Connect with us

Lampung Selatan

Reklame Di Kecamatan Palas Di Duga Banyak Tak Kantongi Izin

Published

on

Reklame Di Kecamatan Palas Di Duga Banyak Tak Kantongi Izin

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan– Pemandangan reklame liar yang berdiri di sepanjang badan jalan, bahu jalan, median jalan, bahkan menempel di tiang listrik dan pohon di wilayah Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan semakin menjamur dan meresahkan. Hasil investigasi tim media menemukan, puluhan reklame komersial tersebut diduga ILEGAL karena tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame dan tidak membayar Pajak Reklame.

Salah satu contoh temuan berada Di: Jalan Desa Bumi Restu , Kecamatan Palas. Reklame dengan ukuran
-+100 cmX50cm
dengan konstruksi besi permanen berdiri tepat di Ruang Milik Jalan (Rumija) tanpa dilengkapi stiker nomor ijin, QR Code perizinan, dan tanpa setoran pajak ke Bapenda.

Padahal aturannya sangat jelas dan tegas.

Pembangunan reklame di sepanjang jalan diatur tegas dalam:

a. Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 63
> Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija). Ancaman pidana kurungan.

b. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 38
> Ruang Milik Jalan (Rumija) hanya diperuntukkan bagi median, bahu jalan, saluran tepi jalan. Pemanfaatan Rumija untuk reklame wajib mendapat Izin dari Penyelenggara Jalan (Dinas PU / BPJN) dan tidak boleh mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan.

c. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28
> Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, APILL, dan Penerangan Jalan. Reklame yang silau, menutup rambu, dan berdiri di tikungan adalah pelanggaran LLAJ.

Reklame yang ditemukan di Palas ini berdiri di bahu jalan, menempel di tiang PJU, dan dekat dengan kabel listrik PLN. Ini sangat membahayakan dan jelas melanggar ketiga UU di atas.

Dari sisi perpajakan, reklame liar ini jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Selatan.

Dasarnya:

Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Pasal 48 – Pasal 58 tentang Pajak Reklame

> Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame. Wajib Pajak wajib membayar Pajak Reklame dengan Nilai Sewa Reklame (NSR) dihitung dari Luas x Lokasi x Sudut Pandang x Lama.

Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 03 Tahun 2011 jo. Perda No. 08 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Di dalam Perda tersebut ditegaskan, setiap penyelenggaraan reklame komersial wajib memiliki Izin dari DPMPTSP dan SKPD Pajak dari Bapenda. Masa berlaku ijin 1 tahun dan wajib diperpanjang.

Jika tidak bayar, maka dikenakan denda administratif 2% per bulan dan penertiban paksa oleh Satpol PP.

Faktanya, berdasarkan konfirmasi ke DPMPTSP dan Bapenda Lampung Selatan (dalam proses permintaan informasi publik), reklame di titik tersebut tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak Reklame. Artinya, sudah bertahun-tahun tidak bayar pajak dan PAD bocor.

Atas temuan ini, kami dari Tim Media meminta dengan tegas:

1. Kepada DPMPTSP Lampung Selatan: Buka secara transparan data reklame berizin di Kecamatan Palas. Berapa jumlah yang resmi dan berapa yang liar.

2. Kepada Bapenda Lampung Selatan: Lakukan pendataan ulang dan penagihan paksa pajak reklame. Jangan biarkan vendor nakal meraup untung tapi tidak bayar pajak.

3. Kepada Satpol PP Lampung Selatan: Sesuai Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Satpol PP berwenang membongkar reklame ilegal yang berdiri di Rumija dan tidak berizin. Segera lakukan operasi penertiban di jalur Palas – Sragi.

4. Kepada Dinas PU dan BPJN: Berikan sanksi kepada pemilik reklame yang memanfaatkan Rumija tanpa izin dan membahayakan pengguna jalan.

