Connect with us

Lampung Selatan

Ketua DPRD Lampung Selatan Pimpin Langsung Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUPA -PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024

Published

on

Ketua DPRD Lampung Selatan Pimpin Langsung Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUPA -PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 202

 

Ungkapselatan. com, Lampung Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Lampung Selatan, Menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar KUPA -PPAS Perubahan APBD kabupaten Lampung selatan Tahun Anggaran 2024 di Gedung utama DPRD kabupaten Lampung selatan.Selasa ( 23/7/2024 )

Turut Hadir Sekda kabupaten Lampung Selatan, yg Dalam Hal ini Mewakili Bupati Kabupaten Lampung selatan yg Berhalangan Hadir, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas, serta para Camat Se -kabupaten Lampung selatan.

Rapat Paripurna Tersebut, di Pimpin Langsung Oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Hi. HENDRY RODYADI, SH.,MH Serta di Dampingi oleh ke tiga wakil nya, yakni Wakil Ketua I Agus Sartono, A.md

Wakil Ketua II Agus Sutanto, ST dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari, SH dan Juga Di Hadiri oleh 33 Anggota DPRD kabupaten Lampung selatan.

Dalam Pemaparan Pimpinan Rapat Tersebut, Hi. HENDRY ROSYADI, SH. MH menyampaikan, Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah diWujudkan Dalam Penyusunan APBD Pada Setiap Tahun yg di Tetapkan Dalam Peraturan Daerah yg di Awali Dengan Rangkaian Proses KUPA – PPAS yg Mendasari Dalam Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Pengelolaan Keuangan Daerah Tersebut diLakukan Secara Tertib, Efesien, Efektif, Transparan dan Bertanggung Jawab. Dan Selanjutnya Berdasarkan Hasil Rapat Badan Musyawarah ( BANMUS ) DPRD pada Tanggal 28 Juni 2024.

Dalam Kesempatan Berikut nya, Sekda Kabupaten Lampung selatan, THAMRIN, S.sos yg dalam Hal ini Mewakili Bupati Kabupaten Lampung selatan Menyampaikan Apresiasi dan Ucapan Terima Kasih yg Setinggi tinggi nya kepada Pimpinan dan Segenap Anggota Dewan yg Terhormat yg Selama ini Memberikan Dukungan dan Kerja Sama yg Baik, Bersama Sama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Dalam Melaksanakan Berbagai Program dan Kegiatan Pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan.

Penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 Merupakan Bagian Dari Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana di Atur Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dengan di Dasarkan pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024.

Lalu di Lanjutkan Dengan Pandangan 8 Fraksi yg Ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dan 8 Fraksi Tersebut Semua nya Dapat Menerima dan Menyetujui Serta Siap Untuk Membahas Ke Tahap Berikut nya. ( Protokol DPRD)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Akhir Juli Panitia Porwanas Mulai Seleksi Atlet Karaoke 

Published

on

By

Akhir Juli Panitia Porwanas Mulai Seleksi Atlet Karaoke

 

Ungkapselatan.com, Bandar Lampung – Panitia Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) XV Tahun 2027 Provinsi Lampung mulai mempersiapkan pembentukan kontingen cabang olahraga seni karaoke.

 

Seleksi atlet karaoke bagi wartawan dan anggota Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Provinsi Lampung ditargetkan selesai pada akhir Juli 2026.

 

Ketua Harian Porwanas XV Lampung 2027, Supriyadi Alfian, mengatakan seleksi tersebut merupakan bagian dari persiapan awal menghadapi Porwanas XV Tahun 2027 yang akan digelar di Provinsi Lampung.

 

Menurutnya, proses seleksi dilakukan lebih awal agar peserta yang terpilih memiliki waktu yang cukup untuk menjalani pembinaan dan meningkatkan kemampuan sebelum berlaga di ajang nasional.

 

“Target kami seleksi lomba karaoke untuk wartawan dan anggota IKWI Provinsi Lampung sudah harus terlaksana pada akhir Juli ini,” ujar Supriyadi, Senin (13/7/2026).

 

Ia menjelaskan, peserta dapat memilih salah satu dari tiga kategori lagu yang telah disiapkan panitia, yakni pop Indonesia, dangdut, dan lagu daerah.

 

“Pelaksanaan lomba nantinya direncanakan berlangsung di Center Stage Novotel Lampung yang dinilai memiliki fasilitas memadai untuk mendukung jalannya perlombaan,” kata dia.

