Connect with us

Lampung Selatan

DPRD Kabupaten Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Sahkan Ranperda APBD 2024 Menjadi Perda

Published

on

Ungkapselatan.com, LAMPUNG SELATAN– DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar sidang paripurna dalam rangka pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2024, yang berlangsung ruang sidang utama gedung DPRD setempat, Kamis (16/11/2023).

Dalam paripurna itu, delapan Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2024 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan itu terungkap dalam pandangan akhir yang disampaikan masing-masing juru bicara fraksi yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo.

Setelah disetujui, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dan Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi didampingi oleh tiga wakil ketua, yakni Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari.

Sebelumnya, pimpinan dan anggota DPRD Lampung Selatan telah melakukan pembahasan perumusan Raperda APBD TA 2024 tersebut secara rinci dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lampung Selatan ditingkat Komisi dan Badan Anggaran (Banggar).

Setelah pembahasan, masing-masing fraksi di DPRD Lampung Selatan juga menyampaikan pandangan umumnya dalam rapat paripurna. Hingga akhirnya seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda APBD TA 2024 itu, untuk nantinya disahkan menjadi Perda.

Meski demikian, melalui juru bicara Badan Anggaran (Banggar), DPRD Kabupaten Lampung Selatan juga menyampaikan sejumlah catatan, baik berupa saran, pendapat maupun masukan untuk pertimbangan guna keberhasilan pelaksanaan tugas kedepan.

Pada kesempatan itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan APBD TA 2024 sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui forum ini saya mewakili pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota DPRD dan tak lupa saya ucapkan terima kasih kepada tim anggaran pemerintah daerah dan jajaran perangkat daerah yang telah mencurahkan waktu dan bekerja secara maksimal, mulai dari proses penyusunan, pembahasan sampai dengan tahapan persetujuan yang kita laksanakan pada hari ini,” ucap Nanang.

Nanang mengungkapkan, seluruh rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD telah kami catat dan kami terima, serta akan menjadi materi bagi kami dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2024.

“Sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai keuangan daerah, dengan telah disetujuinya rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Lampung Selatan TA 2024 ini, maka selanjutnya rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Lampung Selatan TA 2024 ini akan kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nanang mengatakan, kebijakan yang diorientasikan dalam program dan kegiatan APBD tahun 2024, kita harapkan dapat memberikan dampak nyata khususnya dalam mendukung percepatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Sehingga indikator kinerja yang kita tetapkan dapat tercapai sebagaimana yang kita harapkan tentunya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan yang kita cintai,” pungkasnya. (Nes/kmf)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Diduga Anggaran Tahun 2025 Dinas Pertanian  Lam-Sel Rp28,2 Miliar Disorot Tajam

Published

on

By

Diduga Anggaran Tahun 2025 Dinas Pertanian  Lam-Sel Rp28,2 Miliar Disorot Tajam

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Pengelolaan anggaran Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 mulai menjadi sorotan.

Berdasarkan dokumen Perubahan RKPD 2025, anggaran Dinas TPHBun Lampung Selatan tercatat semula sebesar Rp28.536.336.108, kemudian berubah menjadi sekitar Rp28.209.209.767.

Besarnya anggaran tersebut dinilai perlu dibuka secara transparan, terlebih sepanjang 2025 terdapat sejumlah program dan bantuan pertanian dengan volume cukup besar.

Di antaranya:

Program Optimasi Lahan (Oplah) sekitar 1.070 hektare;

Bantuan 4 unit traktor;

Bantuan 3 unit alat tanam padi;

Bantuan 29 unit pompa air;

Bantuan benih jagung untuk sekitar 5.000 hektare;

Bantuan benih jagung tumpang sari sekitar 202 hektare;

Bantuan 6 unit corn sheller;

Serta bantuan alsintan lainnya dari pemerintah pusat.

Tim menduga perlu dilakukan penelusuran lebih mendalam terhadap nilai masing-masing program, sumber anggaran, kelompok penerima, CPCL, BAST, serta kondisi fisik bantuan di lapangan.

Khusus program Oplah dan bantuan sarana-prasarana pertanian, tim media telah meminta konfirmasi kepada Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Nyoman Umardana, S.P., M.M.

Nyoman memberikan tanggapan bahwa klarifikasi mengenai keseluruhan kegiatan sebaiknya disampaikan melalui Dinas TPHBun.

“Klarifikasi sebaiknya disampaikan ke Dinas TPHBun, karena yang punya kewenangan hak jawab tentunya Pak Kadis. Kegiatan yang disampaikan juga merupakan kegiatan dinas, tidak semua kegiatan di bidang saya,” ujar Nyoman.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa sejumlah kegiatan yang sedang ditelusuri merupakan kegiatan dinas dan tidak seluruhnya berada di bawah Bidang PSP.

Tim kemudian meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas TPHBun Lampung Selatan, Mugiyono, S.P., M.M. Namun hingga rilis ini disusun, Kepala Dinas belum memberikan jawaban atau klarifikasi terkait pengelolaan anggaran sekitar Rp28,2 miliar maupun rincian program dan bantuan tahun 2025.

Kabupaten Lampung Selatan

Tim juga akan menelusuri pemisahan antara bantuan APBN/Pemerintah Pusat, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten Lampung Selatan, guna memastikan tidak terdapat dugaan tumpang tindih kegiatan maupun penerima bantuan.

Dugaan tersebut belum merupakan kesimpulan adanya penyimpangan. Hak jawab dan klarifikasi Kepala Dinas maupun pihak terkait tetap terbuka dan akan dimuat dalam pemberitaan selanjutnya sebagai bentuk keberimbangan informasi.(Tim)

Continue Reading

Trending