Connect with us

Lampung Selatan

Resmikan Rumah Dinas Kejaksaan Negeri, Kajati Lampung Apresiasi Bantuan Bupati Lampung Selatan

Published

on

Ungkapselatan.com, LAMPUNG SELATAN– Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto hadir pada acara Peresmian Rumah Dinas para Kasi dan Kasubbag Pembinaan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang berlokasi di Desa Way Urang, Kecamatan Kalianda, pada Selasa (17/10/2023).

Kajari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati menyampaikan, rumah dinas sebanyak 5 unit yang berdiri diatas luas tanah 1.260 m² tersebut telah dibangun dan diresmikan pada tahun 2007. Namun, sempat terbengkalai selama 16 tahun.

Hal ini dikarenakan faktor sulitnya air dan keamanan yang belum memadai. Sehingga, para Kasi dan Kasubbag memustuskan mengekos untuk sementara waktu.

“Pada saat dibangun sudah pernah ditempati. Saat saya lihat, airnya tidak mengalir dan belum ada pagar, jadi hanya besi dan semak blukar. Para Kasi memustuskan untuk ngekos, karena pada saat itu kemanan belum terjamin. Ada beberapa Kasi yang kehilangan laptop,” ujar Dwi Astuti Beniyati.

Dirinya juga menyampaikan ucapan terima kasih atas upaya Bupati Lampung Selatan yang telah memfasilitasi rehabilitasi rumah dinas tersebut. “Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pak Bupati yang telah memfasilitasi,” ungkapnya

Hal senada juga disampaikan oleh Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto. Dirinya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bupati Lampung Selatan yang telah memfasilitasi rehabilitasi rumah dinas.

“Terima kasih kepada pak Bupati yang telah memfasilitasi rehabilitasi rumah. Bagi kami ini sudah cukup megah, tinggal nanti yang menempati rumah menanam yang hijau-hijau, tanaman yang tidak merusak struktur tanah tapi rimbun, jadi teduh,” katanya.

Dirinya juga berpesan, agar rumah dinas tersebut bisa dirawat dan dijaga dengan sebaik mungkin oleh para Kasi dan Kasubbag Pembinaan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yang nantinya menempati rumah tersebut.

“Saya minta kepada seluruh jajaran yang menempati rumah ini bisa benar-benar dirawat dan dijaga seperti rumah sendiri. Mudah-mudahan dengan ditempatinya nanti rumah ini, ini menjadi berkah untuk kita semua,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto berharap, rumah dinas tersebut bisa menjadi berkah serta mampu meningkatkan kinerja dan pelayanan para Kasi dan Kasubbag Pembangunan di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

“Mudah-mudahan dengan peresmian rumah ini bisa dimanfaatkan dan menambah semangat kerja. Capaian kerja dengan bonus kenyamanan itu memang layak didapatkan. Karena aktivitas pekerjaan begitu padat, ini sungguh luar biasa,” ujar Nanang.

Pada kesempatan tersebut, Nanang juga mengapresiasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan selama bertugas di Lampung Selatan. Dirinya menyebut, kinerjanya selama bertugas telah memberikan dampak positif bagi daerah dan masyarakat.

“Kajari Lampung Selatan ini kolaborasi sangat bagus sekali terutama dalam hal pendampingan. Kami juga mengucapkam terimakasih, saya juga merasa kehilangan kalau bu Kajari pindah. Mudah-mudahan disana lebih baik dan berprestasi,” tuturnya. (Saman / Kominfo )

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pinjam ‎Motor , Malah Digadaikan, Dua Pria Ditangkap Polsek Palas

Published

on

By

Pinjam ‎Motor , Malah Digadaikan, Dua Pria Ditangkap Polsek Pala

Ungkapselatan.com, ‎Lampung Selatan – ‎mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang terjadi di Desa Bali Agung, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

‎Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang, yakni Wahid Sri Raharjo (31), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas, dan Candra (38), warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas. Candra diamankan setelah polisi mendapat informasi bahwa sepeda motor korban telah digadaikan kepadanya.

‎Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah Edi Haryanto alias Boneng, Dusun Pematang Buluh, Desa Bali Agung.
‎Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula ketika Wahid menghubungi korban, Ahmad Basuki, menggunakan telepon milik Edi Haryanto dan meminta korban datang ke rumah Edi.

‎Korban kemudian datang menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2016 dengan nomor polisi B 4309 TLS. Setibanya di lokasi, Wahid meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak membeli rokok bersama Agung.

‎Namun, sekitar 30 menit kemudian, Agung kembali seorang diri dengan berjalan kaki. Ketika ditanya mengenai keberadaan Wahid, Agung mengatakan bahwa Wahid pergi karena ada urusan.
‎Korban kemudian menunggu hingga sekitar satu jam. Karena Wahid tidak kunjung kembali, korban akhirnya pulang dengan diantar Agung menggunakan sepeda motor milik Agung.

‎Keesokan harinya, korban mendatangi rumah Wahid, tetapi yang bersangkutan tidak berada di rumah. Korban kemudian menemui orang tua Wahid dan menyampaikan kejadian tersebut.
‎Karena tidak ada penyelesaian, korban akhirnya melaporkan perkara itu kepada polisi. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

‎Kapolsek Palas IPTU Suyitno, S.H., bersama Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Wahid di rumahnya.
‎Saat diperiksa, Wahid mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada Candra di Desa Palas Pasemah. Polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan Candra berikut sepeda motor milik korban.

‎“Pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada saudara Candra,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.
‎Polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Supra X 125, STNK, serta surat pengantar dari Koperasi Sehati berikut fotokopi BPKB sebagai barang bukti.

‎Kedua orang yang diamankan selanjutnya menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan perkara tersebut akan disidik hingga tuntas dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).(HMS)

Continue Reading

Trending