Connect with us

Lampung Selatan

Reklame Di Kecamatan Palas Di Duga Banyak Tak Kantongi Izin

Published

on

Reklame Di Kecamatan Palas Di Duga Banyak Tak Kantongi Izin

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan– Pemandangan reklame liar yang berdiri di sepanjang badan jalan, bahu jalan, median jalan, bahkan menempel di tiang listrik dan pohon di wilayah Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan semakin menjamur dan meresahkan. Hasil investigasi tim media menemukan, puluhan reklame komersial tersebut diduga ILEGAL karena tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame dan tidak membayar Pajak Reklame.

Salah satu contoh temuan berada Di: Jalan Desa Bumi Restu , Kecamatan Palas. Reklame dengan ukuran
-+100 cmX50cm
dengan konstruksi besi permanen berdiri tepat di Ruang Milik Jalan (Rumija) tanpa dilengkapi stiker nomor ijin, QR Code perizinan, dan tanpa setoran pajak ke Bapenda.

Padahal aturannya sangat jelas dan tegas.

Pembangunan reklame di sepanjang jalan diatur tegas dalam:

a. Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 63
> Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija). Ancaman pidana kurungan.

b. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 38
> Ruang Milik Jalan (Rumija) hanya diperuntukkan bagi median, bahu jalan, saluran tepi jalan. Pemanfaatan Rumija untuk reklame wajib mendapat Izin dari Penyelenggara Jalan (Dinas PU / BPJN) dan tidak boleh mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan.

c. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28
> Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, APILL, dan Penerangan Jalan. Reklame yang silau, menutup rambu, dan berdiri di tikungan adalah pelanggaran LLAJ.

Reklame yang ditemukan di Palas ini berdiri di bahu jalan, menempel di tiang PJU, dan dekat dengan kabel listrik PLN. Ini sangat membahayakan dan jelas melanggar ketiga UU di atas.

Dari sisi perpajakan, reklame liar ini jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Selatan.

Dasarnya:

Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Pasal 48 – Pasal 58 tentang Pajak Reklame

> Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame. Wajib Pajak wajib membayar Pajak Reklame dengan Nilai Sewa Reklame (NSR) dihitung dari Luas x Lokasi x Sudut Pandang x Lama.

Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 03 Tahun 2011 jo. Perda No. 08 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Di dalam Perda tersebut ditegaskan, setiap penyelenggaraan reklame komersial wajib memiliki Izin dari DPMPTSP dan SKPD Pajak dari Bapenda. Masa berlaku ijin 1 tahun dan wajib diperpanjang.

Jika tidak bayar, maka dikenakan denda administratif 2% per bulan dan penertiban paksa oleh Satpol PP.

Faktanya, berdasarkan konfirmasi ke DPMPTSP dan Bapenda Lampung Selatan (dalam proses permintaan informasi publik), reklame di titik tersebut tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak Reklame. Artinya, sudah bertahun-tahun tidak bayar pajak dan PAD bocor.

Atas temuan ini, kami dari Tim Media meminta dengan tegas:

1. Kepada DPMPTSP Lampung Selatan: Buka secara transparan data reklame berizin di Kecamatan Palas. Berapa jumlah yang resmi dan berapa yang liar.

2. Kepada Bapenda Lampung Selatan: Lakukan pendataan ulang dan penagihan paksa pajak reklame. Jangan biarkan vendor nakal meraup untung tapi tidak bayar pajak.

3. Kepada Satpol PP Lampung Selatan: Sesuai Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Satpol PP berwenang membongkar reklame ilegal yang berdiri di Rumija dan tidak berizin. Segera lakukan operasi penertiban di jalur Palas – Sragi.

4. Kepada Dinas PU dan BPJN: Berikan sanksi kepada pemilik reklame yang memanfaatkan Rumija tanpa izin dan membahayakan pengguna jalan.

Hingga berita ini ditayangkan, pemilik reklame belum berhasil dikonfirmasi. Tim media masih berupaya menghubungi pihak DPMPTSP, Bapenda, dan Satpol PP Lampung Selatan untuk mendapatkan klarifikasi resmi.

Jika dalam 7×24 jam tidak ada tindakan penertiban, kami akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Komisi Informasi, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan Ombudsman RI Perwakilan Lampung terkait dugaan pembiaran reklame ilegal dan kebocoran PAD.
(Tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

PD IWO Lamsel Menggelar Kegiatan Edukasi Jurnalistik di SMA Negeri 1 Palas

Published

on

By

PD IWO Lamsel Menggelar Kegiatan Edukasi Jurnalistik di SMA Negeri 1 Palas

 

Ungkapselatan.com, Palas –Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Lampung Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi media di kalangan pelajar. Melalui program unggulan Sekolah Jurnalis Ikatan Wartawan Online (SEJIWO), PD IWO Lamsel menggelar kegiatan edukasi jurnalistik di SMA Negeri 1 Palas, Desa Palas Aji, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (05/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di aula sekolah tersebut diikuti dengan antusias oleh puluhan siswa-siswi SMAN 1 Palas, mulai dari anggota OSIS, ekstrakurikuler jurnalistik, hingga perwakilan kelas.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua PD IWO Lampung Selatan Sior Aka Prayudi, Kepala SMAN 1 Palas Sudiman, S.Pd, pemateri Yoan Doni, serta Agus Nadi yang bertindak sebagai moderator.

