Connect with us

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Melalui Dinas TPHBun Serahkan Bantuan Alsintan Pasca Panen

Published

on

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Tekad Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan untuk mendorong pengembangan sektor pertanian yang menjadi salah satu penopang perekonomian didaerah yang berjuluk bumi khagom mufakat ini terus dilakukan.

Salah satu upaya tersebut dilakukan Pemkab Lampung Selatan melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Kab. Lampung Selatan dengan menyerahkan secara simbolis bantuan alat mesin pertanian (alsintan) pasca panen tanaman pangan kepada para petani.

Adapun bantuan alsintan yang diberikan kepada sejumlah kelompok tani tersebut meliputi 8 unit mesin perontok padi, 6 unit mesin pemipil jagung dan 2 unit mesin pemipil jagung mobile, yang berlangsung di lapangan Desa Way Gelam, Kecamatan Candipuro, Kamis (9/11/2023).

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, Bibit Purwanto melaporkan, kegiatan tersebut diikuti kurang lebih 300 Orang berasal dari gabungan kelompok tani dan kelompok wanita tani sejumlah kecamatan di Lampung Selatan.

“Pemberian alsintan pasca panen tanaman pangan yang bersumber anggaran dari dana insentif fiskal tahun 2023 bertujuan mempermudah kerja kelompok tani dalam penanganan pasca panen,” kata Bibit.

Bibit Purwanto menambahkan, manfaat alsintan pasca panen membuat proses pemanenan lebih cepat dan lebih efisien, menekan kehilangan hasil, meningkatkan nilai tambah serta meningkatkan pendapatan.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menekankan pentingnya upaya bersama dalam menghadapi tantangan cuaca yang tidak bersahabat dan perubahan alam.

Bupati Nanang menyebut, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para petani dan menciptakan ketahanan pangan di daerah.

“Kami juga menyadari bahwa perubahan tata ruang lahan dapat berdampak besar, seperti halnya merawat irigasi dan tanaman merupakan langkah penting dalam menjaga ketahanan pangan daerah ini,” kata Nanang.

Dirinya juga berharap, bahwa inovasi-inovasi dalam sektor pertanian di Lampung Selatan kelak dapat menjadi contoh bagi daerah lain dan memperkuat ketahanan pangan Lampung Selatan.

Sumber : Kominfo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim 

Published

on

By

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim

 

Ungkapselatan.com, Palas – Berharap memakai Motor Honda Beat Baru Nunung istri Rohadi ( Atit ) warga Desa Bangunan Dusun Cililin Kecamatan Palas Dengan membayar Cash seharga Rp 19.300.000 ( sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah) Di Terima langsung oleh Sopyan yang bekerja Dealer Honda cabang Bangunan di saksikan oleh dua orang karyawan di Sana.

Saat di Konfirmasi Rohadi suami korban memaparkan Dia membelikan istrinya motor jenis Honda Beat dengan pembayaran Secara Cash dengan bukti pembayaran Kwitansi

” Saya datang langsung ke Dealer cabang Honda Kalianda di Desa Bangunan, Duit nya di Terima oleh Ahmad sopan sopyan pimpinannya, tapi sampai hari ini motor pesanan belum juga di antar, ” Ucap Rohadi

Karena di tunggu sampai satu minggu belum juga di kirim, lalu Rohadi melaporkan persoalan ini ke Mapolsek palas, di kantor polsek Sopyan membuat surat pernyataan siap mengembalikan uang Rohadi

” Karena dah lama saya tunggu motor belum jua di kirim, saya mendatangi kantor polsek palas untuk melaporkan persoalan ini, namun sopyan hanya membubuhkan surat pernyataan untuk mengembalikan uang saya di Hari jum’at 7 Agustus 2026, kalau belum juga di kembalikan uang saya, warga Desa Bangunan akan geruduk dealer tersebut, ” Tegas Rohadi

Sementara Muhamad Sopan Popiyan selaku pimpinan PT. Cabang Kalianda di Bangunan Kecamatan Palas saat dikonfirmasi awak media Berdalih ” Bahwasannya Unit nya lagi Rusak perlu dibenerin ganti Oli, dan juga kemarin sudah ada kesepakatan kok dengan surat pernyataan bahwa saya sanggup mengembalikan uang tersebut pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2026,” Ungkap Sopiyan.

Dengan demikian Kasus konsumen yang sudah membayar lunas secara tunai (cash) satu unit motor Honda namun unitnya tidak ada merupakan tindak pidana penipuan atau penggelapan (Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP).

Continue Reading

Trending