Connect with us

Lampung Selatan

Suhadirin Anggota DPRD Mengelar Sosialisasi Pembinaan Idiologi Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan

Published

on

Suhadirin Anggota DPRD Mengelar Sosialisasi Pembinaan Idiologi Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Suhadirin anggota fraksi Nasdem DPRD Lampung Selatan menggelar sosialisasi pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IPWK) di daerah pemilihan(Dapil 1) Kalianda-Rajabasa.

Sosialisasi pembinaan IPWK ini berlangsung di Rt: 01 / LK: 04 Kelurahan Way Lubuk Kalianda Lampung Selatan, Jum’at sore (14/3/2025) .

Ratusan orang peserta hadir pada acara sosialisasi ini diantaranya Lurah Way Lubuk, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, kepala lingkungan, ketua RT dan para undangan.

Meski tengah berpuasa, warga Kelurahan Way Lubuk Kalianda Lampung Selatan antusias menyimak sosialisasi pembinaan IPWK yang dilakukan oleh anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Nasdem. Acara makin meriah ketika anggota komisi II DPRD Lamsel ini membuat kuis berhadiah.

Kegiatan ini memiliki landasan hukum yakni Permendagri 71 tahun 2012 tentang pedoman pendidikan wawasan kebangsaan pasal 1 Ayat: Pertama, Wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa indonesia tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan Dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi pancasila, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kedua, Permendagri 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD 2025.

Ketiga, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan nomor 9 tahun 2022 tentang APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2025. Keempat, peraturan bupati (Perbub) Kabupaten Lampung Selatan nomor 83 tahun 2022 tentang penjabaran APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2025.

Supana Spd sebagai pemateri pada sosialisasi IPWK ini menyebutkan Ideologi pancasila adalah kumpulan nilai dan norma yang menjadi landasan keyakinan dan cara berpikir untuk mencapai tujuan berdasarkan lima sila.

Mantan Kepala SDN Palembapang Kalianda ini menjelaskan fungsi pancasila adalah sebagai ideologi negara yakni menyatukan bangsa indonesia, memperkokoh dan memelihara kesatuan dan serta persatuan. Membimbing dan mengarahkan bangsa indonesia dalam mencapai tujuan bernegara.

Pancasila juga berfungsi memberi kemauan guna memelihara dan mengembangkan identitas bangsa indonesia.

Menerangi serta mewujudkan keadaan, kritis terhadap adanya upaya dalam mewujudkan cita-cita dalam pancasila. Pancasila Sebagai pedoman dalam kehidupan bangsa indonesia upaya menjaga keutuhan dan memperbaiki kehidupan bangsa indonesia.

“Peranan pancasila itu sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, filsafat bangsa, kepribadian bangsa. Peranan pancasila sebagai ideologi nasional. Pancasila juga sebagai sumber dari segala sumber hukum dan pancasila juga berperan sebagai tujuan negara, “jelas Pak Usup sapaan akrabnya.

Wawasan kebangsaan, kata Pak Usup, adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi jati diri bangsa dan kesadaran terhadap sistem nasional yang bersumber dari pancasila, Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika, untuk memecahkan berbagai persoalan bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur dan sejahtera. Hakekat wawasan kebangsaan adalah keutuhan nasional

Asas wawasan kebangsaan terdiri dari kepentingan/tujuan yang sama, solidaritas, keadilan, kerjasama, kejujuran, kesetiaan terhadap kesepakatan.

Makna wawasan kebangsaan, lanjut Pak Usup, mengamanatkan kepada semua warga negara untuk menempatkan persatuan, kesatuan dan kepentingan bangsa diatas kepentingan diri sendiri atau kelompok tertentu sehingga dapat mempertahankan keutuhan NKRI berdasarkan bhineka tunggal ika agar terwujudkan bangsa yang maju, sejahtera serta sejajar bangsa lain. Wawasan kebangsaan harus selalu berlandaskan pancasila, yaitu sebagai ideologi bangsa Indonesia serta berhasil menjalankan misi itu ditengah kehidupan tata negara di dunia.

Nilai-nilai Wawasan kebangsaan : menghargai harkat serta juga martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Mencintai tanah air serta bangsa. Demokrasi serta kedaulatan rakyat. Tekad bersama seluruh warga negara mewujudkan Indonesia yang bebas. Merdeka serta bersatu. Masyarakat yang adil dan Makmur serta kesetiakawanan sosial.

“Saya ambil contoh yang ada di Lampung yakni marga legun. Marga legun adalah sebuat potret kelompok adat yang tengah/sedang merawat, menjaga, berkelanjutan budaya yang menjadi identitas kelompok adatnya. Itu masih terasa. Ada istilah Nemui Nyimah yang artinya sikap ramah tamah dan murah hati. Di daerah kita ini menjadi kebanggaan tersendiri. Ada lagi, istilah Nengah Nyappokh maknanya adalah sikap toleran antar sesama dan mudah berbaur dalam masyarakat. Itu menandakan nilai-nilai pancasila yakni rasa persatuan. Itu salah satu contoh yang kami ambil dari marga legun,” pungkasnya.

Kemudian, Plt Lurah Way Lubuk Heru Junaidi ucapkan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran anggota DPRD Lamsel, Suhadirin yang menggelar sosialisasi pembinaan IPWK di daerahnya.

Ia berharap, anggota DPRD Lamsel Suhadirin dapat memfasilitasi baik dari segi pembangunan maupun hal lainnya.

