Connect with us

Lampung Selatan

Bupati Lampung Selatan Lantik Tiga Kepala Desa di Kecamatan Palas Agar Amanah dan Bertanggung jawab

Published

on

ungkapselatan.com, Lampung Selatan, PALAS – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto melantik dan mengambil sumpah Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang II tahun 2023 di Kecamatan Palas, Kamis (21/9/2023).

Kepala Desa yang dilantik yakni Isnaini sebagai Kepala Desa Bangunan, Evan Rastriandana sebagai Kepala Desa Palas Pasemah dan Rosadi sebagai Kepala Desa Pematang Baru.

Dalam acara pelantikan yang dipusatkan di lapangan Desa Pematang Baru Kecamatan Palas itu, turut pula dilakukan pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK desa dari ketiga desa tersebut.

Pada kesempatan itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyampaikan ucapan selamat kepada para Kepala Desa yang baru dilantik. Dirinya meminta agar para Kades yang baru bisa mengemban amanah dengan baik dan penuh tanggung jawab.

“Pak Kades telah dilantik ini mempunyai tanggung jawab. Harus diimbagi juga dengan kemampuan kepemimpinan yang baik, sehingga bisa membuat perubahan yang baik, demi kemajuan desanya masing-masing,” ujar Nanang.

Nanang juga menghimbau kepada para Kepala Desa untuk menghilangkan rasa kebencian, dan praduga yang tidak baik, akibat dari proses demokrasi di desa yang telah lalu.

“Perbedaan bukanlah sebuah perpecahan, maka pemimpin yang baik adalah pemimpin yang dapat menerima setiap perbedaan,” kata Nanang.

Bupati Lampung Selatan itu juga mengajak para Kades untuk saling merangkul. Jangan sampai ada kubu-kubu yang bisa memecah persatuan dan kesatuan bangsa.

“Saya minta kepada Pak Kades yang baru dilantik hilangkan perbedaan-perbedaan di desa tidak ada lagi terkotak-kotak, ini tim A, ini tim B, saya harap tak ada lagi,” tutupnya.(Rahmat/Kominfo )

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

Published

on

By

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

— Ahmad Al-Akhran, S.S., Anggota DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Lampung Selatan Fraksi Golkar mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) Dia menyerap Aspirasi rakyat Dalam kegiatan terebut, , Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini penting Bagi Dewan untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di tingkat desa.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, dalam Sambutan nya Dia menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota DPRD di wilayahnya. Ia berharap kunjungan tersebut membawa dampak positif bagi pembangunan desa.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak Dewan di desa kami. Semoga kunjungan ini membawa manfaat dan menjadi jalan bagi percepatan pembangunan di Mekar Mulya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan sejumlah usulan prioritas di bidang infrastruktur, di antaranya perbaikan jalan penghubung Rejomulyo–Bali serta jalan Dusun Rajawali yang merupakan akses jalan kabupaten.

“Kami berharap melalui reses ini, usulan perbaikan jalan dapat segera diteruskan dan diperjuangkan, sehingga dapat menjadi prioritas pembangunan di tingkat kabupaten,” tambahnya..

Dalam sambutannya, Ahmad Al-Akhran menjelaskan bahwa reses merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota legislatif di luar masa sidang, yang difokuskan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil).

“Reses adalah kesempatan bagi kami sebagai anggota DPRD untuk hadir di tengah masyarakat, mendengarkan secara langsung aspirasi, keluhan, dan harapan warga. Semua masukan ini nantinya akan kami perjuangkan agar dapat menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat, mengingat kewenangan pelaksanaan pembangunan berada di pihak eksekutif.

“Kami di DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pengawalan. Aspirasi masyarakat harus benar-benar dikawal agar tidak hanya berhenti pada usulan, tetapi dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah. Jangan sampai program yang sudah dianggarkan justru bergeser karena kurangnya pengawalan,” jelasnya.

Selain itu, salah satu warga turut mengusulkan pengerasan jalan menuju area pemakaman sepanjang kurang lebih 80 meter, yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Ahmad Al-Akhran menegaskan pentingnya memahami status kewenangan jalan, apakah termasuk jalan desa atau jalan kabupaten.

“Kita perlu memastikan terlebih dahulu status jalan tersebut. Jika merupakan jalan desa atau bukan jalan penghubung antarwilayah, maka tidak dapat ditangani oleh Dinas PUPR. Namun, masih ada kemungkinan untuk diusulkan melalui dinas terkait lainnya seperti Perkim,” jelasnya.

Sebagai bentuk kepedulian dan respons langsung terhadap kebutuhan masyarakat, Ahmad Al-Akhran menyatakan kesiapannya untuk membantu pembangunan jalan menuju makam melalui pemberian material.

“InsyaAllah, untuk kebutuhan mendesak seperti akses jalan dunia akhirat (jalan makam), kami akan turut membantu melalui penyediaan material agar dapat segera direalisasikan,” pungkasnya. (***)

Continue Reading

Trending