Connect with us

Lampung Selatan

Anggaran Sosialisasi Lomba Desa Helau Lampung Selatan Sungguh Fantastis

Published

on

Anggaran Sosialisasi Lomba Desa Helau Lampung Selatan Sungguh Fantastis

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui tim pelaksana Lomba Desa Helau terus melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa di seluruh wilayah kabupaten. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara bertahap di delapan titik yang mencakup 17 kecamatan.

‎Gusfat, yang tergabung dalam Satgas Desa Helau, mengatakan bahwa sosialisasi telah memasuki titik kedua. Ia menjelaskan, pada pelaksanaan pertama, peserta berasal dari Kecamatan Penengahan, Bakauheni, dan Ketapang yang digabung dalam satu lokasi kegiatan.

“Untuk hari kedua, sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Palas dengan peserta dari Kecamatan Palas dan Sragi. Setiap desa mengirimkan dua orang perwakilan, yakni kepala desa dan operator desa,” ujar Gusfat, Rabu (3/6/2026).

‎Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi akan terus berlanjut hingga seluruh kecamatan terjangkau. Pada titik ketiga, kegiatan dijadwalkan berlangsung di Kecamatan Kalianda dengan peserta dari Kecamatan Kalianda dan Rajabasa. Sementara untuk wilayah Sidomulyo, peserta akan berasal dari Kecamatan Sidomulyo, Way Panji, dan Katibung.

‎Menurut Gusfat, pelaksanaan sosialisasi ini didukung anggaran yang digunakan untuk kebutuhan makan dan minum peserta serta pengadaan alat tulis kantor (ATK).

Dengan Rincian Sebagai berikut:

1 . Nasi Kotak dengan Menu, Nasi, Sambal, kerupuk, orek tempe , tumis kacang, ayam goreng, air mineral gelas Tripanca dan Satu buah Salak.

dengan Estimasi harga rata – rata RP. 25 Ribu

2 . Kue kotak kecil, Estimasi Harga RP. 5.500.

3 . ATK / Foto Copy , HVS catatan Program Dan Lomba Desa Helau sebanyak 12 Lembar. Estimasi Harga Rp. 3000.

Total anggaran yang dialokasikan untuk delapan titik kegiatan tersebut sekitar Rp40 juta.

“Anggaran ini digunakan untuk mendukung kelancaran kegiatan sosialisasi, termasuk konsumsi peserta, panitia, dan kebutuhan administrasi lainnya,” jelasnya.

‎Ia juga menyampaikan bahwa tim pelaksana mendampingi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sebagai koordinator kegiatan. Selain itu, Satgas Desa Helau melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), serta instansi terkait lainnya.

‎Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap seluruh desa dapat memahami mekanisme dan kriteria penilaian Lomba Desa Helau sehingga mampu berpartisipasi secara optimal.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

lnspektorat Lampung Selatan Bantah Periksa Kegiatan Fisik Anggaran Tahun 2024 Desa Sukamulya

Published

on

By

lnspektorat Lampung Selatan Bantah Periksa Kegiatan Fisik Anggaran Tahun 2024 Desa Sukamulya

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Pemerintah Desa Suka Mulya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan Tengah Menuai Sorotan Publik. Hal ini menyusul adanya Dugaan Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ) Dana Desa Anggaran Tahun 2024 yang tidak sesuai Dengan Realisasi atau Fiktif.

 

Kondisi di mana Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa sudah dibuat tetapi fisiknya tidak ada atau pekerjaan fiktif merupakan pelanggaran hukum berat (tindak pidana korupsi). Hal ini dapat berujung pada kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah desa.

 

Terkait hal itu, tim awak media sambangi Kantor inspektorat Lampung Selatan dibagian Investigasi yakni Inspektur Pembantu (Irban) 5, Ihwan Menanggapi dan menegaskan, Bahwasannya untuk Desa Sukamulya Kecamatan Palas anggaran tahun 2024 pihak Inspektorat belum pernah Memeriksa.

 

“Saya baca dalam berita online sebelumnya Ironinya Camat Rosalina berstaitmen padahal beliau belum menjabat, kita akui memang kami memeriksa di tahun 2024 tapi ruang lingkup yang diperiksa nya itu ahun 2020, 2021,2023, dan mungkin mereka koordinasinya kurang jadi miss komunikasi .” Jelas Ihwan.

 

Lebih lanjut Ihwan mengatakan terkait Anggaran tahun 2024 belum terinfo ke kami Ada kegiatan atau pelaporan jadi kami tidak memeriksa ,tapi semestinya semua pihak yang berwenang secara Aturan merujuk Permendagri.