 

Dalam proses penilaian, dewan juri akan menilai sejumlah aspek secara profesional. Penilaian materi vokal meliputi karakter suara, kualitas vokal, dan kekuatan vokal.

 

Sementara aspek teknik vokal mencakup ketepatan nada (pitch), kontrol vokal, tempo, ritme, serta intonasi.

 

“Selain itu, peserta juga dinilai dari kemampuan menginterpretasikan lagu melalui penghayatan, ekspresi, serta kemampuan menyampaikan makna lagu kepada penonton,” jelasnya.

 

Penampilan di atas panggung juga menjadi salah satu komponen penilaian, meliputi stage act, penguasaan panggung, hingga kesesuaian kostum yang dikenakan.

 

Sementara itu, Manager Cabang Olahraga Karaoke Porwanas XV Lampung, Yuhadi, menyatakan siap memfasilitasi seluruh rangkaian persiapan, mulai dari proses seleksi hingga pelaksanaan Porwanas XV Tahun 2027.

 

Ia mengatakan panitia akan memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta yang nantinya terpilih sebagai wakil Lampung agar mampu tampil maksimal saat bertanding di tingkat nasional.

 

“Kami siap memfasilitasi seluruh proses, mulai dari seleksi hingga pelaksanaan Porwanas nanti. Karena itu, kami mengajak seluruh anggota PWI maupun IKWI Provinsi Lampung yang memiliki bakat di bidang tarik suara untuk ikut ambil bagian dalam seleksi ini. Semakin banyak peserta yang ikut, semakin besar peluang kita mendapatkan penyanyi terbaik untuk mewakili Lampung,” ujar Yuhadi.

 

Panitia juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi peserta. Wartawan yang mengikuti seleksi wajib berstatus wartawan aktif dengan memiliki Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Kartu Anggota PWI Biasa yang masih berlaku.

 

Sementara peserta dari IKWI wajib memiliki kartu tanda anggota IKWI yang masih aktif.

Peserta diwajibkan hadir di lokasi lomba paling lambat 30 menit sebelum perlombaan dimulai untuk melakukan registrasi ulang dan pengambilan nomor urut tampil.

 

Seluruh peserta harus menyanyikan lagu secara langsung tanpa menggunakan rekaman suara. Peserta juga diwajibkan menyiapkan musik pengiring dalam bentuk flash disk berisi musik karaoke tanpa vokal atau tautan YouTube karaoke sesuai lagu pilihan dan nada dasar masing-masing.

 

Panitia menetapkan lagu yang telah didaftarkan tidak dapat diganti. Peserta yang telah terdaftar namun mengundurkan diri tidak dapat digantikan oleh peserta lain. Peserta yang tidak hadir setelah dipanggil sebanyak tiga kali akan dinyatakan gugur.

 

Apabila peserta melakukan kesalahan saat membawakan lagu, penampilan tidak dapat diulang. Namun, jika terjadi gangguan teknis yang berasal dari pihak panitia, peserta berhak mengulang penampilan dari awal lagu.

 

Selama perlombaan berlangsung, pembawa acara tidak diperkenankan memberikan komentar maupun penilaian terhadap penampilan peserta.

 

Dewan juri juga berhak menghentikan sementara atau membatalkan jalannya perlombaan apabila terjadi kondisi yang mengganggu kelancaran acara.

 

Penentuan pemenang sepenuhnya berdasarkan hasil penilaian dewan juri. Keputusan dewan juri bersifat mutlak, final, dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Apabila terdapat hal yang perlu diklarifikasi, peserta dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang telah ditetapkan panitia dengan tetap menjaga ketertiban, etika, dan sportivitas.

 

Panitia menegaskan seluruh peserta wajib mematuhi tata tertib perlombaan. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan tersebut akan ditetapkan kemudian oleh panitia pelaksana dan menjadi keputusan yang mengikat seluruh peserta.

 

Melalui seleksi ini, Panitia Porwanas XV Lampung berharap dapat menjaring penyanyi terbaik yang akan mewakili Provinsi Lampung pada cabang olahraga seni karaoke di ajang Porwanas XV Tahun 2027 sekaligus menunjukkan kesiapan Lampung sebagai tuan rumah penyelenggara.

Continue Reading

Trending