Connect with us

Lampung Selatan

M. Fikry Suryapasya Nahkodai Apindo Lam-Sel Periode 2026–2031  ‎

Published

on

M. Fikry Suryapasya Nahkodai Apindo Lam-Sel Periode 2026–2031

‎Lampung Selatan,Jejakkasus.info Musyawarah Kabupaten (Muskab) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, resmi digelar di Grand Elty, Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, pada Rabu (29 April 2026).

‎Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para pengusaha dalam menentukan arah kepengurusan Apindo untuk periode 2026–2031.

‎Pelaksana Tugas (Plt) DPK Apindo Lampung Selatan, Hermando, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada panitia yang telah bekerja keras menyukseskan kegiatan tersebut. Ia menilai, Muskab kali ini dapat berjalan dengan lancar berkat kerja sama semua pihak.

‎“Terima kasih kepada panitia yang telah bersusah payah menyelenggarakan kegiatan ini sehingga dapat berjalan dengan lancar dan sukses,” ujar Hermando.

‎Ia juga berharap, hasil Muskab ini mampu melahirkan kepengurusan yang solid serta mampu membawa Apindo Lampung Selatan semakin berkontribusi dalam pembangunan daerah.

‎Sementara itu, perwakilan Pengurus Apindo Provinsi Lampung, Junaidi, menegaskan bahwa keberadaan Apindo di tengah masyarakat harus memberikan manfaat nyata, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

‎Dalam penyampaiannya, Junaidi menekankan pentingnya kebersamaan dalam organisasi. Ia menyebut bahwa siapa pun yang terpilih sebagai ketua merupakan pilihan terbaik dari anggota.

‎“Siapa pun yang terpilih adalah yang terbaik. Yang belum terpilih bukan berarti tidak baik, karena semuanya memiliki kapasitas. Kami dari pengurus provinsi mendukung penuh hasil Muskab ini,” kata Junaidi.

‎Ia juga mengapresiasi pengurus sebelumnya yang telah mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, bahkan materi demi kemajuan organisasi. Menurutnya, kepemimpinan dalam organisasi pengusaha memang membutuhkan dedikasi tinggi.

‎Lebih lanjut, Junaidi berpesan agar ketua terpilih nantinya dapat lebih aktif dalam menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah serta pelaku usaha di Lampung Selatan. Sinergi yang kuat dinilai menjadi kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

‎“Apindo harus bersinergi dengan pemerintah daerah, termasuk bupati, serta seluruh pelaku usaha. Dengan kebersamaan, kita bisa membangun Lampung Selatan Bisa,” Tegasnya.

‎Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, proses pemilihan ketua dilakukan secara aklamasi. Dalam Muskab tersebut, M. Fikry Suryapasya terpilih sebagai Ketua Apindo Lampung Selatan periode 2026–2031, didampingi Muhammad Juandri Hasan sebagai sekretaris.

‎Sejumlah perwakilan perusahaan turut hadir dan berpartisipasi dalam Muskab ini, di antaranya PT Natura Pariza Aromah, PT Jaga Kongkrit Indonesia, PT Domus, PT Terong Fafa Indonesia, PT Coca-Cola, PT Samudra Intan Tapioka, serta PT Cahaya Murni Indo Lampung.

‎Usai terpilih, M. Fikry Suryapasya menyampaikan komitmennya untuk membawa Apindo Lampung Selatan menjadi organisasi yang lebih aktif dan berperan dalam pembangunan ekonomi daerah. Ia juga menegaskan pentingnya peran Apindo dalam mengawal kebijakan ketenagakerjaan, termasuk terkait upah minimum.

‎Fikry menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama Apindo adalah turut serta dalam proses pengesahan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Regional (UMR) agar tetap berpihak pada keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan kesejahteraan pekerja.

‎Selain itu, ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama. Menurutnya, sinergi antara dunia usaha dan pemerintah menjadi faktor penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

‎“Kami akan mendukung program-program pemerintah daerah dan siap bersinergi untuk memajukan Lampung Selatan,” ujar Fikry.

‎Dengan terpilihnya kepengurusan baru, diharapkan Apindo Lampung Selatan dapat semakin solid, inovatif, serta mampu menjadi wadah yang efektif bagi para pengusaha dalam berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di daerah.(Joe)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim 

Published

on

By

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim

 

Ungkapselatan.com, Palas – Berharap memakai Motor Honda Beat Baru Nunung istri Rohadi ( Atit ) warga Desa Bangunan Dusun Cililin Kecamatan Palas Dengan membayar Cash seharga Rp 19.300.000 ( sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah) Di Terima langsung oleh Sopyan yang bekerja Dealer Honda cabang Bangunan di saksikan oleh dua orang karyawan di Sana.

Saat di Konfirmasi Rohadi suami korban memaparkan Dia membelikan istrinya motor jenis Honda Beat dengan pembayaran Secara Cash dengan bukti pembayaran Kwitansi

” Saya datang langsung ke Dealer cabang Honda Kalianda di Desa Bangunan, Duit nya di Terima oleh Ahmad sopan sopyan pimpinannya, tapi sampai hari ini motor pesanan belum juga di antar, ” Ucap Rohadi

Karena di tunggu sampai satu minggu belum juga di kirim, lalu Rohadi melaporkan persoalan ini ke Mapolsek palas, di kantor polsek Sopyan membuat surat pernyataan siap mengembalikan uang Rohadi

” Karena dah lama saya tunggu motor belum jua di kirim, saya mendatangi kantor polsek palas untuk melaporkan persoalan ini, namun sopyan hanya membubuhkan surat pernyataan untuk mengembalikan uang saya di Hari jum’at 7 Agustus 2026, kalau belum juga di kembalikan uang saya, warga Desa Bangunan akan geruduk dealer tersebut, ” Tegas Rohadi

Sementara Muhamad Sopan Popiyan selaku pimpinan PT. Cabang Kalianda di Bangunan Kecamatan Palas saat dikonfirmasi awak media Berdalih ” Bahwasannya Unit nya lagi Rusak perlu dibenerin ganti Oli, dan juga kemarin sudah ada kesepakatan kok dengan surat pernyataan bahwa saya sanggup mengembalikan uang tersebut pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2026,” Ungkap Sopiyan.

Dengan demikian Kasus konsumen yang sudah membayar lunas secara tunai (cash) satu unit motor Honda namun unitnya tidak ada merupakan tindak pidana penipuan atau penggelapan (Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP).

Continue Reading

Trending