Connect with us

Lampung Selatan

Nanang Ermanto Mendapatkan Surat Tugas Dari Partai Demokrat

Published

on

 

 

Ungkapselatan.com, KALIANDA – Partai Demokrat menegaskan tidak bakal ikut cawe-cawe kepada siapa pilihan bakal calon pendamping, bagi kandidat petahana Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dalam kontestasi pilkada Lamsel 2024.

Demokrat memberi kewenangan sepenuhnya kepada Ketua DPC PDIP Lamsel itu untuk memilih pasangannya nanti. Baik itu pilihan kepada kalangan internal Demokrat, PDIP maupun dari eksternal partai hingga dari kalangan birokrat.

“Subtansi isi surat tugas ini hanya ada 2, yang pertama menugaskan saudara Nanang Ermanto untuk menjalin koalisi dengan parpol lain, sehingga memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon,” ujar Ketua DPD Partai Demokrat Lampung,” Edi Irawan Arif saat menyerahkan surat tugas dari DPP Partai Demokrat ke kandidat petahana Nanang Ermanto di sekretariat DPC Partai Demokrat Lampung Selatan, Selasa 28 Mei 2024.

“Subtansi yang kedua, menyerahkan sepenuhnya kepada saudara Nanang Ermanto untuk memilih, siapa bakal calon pasangannya nanti. Terserah, apakah dari kalangan internal partai ataupun tokoh masyarakat hingga birokrat,” imbuh Edi Irawan Arif.

Dalam kesempatan itu, politikus gaek Demokrat itu menyatakan telah cukup lama mengenal sosok seorang Nanang Ermanto yang telah dianggap dari pribadinya sebagai adik.

“Sebagai kakak, yang lebih tua meminta syarat. Yakni harus mendapat ridho dari Allah. Hebat kita berjuang jika tidak ada kehendak Allah tidak akan bisa. Ridho Allah akan datang jika mendapat ridho dari orang tua. Paling tidak harus ada restu dari isteri tercinta, harus ada ijab qobul untuk maju dalam Pilkada,” tuturnya lagi.

Edi Irawan Arif juga mengingatkan kepada Nanang Ermanto, sebagai pemimpin dan panutan untuk bisa menjauhi narkoba, judi dan perselingkuhan dengan wanita. Ketiga penyakit masyarakat itulah yang menurut Edi sangat merusak.

“Saya penuh keyakinan kalau PDIP dan Demokrat ini berkolaborasi tidak ada halangan untuk kita memimpin di Lamsel. Harus menjadi pemimpin yang baik. Jangan Narkoba, berjudi, apalagi selingkuh.

Kalau kita sudah sepakat, modal kita utama untuk menang adalah soliditas dan kekompakan,” imbuhnya.

Edy juga berpesan, kepada seluruh kader partai baik Demokrat maupun PDIP agar tidak mudah di adu domba dan termakan fitnah. “Terkahir, yang namanya kompetisi kita wajib berikhtiar. Apabila berhasil jangan sombong dan kalau gagal jangan kecewa. Apapun keputusan Allah kita harus berlapang dada,” pesannya.

Sementara itu, dalam penyampaiannya H. Nanang Ermanto menegaskan, diterimanya surat tugas dari Partai Demokrat ke dirinya ini merupakan izin dan kehendak Allah. Karena, kabar ini diterima sangat mendadak namun masih bisa hadir dalam kesempatan tersebut.

“Insyaallah dengan kolaborasi ini kita bisa memenangkan pilkada. Apa yang menjadi amanah akan kita jalankan dan segera melakukan konsolidasi ke bawah dan ke partai,” tegas Nanang.

Dia melanjutkan, pihaknya siap menjaga amanah tersebut. Dan menjadi suatu kebanggaan sebagai bukti keseriusannya maju dalam Pilkada Lamsel 2024.

