Connect with us

Lampung Selatan

Anggota DPRD Farizal Purba Hadiri Pelepasan Siswa Siswi Taman Kanak-kanak (TK) Al Hikmah

Published

on

Anggota DPRD Farizal Purba Hadiri Pelepasan Siswa Siswi Taman Kanak-kanak (TK) Al Hikma

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamoung Selatan, Farizal Purba hadiri pelepasan siswa siswi Taman Kanak-kanak (TK) Al Hikmah Desa Tanjungan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan ( lam-sel), Selasa (20/6/2025).

Acara perpisahan siswa-siswi TK Al Hikmah ini juga dihadiri Sekretaris Kecamatan Katibung, Kepala Desa Tanjungan dan Kepala SDN 1 Tanjungan.

Dalam sambutannya, Farizal Purba ucapkan terima kasih kepada kepala dan guru TK Al Hikmah karena telah tulus iklas mengajar anak-anak usia dini sehingga bisa melanjutkan sekolah kejenjang berikutnya.

“Pendidikan TK, merupakan pendidikan penting bagi pendidikan selanjutnya, “Kata Farizal.

Pengusaha muda Kecamatan Katibung ini mengajak para wali murid, tokoh-tokoh yang hadir pada acara pelepasan siswa TK Al Hikmah untuk mendukung pendidikan lembaga pencerdas anak bangsa tersebut.

“Mari kita mensupport TK Al Hikmah, baik itu dalam bentuk saran pemikiran dan lainnya. Negara yang kuat, negara yang hebat, negara yang modern, negara yang canggih itu karena pendidikannya bagus. Jadi! Tidak ada negara hebat, negara kuat tanpa pendidikan yang kuat dan hebat, “Terang Tuan Ical.

Anggota Fraksi Gerindra Lampung Selatan ini berpesan pada anak-anak Paud agar terus belajar supaya kelah bisa mewujudkan cita-cita menjadi generasi emas.

Penulis : Anesmi

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Dana Ketahanan Pangan Dana Desa Bandan Hurip Di Pertanyakan 

Published

on

By

Dana Ketahanan Pangan Dana Desa Bandan Hurip Di Pertanyakan

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Anggaran ketahanan pangan sebesar 20% dari Dana Desa tahun anggaran 2025, senilai Rp214 juta , menimbulkan tanda tanya terkait pengelolaannya.

Ketua BUMDes Mitra Abadi, Aang Gunawan, mengakui dana tersebut telah masuk ke rekening BUMDes. Namun, menurut pengakuan Sakri, salah satu Ketua Gapoktan penerima manfaat, dana itu justru diserahkan kembali kepada Kepala Desa Bandan Hurib.

“Saya takut, jadi saya hanya pakai Rp65 juta. Sisanya saya serahkan kembali ke Pak Kades,” ujar Sakri saat ditemui wartawan.

Aang pun membenarkan adanya pengelolaan dana oleh pihak selain BUMDes. Ia menyebut Sekretaris Desa menggunakan dana sebesar Rp150 juta untuk membeli padi, dengan alasan program ketahanan pangan.

“Katanya untuk beli gabah, tapi soal pencatatan keuntungan atau bagi hasil ke BUMDes, sampai sekarang belum ada kejelasan. Padahal seharusnya BUMDes mendapat imbal hasil 0,7 persen dari total pinjaman,” jelas Aang.

Hingga berita ini ditulis, belum ada laporan pertanggungjawaban resmi dari Pemerintah Desa maupun BUMDes terkait penggunaan anggaran tersebut.

Pihak BPD dan Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini agar dana ketahanan pangan tidak disalahgunakan dan bisa memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Berdasarkan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kerugian yang dialami oleh BUMDes menjadi tanggung jawab pelaksana operasional BUMDes.

Artinya, setiap orang di dalam struktur kepengurusan tersebut harus mempertanggungjawabkan tindakannya.

Kerugian yang dialami BUMDes menjadi tanggung jawab dan beban BUMDes. Pengelola BUMDes memiliki beban tanggung jawab yang besar dalam penggunaan dana desa. Tanggung jawab BUMDes dalam hal ini meliputi beberapa hal:

Tanggung Jawab Administratif

Dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa, pengelola BUMDes diharuskan untuk selalu membuat laporan keuangan dan pertanggung jawabkan untuk tetap mempertahankan transparansi dan akuntabilitas yang ada. Kemudian, laporan ini disampaikan ke Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat desa.

Tanggung Jawab Pidana

Tanggung jawab BUMDes selain hal-hal administratif juga terdapat tanggung jawab pidana yang dapat dikenakan kepada tiap struktur yang ada di dalam BUMDes.

Apabila orang-orang yang ada di dalam struktur kepengurusan BUMDes terbukti melakukan tindak pidana KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), penyalahgunaan wewenang, ataupun tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa yang ada. ( Tim )

Continue Reading

Trending