Hingga berita ini ditayangkan, pemilik reklame belum berhasil dikonfirmasi. Tim media masih berupaya menghubungi pihak DPMPTSP, Bapenda, dan Satpol PP Lampung Selatan untuk mendapatkan klarifikasi resmi.

Jika dalam 7×24 jam tidak ada tindakan penertiban, kami akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Komisi Informasi, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan Ombudsman RI Perwakilan Lampung terkait dugaan pembiaran reklame ilegal dan kebocoran PAD.
(Tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Camat Palas Rosalina Lakukan Monitoring Ke Sekolah Saat Sistem Daring

Published

on

By

Camat Palas Rosalina Lakukan Monitoring Ke Sekolah Saat Sistem Daring

 

Ungkapselatan.com, Lampung selatan– Mengingat dampak abu vulkanik akibat erupsi Anak Gunung Krakatau, seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk semua jenjang pendidikan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) resmi dialihkan menjadi pembelajaran sistem jarak jauh atau daring (online).

Hal ini Kebijakan Pemerintah Daerah, merujuk pada Surat Edaran Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Nomor 150 Tahun 2026 yang diterbitkan tertanggal 6 September 2026 demi menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik.

Pemerintah Daerah lamsel memberikan intruksi ke Dinas Pendidikan untuk menjalankan proses Belajar mengajar secara Daring, Dampak Erupsi anak gunung Krakatau yang menyemburkan abu Vulkanik yang mengandung Silika.

Selanjutnya Pemerintah Kecamatan Palas, Rosalina Camat Palas di Dampingi Korwil dan K3s Kecamatan Palas Monitoring ke Sekolah – sekolah di wilayah Kerjanya untuk Memastikan kegiatan belajar mengajar terus berjalan dengan Sistem Daring, Hari ini Senin 7 September 2026

Dengan Himbauan Dari Bapak Bupati dampak debu Dari Anak Gunung krakatau untuk belajar daring di rumah,

Sekolah yang di kunjungi di antara nya, Sekolah Dasar Negeri ( SDN) 1 Bumi daya, Di sana Rosalina selaku Camat Langsung menanyakan kepada dewan guru yang ada di Kantor apakah kegiatan Daring di laksanakan .

” kami sengaja untuk turun monitor ke sekolah, memastikan Kegiatan Daring tetap di laksanakan, Bukan libur .

Apakah daring berjalan atau ada kendala, karena hal ini Dadakan, bukan di rencanakan dari jauh hari sebelumnya”, Ujar Rosalina

Dia juga langsung meng kroscek Grup whatsapp setiap guru kelas untuk memastikan pelajaran dan tugas apa yang sudah di Berikan oleh dewan Guru.

“Pada saat kita memeberikan tugas kepada anak-anak kita pastikan di kerjakan atau tidak, kita lebih aktif untuk menanyakan, Supaya tahu bahwa anak -anak tetap belajar, Tidak Keluyuran di luar rumah, ” Ungkap Rosalina

Selanjutnya Camat Palas Rosalina pun memberikan arahan kepada dewan guru Untuk

1. Memastikan anak -anak Tidak Libur, melainkan belajar Dengan cara Daring

2. Memastikan tugas sudah sampai dan di kerjakan oleh siswa/i Bukan malah keluyuran di luar rumah.

3.Selanjutnya jangan pernah membagikan informasi tentang Anak gunung Krakatau yang belum jelas informasi dari media sosial, informasi akan di berikan oleh dinas Kominfo yang resmi, sehingga masyarakat atau wali murid tidak ketakutan atau Panik.

Dan memastikan Hari Selasa Besok masih daring, walaupun debu nya tidak banyak seperti hari kemarin, tetapi debu nya masih Banyak yang nempel di Atap , daun dan di dinding, sehingga ketika tertiup angin akan kembali terbang terbawa angin.

“Cara membersihkan debu yang mengandung Silika Beda dengan debu elnino, harus di Basahi terlebih dahulu baru di sapu, atau di Lap basah, ” Pungkasnya

 

 

 

Continue Reading

Trending