Connect with us

Lampung Selatan

Nanang Ermanto Mendapatkan Surat Tugas Dari Partai Demokrat

Published

on

 

 

Ungkapselatan.com, KALIANDA – Partai Demokrat menegaskan tidak bakal ikut cawe-cawe kepada siapa pilihan bakal calon pendamping, bagi kandidat petahana Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dalam kontestasi pilkada Lamsel 2024.

Demokrat memberi kewenangan sepenuhnya kepada Ketua DPC PDIP Lamsel itu untuk memilih pasangannya nanti. Baik itu pilihan kepada kalangan internal Demokrat, PDIP maupun dari eksternal partai hingga dari kalangan birokrat.

“Subtansi isi surat tugas ini hanya ada 2, yang pertama menugaskan saudara Nanang Ermanto untuk menjalin koalisi dengan parpol lain, sehingga memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon,” ujar Ketua DPD Partai Demokrat Lampung,” Edi Irawan Arif saat menyerahkan surat tugas dari DPP Partai Demokrat ke kandidat petahana Nanang Ermanto di sekretariat DPC Partai Demokrat Lampung Selatan, Selasa 28 Mei 2024.

“Subtansi yang kedua, menyerahkan sepenuhnya kepada saudara Nanang Ermanto untuk memilih, siapa bakal calon pasangannya nanti. Terserah, apakah dari kalangan internal partai ataupun tokoh masyarakat hingga birokrat,” imbuh Edi Irawan Arif.

Dalam kesempatan itu, politikus gaek Demokrat itu menyatakan telah cukup lama mengenal sosok seorang Nanang Ermanto yang telah dianggap dari pribadinya sebagai adik.

“Sebagai kakak, yang lebih tua meminta syarat. Yakni harus mendapat ridho dari Allah. Hebat kita berjuang jika tidak ada kehendak Allah tidak akan bisa. Ridho Allah akan datang jika mendapat ridho dari orang tua. Paling tidak harus ada restu dari isteri tercinta, harus ada ijab qobul untuk maju dalam Pilkada,” tuturnya lagi.

Edi Irawan Arif juga mengingatkan kepada Nanang Ermanto, sebagai pemimpin dan panutan untuk bisa menjauhi narkoba, judi dan perselingkuhan dengan wanita. Ketiga penyakit masyarakat itulah yang menurut Edi sangat merusak.

“Saya penuh keyakinan kalau PDIP dan Demokrat ini berkolaborasi tidak ada halangan untuk kita memimpin di Lamsel. Harus menjadi pemimpin yang baik. Jangan Narkoba, berjudi, apalagi selingkuh.

Kalau kita sudah sepakat, modal kita utama untuk menang adalah soliditas dan kekompakan,” imbuhnya.

Edy juga berpesan, kepada seluruh kader partai baik Demokrat maupun PDIP agar tidak mudah di adu domba dan termakan fitnah. “Terkahir, yang namanya kompetisi kita wajib berikhtiar. Apabila berhasil jangan sombong dan kalau gagal jangan kecewa. Apapun keputusan Allah kita harus berlapang dada,” pesannya.

Sementara itu, dalam penyampaiannya H. Nanang Ermanto menegaskan, diterimanya surat tugas dari Partai Demokrat ke dirinya ini merupakan izin dan kehendak Allah. Karena, kabar ini diterima sangat mendadak namun masih bisa hadir dalam kesempatan tersebut.

“Insyaallah dengan kolaborasi ini kita bisa memenangkan pilkada. Apa yang menjadi amanah akan kita jalankan dan segera melakukan konsolidasi ke bawah dan ke partai,” tegas Nanang.

Dia melanjutkan, pihaknya siap menjaga amanah tersebut. Dan menjadi suatu kebanggaan sebagai bukti keseriusannya maju dalam Pilkada Lamsel 2024.

“Atas nama pribadi dan PDIP saya akan menjaga amanah ini. Suatu kebanggaan untuk saya. Ini bukti keseriusan saya dan di dukung oleh Demokrat. Hal ini sejarah

PDIP dan Demokrat kolaborasi dan bekerjasama yang baik. Proses memang masih berjalan, saya yakin dan percaya Allah bersama kita. Karena nawaitu kita untuk membangun Lamsel,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Proyek Cor Beton Sukamulya Tahun 2024 Mangkrak 2 Tahun, Dikabarkan Baru Turun Pasir Dan Masih Hangat 

Published

on

By

Proyek Cor Beton Sukamulya Tahun 2024 Mangkrak 2 Tahun, Dikabarkan Baru Turun Pasir Dan Masih Hangat

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Dugaan proyek pembangunan desa yang tidak terealisasi meski telah dilaporkan dalam administrasi penggunaan anggaran kembali menjadi sorotan publik di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

Setelah sebelumnya diberitakan mengenai dugaan kegiatan pembangunan tahun anggaran 2024 yang belum terwujud di lapangan meski telah menjadi temuan Inspektorat, kini muncul informasi bahwa proyek cor rabat beton yang sempat mangkrak selama kurang lebih 2 tahun dikabarkan akan segera direalisasikan pada Juni 2026.

