Connect with us

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Bersama PT ASDP Bakauheni Berikan Bantuan Bedah Rumah di Desa Kenyanyan dan Desa Hatta

Published

on

ungkapselatan.com , Bakauheni  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus berupaya dalam mengentaskan kemiskinan di daerah melalui program bantuan bedah rumah tanpa menggunakan dana APBD.

Guna mempercepat hal tersebut, Pemkab Lampung Selatan kini menggandeng anggota Forum Corporate Sosial Responbility (CSR) di Kabupaten Lampung Selatan, salah satunya adalah PT. ASDP Indonesia Ferry cabang Bakauheni.

Kali ini, bantuan tersebut diberikan kepada warga Desa Kenyanyan Muslim dan Ansori. Adapun di Desa Hatta Kecamatan Bakauheni, pada Jumat (15/9/2023), bantuan bedah rumah diberikan kepada Muhik (70) dan istrinya Daumi (68).

Kepala Dinas Perkim Lampung Selatan Dulkahar menjelaskan, program swasembada rumah ini merupakan ide dari Bupati Lampung Selatan yang terus berupaya untuk mensejahterakan rakyat dalam segala sektor.

Dengan menerapkan sistem gotong rotong, Pemkab Lampung Selatan kini menggandeng dunia usaha untuk membantu masyarakat yang rumahnya masih tak layak huni.

“Ini upaya pak bupati bagaimana Kabupaten Lampung Selatan bisa swasbada rumah. Tujuan dari pada negera dan pemerintah itu tidak lain dan tidak bukan yakni untuk mensejahtera rakyatnya. Alhamdulillah akan diserahkan bantuan bedah rumah sebanyak 11 unit secara bertahap,” ungkap Dulkahar.

Sementara, GM PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni Fahmi Alweni menyampaikan, pihaknya sangat mengapresiasi dan mendukung program bedah rumah di Kabupaten Lampung Selatan.

“Pesan pimpinan kami bahwa kami sangat mengapresiasi program pak Bupati. Kedepan ASDP akan terus mendukung program pak bupati mudah mudahan kedepan bisa lebih dari 11 unit,” katanya.

Pada kesempatan itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyampaikan rasa terima kasih yang tulus kepada jajaran ASDP yang telah berperan aktif dalam membantu menyelesaikan permasalahan bedah rumah di daerah Lampung Selatan terutama di wilayah Kecamatan Bakauheni.

“Keberadaan ASDP telah menjadi mitra berharga dalam upaya meringankan beban warga yang tinggal di rumah-rumah yang tidak layak huni,” kata Bupati Nanang

Dirinya menyebut, Lampung Selatan memiliki masalah serius masih adanya kurang lebih 9.300 rumah yang tidak layak huni. Jika kita menghitung dengan kecepatan saat ini, akan memakan waktu hingga 40 tahun untuk menyelesaikan masalah yang ada.

“Pemerintah daerah sangat berkomitmen untuk mengatasi permasalahan ini dengan lebih cepat melalui langkah-langkah dan inovasi-inovasi dan program yang tengah diterapkan,” ucapnya.

Sementara itu, Daumi, pemilik rumah yang menerima bantuan bedah rumah menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus atas bantuan bedah rumah yang diberikan kepadanya.

“Saya sangat merasa bersyukur dan tidak bisa berterima kasih cukup atas bantuan yang telah diberikan kepadanya dan keluarga melalui program ini,” kata Daumi. ( Sam / KOMINFO )

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Viral Pemberitaan Pembangunan 2024 Di Duga Fiktif, Camat Palas Akan Croscek Ke Desa Sukamulya 

Published

on

By

Viral Pemberitaan Pembangunan 2024 Di Duga Fiktif, Camat Palas Akan Croscek Ke Desa Sukamulya

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan— Dugaan kegiatan pembangunan fiktif di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, terus menjadi sorotan. Sejumlah kegiatan pembangunan tahun anggaran 2024 disebut telah dilaporkan dalam administrasi desa dan bahkan telah menjadi temuan inspektorat. Namun hingga kini, fisik kegiatan diduga belum terealisasi di lapangan.

 

Kasus ini memunculkan tanda tanya besar terkait pengelolaan anggaran desa, terutama setelah muncul pengakuan dari sejumlah aparatur desa bahwa beberapa kegiatan memang belum dikerjakan meski telah tercatat dalam laporan penggunaan anggaran.

 

Berdasarkan penelusuran tim media di lokasi pada Selasa (26/5/2026), Kepala Dusun 4 Blora, Desa Sukamulya, Sudiman, mengaku hanya mengetahui adanya pembangunan gorong-gorong pada tahun 2024.

 

“Cuma adanya gorong-gorong, TPK-nya pada waktu itu Pak Susanto,” kata Sudiman saat meninjau lokasi kegiatan.

 

Pernyataan itu diperkuat oleh Susanto selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sekaligus Kasi Kesra Desa Sukamulya. Ia mengungkapkan bahwa pembangunan rabat beton dan drainase yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2024 ternyata belum terealisasi.

 

“Tahun 2024 itu cuma bangun gorong-gorong di Dusun Bloro. Seharusnya kan sama pembangunan rabat beton sama drainase, cuma belum terealisasi. Itu menjadi temuan inspektorat, namun kesanggupan Pak Kades akan dilaksanakan sebelum akhir jabatannya. Rencana kalau tidak salah bulan depan akan dilaksanakan,” ucapnya.

