Connect with us

Lampung Selatan

SO LPK Sakura Indonesia Rapat Tentang Mekanisme Program Dana Talangan 2026 

Published

on

SO LPK Sakura Indonesia Rapat Tentang Mekanisme Program Dana Talangan 2026

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan— SO Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Sakura Indonesia menggelar rapat terkait mekanisme dan prosedur program dana talangan tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman LPK Pusat yang berlokasi di Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Kamis (16/4/2026).

Sebagai lembaga pelatihan yang berfokus pada pendidikan dan penyaluran magang ke Jepang, LPK Sakura Indonesia menghadirkan program unggulan berupa dana talangan hingga 100 persen bagi peserta didik. Program ini dirancang untuk meringankan beban biaya sekaligus memberikan kesempatan lebih luas bagi calon peserta.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut CEO LPK Sakura Indonesia Nyoman Supat Widya, A.Md, para sensei (pengajar), orang tua siswa, serta para calon peserta didik.

CEO LPK Sakura Indonesia, Nyoman Supat Widya, A.Md, menjelaskan bahwa program dana talangan tersebut akan berjalan hingga tahun 2027, sebelum nantinya disesuaikan dengan kebijakan program berikutnya.

“Program dana talangan ini mencakup hingga 100 persen biaya, termasuk pendaftaran. Tujuannya agar para siswa dapat fokus menjalani proses pembelajaran tanpa terbebani biaya, serta memberikan ketenangan bagi orang tua. Dengan sistem pelatihan yang intensif, peluang mendapatkan pekerjaan relatif cepat, yakni sekitar 4 hingga 6 bulan,” ujar Nyoman dalam sambutannya.

Ia juga mengungkapkan bahwa minat masyarakat terhadap program ini cukup tinggi. Dari target 30 peserta dalam satu kelas, saat ini telah terisi 28 orang.

“Target kami adalah 30 peserta per kelas. Saat ini sudah terisi 28 orang dan masih tersedia kuota untuk 2 peserta lagi. Proses rekrutmen dibuka secara berkala setiap tiga bulan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nyoman menegaskan bahwa setiap calon peserta tetap harus melalui proses seleksi yang ketat guna memastikan kualitas lulusan.

“Seleksi tetap menjadi tahapan penting agar proses pembelajaran berjalan optimal hingga peserta benar-benar siap dan berhasil mendapatkan kesempatan kerja di Jepang. Adapun persyaratan usia minimal 18 tahun untuk pria dan wanita. Batas maksimal usia untuk pria 28 tahun, sementara wanita 25 tahun,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu siswa, Meysah, asal Kecamatan Palas, Lampung Selatan, yang akan mengikuti tahapan wawancara ke Denpasar, Bali, mengaku mendapatkan banyak manfaat selama mengikuti pelatihan.

“Selama kurang lebih enam bulan mengikuti pelatihan di sini, saya merasakan sistem pembelajaran yang baik, disiplin, dan mudah dipahami. Ini sangat membantu dalam mempersiapkan diri menghadapi dunia kerja,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Amrin Shombing, siswa asal Medan. Ia menjelaskan bahwa dirinya telah mengikuti pelatihan selama dua bulan di LPK cabang Medan sebelum melanjutkan pelatihan di LPK pusat Lampung Selatan.

“Para pengajar di sini sangat profesional, ramah, dan komunikatif sehingga proses belajar menjadi lebih mudah dipahami. Insyallah sebentar lagi berangkat ke Jepang karena sudah mendapatkan job kerja,” tuturnya.

Dengan program yang terstruktur dan dukungan fasilitas pembelajaran yang memadai, LPK Sakura Indonesia terus berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang siap bersaing di kancah internasional, khususnya di Jepang. (yd).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Proyek Cor Beton Sukamulya Tahun 2024 Mangkrak 2 Tahun, Dikabarkan Baru Turun Pasir Dan Masih Hangat 

Published

on

By

Proyek Cor Beton Sukamulya Tahun 2024 Mangkrak 2 Tahun, Dikabarkan Baru Turun Pasir Dan Masih Hangat

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Dugaan proyek pembangunan desa yang tidak terealisasi meski telah dilaporkan dalam administrasi penggunaan anggaran kembali menjadi sorotan publik di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

Setelah sebelumnya diberitakan mengenai dugaan kegiatan pembangunan tahun anggaran 2024 yang belum terwujud di lapangan meski telah menjadi temuan Inspektorat, kini muncul informasi bahwa proyek cor rabat beton yang sempat mangkrak selama kurang lebih 2 tahun dikabarkan akan segera direalisasikan pada Juni 2026.

