Connect with us

Lampung Selatan

Ketua Umum Adat Pekhepal Marga Katibung Ucapkan Selamat Kepada Farizal Purba Dilantik Sebagai Anggota DPRD Lamsel Periode 2024-2029

Published

on

Ketua Umum Adat Pekhepal Marga Katibung Ucapkan Selamat Kepada Farizal Purba Dilantik Sebagai Anggota DPRD Lamsel Periode 2024-202

 

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Ketua Umum Dewan Adat Pekhepal Kecamatan Katibung Andi Sopiyan SH.MH mengucapkan selamat atas dilantiknya Farizal Purba dan 49 anggota DPRD kabupaten Lampung Selatan lainnya periode 2024-2029.

Hal ini dikatakan Ketua Pekhpal Kecamatan Katibung pada media ini,senin 19/8/2024.

“Saya selaku ketua umum Dewan Adat Pekhepal mengucapkan selamat kepada Seluruh anggota DPRD yang sudah terlantik, kami masyarakat Adat berharap dengan adanya keterwakilan anggota DPRD di Dapil 7 bisa membawa aspirasi masyarakat khsusus di Kecamatan Katibung,”ucapnya

Dia juga berterima kasih kepada masyarakat Katibung yang sudah menyalurkan hak pilihannya di pemilu lalu, yang mana masyarakat sudah meluangkan waktu untuk datang ke Tempat pemungutan suara ( TPS) sehingga bisa melahirkan perwakilan masyarakat Katibung sebanyak 3 Anggota DPRD.

” Saya juga berterima kasih kepada masyarakat dapil 7 , khusus Kecamatan Katibung yang sudah menyalurkan hak suaranya, sehingga Kecamatan Katibung mendapatkan wakil rakyat

yaitu Farizal purba dari partai Gerindra, Ismail dari partai PKB dan Yulida dari partai nasdem, mudah mudahan mereka Bisa membawa aspirasi masyarakat Katibung, ” harap nya.

Sementara, Farizal Purba yang merupakan Ketua Harian Adat Perkhapal Marga Katibung ini juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ketua Umum Dewan Adat Pekhepal, Andi Sopiyan dan masyarakat yang telah memberikan dukungan selama ini kepada dirinya.

“Terima kasih kepada Ketua Umum Pekhpal Katibung dan masyatakat yang telah memberikan dukungannya kepada saya selama dua periode ini. Artinya masyarakat tetap memberikan kepercayaan kepada saya. Insyallah saya bisa mengemban tugas lebih baik lagi untuk kemajuan masyarakat Katibung, Candipuro dan Way Sulan, ” pungkasnya. (Saman)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Komisi 1 DPRD Lamsel Segera Panggil Pihak Perusahaan PT Alus , Terkait Sengketa Lahan 52 Hektare

Published

on

By

Komisi 1 DPRD Lamsel Segera Panggil Pihak Perusahaan PT Alus , Terkait Sengketa Lahan 52 Hektare

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan   – Masyarakat Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, didampingi kuasa hukum SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H. dan organisasi masyarakat Gema Masyarakat Lokal (GML), mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Lampung Selatan, Kamis (16/4/2026).

‎RDP tersebut membahas sengketa lahan seluas 52 hektare yang diklaim milik warga. Rapat di pimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan Edy Waluyo, Di Hadiri anggota dewan Jinggis Haikal dan Rosdiana, perwakilan Bagian Hukum, Camat Katibung Andi Sopyan, Camat Sidomulyo Fran Sinatra Adung, tokoh masyarakat, serta warga pemilik lahan.

‎Kuasa hukum bersama GML yang dipimpin Ketua Umum Rizal Anwar, didampingi Indrawan NS, menyampaikan tuntutan dari 11 warga yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Mereka meminta DPRD memfasilitasi penyelesaian dengan pihak perusahaan agar lahan yang diduga diserobot dapat segera dikembalikan.

‎Rizal Anwar menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memperjuangkan hak masyarakat. Ia menyatakan, “Kami meminta PT Andesit segera merealisasikan tuntutan masyarakat dan mengembalikan lahan yang menjadi hak warga.” Ucap nya

‎Sementara itu, Camat Katibung Andi Sopyan menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah merespons cepat persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sengketa lahan ini telah berlangsung cukup lama dan perlu segera dicarikan solusi.

‎Menurut Andi, berdasarkan komunikasi dengan warga, persoalan utama terletak pada dugaan kesalahan lokasi penggarapan oleh perusahaan. Ia menyebut bahwa warga meyakini lahan yang saat ini dikelola perusahaan merupakan milik masyarakat, yang didukung berbagai dokumen.

‎Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Edy Waluyo, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mempelajari dokumen yang ada serta memfasilitasi penyelesaian.

‎“Kami akan segera menindaklanjuti persoalan ini dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Edy.

‎Di sisi lain, kuasa hukum SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H. Dia menegaskan bahwa jalur hukum akan ditempuh apabila tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan. Ia menyebut langkah hukum menjadi opsi terakhir guna memastikan hak masyarakat terlindungi.

‎Hingga RDP berlangsung, pihak PT Alus Andesit Lumbung Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan tersebut.

‎DPRD Lampung Selatan berkomitmen menjembatani kedua belah pihak agar konflik ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.

‎(jo)

Continue Reading

Trending