Connect with us

Lampung Selatan

Published

on

Dihadiri Ratusan Masyarakat, Hendry Rosyadi Sosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2020

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga di wilayah tersebut.

Sosialisasi tersebut digelar di Desa Kedaton Dusun IV Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, yang dihadiri oleh ratusan warga di daerah itu.

Ketua DPRD Lamsel, H. Hendry Rosyadi, mengatakan tujuan dari sosper tersebut bertujuan untuk memberikan imbauan dan pengetahuan tentang perlindungan masyarakat, Jumat, (05/07/24).

“Masyarakat khususnya di Lampung Selatan sangat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, tujuan peraturan daerah ini dibuat untuk mengatur tata kehidupan warga agar dapat memahami tentang regulasi perlindungan,” kata dia.

Hero juga menjelaskan kegiatan itu juga bertujuan guna mengedukasi masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan oleh wakil rakyat.

Menurutnya, masyarakat diharapkan mampu memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan juga perlindungan kepada warga dalam melaksanakan setiap kegiatan sehari-hari.

Oleh karena itu, dirinya menekankan kepada warga tentang pentingnya Perda Nomor 3 Tahun 2020 itu untuk terus disosialisasikan di tengah-tengah masyarakat di wilayah tersebut.

“Perda itu diturunkan untuk ketenteraman serta perlindungan masyarakat. Semua warga berhak mendapatkan keamanan ketertiban dan ketenteraman serta perlindungan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia,” ujar dia.

Dalam kegiatan tersebut selain dihadiri oleh warga masyarakat, turut hadir juga para praktisi hukum dari lembaga hukum MH2 & Partners. Dalam kesempatan tersebut Muhammad Ridwan dan Muklisin berkesempatan memberikan materi.  ( Saman / Ari)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Polsek  Palas Tangkap Dua Pelaku Curanmor, 2 Unit Motor Korban Berhasil Dikembalikan ke warga  ‎

Published

on

By

Polsek  Palas Tangkap Dua Pelaku Curanmor, 2 Unit Motor Korban Berhasil Dikembalikan ke warga

 

Ungkapselatan.com, ‎Lampung Selatan ‎— Jajaran Polsek Palas, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil diamankan dan sepeda motor milik korban berhasil dikembalikan dalam kondisi baik.

‎Kapolsek Palas IPTU Suyitno, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban atas nama Triasih (35), warga Desa Sukabakti, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

‎“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Saat patroli, anggota mencurigai sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama seperti milik korban,” ujar IPTU Suyitno.

‎Ia menjelaskan, saat akan diberhentikan, pelaku justru berusaha melarikan diri hingga akhirnya berhasil dihadang oleh petugas. “Pelaku terjatuh dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kunci leter T serta senjata tajam,” katanya.

‎Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban yang saat itu diparkir dalam keadaan terkunci stang di samping rumah warga.

‎Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JU (40), warga Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dan RD (45), warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Keduanya kini ditahan di Polsek Palas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎“Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, STNK, kunci leter T, senjata tajam, serta dua unit handphone turut kami amankan,” jelas Kapolsek.

‎IPTU Suyitno menambahkan, sepeda motor korban telah diserahkan kembali kepada pemiliknya. “Alhamdulillah, kendaraan berhasil kami kembalikan kepada korban dalam kondisi baik, sementara kedua pelaku kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(HMS)

Continue Reading

Trending