Connect with us

Lampung Selatan

Bupati Lamsel Hadiri Paripurna DPRD Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Published

on

Bupati Lamsel Hadiri Paripurna DPRD Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

 

Ungkap selatan.com, Lampung Selatan – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, guna mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).

Rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Lampung Selatan itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I, Agus Sartono, dan di dampingi Wakil Ketua II, Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari, di ruang sidang, gedung DPRD setempat, Jumat (16/8/2024).

Turut hadir Sekretaris Daerah, Thamrin, anggota Forkopimda Lampung Selatan, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Camat, serta jajaran terkait lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan pada hari ini secara resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Agus Sartono.

Usai dibuka secara resmi, rapat paripurna tersebut dilanjutkan dengan mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi pada Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD RI secara virtual, melalui siaran langsung Televisi Republik Indonesia (TVRI).

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menyampaikan pidatonya dalam rangka Penyampaian Laporan Kinerja Lembaga-Lembaga Negara dan Pidato Kenegaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Indonesia.

“Hari ini merupakan momen terakhir saya dan Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin. Kami menyampaikan terima kasih yang tulus kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah bersama-sama melintasi tantangan dan menghadapi terjadinya perubahan, sehingga menjadi sebuah bangsa yang besar hingga saat ini,” ujar Jokowi melalui pidato kenegaraannya di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.

Lebih lanjut Jokowi mengungkapkan, jika selama 10 tahun ini, pemerintah telah berupaya sebaik mungkin guna mencapai keberhasilan dalam membangun sebuah pondasi dan peradaban baru bagi Indonesia, dengan pembangunan yang Indonesiasentris, membangun dari pinggiran, membangun dari desa, dan membangun dari daerah terluar.

Jokowi menyebut, keberhasilan Indonesia saat ini merupakan kerja keras bersama. Di mana, ini adalah bukti bahwa persatuan, kerukunan, kerja keras, dan kegotongroyongan dapat membawa Indonesia melompat lebih tinggi lagi.

“Hasil yang telah dicapai pada saat ini belum sepenuhnya tuntas mencapai hasil akhir. Namun, saya yakin dan percaya dengan persatuan dan kerja sama kita, dengan keberlanjutan yang terjaga, Indonesia sebagai negara yang kuat dan berdaulat akan mampu melompat dan menggapai cita-cita Indonesia Emas di tahun 2045,” imbuh Joko Widodo. (Sam/Kmf)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Ada Galian Tanah Di Duga Tidak Kantongi Izin Di Way Panji 

Published

on

By

Ada Galian Tanah Di Duga Tidak Kantongi Izin Di Way Panji

 

Ungkapselatan.com, Palas – Aktivitas yang diduga sebagai penambangan galian C ilegal dengan dalih program cetak sawah ditemukan di area persawahan Sidorahayu, Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan tersebut disorot lantaran diduga tidak mengantongi izin operasional.

Saat dikonfirmasi di lokasi pada Senin (21/7/2026), pihak yang diduga sebagai penyewa alat berat tidak berada di lokasi. Perental alat ekskavator yang disebut-sebut terlibat dalam pekerjaan tersebut juga enggan memberikan tanggapan, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon tidak mendapat respon.

Operator ekskavator mengaku dirinya hanya menjalankan pekerjaan sesuai perintah dan tidak mengetahui persoalan perizinan kegiatan yang sedang berlangsung.

“Dirental sama Pak Wayan Agus, Warga Dusun Bali Koga Desa Sidoharjo Way Panji, Sudah 3 hari loading. Ngerental alat punya Pak Imron. Kalau saya cuma disuruh kerja aja,” katanya pada (21/7/2026).

Keterangan serupa juga disampaikan oleh checker yang berada di lokasi. Ia menegaskan hanya bekerja membantu operator dan tidak mengetahui lebih jauh mengenai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

“Saya kerja diajak operator. Kalau yang rental alat itu Pak Wayan, udah dua hari gak ke sini,” ucapnya.

Selain dugaan tidak memiliki izin, aktivitas tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan untuk operasional alat berat. Namun, pekerja di lapangan mengaku tidak mengetahui asal-usul BBM yang digunakan.

“Untuk solar saya kurang paham dari mana, saya cuma ngisi aja ke ekskavator. Setiap harinya dikirim melalui mobil dump truk pakai jeriken,” cetusnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai penyewa alat berat, yakni Wayan Agus, belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait legalitas kegiatan tersebut maupun dugaan penggunaan aktivitas cetak sawah sebagai kedok penambangan galian C.

Apabila terbukti tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, aktivitas penambangan tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan penindakan guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Pantauan Dilokasi menunjukkan Puluhan Dam Truk pengangkutan Tanah keluar masuk secara bergantian dari lahan yang telah diratakan, Hingga Merusak Jalan Lingkungan dan mengakibatkan Berdebu tepatnya Perlintasan Dam Truk Di Dusun Banyuwangi Desa Bumi Daya Kecamatan Palas, material tanah diangkut setiap hari sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan tersebut serta pengawasan pemerintah setempat.

Aktivis Sugianto Kadiv Pasus Distrik Lampung Selatan LSM GMBI, Mendesak Pemerintah Daerah Dan Penegak Hukum Untuk segera turun tangan melakukan pengecekan terhadap status Perizinan kegiatan tersebut. Menurutnya, apabila terbukti tidak memiliki izin, maka aktivitas itu harus dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Padahal, Dasar Hukumnya sudah jelas. Undang – Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan batubara yang diperbaharui dengan UU No 3 tahun 2020 Menyebutkan, Setiap kegiatan galian Tanah ( Galian C) wajib mengantongi Izin resmi, Pasal 158 UU Minerba menegaskan, Penambangan tanpa Izin adalah Tindak Pidana dengan dengan Ancaman Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp.100 Milyar.

Selain penegakkan hukum, Aktivitas galian tanah juga dikhawatirkan berdampak terhadap Lingkungan. Perubahan kontur lahan berpotensi meningkatkan risiko banjir dan longsor. Sementara lalu lintas kendaraan berat serta Debu yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan dan Kesehatan Warga sekitar . ( Tim )

Continue Reading

Trending