Connect with us

Lampung Selatan

Ormas ‎GML dan Kuasa Hukum Datangi DPRD, Desak Tindak Lanjut Sengketa Lahan PT Andesit Alus

Published

on

Ormas ‎GML dan Kuasa Hukum Datangi DPRD, Desak Tindak Lanjut Sengketa Lahan PT Andesit Alu
‎
Ungkapselatan.com, ‎Lampung Selatan — Ketua Umum Gema Masyarakat Lokal (GML), Rizal Anwar, bersama kuasa hukum masyarakat, SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H
‎mendatangi kantor DPRD Lampung Selatan pada Senin (25/5/2026).
‎
‎Kedatangan mereka untuk mempertanyakan tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Lampung Selatan terkait dugaan penguasaan dan perusakan tanah milik warga Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, yang disebut melibatkan PT Andesit Lumbung Sejahtera (ALUS).
‎
‎Dalam agenda tersebut, rombongan diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan, Merik Havit, didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan).
‎RDP sebelumnya tercatat dengan Nomor: I400.14.6/D2/L01/IV/2026 dan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Bagian Hukum Setdakab Lampung Selatan, Camat Katibung, Camat Sidomulyo, serta Kepala Desa Tanjungan.
‎
‎Dalam pertemuan itu, Sopadli meminta DPRD Lampung Selatan segera mengambil langkah konkret terhadap persoalan lahan yang hingga kini masih dipersoalkan masyarakat.
‎
‎“Kami datang untuk mempertanyakan hasil RDP Komisi I DPRD Lampung Selatan yang sudah berlangsung sekitar satu bulan lalu. Sampai sekarang belum ada kejelasan ataupun langkah nyata terkait persoalan lahan masyarakat yang diduga diserobot oleh PT Andesit Alus,” ujar Sopadli.
‎
‎Menurutnya, masyarakat menunggu kepastian hukum atas persoalan yang dinilai telah berlangsung cukup lama. Ia juga menegaskan agar DPRD tidak terkesan lamban dalam menangani persoalan yang menyangkut hak masyarakat.
‎
‎Sopadli mengatakan, warga berharap DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara serius dan berpihak pada penyelesaian masalah secara adil.
‎“Jangan sampai Komisi I DPRD Lampung Selatan dianggap main-main. Persoalan ini sudah cukup lama dan masyarakat menunggu kepastian hukum serta tindak lanjut yang jelas,” tegasnya.
‎
‎Selain mempertanyakan hasil RDP, pihak kuasa hukum juga meminta agar seluruh instansi terkait dapat terbuka dalam memberikan data dan informasi mengenai status lahan yang disengketakan.
‎
‎Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan, Merik Havit, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan dugaan pemblokiran lahan yang sebelumnya menjadi pembahasan dalam RDP.
‎Menurut Merik, DPRD perlu memperoleh data resmi agar persoalan tersebut dapat ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
‎
‎“Kami akan memanggil pihak BPN untuk memastikan apakah benar telah terjadi pemblokiran lahan terkait area yang berada di PT Andesit Alus. DPRD tentu ingin persoalan ini terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat,” kata Merik.
‎Ia juga menyampaikan bahwa DPRD berkomitmen mengawal persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.
‎
‎Di sisi lain, Ketua Umum GML, Rizal Anwar, meminta DPRD serius mengawal aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan akibat persoalan sengketa lahan tersebut.
‎Menurut Rizal, persoalan agraria tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat memicu keresahan warga. Ia menilai masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak mereka.
‎
‎“Kami ingin ada kejelasan dan langkah nyata. Jangan sampai masyarakat merasa diabaikan. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada penyelesaian yang jelas,” ujar Rizal Anwar.
‎Rizal juga berharap seluruh pihak, termasuk perusahaan maupun instansi terkait, dapat bersikap terbuka dan kooperatif dalam menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
‎
‎Hingga berita ini ditulis, pihak PT Andesit Lumbung Sejahtera (ALUS) maupun BPN Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan yang disampaikan oleh kuasa hukum masyarakat dan GML.
‎Masyarakat Desa Tanjungan kini masih menunggu tindak lanjut dari DPRD Lampung Selatan serta hasil klarifikasi dari pihak BPN terkait status lahan yang menjadi sengketa.(Tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Wamen PU Tinjau Irigasi Rawa Sragi, Normalisasi Sungai Gayau Ditargetkan Rampung Dua Minggu

Published

on

By

Wamen PU Tinjau Irigasi Rawa Sragi, Normalisasi Sungai Gayau Ditargetkan Rampung Dua Minggu

‎

Ungkapselatan.com, ‎Lampung selatan ‎– Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) RI, Diana Kusumastuti, meninjau normalisasi Sungai Gayau di Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (15/10/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau penanganan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Pisang di wilayah Rawa Sragi guna mengatasi kekeringan dan mengurangi masuknya air payau ke areal persawahan.

‎Peninjauan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mendukung program swasembada pangan Presiden Prabowo Subianto melalui perbaikan infrastruktur irigasi agar kebutuhan air bagi petani dapat terpenuhi.

‎Dalam kunjungan tersebut, Diana didampingi Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Dr. Ir. Elroy Koyari, S.T., M.T., Sekretaris Daerah Lampung Selatan, jajaran Dinas Pekerjaan Umum, Camat Palas, serta kelompok tani Desa Bumi Restu dan Pulau Jaya.

‎Di lokasi, Diana menjelaskan bahwa sedimentasi dan pendangkalan menjadi persoalan utama yang menghambat aliran air di Sungai Gayau.

‎“Permasalahan sedimentasi tadi sudah kita lakukan pengerukan-pengerukan,” ujar Diana.

‎Selain normalisasi sungai, pemerintah akan mengkaji usulan petani terkait peninggian tanggul dan perbaikan jembatan yang melintasi saluran irigasi.

‎Menurut Diana, peninggian tanggul membutuhkan perencanaan teknis, termasuk pengukuran panjang tanggul, kondisi tanah, dan desain konstruksi.

‎“Kami harus melihat dan mengecek terlebih dahulu berapa panjangnya, gambarnya seperti apa, dan kondisi tanahnya seperti apa. Saya mohon kepada Pak Sekda untuk membuat perencanaan,” tegasnya.

‎Diana juga menyoroti kondisi jalan usaha tani yang belum memadai sehingga menyulitkan petani mengangkut hasil panen. Ia mengusulkan agar pemerintah daerah mengajukan perbaikan melalui aplikasi yang sesuai agar akses tersebut dapat mendukung program swasembada pangan.

‎Sementara itu, Kepala BBWS Mesuji Sekampung, Elroy Koyari, menargetkan pekerjaan normalisasi Sungai Gayau dapat diselesaikan dalam waktu dua minggu.

‎“Kurang lebih dalam waktu dua minggu akan terus dikerjakan. Pekerjaannya meliputi normalisasi, perbaikan pintu air, serta gorong-gorong yang melintasi jalan,” jelas Elroy.

‎Mewakili petani, Suranto, warga Desa Bumi Restu, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, atas perhatian terhadap persoalan irigasi di wilayah mereka.

‎Ia mengatakan petani selama ini bergotong royong membersihkan gulma yang menyumbat saluran air agar sawah tetap memperoleh pasokan aja

‎Dengan normalisasi Sungai Gayau, petani berharap aliran irigasi kembali lancar sehingga areal persawahan di Kecamatan Palas dapat terhindar dari kekeringan dan ancaman air asin serta mendukung peningkatan produksi pangan.(Jo/Sam)

‎

Continue Reading

Trending