Connect with us

Lampung Selatan

Kades Sukamulya Pujiadi Di Geruduk Perwakilan Masyarakat Terkait CSR  

Published

on

Kades Sukamulya Pujiadi Di Geruduk Perwakilan Masyarakat Terkait CSR

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan –Sejumlah perwakilan masyarakat dari Dusun Kuningan, Dusun Jogja dan Dusun Blora, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, geruduk Kantor Desa setempat, Kamis 14 Agustus 2025. Kedatangan mereka itu mempertanyakan pembagian dana CSR dari PT Ranso Walfarindo yang bergerak dibidang penggemukan sapi.

Berdasarkan pantauan media di lokasi, sejumlah masyarakat dari tiga dusun itu merupakan bentuk protes terhadap Kepala Desa Sukamulya Pujiadi yang tidak tranparan tentang pengelolaan dana CSR yang di serakan oleh PT Ranso Walfarindo yang di bagikan ke Desa tersebut.

Menurut Iwan, selaku perwakilan Dusun Kuningan mengatakan kedatangan mereka untuk mempertanyakan kejelasan anggaran CSR yang diberikan PT Ranso Welfarindo. Dimana, dana CSR tersebut diberikan setiap bulannya kepada Pemerintah Desa.

“Dana CSR ini sudah bergulir sejak 2023 lalu. Selama ini kami hanya diam tentang dana CSR yang di berikan oleh PT Ranso Walfarindo kepada Desa Sukamulya. Sekarang ini kami ingin kejelasan dari Kepala Desa kemana dana CSR 2023 hingga sekarang digunakan,” kata dia

Sementara itu, Kepala Desa Sukamulya, Pujiadi mengatakan selama di era kepemimpinannya, PT Ranso Welfarindo memberikan dana CSR sebesar Rp500 ribu setiap bulannya. Anggaran CSR itu digunakan untuk kepentingan di Dusun seperti gotong royong, membantu kematian bagi masyarakat yang tidak mampu dan keperluan dusun lainnya.

“Terkait dana CSR ini sudah pernah di musyawarahkan bersama BPD dan para Kadus. Dana itu disepakati dipergunakan untuk kepentingan Dusun yang ada di Desa Sukamulya. Semua Dusun harus dapat merasakannnya,” kata dia.

Pujiadi mengatakan ketiga dusun tersebut diminta segera membentuk bendahara dusun untuk mengelola dana CSR dari PT Ranso Welfarindo. Setelah terbentuk, kedepannya bendahara itu yang akan saya rekomendasikan untuk mengambil dana tersebut.

“Ini harus sudah berjalan di Agustus 2025. Nanti saya akan buatkan rekomendasi sebagai pengambilan dana CSR di PT Ranso Welfarindo,” kata dia.

Dalam akhir musyawarah tersebut masyarakat telah menyepakati bahwa dana yang telah di terima oleh pihak desa tidak akan di pertanyakan kembali. Namun, untuk dana CSR mulai Agustus akan diambil langsung oleh perwakilan masing-masing Dusun melalui bendahara Dusun didampingi oleh Kepala Dusun masing-masing. RLS

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Akhir Juli Panitia Porwanas Mulai Seleksi Atlet Karaoke 

Published

on

By

Akhir Juli Panitia Porwanas Mulai Seleksi Atlet Karaoke

 

Ungkapselatan.com, Bandar Lampung – Panitia Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) XV Tahun 2027 Provinsi Lampung mulai mempersiapkan pembentukan kontingen cabang olahraga seni karaoke.

 

Seleksi atlet karaoke bagi wartawan dan anggota Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Provinsi Lampung ditargetkan selesai pada akhir Juli 2026.

 

Ketua Harian Porwanas XV Lampung 2027, Supriyadi Alfian, mengatakan seleksi tersebut merupakan bagian dari persiapan awal menghadapi Porwanas XV Tahun 2027 yang akan digelar di Provinsi Lampung.

 

Menurutnya, proses seleksi dilakukan lebih awal agar peserta yang terpilih memiliki waktu yang cukup untuk menjalani pembinaan dan meningkatkan kemampuan sebelum berlaga di ajang nasional.

 

“Target kami seleksi lomba karaoke untuk wartawan dan anggota IKWI Provinsi Lampung sudah harus terlaksana pada akhir Juli ini,” ujar Supriyadi, Senin (13/7/2026).

 

Ia menjelaskan, peserta dapat memilih salah satu dari tiga kategori lagu yang telah disiapkan panitia, yakni pop Indonesia, dangdut, dan lagu daerah.

