Connect with us

Lampung Selatan

Anggota DPRD Lampung Selatan Ahmad Al Akhran, Ajak Masyarakat Palas Jauhi Narkoba Dan Judi online

Published

on

Anggota DPRD Lampung Selatan Ahmad Al Akhran, Ajak Masyarakat Palas Jauhi Narkoba Dan Judi onlin

 

Ungkapselatan.com, LAMPUNG SELATAN – Anggota DPRD Lampung Selatan H. Ahmad Al Akhran, S.S. Komisi II Sosialisasi IPWK yang Ke-2 Di Desa Sukaraja Kecamatan Palas Mengajak masyarakat Palas untuk memerangi Narkoba dan perjudian , Kamis (16/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Desa, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan Masyarakat undangan .

Al Ahkran berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila ini dapat membangkitkan kembali semangat nasionalisme dalam menjaga NKRI.

“Dengan kegiatan ini, semoga masyarakat kembali bersemangat untuk menjaga NKRI kita dengan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari,” tegasnya.

Ditegaskan Al Ahkran , ideologi pancasila dapat digunakan sebagai pedoman dalam berbangsa dan bernegara.

“Pancasila sudah menjadi nilai-nilai falsafah bangsa Indonesia serta juga dapat diartikan sebagai pedoman hidup bersama dan disepakati untuk di gunakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, Ahmad Al – Ahkran mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan bersama-sama mencegah penyebaran peredaran barang haram tersebut.

Ahmad Al Ahkran menegaskan bahwa narkoba adalah musuh bersama yang dapat merusak generasi muda dan berdampak buruk pada masa depan bangsa. la juga mengingatkan pentingnya peran orang tua, guru, serta masyarakat dalam memberikan edukasi dan membentuk lingkungan yang sehat, bebas dari penyalahgunaan narkoba.

“Masalah narkoba Saran Saya Bila baru Coba – coba Berhentilah, yang Sudah terjerumus Berhentikah bagi yang Belum Jangan Coba – Coba, Narkoba adalah tantangan besar yang harus kita hadapi bersama. Kita harus bekerja keras untuk mencegah agar generasi muda kita tidak terjebak dalam pemakai apa lagi pengedar narkoba. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait untuk memberantas peredaran narkoba di daerah lampung Selatan khusus nya di Palas ,” ujar Al Ahkran.

Al Ahkran juga menambahkan bahwa ia akan terus mendukung program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkoba. Selain itu, ia mendorong pihak berwenang untuk lebih meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba yang semakin meluas.

Dla berharap yang disampaikan dapat memperkuat komitmen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan mental dan fisik.

Al Ahkran mengingatkan masyarakat untuk menjauhi aktivitas judi online karena dampaknya yang merugikan diri sendiri dan berpotensi menimbulkan berbagai masalah.

“Judi online dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ini,” imbau Al Ahkran.

Menurut Al Ahkran , judi online kini tidak hanya populer di kota besar, tetapi juga sudah menjangkau masyarakat pedesaan karena kemudahan akses melalui smartphone dan internet.

Hal ini membuat masyarakat di berbagai wilayah perlu waspada dan menjauh dari godaan judi online.

“Judi, dalam bentuk apa pun, pasti berdampak buruk. Saya berharap masyarakat Kecamatan Palas dan Lampung Selatan Umumnya dapat menghindari kegiatan ini demi kebaikan bersama,” ujar Legislator Partai Golkar tersebut.

(***)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Proyek Cor Beton Sukamulya Tahun 2024 Mangkrak 2 Tahun, Dikabarkan Baru Turun Pasir Dan Masih Hangat 

Published

on

By

Proyek Cor Beton Sukamulya Tahun 2024 Mangkrak 2 Tahun, Dikabarkan Baru Turun Pasir Dan Masih Hangat

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Dugaan proyek pembangunan desa yang tidak terealisasi meski telah dilaporkan dalam administrasi penggunaan anggaran kembali menjadi sorotan publik di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

Setelah sebelumnya diberitakan mengenai dugaan kegiatan pembangunan tahun anggaran 2024 yang belum terwujud di lapangan meski telah menjadi temuan Inspektorat, kini muncul informasi bahwa proyek cor rabat beton yang sempat mangkrak selama kurang lebih 2 tahun dikabarkan akan segera direalisasikan pada Juni 2026.

Sebelumnya, sejumlah aparatur Desa Sukamulya mengakui adanya kegiatan yang telah dilaporkan dalam administrasi desa namun belum dilaksanakan. Bahkan, kondisi tersebut disebut telah menjadi temuan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Kepala Desa Sukamulya, Pujiadi, memberikan klarifikasi melalui salah satu media online. Ia membantah adanya unsur kesengajaan maupun penyalahgunaan anggaran desa dalam kegiatan yang dipersoalkan tersebut.

