Connect with us

Lampung Selatan

Dua Nara Pidana Bebas.yang Lain Mendapat Remisi Umum Pada Hut RI Ke 79. Di Lapas Kelas IIA Kalianda,

Published

on

Dua Nara Pidana Bebas.yang Lain Mendapat Remisi Umum Pada Hut RI Ke 79. Di Lapas Kelas IIA Kalianda,

Ungkapselatan. com, Lampung Selatan , Sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi RI NOMOR : PAS-1616.PK.05.04 TAHUN 2024Tentang pengurangan masa pidana /pemberian Remisi Umum kepada Narapidana seluruh Indonesia dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.sabtu 17 Agustus 2024

“Lapas Kelas IIa Kalianda telah mengusulkan sejumlah 257 wbp untuk Remisi Umum I ( RU I ) dan 2 wbp untuk Remisi Umum II ( RU II )yang telah memenuhi syarat, Adapun yang telah disetujui sejumlah 215 wbp untuk RU I dan 2 wbp untuk RU II, dengan rincian besaran perolehan Remisi antara 1 bulan s/d 6 bulan sebagai berikut

:1 Bulan = 9 orang 2 Bulan = 53 orang 3 Bulan = 63 orang 4 Bulan = 57 orang 5 Bulan = 32 orang 6 Bulan = 3 orang Perolehan Remisi berdasarkan tindak pidana sebagai berikut :Narkotika = 101 orang.

Perlindungan Anak = 42 orang.

Pencurian = 44 orang.

Lain-lain = 30 orang.

Adapun Jumlah penghuni pada tanggal 17 Agustus 2024 sebanyak 511 Orang terdiri dari 120 tahanan dan 391 narapidana dengan kapasitas 300 orang Secara Simbolis, Remisi akan diberikan oleh Bupati Lampung Selatan di Stadion Jati Kalianda kepada perwakilan 2 (dua) orang WBP yang langsung bebas ( RU II) pada 17 Agustus 2024 Remisi merupakan pengurangan dalam menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.Tujuan pemberian remisi adalah

“1. Memenuhi hak narapidana dan anak pidana atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) 2. Apresiasi terhadap narapidana dan ABH yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan agar dapat hidup mandiri3. Memberikan kesempatan dan motivasi kepada para narapidana dan ABH untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakatKet:RU = Remisi Umum WBP = Warga Binaan Pemasyarakatan ( Sam)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Sungai Di Dusun Blora Desa Sukamulya Tercemar Limbah 

Published

on

By

Sungai Di Dusun Blora Desa Sukamulya Tercemar Limbah

 

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan — Warga Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, mengeluhkan dugaan pencemaran air sungai yang diduga berasal dari limbah pabrik tahu di Dusun Blora. Limbah hasil produksi tahu tersebut diduga dibuang langsung ke aliran sungai hingga menyebabkan perubahan warna air dan menimbulkan bau tidak sedap.

 

Keluhan warga mencuat melalui media sosial Facebook. Salah satunya disampaikan oleh akun berinisial A.D yang meminta pemerintah dan instansi terkait memberikan pendampingan terkait pengelolaan limbah yang baik dan ramah lingkungan.

 

“Teruntuk dinas terkait, teruntuk pemerintah Kecamatan Palas, teruntuk pemerintah desa. Mohon untuk didampingi para pengrajin tahu daerah Palas untuk diajarkan cara mengelola limbah dengan baik agar tidak membuang limbah ke sungai, bukan untuk menutup usahanya tapi diberitahukan cara mengelola limbah dengan baik. Kali (sungai) ini digunakan oleh orang banyak terutama untuk pertanian, perikanan, rekreasi mancing warga sekitar,” tulisnya melalui akun media sosial.

 

Keluhan tersebut mendapat beragam tanggapan dari warga lainnya. Akun berinisial D.M mengaku prihatin karena sungai yang dahulu menjadi tempat bermain dan berenang kini diduga telah tercemar.

 

“Kali Surip zaman SD dulu jadi tempat kami siswa SDN 1 Sukamulya bermain, biasanya berenang hari Jumat setelah Krida, sedih juga kalau kondisinya kayak gini,” tulisnya.

 

Sementara itu, akun berinisial U.R.H mengaku terkejut melihat kondisi air sungai yang berubah warna.

 

“Kok airnya gak pernah-pernahnya item, kok sekarang jadi begini ya,” ujarnya.

 

Tanggapan lebih keras disampaikan akun berinisial H.S yang mengaku kesal atas dugaan pembuangan limbah tersebut.

 

“Kalau dia punya otak pasti dia ga buang sembarangan,” cetusnya.

 

Menindaklanjuti informasi yang beredar, awak media meninjau lokasi pabrik tahu di Dusun Blora yang saat itu sedang beroperasi. Dari hasil pemantauan di lapangan, terlihat adanya aliran air limbah yang diduga berasal dari proses produksi tahu dan mengarah ke area belakang pabrik menuju aliran sungai. Namun, pemilik usaha tidak berada di lokasi saat proses peninjauan dilakukan.

 

Upaya konfirmasi kemudian dilakukan kepada pemilik pabrik tahu, Suroto, melalui sambungan telepon pada Kamis (18/6/2026). Saat dimintai keterangan terkait pengelolaan limbah hasil produksi, ia menyampaikan bahwa limbah tersebut dibuang ke bagian belakang lokasi usaha melalui saluran pipa.

 

“Limbahnya dibuang ke belakang cuma itu pakai paralon lewat sawah,” ucapnya.

 

Menurutnya Suroto dari aliran sungai bagian atas air tersebut sudah berwarna hitam.

 

“Tapi dari atas juga airnya udah item itu dari kali (sungai) gedenya,” pungkasnya.

 

Dugaan pencemaran ini memunculkan harapan masyarakat agar pemerintah desa, kecamatan, serta dinas terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan lapangan dan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha. Warga menilai keberlangsungan usaha masyarakat tetap perlu didukung, namun pengelolaan limbah harus dilakukan secara baik dan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan serta mengganggu kepentingan masyarakat yang memanfaatkan aliran sungai untuk pertanian, perikanan, maupun aktivitas sehari-hari. (tim)

Continue Reading

Trending