Connect with us

Lampung Selatan

Dua Nara Pidana Bebas.yang Lain Mendapat Remisi Umum Pada Hut RI Ke 79. Di Lapas Kelas IIA Kalianda,

Published

on

Dua Nara Pidana Bebas.yang Lain Mendapat Remisi Umum Pada Hut RI Ke 79. Di Lapas Kelas IIA Kalianda,

Ungkapselatan. com, Lampung Selatan , Sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi RI NOMOR : PAS-1616.PK.05.04 TAHUN 2024Tentang pengurangan masa pidana /pemberian Remisi Umum kepada Narapidana seluruh Indonesia dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.sabtu 17 Agustus 2024

“Lapas Kelas IIa Kalianda telah mengusulkan sejumlah 257 wbp untuk Remisi Umum I ( RU I ) dan 2 wbp untuk Remisi Umum II ( RU II )yang telah memenuhi syarat, Adapun yang telah disetujui sejumlah 215 wbp untuk RU I dan 2 wbp untuk RU II, dengan rincian besaran perolehan Remisi antara 1 bulan s/d 6 bulan sebagai berikut

:1 Bulan = 9 orang 2 Bulan = 53 orang 3 Bulan = 63 orang 4 Bulan = 57 orang 5 Bulan = 32 orang 6 Bulan = 3 orang Perolehan Remisi berdasarkan tindak pidana sebagai berikut :Narkotika = 101 orang.

Perlindungan Anak = 42 orang.

Pencurian = 44 orang.

Lain-lain = 30 orang.

Adapun Jumlah penghuni pada tanggal 17 Agustus 2024 sebanyak 511 Orang terdiri dari 120 tahanan dan 391 narapidana dengan kapasitas 300 orang Secara Simbolis, Remisi akan diberikan oleh Bupati Lampung Selatan di Stadion Jati Kalianda kepada perwakilan 2 (dua) orang WBP yang langsung bebas ( RU II) pada 17 Agustus 2024 Remisi merupakan pengurangan dalam menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.Tujuan pemberian remisi adalah

“1. Memenuhi hak narapidana dan anak pidana atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) 2. Apresiasi terhadap narapidana dan ABH yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan agar dapat hidup mandiri3. Memberikan kesempatan dan motivasi kepada para narapidana dan ABH untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakatKet:RU = Remisi Umum WBP = Warga Binaan Pemasyarakatan ( Sam)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Oplah 1.070 Ha dan Alsintan Disorot, Anggaran Distan Lamsel Rp28,2 Miliar Diduga Perlu Diaudit

Published

on

By

Oplah 1.070 Ha dan Alsintan Disorot, Anggaran Distan Lamsel Rp28,2 Miliar Diduga Perlu Diaudit

Ungkapselatan.com, ‎Lampung Selatan – ‎Pengelolaan anggaran Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 semakin menjadi sorotan.

‎Berdasarkan dokumen resmi Perubahan RKPD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025, anggaran Dinas TPHBun semula mencapai Rp28.536.336.108, kemudian berubah menjadi Rp28.209.209.767.

‎Di tengah besarnya anggaran tersebut, sejumlah program dan bantuan pertanian juga tercatat dalam volume besar, di antaranya:

‎Optimasi Lahan (Oplah) sekitar 1.070 hektare;

‎4 unit traktor, 3 unit alat tanam padi, 29 unit pompa air, Benih jagung untuk sekitar 5.000 hektare, Benih jagung tumpang sari sekitar 202 hektare, 6 unit corn sheller,

‎Serta bantuan alsintan lainnya.

‎Data Kementerian Pertanian melalui BRMP Lampung mengonfirmasi luas Oplah Lampung Selatan mencapai 1.070 hektare, yang saat itu dijelaskan langsung oleh Kabid PSP Nyoman Umardana.

‎Tim media menduga perlu dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap nilai masing-masing kegiatan, sumber APBN dan APBD, CPCL, BAST, kelompok penerima, volume pekerjaan serta keberadaan fisik bantuan di lapangan.

‎Saat dikonfirmasi, Kabid PSP Nyoman Umardana, S.P., M.M. tidak memberikan penjelasan substantif mengenai rincian anggaran tersebut dan mengarahkan hak jawab kepada Kepala Dinas, dengan alasan kegiatan yang dipertanyakan merupakan kegiatan dinas dan tidak seluruhnya berada di bidangnya.

‎Sementara Kepala Dinas TPHBun Lampung Selatan, Mugiyono, S.P., M.M., hingga rilis ini disusun belum memberikan jawaban atas substansi konfirmasi yang disampaikan tim media.

‎Kondisi tersebut memunculkan desakan agar Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penelaahan terhadap pengelolaan program tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Selain itu, BPKP maupun Inspektorat didorong melakukan audit untuk mencocokkan anggaran Rp28,2 miliar dengan realisasi program, penerima bantuan dan kondisi fisik di lapangan(Tim)

Continue Reading

Trending