Connect with us

Lampung Selatan

Sekdakab Lampung Selatan Thamrin Ambil Sumpah Pejabat Struktural, Tiga Kepala Bagian di Rotasi

Published

on

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali merotasi Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemkab setempat.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut, dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Selatan Thamrin, S.Sos., M.M., mewakili Bupati Lampung Selatan, bertempat di ruang kerja Sekdakab setempat, Rabu (13/9/2023).

Tiga Kepala Bagian atau pejabat administrator (eselon III) dilingkungan Sekretariat Daerah di mutasi. Merka yakni Rahmad Akbar, S.Kom.,M.M., dilantik sebagai Kepala Bagian Sumber Daya Alam, Lutfi Ari Kurniawan RI, S.H., M.M., dilantik sebagai Kepala Bagian Organisasi, dan Yudhistira, S.IP., dilantik sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

Adapun, pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor: 821.23/1168/V.05/2023, Nomor 821.23/1169/V.05/2023, Nomor 821.24/1170/V.05/2023 tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator/Eselon III dan Jabatan Pengawas/Eselon IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Mewakili Bupati Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Thamrin mengucapkan selamat kepada seluruh pejabat administrator dan pejabat pengawas yang baru saja dilantik.

“Saya berharap pelantikan saudara hari ini, dapat dipahami bahwa jabatan adalah suatu amanah atau kepercayaan yang yang diberikan pimpinan. Kepada pejabat yang dilantik jalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab,” kata Thamrin.

Thamrin menyampaikan, pelantikan tersebut telah sesuai regulasi untuk mengisi kekosongan jabatan. Ada rotasi antar Kepala Bagian (Kabag) dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Setelah dilantik tentu harus lapor kepada pimpinan lama dan pimpinan baru. Segera menyesuaikan diri, sehingga dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” ujar Thamrin.

Disamping itu, Thamrin juga meminta agar para pejabat bisa senantiasa meningkatkan profesionalisme dalam bekerja serta bisa berkontribusi maksimal pada instansi masing-masing. Sehingga, keberhasilan program yang telah direncanakan dapat segera tercapai.

“Saya minta kepada seluruh pejabat khususnya yang baru dilantik pada hari ini, untuk lebih bersemangat dengan menunjukkan kinerja terbaiknya. Bekerjalah dengan sungguh-sungguh dan tunjukkan dedikasi dan loyalitas kepada pimpinan,” imbuhnya.

Sumber : Kominfo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Ansori Akan Di Panggil Camat Palas Terkait Persolan Desa Bangunan

Published

on

By

Ansori Akan Di Panggil Camat Palas Terkait Persolan Desa Banguna

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – melalui via whatsapp camat palas akan segera pangil sekdes Bangunan Ansori agar permasalahan di desa bisa selesai sehingga program desa bangunan tidak terganggu untuk kemajuan masyarakat desa bangunan, sabtu, 5 juli 2025

Ketidakhadiran Sekretaris Desa (Sekdes) Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan publik. Sejak dilantiknya Supendi sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa dua pekan lalu, keberadaan Sekdes Ansori nyaris tak terlihat di kantor desa.

“Memang benar, sejak saya dilantik jadi Pj Kepala Desa Bangunan, Sekdes jarang masuk kantor,” ujar Supendi saat ditemui wartawan di Balai Desa Bangunan, Jumat (4/7/2025).

Menurut Supendi, absennya Sekdes berdampak langsung terhadap roda pemerintahan desa, terutama dalam urusan administrasi dan pelayanan masyarakat. Ia mengaku kesulitan mengakses berbagai dokumen penting yang masih berada dalam penguasaan Sekdes.

“Saya masuk kantor, Pak Sekdes tidak ada. Bahkan, dokumen penting desa juga tidak saya temukan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Supendi menyampaikan bahwa Ansori yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa, pernah mengajukan permohonan pencairan dana sebesar Rp35 juta kepada pihak kecamatan. Namun, saat ditanya peruntukan dana tersebut, Sekdes tidak memberikan jawaban yang jelas.

“Ya saya tahan, Mas. Ditanya dananya untuk kegiatan apa, tidak dijawab,” imbuh Supendi.

Persoalan makin rumit karena hingga kini, Supendi belum menerima laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa Tahap I Tahun 2025 yang ditarik saat Ansori menjabat Plt Kepala Desa pada Februari lalu.

“Saya butuh laporan dari masa jabatan Plt sebelumnya agar program yang belum terealisasi bisa saya lanjutkan. Tapi sampai sekarang belum juga diberikan,” ujar Supendi dengan nada kecewa.

Pemerintah Desa Bangunan telah mengirimkan Surat Panggilan Pertama (SP1) kepada Sekdes, agar segera hadir di kantor desa. Namun, yang bersangkutan tetap tidak datang. Dalam surat yang dikirimkan tertanggal 1 Juli 2025 itu, alasan ketidakhadiran Sekdes disebutkan karena anaknya sedang sakit.

“Alasannya anak sakit, tapi tidak bisa jadi alasan untuk tidak hadir berkepanjangan,” ujar Supendi.

Berikut kutipan isi surat tersebut:

PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
KECAMATAN PALAS
DESA BANGUNAN
Alamat: Jl. Citajaya No. 01, Desa Bangunan, Kecamatan Palas
Email: desa.bangunan01@gmail.com

Nomor: 410/36/NIL07.05/2025
Perihal: Panggilan Menghadap

Kepada Yth.:

1. Sekretaris Desa Bangunan

2. Kaur Keuangan Desa Bangunan

Hari/Tanggal: Rabu, 2 Juli 2025
Waktu: Pukul 09.00 WIB s.d. selesai
Tempat: Kantor Desa Bangunan

Demi kelangsungan pemerintahan desa, dimohon kehadiran tepat waktu.

Bangunan, 1 Juli 2025
Pj. Kepala Desa Bangunan
(tanda tangan dan stempel)
SUPENDI
NIP. 19830616 200801 1 010

Supendi menegaskan bahwa tindakan Sekdes yang terus mangkir bukan hanya menghambat pelayanan publik, tetapi juga berpotensi melanggar berbagai regulasi perundang-undangan.

“Sebagai pejabat struktural desa, Sekdes memiliki tanggung jawab besar dalam hal administrasi, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Ketidakhadirannya jelas menghambat semuanya,” ujarnya.

Sejumlah regulasi yang diduga dilanggar antara lain:

1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 51 dan 52)

2. Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

3. PP No. 45 Tahun 2007 dan Perka BKN No. 32 Tahun 2007

4. Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

5. Peraturan Bupati Lampung Selatan

 

Supendi berharap agar Ansori segera memenuhi panggilan dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana desa yang telah dicairkan.

“Kalau dibiarkan, ini bisa berdampak buruk bagi pelayanan masyarakat dan program pembangunan ke depan,” pungkasnya.

Sementara itu, saat media mencoba menghubungi Sekdes Ansori melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, tidak ada respon. Panggilan tidak dijawab, dan pesan yang dikirim tak kunjung dibalas.(joe/kim)

Continue Reading

Trending