Connect with us

Lampung Selatan

Lapor Pak Kapolda Ada Oknum Kades Diduga Jadi Suplayer BBM Subsidi Pada Proyek Normalisai Tanggul 

Published

on

Lapor Pak Kapolda Ada Oknum Kades Diduga Jadi Suplayer BBM Subsidi Pada Proyek Normalisai Tanggul

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Oknum kepala desa diduga menjadi suplayer BBM subsidi pada pekerjaan normalisasi tanggul di Desa Kuala sekampung Kecamatan Sragi Lampung Selatan , kamis 15 agustus 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, pekerjaan normalisasi tanggul tersebut tidak ada papan informasi dan untuk BBM exsavator diduga gunakan solar subsidi yang dipasok kades setempat.

Menurut Ari Saputra selaku operator exsafator mengatakan untuk solar dia tidak mengatahui.

” Kalau urusan solar saya tidak tahu, cuma saya tahu kalo pengawasnya Pak Rohmat,”Ucap ari

Selanjutnya, Tim Media meminta Ari supaya menghubungi Rohmat melalui telepon WhatsApp nya. Setelah tersambung, Tim Media menanyakan siap pemasok pekerjaa balai besar tersebut.

“Bukan saya yang masok nya. Yang masok nya Pak Kades (Kuala Sekampung_red),”Kata Rohmat seraya mengarahkan Tim Media untuk menghubungi Kades Kuala Sekampung tersebut.

Sementara, salah satu masyarakat setempat yang namanya engan di sebutkan memberikan informasi kepada tim media terkait pengisian BBM alat exsafator tersebut di lakukan oleh oknum kades setempat inisial SG. “Ya memang betul pak setahu saya yang ngisi atau yang ngirim solarnya itu pak kades,”kata Warga Desa Kuala Sekampung.

“Bahkan untuk jaga malamnya juga yang mengondisikan pak kades. setahu saya gaji jaga malamnya 70 ribu. Tadinya orang pusingan yang jaga malam tapi sekarang berhenti. Ya mungkin karena gak sesuai gajinya,”ungkap sumber.

Sangat di sayangkan pengerjaan yang di biayai negara namun diduga menggunakan BBM bersubsidi yang mana melibatkan oknum kepala desa (kades-red)

Kepala Desa Kuala Sekampung, Sugeng menepis isu yang berkembang diwilayah setempat yang menyebutkan diri sebagai suplayer solar pada pekerjaan nomlisasi tanggul di daerah tersebut.

“Iya saya gak tahu pak, itu normalisasi di tempat saya, tapi saya gak jualan solar, gak pernah jualan solar,”Jawab Sugeng via pesan whatsapp.

Untuk diketahui, Penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar. (Sam/Tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pemdes Bali Agung Lekukan Musdesus Pembentukan Koprasi Merah Putih

Published

on

By

Pemdes Bali Agung Lekukan Musdesus Pembentukan Koprasi Merah Puti

Ungkapselatan.com, Palas – Pemerintah Desa Bali Agung, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, resmi membentuk Koperasi Merah Putih melalui pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) pada Jumat, 9 Mei 2025. Pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penguatan Koperasi di Pedesaan.

Kegiatan musyawarah berlangsung di Aula Kantor Desa Bali Agung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain Sekretaris Kecamatan Palas Suyadi, Kepala Desa Bali Agung Made Suwisnu Ngabdi, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, Pendamping Lokal Desa Johan Saputra, Pendamping Bidang Pemberdayaan Rusli, tokoh masyarakat, kader Posyandu, kader PKK, pelaku UMKM, serta warga Desa Bali Agung.

Proses pembentukan koperasi diawali dengan sosialisasi materi koperasi oleh Pendamping Lokal Desa Johan Syahputra, yang memberikan pemahaman komprehensif kepada seluruh peserta. Selanjutnya, akan diadakan musyawarah lanjutan untuk menyusun struktur kepengurusan secara lengkap, dengan prioritas melibatkan para sarjana dari desa tersebut.

Dalam MUSDESUS ini, peserta membahas dan menyepakati pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Bali Agung. Nama tersebut dipilih sebagai simbol semangat persatuan dan gotong royong dalam membangun perekonomian desa. Beberapa hal penting yang dibahas meliputi penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), struktur organisasi, program kerja, serta pemilihan pengurus.

Warga desa secara aktif memberikan masukan dan saran guna mewujudkan koperasi yang kuat dan berkelanjutan. Dalam musyawarah tersebut, secara aklamasi disepakati bahwa Nyoman Ade, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota BPD, akan menjadi Ketua Koperasi Merah Putih. Dengan terpilihnya sebagai ketua, Nyoman Ade menyatakan akan mengundurkan diri dari keanggotaan BPD.

Menurut Kepala Desa Bali Agung, Made Suwisnu Ngabdi, koperasi ini dibentuk sebagai wadah bagi warga untuk mengembangkan usaha, mengakses permodalan, dan memasarkan produk unggulan desa.

“Koperasi ini juga diharapkan berperan penting dalam pemberdayaan ekonomi lokal dan penciptaan lapangan kerja baru,” kata Suwisnu.

Made Suwisnu menegaskan bahwa Pemerintah Desa Bali Agung berkomitmen mendukung penuh operasional Koperasi Merah Putih melalui pendampingan, pelatihan, dan fasilitasi akses permodalan. Ia juga menekankan bahwa koperasi ini dibentuk berdasarkan dan berlandaskan ideologi Pancasila, yang secara simbolik ditegaskan dengan pembacaan Pancasila bersama seluruh peserta MUSDESUS.

“Dengan kerja sama dan partisipasi aktif seluruh warga, kami berharap Koperasi Merah Putih dapat menjadi motor penggerak perekonomian Desa Bali Agung,” tutupnya. ( Rahmat /joe)

Continue Reading

Trending