“Atas nama pribadi dan PDIP saya akan menjaga amanah ini. Suatu kebanggaan untuk saya. Ini bukti keseriusan saya dan di dukung oleh Demokrat. Hal ini sejarah

PDIP dan Demokrat kolaborasi dan bekerjasama yang baik. Proses memang masih berjalan, saya yakin dan percaya Allah bersama kita. Karena nawaitu kita untuk membangun Lamsel,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Reklame Di Kecamatan Palas Di Duga Banyak Tak Kantongi Izin

Published

on

By

Reklame Di Kecamatan Palas Di Duga Banyak Tak Kantongi Izin

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan– Pemandangan reklame liar yang berdiri di sepanjang badan jalan, bahu jalan, median jalan, bahkan menempel di tiang listrik dan pohon di wilayah Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan semakin menjamur dan meresahkan. Hasil investigasi tim media menemukan, puluhan reklame komersial tersebut diduga ILEGAL karena tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame dan tidak membayar Pajak Reklame.

Salah satu contoh temuan berada Di: Jalan Desa Bumi Restu , Kecamatan Palas. Reklame dengan ukuran
-+100 cmX50cm
dengan konstruksi besi permanen berdiri tepat di Ruang Milik Jalan (Rumija) tanpa dilengkapi stiker nomor ijin, QR Code perizinan, dan tanpa setoran pajak ke Bapenda.

Padahal aturannya sangat jelas dan tegas.

Pembangunan reklame di sepanjang jalan diatur tegas dalam:

a. Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 63
> Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija). Ancaman pidana kurungan.

b. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 38
> Ruang Milik Jalan (Rumija) hanya diperuntukkan bagi median, bahu jalan, saluran tepi jalan. Pemanfaatan Rumija untuk reklame wajib mendapat Izin dari Penyelenggara Jalan (Dinas PU / BPJN) dan tidak boleh mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan.

c. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28
> Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, APILL, dan Penerangan Jalan. Reklame yang silau, menutup rambu, dan berdiri di tikungan adalah pelanggaran LLAJ.

Reklame yang ditemukan di Palas ini berdiri di bahu jalan, menempel di tiang PJU, dan dekat dengan kabel listrik PLN. Ini sangat membahayakan dan jelas melanggar ketiga UU di atas.

Dari sisi perpajakan, reklame liar ini jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Selatan.

Dasarnya:

Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Pasal 48 – Pasal 58 tentang Pajak Reklame

> Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame. Wajib Pajak wajib membayar Pajak Reklame dengan Nilai Sewa Reklame (NSR) dihitung dari Luas x Lokasi x Sudut Pandang x Lama.

Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 03 Tahun 2011 jo. Perda No. 08 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Di dalam Perda tersebut ditegaskan, setiap penyelenggaraan reklame komersial wajib memiliki Izin dari DPMPTSP dan SKPD Pajak dari Bapenda. Masa berlaku ijin 1 tahun dan wajib diperpanjang.

Jika tidak bayar, maka dikenakan denda administratif 2% per bulan dan penertiban paksa oleh Satpol PP.

Faktanya, berdasarkan konfirmasi ke DPMPTSP dan Bapenda Lampung Selatan (dalam proses permintaan informasi publik), reklame di titik tersebut tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak Reklame. Artinya, sudah bertahun-tahun tidak bayar pajak dan PAD bocor.

Atas temuan ini, kami dari Tim Media meminta dengan tegas:

1. Kepada DPMPTSP Lampung Selatan: Buka secara transparan data reklame berizin di Kecamatan Palas. Berapa jumlah yang resmi dan berapa yang liar.

2. Kepada Bapenda Lampung Selatan: Lakukan pendataan ulang dan penagihan paksa pajak reklame. Jangan biarkan vendor nakal meraup untung tapi tidak bayar pajak.

3. Kepada Satpol PP Lampung Selatan: Sesuai Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Satpol PP berwenang membongkar reklame ilegal yang berdiri di Rumija dan tidak berizin. Segera lakukan operasi penertiban di jalur Palas – Sragi.

4. Kepada Dinas PU dan BPJN: Berikan sanksi kepada pemilik reklame yang memanfaatkan Rumija tanpa izin dan membahayakan pengguna jalan.

Hingga berita ini ditayangkan, pemilik reklame belum berhasil dikonfirmasi. Tim media masih berupaya menghubungi pihak DPMPTSP, Bapenda, dan Satpol PP Lampung Selatan untuk mendapatkan klarifikasi resmi.

Jika dalam 7×24 jam tidak ada tindakan penertiban, kami akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Komisi Informasi, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan Ombudsman RI Perwakilan Lampung terkait dugaan pembiaran reklame ilegal dan kebocoran PAD.
(Tim)

Continue Reading

Trending