Connect with us

Blog

Persiapan Pengadaan ASN 2024, Sekda Lampung Selatan Rakornas di Jakarta  

Published

on

Persiapan Pengadaan ASN 2024, Sekda Lampung Selatan Rakornas di Jakarta

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, S.Sos, M.M., mewakili bupati menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pengadaan ASN 2024, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2024).

Rapat yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dihadiri 502 undangan terdiri dari unsur Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, dan Kepala Badan Kepegawaian dari seluruh Indonesia.

Dalam Raokrnas itu, juga dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan Menteri PANRB tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin mengatakan, rapat tersebut sangat penting karena membahas Persiapan Pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024.

“Ini agenda strategis dan merupakan kepentingan daerah, dalam rangka membahas Persiapan Pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024,” kata Thamrin dalam keterangannya.

Dari informasi yang dihimpun, total ASN yang tercatat hingga akhir September 2022 sebanyak 4.315.181 orang, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 3.956.018 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 359.163. Mayoritas dari total PNS mengisi jabatan fungsional sebanyak 2.103.672 dan jabatan pelaksana sebanyak 1.503.683.

Dari data tersebut juga menjelaskan usia para ASN yang paling banyak dalam rentang 51-60 tahun sebanyak 1.494.994 orang, 41-50 tahun 1.353.173 orang, 31-40 tahun 1.064.972 orang, 21-30 tahun 356.761 orang, 20 tahunan 896 orang, dan 60 tahunan 44.385 orang.

 

Penulis: Kominfo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Blog

Dua Laporan Anggaran Pesawaran Masuk Kejari: Disdikbud dan Setwan Dilaporkan ke Pidsus  

Published

on

By

Dua Laporan Anggaran Pesawaran Masuk Kejari: Disdikbud dan Setwan Dilaporkan ke Pidsus

 

Ungkapselatan.com, PESAWARAN– Kejaksaan Negeri Pesawaran memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan LSM Pergerakan Aksi Lampung (PALU) terkait pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Sekretariat DPRD Kabupaten Pesawaran.

Laporan tersebut diterima jajaran Kejari Pesawaran, Selasa (18/8/2026). Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pesawaran Fuad Alfano Adi Chandra, S.H., M.H. tercatat menjabat posisi tersebut sejak sertijab April 2026.

Menanggapi laporan tersebut, Fuad pada prinsipnya menegaskan bahwa setiap laporan maupun pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui LSM akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pada dasarnya apa pun laporan atau pengaduan masyarakat melalui LSM akan kami terima. Kejaksaan Negeri Pesawaran akan menanganinya secara proporsional. Tentunya ada proses dan tahapan-tahapan yang harus kami lalui terlebih dahulu. Nanti setiap perkembangan akan kami sampaikan,”ujar Fuad kepada tim.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa laporan tidak serta-merta disimpulkan sebagai tindak pidana, tetapi terlebih dahulu harus melalui proses telaah, verifikasi dan tahapan penanganan sesuai kewenangan Kejaksaan.

Turut memberikan keterangan, Kasi Intelijen Kejari Pesawaran Ardi Herlian Syah, S.H., M.H. Ardi masih tercatat menjabat Kasi Intelijen dalam publikasi terbaru pada 12 Agustus 2026.

Ardi menegaskan bahwa jajaran Kejari Pesawaran berupaya menjalankan tugas penegakan hukum dan pelayanan masyarakat secara maksimal.

“Dalam setiap proses tentunya kami selalu berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Pesawaran. Setiap informasi dan laporan yang masuk akan ditangani melalui mekanisme serta ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ketua LSM PALU Beni Radesta menyambut baik respons tersebut. Ia berharap laporan mengenai Disdikbud dan Setwan tidak berhenti pada penerimaan administrasi, tetapi benar-benar ditelaah sampai dokumen, aliran pembayaran dan kondisi fisik pekerjaan.

“Kami menyerahkan proses hukumnya kepada Kejaksaan. Yang kami harapkan sederhana: bongkar berdasarkan alat bukti. Kalau tidak ada penyimpangan, sampaikan kepada publik. Tetapi apabila ditemukan perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara, kami meminta ditindak tegas,” kata Beni.

Pimpinan Redaksi UngkapKasus.id dan JejakKasus.info yang turut mendampingi penyerahan laporan menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara serta membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.

(Tim redaksi)

Continue Reading

Trending