 

“Pelaksanaan lomba nantinya direncanakan berlangsung di Center Stage Novotel Lampung yang dinilai memiliki fasilitas memadai untuk mendukung jalannya perlombaan,” kata dia.

 

Dalam proses penilaian, dewan juri akan menilai sejumlah aspek secara profesional. Penilaian materi vokal meliputi karakter suara, kualitas vokal, dan kekuatan vokal.

 

Sementara aspek teknik vokal mencakup ketepatan nada (pitch), kontrol vokal, tempo, ritme, serta intonasi.

 

“Selain itu, peserta juga dinilai dari kemampuan menginterpretasikan lagu melalui penghayatan, ekspresi, serta kemampuan menyampaikan makna lagu kepada penonton,” jelasnya.

 

Penampilan di atas panggung juga menjadi salah satu komponen penilaian, meliputi stage act, penguasaan panggung, hingga kesesuaian kostum yang dikenakan.

 

Sementara itu, Manager Cabang Olahraga Karaoke Porwanas XV Lampung, Yuhadi, menyatakan siap memfasilitasi seluruh rangkaian persiapan, mulai dari proses seleksi hingga pelaksanaan Porwanas XV Tahun 2027.

 

Ia mengatakan panitia akan memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta yang nantinya terpilih sebagai wakil Lampung agar mampu tampil maksimal saat bertanding di tingkat nasional.

 

“Kami siap memfasilitasi seluruh proses, mulai dari seleksi hingga pelaksanaan Porwanas nanti. Karena itu, kami mengajak seluruh anggota PWI maupun IKWI Provinsi Lampung yang memiliki bakat di bidang tarik suara untuk ikut ambil bagian dalam seleksi ini. Semakin banyak peserta yang ikut, semakin besar peluang kita mendapatkan penyanyi terbaik untuk mewakili Lampung,” ujar Yuhadi.

 

Panitia juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi peserta. Wartawan yang mengikuti seleksi wajib berstatus wartawan aktif dengan memiliki Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Kartu Anggota PWI Biasa yang masih berlaku.

 

Sementara peserta dari IKWI wajib memiliki kartu tanda anggota IKWI yang masih aktif.

Peserta diwajibkan hadir di lokasi lomba paling lambat 30 menit sebelum perlombaan dimulai untuk melakukan registrasi ulang dan pengambilan nomor urut tampil.

 

Seluruh peserta harus menyanyikan lagu secara langsung tanpa menggunakan rekaman suara. Peserta juga diwajibkan menyiapkan musik pengiring dalam bentuk flash disk berisi musik karaoke tanpa vokal atau tautan YouTube karaoke sesuai lagu pilihan dan nada dasar masing-masing.

 

Panitia menetapkan lagu yang telah didaftarkan tidak dapat diganti. Peserta yang telah terdaftar namun mengundurkan diri tidak dapat digantikan oleh peserta lain. Peserta yang tidak hadir setelah dipanggil sebanyak tiga kali akan dinyatakan gugur.

 

Apabila peserta melakukan kesalahan saat membawakan lagu, penampilan tidak dapat diulang. Namun, jika terjadi gangguan teknis yang berasal dari pihak panitia, peserta berhak mengulang penampilan dari awal lagu.

 

Selama perlombaan berlangsung, pembawa acara tidak diperkenankan memberikan komentar maupun penilaian terhadap penampilan peserta.

 

Dewan juri juga berhak menghentikan sementara atau membatalkan jalannya perlombaan apabila terjadi kondisi yang mengganggu kelancaran acara.

 

Penentuan pemenang sepenuhnya berdasarkan hasil penilaian dewan juri. Keputusan dewan juri bersifat mutlak, final, dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Apabila terdapat hal yang perlu diklarifikasi, peserta dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang telah ditetapkan panitia dengan tetap menjaga ketertiban, etika, dan sportivitas.

 

Panitia menegaskan seluruh peserta wajib mematuhi tata tertib perlombaan. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan tersebut akan ditetapkan kemudian oleh panitia pelaksana dan menjadi keputusan yang mengikat seluruh peserta.

 

Melalui seleksi ini, Panitia Porwanas XV Lampung berharap dapat menjaring penyanyi terbaik yang akan mewakili Provinsi Lampung pada cabang olahraga seni karaoke di ajang Porwanas XV Tahun 2027 sekaligus menunjukkan kesiapan Lampung sebagai tuan rumah penyelenggara.

Continue Reading

Trending