Connect with us

Lampung Selatan

Tim Pelaksana Kegiatan Rabat beton Desa Bumi Daya Menjadi Wayang Kepala Desa

Published

on

Tim Pelaksana Kegiatan Rabat beton Desa Bumi Daya Menjadi Wayang Kepala Desa

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Kepala Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, berinisial DH, diduga menyalahi aturan dalam pengelolaan keuangan desa. Ia disebut mengarahkan pembelanjaan barang untuk proyek pembangunan jalan rabat beton tanpa melibatkan sepenuhnya Tim Pengelola Kegiatan (TPK), dan hanya memfungsikan mereka pada aspek teknis di lapangan. Padahal, sesuai Permendagri dan peraturan LKPP, TPK seharusnya memiliki peran lebih luas dalam pelaksanaan kegiatan desa.

 

Proyek pembangunan jalan rabat beton tersebut berlangsung sejak April 2025, berlokasi di Dusun Banyuwangi I, Desa Bumi Daya. Proyek ini memiliki volume panjang 225 meter, tebal 12 cm, dan lebar 2,5 meter. Sumber dana berasal dari Dana Desa tahun 2025 dengan total anggaran Rp115.350.000, menggunakan spesifikasi beton K225.

 

Ketua TPK Desa Bumi Daya, Edi, menyampaikan bahwa pengerjaan rabat beton telah selesai dikerjakan.

 

“Udah selesai kemaren bang, selama 10 hari pengerjaannya. Untuk pembelanjaan kami bareng-bareng sama Pak Kades dan bendahara desa,” kata Edi saat ditemui di Kantor Desa Bumi Daya, Jumat (2/5/2025).

 

Namun, Edi juga menyebut bahwa tempat pembelian material sudah diarahkan langsung oleh Kepala Desa.

 

“Jadi saya tinggal minta aja ke toko apa yang menjadi kebutuhan rabat beton ini, selesai pengerjaan proyek itu bendahara desa tinggal transfer,” tambahnya.

 

Ditempat yang sama, Bendahara Desa, Mardiono, membeberkan rincian pembelanjaan proyek rabat beton tersebut.

 

“Untuk batu dan pasir ke Pak Deni, semen dan plastik dan lainnya ke toko Pak Jari. Jumlah besaran yang dibayarkan ke Pak Jari Rp25 juta, ke Pak Deni Rp30 juta. Untuk HOK tukang Rp120 ribu selama 10 hari, kenek 10 orang Rp100 ribu sehari per orang, sewa molen ke BUMDes Rp250 ribu per hari,” jelas Mardiono.

 

Menurut Mardiono, seluruh pembayaran material dilakukan atas perintah Kepala Desa.

 

“Kebutuhan mereka, DP sekian, terus ada tambahan lagi, ada tambahan lagi. Mereka laporan ke Pak Kades dan Pak Kades merintah saya,” ujarnya.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon milik TPK Bumi Daya, Kepala Desa DH menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

 

“Itu aja kenyataannya, nanti kita laporan ke kejaksaan. Hari Senin kita kejaksaan,” tegasnya.

 

Dari total pagu anggaran Rp115.350.000, dengan belanja material dan upah tenaga kerja (HOK) sebesar Rp68.700.000 serta pajak (PPh dan PPN) 11% sebesar Rp12.688.500, terdapat total pengeluaran sebesar Rp81.388.500. Dengan demikian, proyek ini diduga menyisakan keuntungan mencapai Rp33.911.500.

 

Tindakan Kepala Desa ini bertentangan dengan aturan:

Jika Kepala Desa secara langsung mengarahkan belanjakan/melaksanakan pengadaan barang untuk pembangunan “seperti jalan rabat beton” tanpa melibatkan sepenuhnya Tim Pengelola Kegiatan (TPK), maka tindakan tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku, baik secara administratif maupun berpotensi pidana jika ada indikasi penyalahgunaan.

 

1. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 12 ayat (1): “Kepala Desa membentuk TPK untuk melaksanakan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.” Jika Kepala Desa tidak membentuk TPK atau mengabaikan peran TPK, maka ini pelanggaran administratif terhadap prosedur pengelolaan keuangan desa.

 

Pasal 12 ayat (2): “TPK bertugas”:

a. mengadakan barang dan/atau jasa kegiatan pembangunan;

b. menerima dan menyimpan barang;

c. mengawasi pelaksanaan kegiatan;

d. melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa.” Jika pengadaan barang langsung dilakukan oleh Kepala Desa, ini berarti mengambil alih tugas TPK secara tidak sah.

 

2. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa Pasal 9 ayat (1): “Pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa dilakukan secara swakelola oleh TPK atau penyedia, berdasarkan ketentuan. Kepala Desa tidak boleh melakukan pengadaan langsung kecuali sebagai pengawas/penguji akhir administrasi. Ia bukan pelaksana teknis kegiatan.

