Connect with us

Lampung Selatan

M. Iqbal Fuad Resmi Jabat Plt Camat Palas, Siap Dukung Program 100 Hari Kerja Bupati

Published

on

M. Iqbal Fuad Resmi Jabat Plt Camat Palas, Siap Dukung Program 100 Hari Kerja Bupat

 

Ungkapselatan.com, Palas – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, resmi menunjuk M. Iqbal Fuad, S.STP., MM. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Palas. Penunjukan ini disambut dengan harapan besar agar Kecamatan Palas dapat semakin maju dan merata dalam pembangunan.Rabu 16/4

 

“Selamat kepada bang M. Iqbal Fuad atas amanah sebagai Plt Camat Palas. Kami yakin beliau dapat bekerja maksimal dan mendukung penuh program 100 hari kerja Bupati Lampung Selatan,” ujar Bupati Radityo dalam sambutannya.

 

M. Iqbal Fuad menyampaikan bahwa dirinya siap mengemban tugas dengan penuh tanggung jawab. Dalam penyampaiannya, ia menekankan pentingnya koordinasi antar pihak dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

“Segala sesuatu harus dikerjakan dengan koordinasi yang baik. Dengan begitu, kita bisa menyerap dan membahas keluhan masyarakat secara menyeluruh,” ucap Iqbal Fuad.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak lepas dari komunikasi antara pemerintahan kecamatan dan masyarakat. Ia pun berkomitmen untuk terbuka terhadap aspirasi warga dan bekerja secara kolaboratif dengan seluruh elemen di Kecamatan Palas.

Penunjukan Iqbal Fuad diharapkan membawa semangat baru dalam pelaksanaan program-program strategis pemerintah daerah. Masyarakat Palas pun menyambut baik kehadiran Plt camat yang baru, dengan harapan adanya peningkatan pelayanan publik dan pembangunan yang merata.( joe)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

Published

on

By

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

— Ahmad Al-Akhran, S.S., Anggota DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Lampung Selatan Fraksi Golkar mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) Dia menyerap Aspirasi rakyat Dalam kegiatan terebut, , Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini penting Bagi Dewan untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di tingkat desa.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, dalam Sambutan nya Dia menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota DPRD di wilayahnya. Ia berharap kunjungan tersebut membawa dampak positif bagi pembangunan desa.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak Dewan di desa kami. Semoga kunjungan ini membawa manfaat dan menjadi jalan bagi percepatan pembangunan di Mekar Mulya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan sejumlah usulan prioritas di bidang infrastruktur, di antaranya perbaikan jalan penghubung Rejomulyo–Bali serta jalan Dusun Rajawali yang merupakan akses jalan kabupaten.

“Kami berharap melalui reses ini, usulan perbaikan jalan dapat segera diteruskan dan diperjuangkan, sehingga dapat menjadi prioritas pembangunan di tingkat kabupaten,” tambahnya..

Dalam sambutannya, Ahmad Al-Akhran menjelaskan bahwa reses merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota legislatif di luar masa sidang, yang difokuskan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil).

“Reses adalah kesempatan bagi kami sebagai anggota DPRD untuk hadir di tengah masyarakat, mendengarkan secara langsung aspirasi, keluhan, dan harapan warga. Semua masukan ini nantinya akan kami perjuangkan agar dapat menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat, mengingat kewenangan pelaksanaan pembangunan berada di pihak eksekutif.

“Kami di DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pengawalan. Aspirasi masyarakat harus benar-benar dikawal agar tidak hanya berhenti pada usulan, tetapi dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah. Jangan sampai program yang sudah dianggarkan justru bergeser karena kurangnya pengawalan,” jelasnya.

Selain itu, salah satu warga turut mengusulkan pengerasan jalan menuju area pemakaman sepanjang kurang lebih 80 meter, yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Ahmad Al-Akhran menegaskan pentingnya memahami status kewenangan jalan, apakah termasuk jalan desa atau jalan kabupaten.

“Kita perlu memastikan terlebih dahulu status jalan tersebut. Jika merupakan jalan desa atau bukan jalan penghubung antarwilayah, maka tidak dapat ditangani oleh Dinas PUPR. Namun, masih ada kemungkinan untuk diusulkan melalui dinas terkait lainnya seperti Perkim,” jelasnya.

Sebagai bentuk kepedulian dan respons langsung terhadap kebutuhan masyarakat, Ahmad Al-Akhran menyatakan kesiapannya untuk membantu pembangunan jalan menuju makam melalui pemberian material.

“InsyaAllah, untuk kebutuhan mendesak seperti akses jalan dunia akhirat (jalan makam), kami akan turut membantu melalui penyediaan material agar dapat segera direalisasikan,” pungkasnya. (***)

Continue Reading

Trending