juga,” katanya.

 

Saat disinggung mengenai bagaimana kegiatan tersebut bisa lolos dalam tahapan monitoring dan evaluasi (monev), Rosalina menjelaskan bahwa monev merupakan bentuk pengawasan awal dari kecamatan sebelum ditindaklanjuti oleh inspektorat.

 

“Monev itu dilakukan oleh kecamatan berkala dari hasil yang kita dapat dari APBDes sampai ke realisasi disitu ada catatan artinya dari monev itu kita menemukan yang kita temukan itu kita laporkan ke inspektorat dan nanti inspektorat yang turun nah itu yang dilakukan tahap itu sudah naik justru itu jadi dasar makanya inspektorat turun kelapangan. Jadi monitoring itu adalah pelapisan awal dari kita dalam bentuk lebih luas di desa tapi kalau sudah sampai ke inspektorat pasti kita juga akan turun ke lokasi begitu juga jika sudah sampai ke APH tahapan itu punya tujuannya masing-masing,” jelasnya.

 

Rosalina juga menegaskan bahwa inspektorat memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan lebih tinggi dibanding kecamatan. Karena itu, menurutnya, hasil temuan harus diselesaikan sesuai ketentuan.

 

“Inspektorat adalah pembinaan pengawasan yang lebih tinggi dari kecamatan, maka diselesaikan dong hutang dari penemuan pekerjaan sesuai dengan RAP yang mereka buat. Pada saat itu menjadi temuan inspektorat mereka LHP itu untuk melaksanakan kembali kegiatan sesuai RAP atau pengembalian uang ke rekening. Hari ini kita akan cek langsung ke lokasi,” tegasnya.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut penggunaan anggaran desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kepentingan warga. Publik pun menunggu langkah nyata pemerintah kecamatan, inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. (Tim)

Continue Reading

Trending