Connect with us

Lampung Selatan

Deden Alindo Anggota DPRD Hadiri Acara Musrembang Kecamatan Bakauheni Desa Hatta

Published

on

Deden Alindo Anggota DPRD Hadiri Acara Musrembang Kecamatan Bakauheni Desa Hatt

Jurnalline.com, KALIANDA – Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan fraksi Perindo Deden Alindo dan Anggota DPRD fraksi PDI P H. Sadide, menghadiri acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Bakauheni di Desa Hatta, Rabu (24/1/2024).

Pantauan media ini, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto setelah membuka musrenbangcam Bakauheni tersebut menyampaikan, bahwa di Kecamatan Bakauheni ini banyak potensi potensi yang dimiliki Kecamatan Bakauheni, dalam pembangunan daerah bukan hanya infrastruktur saja, tetapi pembangunan sumber daya manusia (SDM), untuk pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu diperlukan adanya pemberdayaan sumber daya manusia demi kemajuan peningkatan ekonomi.

“Insya Alloh Bakauheni kedepannya di Kabupaten Lampung Selatan ini akan menjadi Kota Metropolitan. Oleh sebab itu, sedini mungkin kita siapkan generasi muda agar mampu untuk menghadapi perkembangan kemajuan supaya kita tidak jadi penonton di wilayah kecamatan Bakauheni,” unhkapnya.

Dirinya menekankan kepada para pemangku kepentingan agar di era metropolitan perlu adanya swasembada pendidikan, sekolah agar tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah.

“Kita tidak bisa hanya mengandalkan anggaran APBN APBD saja, untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat kita harus berinovasi dan kreatif,” ungkap Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto. ( ** )

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pinjam ‎Motor , Malah Digadaikan, Dua Pria Ditangkap Polsek Palas

Published

on

By

Pinjam ‎Motor , Malah Digadaikan, Dua Pria Ditangkap Polsek Pala

Ungkapselatan.com, ‎Lampung Selatan – ‎mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang terjadi di Desa Bali Agung, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

‎Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang, yakni Wahid Sri Raharjo (31), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas, dan Candra (38), warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas. Candra diamankan setelah polisi mendapat informasi bahwa sepeda motor korban telah digadaikan kepadanya.

‎Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah Edi Haryanto alias Boneng, Dusun Pematang Buluh, Desa Bali Agung.
‎Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula ketika Wahid menghubungi korban, Ahmad Basuki, menggunakan telepon milik Edi Haryanto dan meminta korban datang ke rumah Edi.

‎Korban kemudian datang menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2016 dengan nomor polisi B 4309 TLS. Setibanya di lokasi, Wahid meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak membeli rokok bersama Agung.

‎Namun, sekitar 30 menit kemudian, Agung kembali seorang diri dengan berjalan kaki. Ketika ditanya mengenai keberadaan Wahid, Agung mengatakan bahwa Wahid pergi karena ada urusan.
‎Korban kemudian menunggu hingga sekitar satu jam. Karena Wahid tidak kunjung kembali, korban akhirnya pulang dengan diantar Agung menggunakan sepeda motor milik Agung.

‎Keesokan harinya, korban mendatangi rumah Wahid, tetapi yang bersangkutan tidak berada di rumah. Korban kemudian menemui orang tua Wahid dan menyampaikan kejadian tersebut.
‎Karena tidak ada penyelesaian, korban akhirnya melaporkan perkara itu kepada polisi. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

‎Kapolsek Palas IPTU Suyitno, S.H., bersama Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Wahid di rumahnya.
‎Saat diperiksa, Wahid mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada Candra di Desa Palas Pasemah. Polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan Candra berikut sepeda motor milik korban.

‎“Pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada saudara Candra,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.
‎Polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Supra X 125, STNK, serta surat pengantar dari Koperasi Sehati berikut fotokopi BPKB sebagai barang bukti.

‎Kedua orang yang diamankan selanjutnya menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan perkara tersebut akan disidik hingga tuntas dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).(HMS)

Continue Reading

Trending