Connect with us

Lampung Selatan

Lapor Pak Kapolda Ada Oknum Kades Diduga Jadi Suplayer BBM Subsidi Pada Proyek Normalisai Tanggul 

Published

on

Lapor Pak Kapolda Ada Oknum Kades Diduga Jadi Suplayer BBM Subsidi Pada Proyek Normalisai Tanggul

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Oknum kepala desa diduga menjadi suplayer BBM subsidi pada pekerjaan normalisasi tanggul di Desa Kuala sekampung Kecamatan Sragi Lampung Selatan , kamis 15 agustus 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, pekerjaan normalisasi tanggul tersebut tidak ada papan informasi dan untuk BBM exsavator diduga gunakan solar subsidi yang dipasok kades setempat.

Menurut Ari Saputra selaku operator exsafator mengatakan untuk solar dia tidak mengatahui.

” Kalau urusan solar saya tidak tahu, cuma saya tahu kalo pengawasnya Pak Rohmat,”Ucap ari

Selanjutnya, Tim Media meminta Ari supaya menghubungi Rohmat melalui telepon WhatsApp nya. Setelah tersambung, Tim Media menanyakan siap pemasok pekerjaa balai besar tersebut.

“Bukan saya yang masok nya. Yang masok nya Pak Kades (Kuala Sekampung_red),”Kata Rohmat seraya mengarahkan Tim Media untuk menghubungi Kades Kuala Sekampung tersebut.

Sementara, salah satu masyarakat setempat yang namanya engan di sebutkan memberikan informasi kepada tim media terkait pengisian BBM alat exsafator tersebut di lakukan oleh oknum kades setempat inisial SG. “Ya memang betul pak setahu saya yang ngisi atau yang ngirim solarnya itu pak kades,”kata Warga Desa Kuala Sekampung.

“Bahkan untuk jaga malamnya juga yang mengondisikan pak kades. setahu saya gaji jaga malamnya 70 ribu. Tadinya orang pusingan yang jaga malam tapi sekarang berhenti. Ya mungkin karena gak sesuai gajinya,”ungkap sumber.

Sangat di sayangkan pengerjaan yang di biayai negara namun diduga menggunakan BBM bersubsidi yang mana melibatkan oknum kepala desa (kades-red)

Kepala Desa Kuala Sekampung, Sugeng menepis isu yang berkembang diwilayah setempat yang menyebutkan diri sebagai suplayer solar pada pekerjaan nomlisasi tanggul di daerah tersebut.

“Iya saya gak tahu pak, itu normalisasi di tempat saya, tapi saya gak jualan solar, gak pernah jualan solar,”Jawab Sugeng via pesan whatsapp.

Untuk diketahui, Penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar. (Sam/Tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

Published

on

By

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

— Ahmad Al-Akhran, S.S., Anggota DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Lampung Selatan Fraksi Golkar mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) Dia menyerap Aspirasi rakyat Dalam kegiatan terebut, , Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini penting Bagi Dewan untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di tingkat desa.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, dalam Sambutan nya Dia menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota DPRD di wilayahnya. Ia berharap kunjungan tersebut membawa dampak positif bagi pembangunan desa.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak Dewan di desa kami. Semoga kunjungan ini membawa manfaat dan menjadi jalan bagi percepatan pembangunan di Mekar Mulya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan sejumlah usulan prioritas di bidang infrastruktur, di antaranya perbaikan jalan penghubung Rejomulyo–Bali serta jalan Dusun Rajawali yang merupakan akses jalan kabupaten.

“Kami berharap melalui reses ini, usulan perbaikan jalan dapat segera diteruskan dan diperjuangkan, sehingga dapat menjadi prioritas pembangunan di tingkat kabupaten,” tambahnya..

Dalam sambutannya, Ahmad Al-Akhran menjelaskan bahwa reses merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota legislatif di luar masa sidang, yang difokuskan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil).

“Reses adalah kesempatan bagi kami sebagai anggota DPRD untuk hadir di tengah masyarakat, mendengarkan secara langsung aspirasi, keluhan, dan harapan warga. Semua masukan ini nantinya akan kami perjuangkan agar dapat menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat, mengingat kewenangan pelaksanaan pembangunan berada di pihak eksekutif.

“Kami di DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pengawalan. Aspirasi masyarakat harus benar-benar dikawal agar tidak hanya berhenti pada usulan, tetapi dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah. Jangan sampai program yang sudah dianggarkan justru bergeser karena kurangnya pengawalan,” jelasnya.

Selain itu, salah satu warga turut mengusulkan pengerasan jalan menuju area pemakaman sepanjang kurang lebih 80 meter, yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Ahmad Al-Akhran menegaskan pentingnya memahami status kewenangan jalan, apakah termasuk jalan desa atau jalan kabupaten.

“Kita perlu memastikan terlebih dahulu status jalan tersebut. Jika merupakan jalan desa atau bukan jalan penghubung antarwilayah, maka tidak dapat ditangani oleh Dinas PUPR. Namun, masih ada kemungkinan untuk diusulkan melalui dinas terkait lainnya seperti Perkim,” jelasnya.

Sebagai bentuk kepedulian dan respons langsung terhadap kebutuhan masyarakat, Ahmad Al-Akhran menyatakan kesiapannya untuk membantu pembangunan jalan menuju makam melalui pemberian material.

“InsyaAllah, untuk kebutuhan mendesak seperti akses jalan dunia akhirat (jalan makam), kami akan turut membantu melalui penyediaan material agar dapat segera direalisasikan,” pungkasnya. (***)

Continue Reading

Trending