 

3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (4) huruf c: Kepala Desa berkewajiban mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

 

Mengelola anggaran secara sepihak, tanpa transparansi tidak melalui TPK atau musyawarah desa, melanggar asas tata kelola keuangan desa.

 

4. Potensi Pidana (jika ada kerugian negara):

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, yang dapat merugikan keuangan negara dipidana” Bila dalam pelaksanaan langsung tersebut terjadi penyimpangan dana (markup, fiktif, tidak sesuai volume/kualitas), maka Kepala Desa bisa dikenakan tindak pidana korupsi. ( Tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

M. Fikry Suryapasya Nahkodai Apindo Lam-Sel Periode 2026–2031  ‎

Published

on

By

M. Fikry Suryapasya Nahkodai Apindo Lam-Sel Periode 2026–2031

‎Lampung Selatan,Jejakkasus.info Musyawarah Kabupaten (Muskab) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, resmi digelar di Grand Elty, Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, pada Rabu (29 April 2026).

‎Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para pengusaha dalam menentukan arah kepengurusan Apindo untuk periode 2026–2031.

‎Pelaksana Tugas (Plt) DPK Apindo Lampung Selatan, Hermando, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada panitia yang telah bekerja keras menyukseskan kegiatan tersebut. Ia menilai, Muskab kali ini dapat berjalan dengan lancar berkat kerja sama semua pihak.

‎“Terima kasih kepada panitia yang telah bersusah payah menyelenggarakan kegiatan ini sehingga dapat berjalan dengan lancar dan sukses,” ujar Hermando.

‎Ia juga berharap, hasil Muskab ini mampu melahirkan kepengurusan yang solid serta mampu membawa Apindo Lampung Selatan semakin berkontribusi dalam pembangunan daerah.

‎Sementara itu, perwakilan Pengurus Apindo Provinsi Lampung, Junaidi, menegaskan bahwa keberadaan Apindo di tengah masyarakat harus memberikan manfaat nyata, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

‎Dalam penyampaiannya, Junaidi menekankan pentingnya kebersamaan dalam organisasi. Ia menyebut bahwa siapa pun yang terpilih sebagai ketua merupakan pilihan terbaik dari anggota.

‎“Siapa pun yang terpilih adalah yang terbaik. Yang belum terpilih bukan berarti tidak baik, karena semuanya memiliki kapasitas. Kami dari pengurus provinsi mendukung penuh hasil Muskab ini,” kata Junaidi.

‎Ia juga mengapresiasi pengurus sebelumnya yang telah mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, bahkan materi demi kemajuan organisasi. Menurutnya, kepemimpinan dalam organisasi pengusaha memang membutuhkan dedikasi tinggi.

‎Lebih lanjut, Junaidi berpesan agar ketua terpilih nantinya dapat lebih aktif dalam menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah serta pelaku usaha di Lampung Selatan. Sinergi yang kuat dinilai menjadi kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

‎“Apindo harus bersinergi dengan pemerintah daerah, termasuk bupati, serta seluruh pelaku usaha. Dengan kebersamaan, kita bisa membangun Lampung Selatan Bisa,” Tegasnya.

‎Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, proses pemilihan ketua dilakukan secara aklamasi. Dalam Muskab tersebut, M. Fikry Suryapasya terpilih sebagai Ketua Apindo Lampung Selatan periode 2026–2031, didampingi Muhammad Juandri Hasan sebagai sekretaris.

‎Sejumlah perwakilan perusahaan turut hadir dan berpartisipasi dalam Muskab ini, di antaranya PT Natura Pariza Aromah, PT Jaga Kongkrit Indonesia, PT Domus, PT Terong Fafa Indonesia, PT Coca-Cola, PT Samudra Intan Tapioka, serta PT Cahaya Murni Indo Lampung.

‎Usai terpilih, M. Fikry Suryapasya menyampaikan komitmennya untuk membawa Apindo Lampung Selatan menjadi organisasi yang lebih aktif dan berperan dalam pembangunan ekonomi daerah. Ia juga menegaskan pentingnya peran Apindo dalam mengawal kebijakan ketenagakerjaan, termasuk terkait upah minimum.

‎Fikry menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama Apindo adalah turut serta dalam proses pengesahan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Regional (UMR) agar tetap berpihak pada keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan kesejahteraan pekerja.

‎Selain itu, ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama. Menurutnya, sinergi antara dunia usaha dan pemerintah menjadi faktor penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

‎“Kami akan mendukung program-program pemerintah daerah dan siap bersinergi untuk memajukan Lampung Selatan,” ujar Fikry.

‎Dengan terpilihnya kepengurusan baru, diharapkan Apindo Lampung Selatan dapat semakin solid, inovatif, serta mampu menjadi wadah yang efektif bagi para pengusaha dalam berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di daerah.(Joe)

Continue Reading

Trending