 

*Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 – Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa BAB III — PENGAWASAN OLEH CAMAT Pasal 19*

 

1. Camat Melaksanakan Pengawasan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) dan pasal 5 huruf b. Terhadap pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

2. Pengawasan pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk

a. Evaluasi rancangan peraturan Desa terkait dengan APB Desa

 

b. Evaluasi pengelolaan keungan Desa dan aset Desa: dan

 

c. Evaluasi Dokumen Laporan pertanggungjawaban APB Desa

 

3. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),dilakukan terhadap kesesuaian Dokumen dengan Norma dan prosedur pengelolaan keuangan desa

 

4. Hasil Pengawasan pengelolaan keuangan desa oleh camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati/wali kota dan ditembuskan kepada APIP Daerah kabupaten/kota

5. Hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh camat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan bagi APIP daerah kabupaten/kota untuk menentukan ruang lingkup pengawasan pengelolaan keuangan desa.

 

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa merupakan syarat mutlak bagi tercapainya kesejahteraan masyarakat perdesaan. Untuk menjamin hal tersebut, Pemerintah menetapkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Regulasi ini hadir sebagai instrumen hukum untuk memastikan seluruh siklus pengelolaan keuangan—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban—berjalan secara tertib, disiplin anggaran, dan partisipatif.

 

Pengawasan yang diatur dalam peraturan ini bersifat berjenjang dan komprehensif, melibatkan berbagai elemen mulai dari tingkat pusat hingga internal desa. Dengan adanya pengawasan yang ketat, risiko mal-administrasi dan penyalahgunaan dana desa dapat diminimalisir. Fokus utama regulasi ini adalah menciptakan sistem deteksi dini (early warning system) sehingga setiap potensi kendala dalam pengelolaan anggaran dapat segera dievaluasi dan diperbaiki sebelum menjadi masalah hukum yang lebih besar.

 

Implementasi Permendagri 73/2020 menuntut profesionalisme dari para pengawas, baik Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Camat, maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sinergi antar-lembaga ini memastikan bahwa dana yang dikelola desa benar-benar digunakan untuk membiayai program prioritas yang mampu meningkatkan kualitas hidup warga. Pengawasan ini juga mencakup aspek pemberdayaan masyarakat, di mana warga desa didorong untuk terlibat aktif dalam mengawasi setiap rupiah yang mengalir ke desa mereka.

 

*Wewenang Camat sebagai Pembina dan Pengawas Terdekat*

 

 

Camat merupakan ujung tombak pengawasan administratif yang berinteraksi langsung dengan pemerintah desa. Berdasarkan Permendagri ini, Camat memiliki tugas krusial dalam melakukan evaluasi rancangan Peraturan Desa terkait APB Desa untuk memastikan konsistensi dengan dokumen perencanaan di atasnya. Melalui evaluasi ini, Camat menjamin bahwa anggaran yang disusun oleh desa telah memenuhi standar kelayakan dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Selain fungsi perencanaan, Camat juga secara berkala mengevaluasi pengelolaan keuangan dan penatausahaan aset desa sepanjang tahun anggaran berjalan. Puncak dari peran Camat adalah melakukan evaluasi terhadap dokumen laporan pertanggungjawaban APB Desa. Pengawasan oleh Camat ini memberikan perlindungan bagi Kepala Desa dan perangkatnya agar setiap kebijakan keuangan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

 

 

*Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD)*

 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memegang mandat pengawasan dari perspektif masyarakat desa. Sesuai dengan Permendagri 110 Tahun 2016, BPD bertugas mengawal kegiatan penyusunan RKP Desa dan APB Desa agar benar-benar mencerminkan aspirasi warga. BPD memastikan bahwa perencanaan kegiatan yang disusun oleh pemerintah desa didasarkan pada skala prioritas dan kebutuhan rill masyarakat setempat, bukan sekadar kepentingan sepihak aparat desa.

 

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya, BPD memerlukan instrumen pengawasan kinerja kepala desa yang akurat sebagai bahan evaluasi tahunan. BPD berhak memantau laporan pelaksanaan APB Desa secara berkala untuk memastikan program fisik maupun non-fisik berjalan sesuai jadwal. Dengan fungsi pengawasan yang kuat dari BPD, keseimbangan kekuasaan (check and balances) di tingkat desa akan terwujud, sehingga tercipta iklim demokrasi desa yang sehat dan pembangunan yang berkeadilan.

 

*Kesimpulan*

 

Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 adalah peta jalan utama bagi terciptanya tata kelola keuangan desa yang berwibawa dan bersih. Dengan pembagian tugas pengawasan yang jelas antara APIP, Camat, dan BPD, pengelolaan anggaran desa diharapkan dapat memberikan dampak pertumbuhan ekonomi yang nyata di pelosok negeri. Kedisiplinan dalam mengikuti pedoman pengawasan ini akan menjamin desa menjadi unit pemerintahan yang mandiri, sejahtera, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme dalam pengelolaan dana milik masyarakat. ( Tim )

Continue Reading

Trending