 

Pengakuan Susanto semakin mengundang perhatian publik. Ia menyebut selama menjabat sebagai TPK dirinya tidak pernah memegang anggaran kegiatan pembangunan. Menurutnya, seluruh pengelolaan anggaran dilakukan langsung oleh kepala desa, sementara dirinya hanya sebatas pelengkap administratif dan pengawas lapangan.

 

“Saya sebagai TPK itu cuma atas nama, tidak megang anggaran. Yang membelanjakan Pak Kades. TPK hanya administratif dan ngawasi kerjaan. Seperti semen mau turun saya hanya mengawal nurunkan, menghitung jumlah besi juga seperti itu. Kalau beli cat baru saya yang langsung belinya, seperti ngecat balai desa dan kolam renang,” cetusnya.

 

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa fungsi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak berjalan sebagaimana mestinya dan hanya dijadikan formalitas administratif dalam pelaksanaan proyek desa.

 

Sementara itu, Sekretaris Desa Sukamulya, Ahmad Dederasim, juga membenarkan adanya kegiatan yang telah dilaporkan namun belum direalisasikan. Ia menyebut awalnya kegiatan direncanakan berupa pengerasan jalan, namun berubah menjadi rabat beton karena adanya permintaan masyarakat.

 

“Direncana pengeras jalan ada kendala cuma gak jadi karena masyarakat itu gak mau, maunya dirabat beton. Diubah kan, dirubah cor rabat beton. Kegiatan itu diperiksa inspektorat menjadi temuan, tapi janjinya Pak Kades mau direalisasikan bulan depan 2026 menggunakan dana beliau, istilahnya mengganti temuan,” tuturnya.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa kepala desa disebut akan menggunakan dana pribadi untuk merealisasikan kegiatan yang belum terlaksana tersebut.

 

“Uang dia lah istilahnya pengembalian uang temuan, kegiatan itu sudah dilaporkan dalam kegiatan tapi belum direalisasikan,” pungkasnya.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Camat Palas, Ns. Rosalina, S.Kep., M.Kep., menyatakan akan turun langsung melakukan pengecekan terhadap kegiatan pembangunan Desa Sukamulya tahun 2024 yang menjadi sorotan publik dan media.

 

Menurutnya, persoalan tersebut sebelumnya memang telah ditangani inspektorat. Namun selama dirinya menjabat sebagai Camat Palas sejak Agustus 2025, ia mengaku belum pernah menerima tembusan terkait hasil temuan tersebut, baik dari camat sebelumnya maupun dari inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

 

“Kami akan croscek tingkat pembangunan rabat beton itu terlebih dahulu, apakah sudah atau belum, kemudian apa langkah yang sudah desa lakukan. Saya konsultasi juga dengan Pak Inspektur seperti apa tingkat progresnya mereka dengan LHP yang mereka pegang. Kalau di zaman saya ada kontrol laporan fisik dan non fisik, pada saat mereka pencairan itu dilihat apa saja yang sudah dan yang belum sama-sama kita kontrol walaupun belum sampai ke monev berikutnya,” ujar Rosalina pada Jumat, (29/5/2026)

 

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya kegiatan yang belum terealisasi tersebut karena tidak adanya tembusan resmi dari pihak terkait.

 

“Tidak ada, karena dari inspektorat juga tidak ada tembusan. Justru saya konsul dengan Pak Inspektur kemarin mereka mau cek ulang juga,” katanya.

 

Saat disinggung mengenai bagaimana kegiatan tersebut bisa lolos dalam tahapan monitoring dan evaluasi (monev), Rosalina menjelaskan bahwa monev merupakan bentuk pengawasan awal dari kecamatan sebelum ditindaklanjuti oleh inspektorat.

 

“Monev itu dilakukan oleh kecamatan berkala dari hasil yang kita dapat dari APBDes sampai ke realisasi disitu ada catatan artinya dari monev itu kita menemukan yang kita temukan itu kita laporkan ke inspektorat dan nanti inspektorat yang turun nah itu yang dilakukan tahap itu sudah naik justru itu jadi dasar makanya inspektorat turun kelapangan. Jadi monitoring itu adalah pelapisan awal dari kita dalam bentuk lebih luas di desa tapi kalau sudah sampai ke inspektorat pasti kita juga akan turun ke lokasi begitu juga jika sudah sampai ke APH tahapan itu punya tujuannya masing-masing,” jelasnya.

 

Rosalina juga menegaskan bahwa inspektorat memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan lebih tinggi dibanding kecamatan. Karena itu, menurutnya, hasil temuan harus diselesaikan sesuai ketentuan.

 

“Inspektorat adalah pembinaan pengawasan yang lebih tinggi dari kecamatan, maka diselesaikan dong hutang dari penemuan pekerjaan sesuai dengan RAP yang mereka buat. Pada saat itu menjadi temuan inspektorat mereka LHP itu untuk melaksanakan kembali kegiatan sesuai RAP atau pengembalian uang ke rekening. Hari ini kita akan cek langsung ke lokasi,” tegasnya.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut penggunaan anggaran desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kepentingan warga. Publik pun menunggu langkah nyata pemerintah kecamatan, inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. (Tim)

Continue Reading

Trending