Connect with us

Lampung Selatan

Paripurna DPRD Sahkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah 

Published

on

ungkapselatan.com , Kalianda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan mengesahkan Peraturan daerah, (Perda) dalam rapat paripurna bersama pemerintah kabupaten Lampung Selatan, Jum’at, (15/09/2023).

Paripurna digelar pada masa sidang ke-2 dan rapat ke-16 tahun sidang 2023, guna pengambilan Keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah ( RANPERDA )  Kabupaten Lampung Selatan Tentang Pajak Daerah dan Retrubusi Daerah.

Sebanyak 40 anggota DPRD bersama Forkopimda dan Para Kepala SKPD/OPD Pemerintah Daerah Lampung Selatan, serta seluruh Camat, yang di pimpin Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono di ruang sidang gedung utama DPRD.

Pada pandangan pendapat Akhir fraksi, dari masing-masing juru bicara, 8 Fraksi yang ada  menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda untuk di Tetapkan menjadi Perda. 

Dalam pandangan akhir partai Golkar melalui Juru bicara dari partai Golkar mengatakan, “menerima dan menyetujui namaun demikian fraksi partai Golkar memiliki tiga  saran dan rekomendasi,” kata dia saat menyampai pandangan fraksi 

Pertama terkait dengan pariwisata agar pemerintah ini melakukan inovasi pariwisata guna meningkatkan pendapatan pajak daerah menciptakan lapangan pekerjaan dan juga memicu pertumbuhan ekonomi dan agar pemerintah atau instansi terkait berperan aktif dalam melakukan promosi terhadap pariwisata melalui sosial media guna menarik wisatawan.

Kedua dalam meningkatkan pendapatan pajak daerah agar Perda yang sudah disahkan nanti ini dapat disosialisasikan kepada masyarakat umum agar masyarakat dapat mengetahui dan dapat menjalankan peraturan tersebut

Ketiga pemerintah daerah ini agar mengawasi dalam distribusian hasil pajak dan Retribusi daerah untuk dipergunakan sebaik-baiknya. ( Sam / Sri ).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Ormas GML Soroti Proyek Tahun 2024 di Desa Sukamulya Di Duga Fiktif ‎

Published

on

By

Ormas GML Soroti Proyek Tahun 2024 di Desa Sukamulya Di Duga Fiktif

 

Ungkapselatan.com, ‎Lampung Selatan — Ketua Investigasi Ormas Gerakan Masyarakat Lokal (GML) Lampung, Indawan N.S., menanggapi dugaan kegiatan pembangunan fiktif di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Ia menilai persoalan tersebut harus segera ditindaklanjuti karena berkaitan dengan penggunaan anggaran pembangunan desa tahun 2024 yang hingga kini diduga belum direalisasikan.

‎Indawan mengatakan, adanya temuan dari inspektorat seharusnya menjadi dasar untuk melakukan tindakan tegas terhadap pihak terkait. Menurutnya, jika kegiatan pembangunan telah dilaporkan dalam administrasi namun fisiknya belum ada hingga tahun 2026, maka kondisi itu patut dipertanyakan.

 

‎“Kalau memang sudah menjadi temuan inspektorat, seharusnya ada tindakan tegas. Karena anggaran pembangunan itu tahun 2024, tetapi sampai sekarang belum dilaksanakan. Ini diduga sudah menyimpang dan merugikan masyarakat,” ujar Indawan, Kamis (28/5/2026).

 

‎Ia juga menilai kepala desa memiliki tanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran desa. Menurutnya, pembangunan yang belum terealisasi berpotensi menghambat kepentingan masyarakat yang membutuhkan infrastruktur tersebut.

 

‎Dugaan proyek fiktif itu sebelumnya mencuat setelah tim media melakukan penelusuran di lapangan. Kepala Dusun 4 Blora, Desa sukamulya, Sudiman, mengaku hanya mengetahui adanya pembangunan gorong-gorong pada tahun 2024.

 

‎“Yang saya tahu cuma pembangunan gorong-gorong. Waktu itu TPK-nya Pak Susanto,” kata Sudiman.

 

‎Keterangan itu diperkuat oleh Susanto selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sekaligus Kasi Kesra Desa Sukamulya. Ia menyebut pembangunan rabat beton dan drainase yang direncanakan pada tahun 2024 hingga kini belum terlaksana dan menjadi temuan inspektorat.

 

‎Menurut Susanto, kepala desa telah berjanji akan merealisasikan pembangunan tersebut sebelum masa jabatannya berakhir. Ia juga mengaku selama menjadi TPK hanya menjalankan administrasi dan pengawasan pekerjaan, sementara pengelolaan anggaran dilakukan langsung oleh kepala desa.

 

‎Sementara itu, Sekretaris Desa Sukamulya, Ahmad Dederasim, membenarkan adanya kegiatan yang telah dilaporkan namun belum direalisasikan. Ia menjelaskan, rencana pembangunan awal berupa pengerasan jalan kemudian diubah menjadi rabat beton atas permintaan masyarakat, namun hingga kini fisiknya belum ada.

 

‎Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sukamulya belum memberikan klarifikasi. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi melalui kunjungan langsung maupun pesan WhatsApp tidak ada respon.(Tim)

Continue Reading

Trending