Connect with us

Lampung Selatan

Dua Nara Pidana Bebas.yang Lain Mendapat Remisi Umum Pada Hut RI Ke 79. Di Lapas Kelas IIA Kalianda,

Published

on

Dua Nara Pidana Bebas.yang Lain Mendapat Remisi Umum Pada Hut RI Ke 79. Di Lapas Kelas IIA Kalianda,

Ungkapselatan. com, Lampung Selatan , Sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi RI NOMOR : PAS-1616.PK.05.04 TAHUN 2024Tentang pengurangan masa pidana /pemberian Remisi Umum kepada Narapidana seluruh Indonesia dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.sabtu 17 Agustus 2024

“Lapas Kelas IIa Kalianda telah mengusulkan sejumlah 257 wbp untuk Remisi Umum I ( RU I ) dan 2 wbp untuk Remisi Umum II ( RU II )yang telah memenuhi syarat, Adapun yang telah disetujui sejumlah 215 wbp untuk RU I dan 2 wbp untuk RU II, dengan rincian besaran perolehan Remisi antara 1 bulan s/d 6 bulan sebagai berikut

:1 Bulan = 9 orang 2 Bulan = 53 orang 3 Bulan = 63 orang 4 Bulan = 57 orang 5 Bulan = 32 orang 6 Bulan = 3 orang Perolehan Remisi berdasarkan tindak pidana sebagai berikut :Narkotika = 101 orang.

Perlindungan Anak = 42 orang.

Pencurian = 44 orang.

Lain-lain = 30 orang.

Adapun Jumlah penghuni pada tanggal 17 Agustus 2024 sebanyak 511 Orang terdiri dari 120 tahanan dan 391 narapidana dengan kapasitas 300 orang Secara Simbolis, Remisi akan diberikan oleh Bupati Lampung Selatan di Stadion Jati Kalianda kepada perwakilan 2 (dua) orang WBP yang langsung bebas ( RU II) pada 17 Agustus 2024 Remisi merupakan pengurangan dalam menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.Tujuan pemberian remisi adalah

“1. Memenuhi hak narapidana dan anak pidana atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) 2. Apresiasi terhadap narapidana dan ABH yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan agar dapat hidup mandiri3. Memberikan kesempatan dan motivasi kepada para narapidana dan ABH untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakatKet:RU = Remisi Umum WBP = Warga Binaan Pemasyarakatan ( Sam)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pimpinan Pondok Pesantren Terpadu Ushuluddin Menerima Piagam Penghargaan HUT Bhayangkara ke-80

Published

on

By

Pimpinan Pondok Pesantren Terpadu Ushuluddin Menerima Piagam Penghargaan HUT Bhayangkara ke-8

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan –Pimpinan Pondok Pesantren Terpadu Ushuluddin Lampung Selatan ( Lamsel) DR. KH. A. Rafiq Udin., S. Ag., MSI, menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 yang digelar di halaman Mapolres Lampung Selatan Provinsi Lampung, Selasa (1/7/2026).

 

Rafiq Udin Menerima Penghargaan sebagai tokoh Agama dan Mitra Polri, yang langsung di serahkan oleh Kapolres AKBP Deddy Kurniawan. Selasa

 

 

Kehadiran Rafiq Udin mewakili unsur Tokoh Agama Yang merupakan bentuk dukungan Ulama dan Tokoh Agama Lampung Selatan terhadap sinergitas yang selama ini terjalin antara Tokoh Agama dan Polri, serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Lampung Selatan.

 

Dia mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-80 dan mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas penghargaan yang di Berikan, atas dedikasi dan pengabdian POLRI dalam menjaga keamanan, ketertiban dan persatuan bangsa.

 

” Semoga Penghargaan ini membawa berkah dan manfaat…..dan saya jg Mengucapkan selamat hari BHAYANGKARA ke 80 tahun 2026 Polres Lampung selatan.

Saya mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas penghargaan ini dan atas dedikasi dan pengabdian POLRI dalam menjaga keamanan, ketertiban dan persatuan bangsa…Smga Sinergi antara Ulama, Umara dan Kepolisian trus terjalin demi Indonesia yang rukun, aman, damai dan bermartabat….aamiin yaa mujiibassaailiin🤲🤲🙏. ” Tulis Rafiq Udin di Grup Whatsapp Wali santri .

Continue Reading

Trending