Connect with us

Lampung Selatan

Bupati Lampung Selatan Melayat ke Rumah Duka Anggota DPRD Made Sukintre

Published

on

Bupati Lampung Selatan Melayat ke Rumah Duka Anggota DPRD Made Sukintr

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan –
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, melayat ke rumah duka almarhum Made Sukintre, anggota Komisi II DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Partai Golkar, di Desa Bali Nuraga, Kecamatan Way Panji, Senin malam (26/5/2025).

Kedatangan Bupati Egi merupakan bentuk penghormatan terakhir sekaligus ungkapan belasungkawa atas wafatnya sosok wakil rakyat yang dikenal aktif dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya.

Turut mendampingi Bupati dalam kunjungan tersebut, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kepala Badan Kesbangpol, Kabag Kesra, Camat Way Panji, serta Kepala Desa Bali Nuraga.

“Beliau adalah sosok yang sangat berdedikasi, sederhana, dan tulus mengabdi untuk masyarakat. Kita semua kehilangan. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan,” ujar Bupati Egi di hadapan keluarga.

Selain menyampaikan doa dan belasungkawa, Bupati juga memberikan santunan berupa uang tunai kepada pihak keluarga sebagai bentuk kepedulian dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Sementara itu, Made Widarta, keponakan almarhum, mengisahkan kronologi kepergian pamannya. Menurutnya, almarhum sempat pergi ke ladang bersama salah satu keponakannya, Putu Setya, pada Minggu (25/5/2025) siang.

“Sekitar pukul 12 siang kami ke ladang. Namun, paman tiba-tiba mengeluh sakit di bagian dada dan tak lama kemudian tidak sadarkan diri di gubuk sawah. Saya langsung mencari bantuan, tapi saat kembali bersama warga, paman sudah meninggal dunia,” ungkapnya.

Diketahui, Made Sukintre meninggal dunia pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di usia 60 tahun. Rencananya, jenazah akan dikremasi pada Jumat, 30 Mei 2025, di tempat kremasi Desa Bali Nuraga, Kecamatan Way Panji.(*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

Published

on

By

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

— Ahmad Al-Akhran, S.S., Anggota DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Lampung Selatan Fraksi Golkar mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) Dia menyerap Aspirasi rakyat Dalam kegiatan terebut, , Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini penting Bagi Dewan untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di tingkat desa.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, dalam Sambutan nya Dia menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota DPRD di wilayahnya. Ia berharap kunjungan tersebut membawa dampak positif bagi pembangunan desa.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak Dewan di desa kami. Semoga kunjungan ini membawa manfaat dan menjadi jalan bagi percepatan pembangunan di Mekar Mulya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan sejumlah usulan prioritas di bidang infrastruktur, di antaranya perbaikan jalan penghubung Rejomulyo–Bali serta jalan Dusun Rajawali yang merupakan akses jalan kabupaten.

“Kami berharap melalui reses ini, usulan perbaikan jalan dapat segera diteruskan dan diperjuangkan, sehingga dapat menjadi prioritas pembangunan di tingkat kabupaten,” tambahnya..

Dalam sambutannya, Ahmad Al-Akhran menjelaskan bahwa reses merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota legislatif di luar masa sidang, yang difokuskan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil).

“Reses adalah kesempatan bagi kami sebagai anggota DPRD untuk hadir di tengah masyarakat, mendengarkan secara langsung aspirasi, keluhan, dan harapan warga. Semua masukan ini nantinya akan kami perjuangkan agar dapat menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat, mengingat kewenangan pelaksanaan pembangunan berada di pihak eksekutif.

“Kami di DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pengawalan. Aspirasi masyarakat harus benar-benar dikawal agar tidak hanya berhenti pada usulan, tetapi dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah. Jangan sampai program yang sudah dianggarkan justru bergeser karena kurangnya pengawalan,” jelasnya.

Selain itu, salah satu warga turut mengusulkan pengerasan jalan menuju area pemakaman sepanjang kurang lebih 80 meter, yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Ahmad Al-Akhran menegaskan pentingnya memahami status kewenangan jalan, apakah termasuk jalan desa atau jalan kabupaten.

“Kita perlu memastikan terlebih dahulu status jalan tersebut. Jika merupakan jalan desa atau bukan jalan penghubung antarwilayah, maka tidak dapat ditangani oleh Dinas PUPR. Namun, masih ada kemungkinan untuk diusulkan melalui dinas terkait lainnya seperti Perkim,” jelasnya.

Sebagai bentuk kepedulian dan respons langsung terhadap kebutuhan masyarakat, Ahmad Al-Akhran menyatakan kesiapannya untuk membantu pembangunan jalan menuju makam melalui pemberian material.

“InsyaAllah, untuk kebutuhan mendesak seperti akses jalan dunia akhirat (jalan makam), kami akan turut membantu melalui penyediaan material agar dapat segera direalisasikan,” pungkasnya. (***)

Continue Reading

Trending