Ketua PD IWO Lampung Selatan, Sior Aka Prayudi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa SEJIWO merupakan program resmi dari Pengurus Pusat IWO yang bertujuan untuk membekali generasi muda dengan pemahaman dasar-dasar jurnalistik yang benar, beretika, dan bertanggung jawab.

“SEJIWO ini adalah Sekolah Jurnalis Ikatan Wartawan Online. Tujuannya bukan untuk menjadikan semua siswa menjadi wartawan, tetapi untuk menjadikan pelajar sebagai pengguna media sosial yang cerdas, kritis, dan tidak mudah termakan hoax. Di era digital ini, semua orang bisa menjadi penyebar informasi, maka harus dibekali dengan etika,” ujar Sior Aka Prayudi yang juga dikenal humanis.

Sior Aka Prayudi yang memiliki pengalaman panjang di dunia organisasi pers di Lampung Selatan menegaskan, kegiatan SEJIWO Goes To School ini adalah bentuk pengabdian IWO kepada masyarakat, khususnya dunia pendidikan. IWO ingin hadir sebagai mitra sekolah dalam menangkal berita bohong dan ujaran kebencian.

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Palas, Sudiman, S.Pd, menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi atas dipilihnya SMAN 1 Palas sebagai lokasi pelaksanaan SEJIWO.

“Kami atas nama keluarga besar SMAN 1 Palas mengucapkan terima kasih banyak kepada PD IWO Lampung Selatan, khususnya kepada Ketua Sior Aka Prayudi yang telah berkenan hadir dan berbagi ilmu di sekolah kami. Ini adalah ilmu yang sangat mahal dan sangat relevan dengan kebutuhan anak-anak di zaman sekarang,”ungkap Sudiman, S.Pd.

Menurut Sudiman, siswa saat ini hidup di tengah banjir informasi. Tanpa filter literasi yang kuat, mereka rentan menjadi korban maupun pelaku penyebaran hoax.

“Kami berharap setelah mengikuti SEJIWO ini, anak-anak kami lebih bijak dalam menggunakan media sosial, tahu cara membedakan fakta dan opini, serta bisa menulis dengan baik dan benar sesuai kaidah jurnalistik. Ini juga bisa menjadi bekal untuk keterampilan menulis mereka,”tambahnya.

Memasuki sesi inti, Yoan Doni selaku pemberi materi menyampaikan materi yang sangat menarik dan mudah dipahami oleh pelajar. Materi yang disampaikan meliputi:

1. Dasar-Dasar Jurnalistik: Apa itu berita, unsur 5W+1H, dan piramida terbalik.

2. Etika dan Hukum Pers: Pentingnya cek dan ricek, kode etik jurnalistik, dan UU ITE.

3. Teknik Menulis Kreatif dan Press Release: Bagaimana cara menulis berita yang menarik dan tidak membosankan.

4. Bijak Bermedia Sosial: Cara mengenali hoax, stop share sebelum cek kebenaran, dan menjadi netizen yang positif.

Yoan Doni yang juga merupakan wartawan senior di Lampung Selatan tersebut memberikan contoh-contoh nyata berita hoax yang sering beredar di kalangan pelajar dan bagaimana cara memverifikasinya.

“Menjadi wartawan itu keren, tapi menjadi pembaca yang cerdas itu jauh lebih keren. Sebelum kalian share informasi di grup WA, tanya dulu: ini benar tidak? Sumbernya siapa? Kalau tidak jelas, jangan di-share. Itu prinsip dasar jurnalistik yang harus kalian pegang,” ujar Yoan Doni di hadapan siswa.

Sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator Agus Nadi berlangsung sangat hidup. Banyak siswa yang bertanya tentang bagaimana cara menjadi wartawan, bagaimana cara menghadapi intimidasi saat meliput, hingga bagaimana cara mengelola media sosial agar bisa menghasilkan uang secara positif.

Agus Nadi selaku moderator berhasil mencairkan suasana dengan gaya komunikasinya yang santai namun edukatif, sehingga siswa tidak merasa bosan.

Kegiatan SEJIWO di SMAN 1 Palas ini ditutup dengan foto bersama.

Dengan adanya program SEJIWO ini, PD IWO Lampung Selatan di bawah kepemimpinan Sior Aka Prayudi berharap dapat terus bersinergi dengan Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah di Lampung Selatan untuk menciptakan generasi yang melek media, kritis, kreatif, dan berakhlak dalam menggunakan platform digital.

Continue Reading

Trending