Connect with us

Lampung Selatan

Bella Jayanti Serahkan Bantuan Alsintan, Wujud Aspirasi Petani Saat Reses

Published

on

Bella Jayanti Serahkan Bantuan Alsintan, Wujud Aspirasi Petani Saat Reses

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Bella Jayanti, S.I.Kom., M.B.A, menyerahkan bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) kepada kelompok tani di Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Jumat (25/5).

 

 

Bantuan yang diserahkan terdiri dari 8 unit mesin pompa air, 1 unit traktor roda empat, dan 1 unit rice transplanter. Ini merupakan realisasi langsung dari aspirasi para petani yang disampaikan dua bulan lalu saat kegiatan reses.

 

> “Alhamdulillah, aspirasi petani sudah terealisasi. Bantuan ini kami harap bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk meningkatkan produktivitas pertanian,” ujar Bella.

 

 

 

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menekankan pentingnya peran petani sebagai ujung tombak ketahanan pangan nasional. Menurutnya, penggunaan Alsintan modern akan mempercepat dan mempermudah proses bertani serta berdampak pada peningkatan hasil panen.

 

 

Sebagai bentuk apresiasi dan kedekatan dengan masyarakat, Bella juga mencoba langsung mengendarai traktor roda empat di area persawahan milik warga.

 

> “Ini bukan sekadar bantuan, tapi bentuk nyata komitmen kami dalam mendukung kesejahteraan petani,” tutup Bella.(*)

 

 

 

 

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Bambang Hartono C.BJ.E.BJ Siapkan Langkah Hukum melalui Tim Kuasa Hukum di PN Kota Agung

Published

on

By

Bambang Hartono C.BJ.E.BJ Siapkan Langkah Hukum melalui Tim Kuasa Hukum di PN Kota Agun

 

Ungkapselatan.com, PRINGSEWU, Langkah hukum Bambang Hartono, C.BJ.E.BJ, selaku Tergugat II dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kota Agung, mulai dipersiapkan melalui penunjukan tim kuasa hukum. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperjuangkan hak dan kepentingan hukumnya dalam proses peradilan. Sabtu 24/10/2026

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Oktober 2026, Bambang Hartono menunjuk dua advokat untuk mendampingi dan mewakilinya dalam menghadapi perkara tersebut. Keduanya adalah Dr. (Can.) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., dan Marojahan Hutabarat, S.H., M.H., dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Nurul Hidayah, S.H., M.H. dan Rekan.

Siapkan Strategi Pembelaan

Dalam dokumen surat kuasa, tim advokat diberikan kewenangan untuk mendampingi klien dalam proses mediasi, menghadiri agenda persidangan, menyampaikan jawaban, mengajukan bukti surat dan saksi, menyampaikan kesimpulan, serta melakukan upaya hukum lain sesuai kewenangan yang diberikan dan ketentuan perundang-undangan.

Penunjukan kuasa hukum tersebut menunjukkan bahwa Tergugat II menyiapkan pendampingan profesional untuk menghadapi proses hukum yang berjalan. Melalui tim advokat, kepentingan hukumnya diharapkan dapat disampaikan secara terstruktur berdasarkan fakta, bukti, dan argumentasi hukum yang relevan.

Dalam proses peradilan, setiap pihak memiliki hak untuk memberikan keterangan, menyampaikan bantahan terhadap dalil gugatan, serta mengajukan bukti yang dinilai mendukung posisinya di hadapan majelis hakim.

Fokus pada Posisi Tergugat II

UngkapKasus.id secara khusus menyoroti langkah hukum Bambang Hartono sebagai Tergugat II berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk mendahului penilaian majelis hakim ataupun menyimpulkan siapa yang benar dan salah dalam perkara tersebut.

Adapun substansi gugatan, pokok perselisihan, dan tanggapan terhadap dalil pihak penggugat masih memerlukan verifikasi melalui dokumen perkara dan keterangan resmi pihak terkait. Oleh karena itu, penilaian mengenai pokok sengketa tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Redaksi mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, serta praduga tak bersalah. Hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait tetap terbuka demi menjaga kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Perkembangan selanjutnya akan menjadi perhatian sesuai dengan dokumen dan fakta persidangan yang dapat diverifikasi.

UngkapKasus.id — Mengawal Proses Hukum, Menjaga Akurasi Pemberitaan.

Continue Reading

Trending