Connect with us

Lampung Selatan

Dua Nara Pidana Bebas.yang Lain Mendapat Remisi Umum Pada Hut RI Ke 79. Di Lapas Kelas IIA Kalianda,

Published

on

Dua Nara Pidana Bebas.yang Lain Mendapat Remisi Umum Pada Hut RI Ke 79. Di Lapas Kelas IIA Kalianda,

Ungkapselatan. com, Lampung Selatan , Sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi RI NOMOR : PAS-1616.PK.05.04 TAHUN 2024Tentang pengurangan masa pidana /pemberian Remisi Umum kepada Narapidana seluruh Indonesia dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.sabtu 17 Agustus 2024

“Lapas Kelas IIa Kalianda telah mengusulkan sejumlah 257 wbp untuk Remisi Umum I ( RU I ) dan 2 wbp untuk Remisi Umum II ( RU II )yang telah memenuhi syarat, Adapun yang telah disetujui sejumlah 215 wbp untuk RU I dan 2 wbp untuk RU II, dengan rincian besaran perolehan Remisi antara 1 bulan s/d 6 bulan sebagai berikut

:1 Bulan = 9 orang 2 Bulan = 53 orang 3 Bulan = 63 orang 4 Bulan = 57 orang 5 Bulan = 32 orang 6 Bulan = 3 orang Perolehan Remisi berdasarkan tindak pidana sebagai berikut :Narkotika = 101 orang.

Perlindungan Anak = 42 orang.

Pencurian = 44 orang.

Lain-lain = 30 orang.

Adapun Jumlah penghuni pada tanggal 17 Agustus 2024 sebanyak 511 Orang terdiri dari 120 tahanan dan 391 narapidana dengan kapasitas 300 orang Secara Simbolis, Remisi akan diberikan oleh Bupati Lampung Selatan di Stadion Jati Kalianda kepada perwakilan 2 (dua) orang WBP yang langsung bebas ( RU II) pada 17 Agustus 2024 Remisi merupakan pengurangan dalam menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.Tujuan pemberian remisi adalah

“1. Memenuhi hak narapidana dan anak pidana atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) 2. Apresiasi terhadap narapidana dan ABH yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan agar dapat hidup mandiri3. Memberikan kesempatan dan motivasi kepada para narapidana dan ABH untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakatKet:RU = Remisi Umum WBP = Warga Binaan Pemasyarakatan ( Sam)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

SMP IT Miftahul Huda 537 Palas Menjalankan Program Penjemputan Anak Putus Sekolah

Published

on

By

SMP IT Miftahul Huda 537 Palas Menjalankan Program Penjemputan Anak Putus Sekolah

Ungkapselatan.com, Palas – Pihak sekolah SMP IT Miftahul Huda 537 Palas memiliki peran krusial dalam menekan angka putus sekolah melalui pendekatan persuasif dan program penjemputan anak putus sekolah (drop-out). Langkah aktif ini terbukti berhasil mengembalikan motivasi belajar anak-anak yang sebelumnya terpaksa meninggalkan bangku pendidikan.

Diberitakan Sebelumnya, Salah Satu Siswa SMP IT Miftahul Huda 537 Palas atas nama “IR ” , Dengan Kondisi ekonomi keluarga orang tua yang lemah memaksa anak tidak bisa bersekolah atau terpaksa putus sekolah. Dikarenakan Pendapatan orang tua yang hanya cukup untuk makan membuat biaya atribut, buku, atau transportasi tidak terjangkau.

Disaksikan Oleh Korwil Sekolah atau Korwilcam Bidang Pendidikan (Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan) Kecamatan Palas Bapak IMRON, Kepala Sekolah SMP IT Miftahul Huda Palas Mengatakan, ” Pihak sekolah telah melakukan berbagai upaya pendekatan, termasuk kunjungan ke rumah siswa, surat undangan kepada orang tua, dan saran untuk pindah ke lembaga pendidikan nonformal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Namun, siswa bersangkutan tetap tidak kembali ke sekolah, Ya berkat kerja keras pihak Sekolah kami Alhamdulillah dengan kesalah pahaman kemarin Siswa kami Yang Putus Sekolah Akhirnya Bisa Kembali Bersekolah di sekolahan kami”, Terang Pak Iwan.

Sementara Korwilcam bidang pendidikan wilayah Kecamatan Palas Bapak IMRON, Menjelaskan, “Untuk mencegah dan mengurangi anak putus sekolah seluruh elemen baik itu pemerhati pendidikan mulai dari keluarga, komunitas, dan seluruh stakeholders diharapkan dapat memberikan perhatian terhadap masalah pendidikan nasional karena masalah anak putus sekolah yang terus dibiarkan dapat menjadi awal mula munculnya berbagai masalah sosial yang lebih besar yang sudah tentu menjadi hambatan dalam mempersiapkan generasi penerus menuju Indonesia Emas 2045.

Salah satu elemen penting dalam pencegahan anak putus sekolah adalah Guru BK (Bimbingan dan Konseling). Guru BK berperan penting dalam memberikan pembinaan terhadap anak yang rawan putus sekolah dengan cara menciptakan suasana yang nyaman dan positif melalui layanan bimbingan dan konseling, memberikan dukungan supaya anak tetap mau dan semangat melanjutkan pendidikannya.

“Dengan kegiatan pendampingan kepada guru BK dan pengurus TPPK merupakan upaya dari Dinas Pendidikan dalam mengimplementasikan strategi pencegahan dan penanganan anak putus sekolah karena drop out dan lulus tidak melanjutkan (LTM) di kecamatan Palas.

“Kasus putus sekolah merupakan muara dari berbagai persoalan yang dihadapi siswa, karena dipengaruhi berbagai faktor, seperti siswa tidak mengikuti pembelajaran tatap muka dan tidak ikut ujian; siswa sudah malas sekolah dan memilih bekerja; pengaruh negatif pergaulan; kondisi ekonomi yang lemah; kurangnya dukungan dari keluarga dan siswa mengalami perundungan” ungkapnya.

menilai, diperlukan upaya pencegahan dan penanganan yang holistik dan dilakukan sedini mungkin. “Kami memiliki kekuatiran terhadap kasus anak putus sekolah di Kecamatan palas, karena bila dibiarkan dapat menjadi awal mula dari masalah sosial yang lebih besar seperti pengangguran, kejahatan, pernikahan di luar nikah, kemiskinan hingga stunting”, Ungkap Pak Imron.

Continue Reading

Trending