“Kegiatan itu bukan fiktif. Memang benar ada kegiatan yang belum terlaksana sepenuhnya, namun itu sudah menjadi temuan Inspektorat dan kami tidak menutupinya. Kami juga sudah menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut,” ujar Pujiadi sebagaimana dikutip dari pemberitaan media online pada 29 Mei 2026.

Menurutnya, pada awal perencanaan tahun 2024 kegiatan yang diusulkan berupa pengerasan jalan. Namun dalam perkembangannya masyarakat menginginkan peningkatan kualitas pembangunan menjadi rabat beton agar lebih kuat dan tahan lama. Selain itu, rencana pembangunan drainase disebut mengalami perubahan menjadi enam titik gorong-gorong.

“Karena ada perubahan permintaan dari masyarakat, akhirnya kegiatan tidak langsung dijalankan karena harus menyesuaikan kembali perencanaan dan kebutuhan anggaran. Jadi bukan sengaja tidak dibangun,” jelasnya.

Pujiadi juga membantah anggapan bahwa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hanya dijadikan formalitas administratif dalam pelaksanaan proyek desa.

“TPK tetap dilibatkan. Memang dalam pelaksanaannya kepala desa ikut turun langsung mengawasi pembelian material dan pelaksanaan kegiatan karena kami ingin memastikan pekerjaan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.

Terkait temuan Inspektorat, ia mengaku siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan, termasuk menyelesaikan pekerjaan yang belum terlaksana.

“Kami menghormati proses pemeriksaan Inspektorat. Apa yang menjadi temuan akan kami tindak lanjuti. Rencananya kegiatan yang belum terealisasi akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat menggunakan dana pribadi saya sebagai bentuk tanggung jawab,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan dana pribadi dilakukan agar pembangunan tetap berjalan dan masyarakat tidak dirugikan.

“Saya tidak ingin masyarakat berpikir dana desa hilang atau disalahgunakan. Karena itu saya siap menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai selesai,” ujarnya.

Namun demikian, klarifikasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan baru di tengah publik. Pasalnya, pernyataan Kepala Desa mengenai keterlibatan TPK dinilai berbeda dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh Susanto selaku TPK sekaligus Kasi Kesra Desa Sukamulya.

Dalam wawancara sebelumnya, Susanto mengaku tidak pernah memegang anggaran kegiatan pembangunan selama menjabat sebagai TPK. Ia menyebut seluruh pengelolaan anggaran dilakukan langsung oleh kepala desa.

“Saya sebagai TPK itu cuma atas nama, tidak megang anggaran. Yang membelanjakan Pak Kades. TPK hanya administratif dan ngawasi kerjaan,” ujar Susanto.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar munculnya dugaan bahwa fungsi TPK tidak berjalan secara maksimal sebagaimana mestinya dalam pelaksanaan kegiatan desa.

Selain itu, publik juga menyoroti pernyataan bahwa kegiatan tersebut bukan proyek fiktif. Sebab berdasarkan pengakuan sejumlah aparatur desa, kegiatan yang dipersoalkan memang belum direalisasikan hingga memasuki tahun 2026, meski telah tercatat dalam laporan kegiatan tahun anggaran 2024 dan menjadi temuan Inspektorat.

Secara administratif, persoalan ini tidak lagi sebatas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, melainkan menyangkut kegiatan yang telah dilaporkan dalam penggunaan anggaran namun fisiknya belum tersedia saat dilakukan pemeriksaan.

Dalam praktik jurnalistik yang profesional, setiap klarifikasi ataupun hak jawab idealnya tetap mengedepankan prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab pada dasarnya merupakan hak untuk menanggapi atau menyanggah pemberitaan yang dianggap merugikan, bukan untuk membangun opini baru tanpa menghadirkan fakta-fakta yang telah disampaikan pihak lain sebelumnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media kembali berupaya menghubungi Kepala Desa Sukamulya melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp guna meminta penjelasan lebih lanjut terkait perbedaan keterangan tersebut. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Masyarakat kini menunggu realisasi pembangunan yang dijanjikan sekaligus hasil tindak lanjut dari Inspektorat, Kecamatan Palas, maupun aparat penegak hukum untuk memastikan apakah persoalan tersebut murni merupakan keterlambatan pelaksanaan kegiatan atau terdapat unsur pelanggaran dalam pengelolaan anggaran desa. ( Tim )

Continue Reading

Trending