Connect with us

Lampung Selatan

Dua Nara Pidana Bebas.yang Lain Mendapat Remisi Umum Pada Hut RI Ke 79. Di Lapas Kelas IIA Kalianda,

Published

on

Dua Nara Pidana Bebas.yang Lain Mendapat Remisi Umum Pada Hut RI Ke 79. Di Lapas Kelas IIA Kalianda,

Ungkapselatan. com, Lampung Selatan , Sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi RI NOMOR : PAS-1616.PK.05.04 TAHUN 2024Tentang pengurangan masa pidana /pemberian Remisi Umum kepada Narapidana seluruh Indonesia dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.sabtu 17 Agustus 2024

“Lapas Kelas IIa Kalianda telah mengusulkan sejumlah 257 wbp untuk Remisi Umum I ( RU I ) dan 2 wbp untuk Remisi Umum II ( RU II )yang telah memenuhi syarat, Adapun yang telah disetujui sejumlah 215 wbp untuk RU I dan 2 wbp untuk RU II, dengan rincian besaran perolehan Remisi antara 1 bulan s/d 6 bulan sebagai berikut

:1 Bulan = 9 orang 2 Bulan = 53 orang 3 Bulan = 63 orang 4 Bulan = 57 orang 5 Bulan = 32 orang 6 Bulan = 3 orang Perolehan Remisi berdasarkan tindak pidana sebagai berikut :Narkotika = 101 orang.

Perlindungan Anak = 42 orang.

Pencurian = 44 orang.

Lain-lain = 30 orang.

Adapun Jumlah penghuni pada tanggal 17 Agustus 2024 sebanyak 511 Orang terdiri dari 120 tahanan dan 391 narapidana dengan kapasitas 300 orang Secara Simbolis, Remisi akan diberikan oleh Bupati Lampung Selatan di Stadion Jati Kalianda kepada perwakilan 2 (dua) orang WBP yang langsung bebas ( RU II) pada 17 Agustus 2024 Remisi merupakan pengurangan dalam menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.Tujuan pemberian remisi adalah

“1. Memenuhi hak narapidana dan anak pidana atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) 2. Apresiasi terhadap narapidana dan ABH yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan agar dapat hidup mandiri3. Memberikan kesempatan dan motivasi kepada para narapidana dan ABH untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakatKet:RU = Remisi Umum WBP = Warga Binaan Pemasyarakatan ( Sam)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pengelola Parkir Sekolah Keluhkan Pajak 10 Persen, UPT Pajak Ketapang-Sragi Tebang Pilih Selama 3 Tahun

Published

on

By

Pengelola Parkir Sekolah Keluhkan Pajak 10 Persen, UPT Pajak Ketapang-Sragi Tebang Pilih Selama 3 Tahun

 

Ungkapselatan. com, lampung Selatan — Sejumlah pengelola parkir motor di luar lingkungan sekolah di Kecamatan Sragi mengeluhkan kebijakan pemungutan pajak parkir sebesar 10 persen yang dinilai memberatkan dan tidak diterapkan secara merata.

 

Salah satunya disampaikan oleh pengelola parkir motor Kecamatan Sragi yang enggan disebutkan namanya, adapun halaman rumahnya yang digunakan siswa untuk parkir bermotor. Ia mengaku keberatan dengan kewajiban pajak tersebut karena jumlah kendaraan yang parkir tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima.

 

“Ya merasa keberatan dimintai pajak 10 persen, setornya sebulan sekali, kadang paling besar sekitar 60 ribu per bulan tergantung banyak dikitnya anak sekolah yang parkir. Petugas pajaknya pernah tanya, di mana aja sekolahan yang ada pengelola parkirnya, saya bilang banyak tapi nyatanya ada juga sekolah yang nggak dimintai wajib pajak parkir,” ujarnya.

 

Alex, pengelola parkir di salah satu sekolah di Kecamatan Sragi. Ia menyebut telah membuka lahan parkir selama tiga tahun, namun belum pernah didatangi petugas pajak.

 

“Udah tiga tahun bang buka lahan parkir untuk anak sekolah, tidak pernah ada petugas pajak yang datang ke sini. Selama ini belum pernah saya bayar pajak karena tidak ada petugas yang ke sini. Yang parkir ada 70 setiap harinya,” katanya.

 

Hal senada diungkapkan Arif, pengelola parkir motor di luar sekolah lainnya. Ia menyebut selama tiga tahun beroperasi belum pernah melakukan pembayaran pajak parkir karena tidak adanya sosialisasi langsung dari petugas pajak.

 

“Selama ini belum ada petugas yang datang ke sini, pernah dulu sekolah menyampaikan akan ada petugas pajak yang mau sosialisasi tapi sampai sekarang tidak ada. Merasa keberatan juga kalau ada pungutan pajak parkir,” ucap Arif, yang mengelola parkir sekitar 250 motor per hari.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Pajak Ketapang–Sragi, Sri Eliyati, mengakui bahwa sosialisasi pajak parkir belum dilakukan secara menyeluruh akibat keterbatasan jumlah petugas.

 

“Ya memang belum semua kita sosialisasi ke sekolah, karena keterbatasan petugas. Untuk di Kecamatan Sragi sendiri baru sekolah di SMPN 2 Sragi dengan dua pengelola, untuk di Ketapang SMA Negeri 1 Ketapang dan SMP Negeri 1 Ketapang, tiga di SMA dan dua di SMP untuk pengelolanya,” jelasnya.

 

Saat disinggung soal kesan tebang pilih karena selama tiga tahun hanya sekolah tertentu yang dikenakan pajak parkir, Sri Eliyati membantah hal tersebut.

 

“Bukan pilih-pilih, tapi kami keterbatasan petugas, sekolah lain juga sudah menjadi target kami,” dalihnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa pihak UPT Pajak tidak menerima setoran tunai dari pengelola parkir.

 

“Pihak pengelola langsung setor ke Kasda, kami hanya menyampaikan SSPD-nya, bukan setor tunai ke kami, tapi pihak pengelola langsung setor ke Kasda. Konfirmasi langsung aja ke BPPRD,” katanya.

 

Namun demikian, muncul persoalan lain terkait mekanisme pembayaran. Dalam Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), pengelola parkir hanya dapat melakukan pembayaran melalui pemindaian barcode QRIS. Sementara nomor rekening Bank Lampung yang tercantum dalam SSPD tidak dapat dilacak dan tidak bisa digunakan untuk transfer.

 

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kurangnya keterbukaan publik, karena rekening yang tercantum diduga hanya menjadi pajangan tanpa fungsi transaksi yang jelas, sehingga pengelola tidak memiliki alternatif pembayaran selain melalui QRIS.

 

Situasi ini menambah daftar keluhan pengelola parkir, yang berharap adanya kejelasan, pemerataan kebijakan, serta sosialisasi yang adil dan transparan dari pemerintah daerah terkait kewajiban pajak parkir.

Continue Reading

Trending