Connect with us

Lampung Selatan

Dua Nara Pidana Bebas.yang Lain Mendapat Remisi Umum Pada Hut RI Ke 79. Di Lapas Kelas IIA Kalianda,

Published

on

Dua Nara Pidana Bebas.yang Lain Mendapat Remisi Umum Pada Hut RI Ke 79. Di Lapas Kelas IIA Kalianda,

Ungkapselatan. com, Lampung Selatan , Sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi RI NOMOR : PAS-1616.PK.05.04 TAHUN 2024Tentang pengurangan masa pidana /pemberian Remisi Umum kepada Narapidana seluruh Indonesia dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.sabtu 17 Agustus 2024

“Lapas Kelas IIa Kalianda telah mengusulkan sejumlah 257 wbp untuk Remisi Umum I ( RU I ) dan 2 wbp untuk Remisi Umum II ( RU II )yang telah memenuhi syarat, Adapun yang telah disetujui sejumlah 215 wbp untuk RU I dan 2 wbp untuk RU II, dengan rincian besaran perolehan Remisi antara 1 bulan s/d 6 bulan sebagai berikut

:1 Bulan = 9 orang 2 Bulan = 53 orang 3 Bulan = 63 orang 4 Bulan = 57 orang 5 Bulan = 32 orang 6 Bulan = 3 orang Perolehan Remisi berdasarkan tindak pidana sebagai berikut :Narkotika = 101 orang.

Perlindungan Anak = 42 orang.

Pencurian = 44 orang.

Lain-lain = 30 orang.

Adapun Jumlah penghuni pada tanggal 17 Agustus 2024 sebanyak 511 Orang terdiri dari 120 tahanan dan 391 narapidana dengan kapasitas 300 orang Secara Simbolis, Remisi akan diberikan oleh Bupati Lampung Selatan di Stadion Jati Kalianda kepada perwakilan 2 (dua) orang WBP yang langsung bebas ( RU II) pada 17 Agustus 2024 Remisi merupakan pengurangan dalam menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.Tujuan pemberian remisi adalah

“1. Memenuhi hak narapidana dan anak pidana atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) 2. Apresiasi terhadap narapidana dan ABH yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan agar dapat hidup mandiri3. Memberikan kesempatan dan motivasi kepada para narapidana dan ABH untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakatKet:RU = Remisi Umum WBP = Warga Binaan Pemasyarakatan ( Sam)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

20 Masyarakat Desa Sukaraja dan Bali Agung Mendapat Bantuan Bedah Rumah 

Published

on

By

20 Masyarakat Desa Sukaraja dan Bali Agung Mendapat Bantuan Bedah Rumah

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan — Anggota DPRD Lampung Selatan menggelar kegiatan sosialisasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah bagi masyarakat Desa Sukaraja dan Desa Bali Agung , pada tahap II Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Sukaraja Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan dan dihadiri oleh masyarakat penerima manfaat, kepala desa, hingga perangkat desa Dan Tim Koordinator BSPS Kabupaten Lampung Selatan .

Dalam program tersebut, masing-masing desa mendapatkan kuota sebanyak 10 unit rumah untuk penerima bantuan bedah rumah.

Kepala Desa Sukaraja, Sinarti, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi Partai Golkar Dapil 2 yang telah membantu memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait kebutuhan rumah layak huni.

“Terima kasih kepada Pak Dewan Ahmad Al-Akhran yang telah membantu masyarakat kami. Sebenarnya di Desa Sukaraja masih banyak rumah yang belum layak huni. Namun, ada juga masyarakat yang belum dapat menerima bantuan karena terkendala persyaratan administrasi,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi Partai Golkar, Ahmad Al-Akhran, turut memberikan sosialisasi terkait program bedah rumah tersebut. Ia menyampaikan bahwa masyarakat Desa Sukaraja dan Desa Bali Agung yang sebelumnya masuk dalam usulan calon penerima manfaat kini telah resmi menjadi penerima bantuan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Menurutnya, aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD Lampung Selatan Dapil 2 diteruskan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar, kemudian diperjuangkan hingga ke DPR RI Fraksi Partai Golkar Komisi V melalui Abdul Hanan Rozak.

“Alhamdulillah, hari ini jawabannya sudah positif. Masyarakat bukan lagi calon penerima manfaat, melainkan sudah resmi menjadi penerima bantuan bedah rumah. Selamat kepada masyarakat penerima bantuan dari PKP,” kata Ahmad Al-Akhran.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Kabupaten Lampung Selatan, R Nofal Adyaksa menjelaskan bahwa program BSPS tahun ini menargetkan sebanyak 1.500 unit rumah di Kabupaten Lampung Selatan yang bersumber dari anggaran APBN pemerintah pusat.

Ia menerangkan, setiap penerima bantuan akan memperoleh anggaran sebesar Rp20 juta per rumah, dengan rincian Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta untuk biaya tukang.

“Dana bantuan nantinya akan dibuatkan rekening khusus penerima. Untuk ukuran rumah tidak boleh lebih dari 35 meter persegi dan proses pembangunan juga dibantu secara swadaya oleh masyarakat agar rumah benar-benar menjadi layak huni,” jelasnya.

Aspirasi tersebut kemudian dikawal dan diperjuangkan di tingkat daerah oleh Agus Sutanto, ST yang merupakan ketua DPD II Golkar Kab. Lampung Selatan sekaligus sebagai anggota DPRD Prov Lampung dan Ahmad Al-Akhran (Alkhan) selaku Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan sekaligus ketua Harian DPD II Partai Golkar Kabupaten Lampung Selatan, hingga kuota bantuan dapat direalisasikan bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Program ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah pusat, wakil rakyat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya mengurangi jumlah rumah tidak layak huni serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Nofal

Melalui program BSPS tersebut, diharapkan masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah yang lebih aman, sehat, dan layak untuk ditempati, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan. ( Sam)

Continue Reading

Trending