Connect with us

Lampung Selatan

Dua Nara Pidana Bebas.yang Lain Mendapat Remisi Umum Pada Hut RI Ke 79. Di Lapas Kelas IIA Kalianda,

Published

on

Dua Nara Pidana Bebas.yang Lain Mendapat Remisi Umum Pada Hut RI Ke 79. Di Lapas Kelas IIA Kalianda,

Ungkapselatan. com, Lampung Selatan , Sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi RI NOMOR : PAS-1616.PK.05.04 TAHUN 2024Tentang pengurangan masa pidana /pemberian Remisi Umum kepada Narapidana seluruh Indonesia dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.sabtu 17 Agustus 2024

“Lapas Kelas IIa Kalianda telah mengusulkan sejumlah 257 wbp untuk Remisi Umum I ( RU I ) dan 2 wbp untuk Remisi Umum II ( RU II )yang telah memenuhi syarat, Adapun yang telah disetujui sejumlah 215 wbp untuk RU I dan 2 wbp untuk RU II, dengan rincian besaran perolehan Remisi antara 1 bulan s/d 6 bulan sebagai berikut

:1 Bulan = 9 orang 2 Bulan = 53 orang 3 Bulan = 63 orang 4 Bulan = 57 orang 5 Bulan = 32 orang 6 Bulan = 3 orang Perolehan Remisi berdasarkan tindak pidana sebagai berikut :Narkotika = 101 orang.

Perlindungan Anak = 42 orang.

Pencurian = 44 orang.

Lain-lain = 30 orang.

Adapun Jumlah penghuni pada tanggal 17 Agustus 2024 sebanyak 511 Orang terdiri dari 120 tahanan dan 391 narapidana dengan kapasitas 300 orang Secara Simbolis, Remisi akan diberikan oleh Bupati Lampung Selatan di Stadion Jati Kalianda kepada perwakilan 2 (dua) orang WBP yang langsung bebas ( RU II) pada 17 Agustus 2024 Remisi merupakan pengurangan dalam menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.Tujuan pemberian remisi adalah

“1. Memenuhi hak narapidana dan anak pidana atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) 2. Apresiasi terhadap narapidana dan ABH yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan agar dapat hidup mandiri3. Memberikan kesempatan dan motivasi kepada para narapidana dan ABH untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakatKet:RU = Remisi Umum WBP = Warga Binaan Pemasyarakatan ( Sam)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Rumah KPR Bersubsidi Milik Ria Kiswanto di Kompleks Perumahan Lubuk Lestari Terbakar 

Published

on

By

Rumah KPR Bersubsidi Milik Ria Kiswanto di Kompleks Perumahan Lubuk Lestari Terbakar

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan–Peristiwa kebakaran menghanguskan satu unit rumah KPR Bersubsidi milik pemerintah di kompleks Perumahan Lubuk Lestari, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa pagi (06/10/2026) sekitar pukul 08:30 WIB.

Kebakaran tersebut melanda rumah di Blok A No. 07, RT 003, Lingkungan 01, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Rumah tersebut diketahui milik Ria Kiswanto (38) dan Ibu Herlina (37).

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dengan kondisi sebagian bangunan dan perabotan di lantai atas ludes terbakar.

Kronologi kejadian bermula saat M. Agil Rizki Pratama, anak sulung dari Ria Kiswanto, sedang tertidur di dalam rumah. Ia tiba-tiba merasakan hawa panas yang tidak wajar.

Saat terbangun, ia kaget mendapati api sudah membesar dan membakar bagian atap dan dalam rumah. Agil pun langsung berteriak meminta pertolongan.

Warga sekitar yang mendengar teriakan langsung bergegas membantu memadamkan api dengan alat seadanya. Tak lama berselang, bantuan dari Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Lampung Selatan tiba di lokasi dan berhasil memadamkan api sehingga tidak merembet ke rumah warga lainnya di perumahan padat tersebut.

Menurut keterangan warga di lokasi, kebakaran diduga kuat akibat korsleting listrik (kensleting) di bagian atas rumah.

Peristiwa kebakaran ini menarik perhatian aparat dan pemerintah setempat. Turut hadir di lokasi kejadian untuk meninjau langsung:

– Camat Kalianda

– Lurah Way Lubuk

– Bhabinsa Koramil Kalianda

– Bhabinkamtibmas Polsek Kalianda

– Petugas Damkar

– Masyarakat sekitar Perum Lubuk Lestari

Kehadiran mereka untuk memastikan penanganan pasca kebakaran dan memberikan dukungan moril kepada korban.

Keluarga Korban: Pedagang Kopi Keliling Harap Asuransi BTN

Kisah pilu datang dari keluarga korban. Diketahui pemilik rumah, Bapak Ria Kiswanto (38) sehari-hari bekerja sebagai pedagang kopi di pasar dan penjual mie tek-tek keliling di wilayah Kalianda. Dengan penghasilan yang tidak menentu, rumah KPR subsidi tersebut merupakan satu-satunya tempat tinggal keluarga.

Melalui rilis ini, pihak keluarga berharap ada perhatian dari pihak terkait, khususnya dari pihak Bank BTN selaku bank penyalur KPR Subsidi Pemerintah.

“Bapak Ria dan Ibu Herlina ini kerja hari-harinya cuma pedagang kopi di pasar sama mie tek-tek keliling di Kalianda. Harapannya dari pihak Bank BTN bisa mengasuransikan dan memberikan keringanan atau bantuan klaim asuransi kebakaran, karena rumah ini kan KPR subsidi yang seharusnya ada asuransinya,” ujar Oki Nuryansyah yang mewakili keluarga.

Pihak keluarga berharap proses klaim asuransi kebakaran dari BTN dapat dipermudah mengingat kondisi ekonomi keluarga yang terdampak.

Hingga berita ini diturunkan, puing-puing sisa kebakaran masih terlihat di lokasi. Petugas kepolisian dari Polsek Kalianda juga telah melakukan olah TKP awal untuk memastikan penyebab pasti kebakaran.

Pihak Kelurahan Way Lubuk menghimbau kepada seluruh warga Perum Lubuk Lestari dan masyarakat Kalianda untuk lebih waspada terhadap instalasi listrik, terutama di musim kemarau, dan memastikan kompor serta listrik dalam keadaan mati saat meninggalkan rumah. ( *)

Continue Reading

Trending