Sebelumnya, sejumlah aparatur Desa Sukamulya mengakui adanya kegiatan yang telah dilaporkan dalam administrasi desa namun belum dilaksanakan. Bahkan, kondisi tersebut disebut telah menjadi temuan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Kepala Desa Sukamulya, Pujiadi, memberikan klarifikasi melalui salah satu media online. Ia membantah adanya unsur kesengajaan maupun penyalahgunaan anggaran desa dalam kegiatan yang dipersoalkan tersebut.

“Kegiatan itu bukan fiktif. Memang benar ada kegiatan yang belum terlaksana sepenuhnya, namun itu sudah menjadi temuan Inspektorat dan kami tidak menutupinya. Kami juga sudah menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut,” ujar Pujiadi sebagaimana dikutip dari pemberitaan media online pada 29 Mei 2026.

Menurutnya, pada awal perencanaan tahun 2024 kegiatan yang diusulkan berupa pengerasan jalan. Namun dalam perkembangannya masyarakat menginginkan peningkatan kualitas pembangunan menjadi rabat beton agar lebih kuat dan tahan lama. Selain itu, rencana pembangunan drainase disebut mengalami perubahan menjadi enam titik gorong-gorong.

“Karena ada perubahan permintaan dari masyarakat, akhirnya kegiatan tidak langsung dijalankan karena harus menyesuaikan kembali perencanaan dan kebutuhan anggaran. Jadi bukan sengaja tidak dibangun,” jelasnya.

Pujiadi juga membantah anggapan bahwa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hanya dijadikan formalitas administratif dalam pelaksanaan proyek desa.

“TPK tetap dilibatkan. Memang dalam pelaksanaannya kepala desa ikut turun langsung mengawasi pembelian material dan pelaksanaan kegiatan karena kami ingin memastikan pekerjaan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.

Terkait temuan Inspektorat, ia mengaku siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan, termasuk menyelesaikan pekerjaan yang belum terlaksana.

“Kami menghormati proses pemeriksaan Inspektorat. Apa yang menjadi temuan akan kami tindak lanjuti. Rencananya kegiatan yang belum terealisasi akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat menggunakan dana pribadi saya sebagai bentuk tanggung jawab,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan dana pribadi dilakukan agar pembangunan tetap berjalan dan masyarakat tidak dirugikan.

“Saya tidak ingin masyarakat berpikir dana desa hilang atau disalahgunakan. Karena itu saya siap menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai selesai,” ujarnya.

Namun demikian, klarifikasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan baru di tengah publik. Pasalnya, pernyataan Kepala Desa mengenai keterlibatan TPK dinilai berbeda dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh Susanto selaku TPK sekaligus Kasi Kesra Desa Sukamulya.

Dalam wawancara sebelumnya, Susanto mengaku tidak pernah memegang anggaran kegiatan pembangunan selama menjabat sebagai TPK. Ia menyebut seluruh pengelolaan anggaran dilakukan langsung oleh kepala desa.

“Saya sebagai TPK itu cuma atas nama, tidak megang anggaran. Yang membelanjakan Pak Kades. TPK hanya administratif dan ngawasi kerjaan,” ujar Susanto.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar munculnya dugaan bahwa fungsi TPK tidak berjalan secara maksimal sebagaimana mestinya dalam pelaksanaan kegiatan desa.

Selain itu, publik juga menyoroti pernyataan bahwa kegiatan tersebut bukan proyek fiktif. Sebab berdasarkan pengakuan sejumlah aparatur desa, kegiatan yang dipersoalkan memang belum direalisasikan hingga memasuki tahun 2026, meski telah tercatat dalam laporan kegiatan tahun anggaran 2024 dan menjadi temuan Inspektorat.

Secara administratif, persoalan ini tidak lagi sebatas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, melainkan menyangkut kegiatan yang telah dilaporkan dalam penggunaan anggaran namun fisiknya belum tersedia saat dilakukan pemeriksaan.

Dalam praktik jurnalistik yang profesional, setiap klarifikasi ataupun hak jawab idealnya tetap mengedepankan prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab pada dasarnya merupakan hak untuk menanggapi atau menyanggah pemberitaan yang dianggap merugikan, bukan untuk membangun opini baru tanpa menghadirkan fakta-fakta yang telah disampaikan pihak lain sebelumnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media kembali berupaya menghubungi Kepala Desa Sukamulya melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp guna meminta penjelasan lebih lanjut terkait perbedaan keterangan tersebut. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Masyarakat kini menunggu realisasi pembangunan yang dijanjikan sekaligus hasil tindak lanjut dari Inspektorat, Kecamatan Palas, maupun aparat penegak hukum untuk memastikan apakah persoalan tersebut murni merupakan keterlambatan pelaksanaan kegiatan atau terdapat unsur pelanggaran dalam pengelolaan anggaran desa. ( Tim )

Continue Reading

Trending