Sebelumnya, sejumlah aparatur Desa Sukamulya mengakui adanya kegiatan yang telah dilaporkan dalam administrasi desa namun belum dilaksanakan. Bahkan, kondisi tersebut disebut telah menjadi temuan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Kepala Desa Sukamulya, Pujiadi, memberikan klarifikasi melalui salah satu media online. Ia membantah adanya unsur kesengajaan maupun penyalahgunaan anggaran desa dalam kegiatan yang dipersoalkan tersebut.

“Kegiatan itu bukan fiktif. Memang benar ada kegiatan yang belum terlaksana sepenuhnya, namun itu sudah menjadi temuan Inspektorat dan kami tidak menutupinya. Kami juga sudah menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut,” ujar Pujiadi sebagaimana dikutip dari pemberitaan media online pada 29 Mei 2026.

Menurutnya, pada awal perencanaan tahun 2024 kegiatan yang diusulkan berupa pengerasan jalan. Namun dalam perkembangannya masyarakat menginginkan peningkatan kualitas pembangunan menjadi rabat beton agar lebih kuat dan tahan lama. Selain itu, rencana pembangunan drainase disebut mengalami perubahan menjadi enam titik gorong-gorong.

“Karena ada perubahan permintaan dari masyarakat, akhirnya kegiatan tidak langsung dijalankan karena harus menyesuaikan kembali perencanaan dan kebutuhan anggaran. Jadi bukan sengaja tidak dibangun,” jelasnya.

Pujiadi juga membantah anggapan bahwa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hanya dijadikan formalitas administratif dalam pelaksanaan proyek desa.

“TPK tetap dilibatkan. Memang dalam pelaksanaannya kepala desa ikut turun langsung mengawasi pembelian material dan pelaksanaan kegiatan karena kami ingin memastikan pekerjaan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.

Terkait temuan Inspektorat, ia mengaku siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan, termasuk menyelesaikan pekerjaan yang belum terlaksana.

“Kami menghormati proses pemeriksaan Inspektorat. Apa yang menjadi temuan akan kami tindak lanjuti. Rencananya kegiatan yang belum terealisasi akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat menggunakan dana pribadi saya sebagai bentuk tanggung jawab,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan dana pribadi dilakukan agar pembangunan tetap berjalan dan masyarakat tidak dirugikan.

“Saya tidak ingin masyarakat berpikir dana desa hilang atau disalahgunakan. Karena itu saya siap menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai selesai,” ujarnya.

Namun demikian, klarifikasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan baru di tengah publik. Pasalnya, pernyataan Kepala Desa mengenai keterlibatan TPK dinilai berbeda dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh Susanto selaku TPK sekaligus Kasi Kesra Desa Sukamulya.

Dalam wawancara sebelumnya, Susanto mengaku tidak pernah memegang anggaran kegiatan pembangunan selama menjabat sebagai TPK. Ia menyebut seluruh pengelolaan anggaran dilakukan langsung oleh kepala desa.

“Saya sebagai TPK itu cuma atas nama, tidak megang anggaran. Yang membelanjakan Pak Kades. TPK hanya administratif dan ngawasi kerjaan,” ujar Susanto.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar munculnya dugaan bahwa fungsi TPK tidak berjalan secara maksimal sebagaimana mestinya dalam pelaksanaan kegiatan desa.

Selain itu, publik juga menyoroti pernyataan bahwa kegiatan tersebut bukan proyek fiktif. Sebab berdasarkan pengakuan sejumlah aparatur desa, kegiatan yang dipersoalkan memang belum direalisasikan hingga memasuki tahun 2026, meski telah tercatat dalam laporan kegiatan tahun anggaran 2024 dan menjadi temuan Inspektorat.

Secara administratif, persoalan ini tidak lagi sebatas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, melainkan menyangkut kegiatan yang telah dilaporkan dalam penggunaan anggaran namun fisiknya belum tersedia saat dilakukan pemeriksaan.

Dalam praktik jurnalistik yang profesional, setiap klarifikasi ataupun hak jawab idealnya tetap mengedepankan prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab pada dasarnya merupakan hak untuk menanggapi atau menyanggah pemberitaan yang dianggap merugikan, bukan untuk membangun opini baru tanpa menghadirkan fakta-fakta yang telah disampaikan pihak lain sebelumnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media kembali berupaya menghubungi Kepala Desa Sukamulya melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp guna meminta penjelasan lebih lanjut terkait perbedaan keterangan tersebut. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Masyarakat kini menunggu realisasi pembangunan yang dijanjikan sekaligus hasil tindak lanjut dari Inspektorat, Kecamatan Palas, maupun aparat penegak hukum untuk memastikan apakah persoalan tersebut murni merupakan keterlambatan pelaksanaan kegiatan atau terdapat unsur pelanggaran dalam pengelolaan anggaran desa. ( Tim )

Continue Reading

Trending