“Terima Kasih kepada bapak Suhadirin telah hadir di lingkungan Way Lubuk. Semoga apa yang akan disampaikan nanti bisa bermanfaat bahi warga kami. Kedepannya, bapak Suhadiri bisa memfasilitasi baik dari segi pembangunan dan hal lainnya, “ungkapnya.

Sementara, Suhadirin ucapkan terima kasih pada hadirin yang telah menyempatkan waktu untuk hadir pada giat sosialisai Pembinaan IPWK ini. Menurut pria yang akrab disapa Bang Ujang ini bahwa warga Kelurahan Way Lubuk adalah orang-orang baik yang pancasilais. Bang Ujang mengingatkan warga setempat untuk saling menghormati agar tercipta harmonisasi di masyarakat.

“Saya ucapkan terima kasih atas kehadiran bapak ibu semua. Saya titip pada bapak ibu semua, agar saling menghormati pada tetangga, lingkungan, saudara, kerabat dan teman. Alasannya kenapa? Karena saling menghormati itu merupakan sebuah nilai. Nilai dari pancasila ke dua. Saya yakin Warga Way Lubuk ini sangat pancasilais, “kata Bang Ujang.

 

Penulis : Anesmi

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Proyek Cor Beton Sukamulya Tahun 2024 Mangkrak 2 Tahun, Dikabarkan Baru Turun Pasir Dan Masih Hangat 

Published

on

By

Proyek Cor Beton Sukamulya Tahun 2024 Mangkrak 2 Tahun, Dikabarkan Baru Turun Pasir Dan Masih Hangat

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Dugaan proyek pembangunan desa yang tidak terealisasi meski telah dilaporkan dalam administrasi penggunaan anggaran kembali menjadi sorotan publik di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

Setelah sebelumnya diberitakan mengenai dugaan kegiatan pembangunan tahun anggaran 2024 yang belum terwujud di lapangan meski telah menjadi temuan Inspektorat, kini muncul informasi bahwa proyek cor rabat beton yang sempat mangkrak selama kurang lebih 2 tahun dikabarkan akan segera direalisasikan pada Juni 2026.

Sebelumnya, sejumlah aparatur Desa Sukamulya mengakui adanya kegiatan yang telah dilaporkan dalam administrasi desa namun belum dilaksanakan. Bahkan, kondisi tersebut disebut telah menjadi temuan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Kepala Desa Sukamulya, Pujiadi, memberikan klarifikasi melalui salah satu media online. Ia membantah adanya unsur kesengajaan maupun penyalahgunaan anggaran desa dalam kegiatan yang dipersoalkan tersebut.

“Kegiatan itu bukan fiktif. Memang benar ada kegiatan yang belum terlaksana sepenuhnya, namun itu sudah menjadi temuan Inspektorat dan kami tidak menutupinya. Kami juga sudah menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut,” ujar Pujiadi sebagaimana dikutip dari pemberitaan media online pada 29 Mei 2026.

Menurutnya, pada awal perencanaan tahun 2024 kegiatan yang diusulkan berupa pengerasan jalan. Namun dalam perkembangannya masyarakat menginginkan peningkatan kualitas pembangunan menjadi rabat beton agar lebih kuat dan tahan lama. Selain itu, rencana pembangunan drainase disebut mengalami perubahan menjadi enam titik gorong-gorong.

“Karena ada perubahan permintaan dari masyarakat, akhirnya kegiatan tidak langsung dijalankan karena harus menyesuaikan kembali perencanaan dan kebutuhan anggaran. Jadi bukan sengaja tidak dibangun,” jelasnya.

Pujiadi juga membantah anggapan bahwa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hanya dijadikan formalitas administratif dalam pelaksanaan proyek desa.

“TPK tetap dilibatkan. Memang dalam pelaksanaannya kepala desa ikut turun langsung mengawasi pembelian material dan pelaksanaan kegiatan karena kami ingin memastikan pekerjaan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.

Terkait temuan Inspektorat, ia mengaku siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan, termasuk menyelesaikan pekerjaan yang belum terlaksana.

“Kami menghormati proses pemeriksaan Inspektorat. Apa yang menjadi temuan akan kami tindak lanjuti. Rencananya kegiatan yang belum terealisasi akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat menggunakan dana pribadi saya sebagai bentuk tanggung jawab,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan dana pribadi dilakukan agar pembangunan tetap berjalan dan masyarakat tidak dirugikan.

“Saya tidak ingin masyarakat berpikir dana desa hilang atau disalahgunakan. Karena itu saya siap menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai selesai,” ujarnya.

Namun demikian, klarifikasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan baru di tengah publik. Pasalnya, pernyataan Kepala Desa mengenai keterlibatan TPK dinilai berbeda dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh Susanto selaku TPK sekaligus Kasi Kesra Desa Sukamulya.

Dalam wawancara sebelumnya, Susanto mengaku tidak pernah memegang anggaran kegiatan pembangunan selama menjabat sebagai TPK. Ia menyebut seluruh pengelolaan anggaran dilakukan langsung oleh kepala desa.

“Saya sebagai TPK itu cuma atas nama, tidak megang anggaran. Yang membelanjakan Pak Kades. TPK hanya administratif dan ngawasi kerjaan,” ujar Susanto.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar munculnya dugaan bahwa fungsi TPK tidak berjalan secara maksimal sebagaimana mestinya dalam pelaksanaan kegiatan desa.

Selain itu, publik juga menyoroti pernyataan bahwa kegiatan tersebut bukan proyek fiktif. Sebab berdasarkan pengakuan sejumlah aparatur desa, kegiatan yang dipersoalkan memang belum direalisasikan hingga memasuki tahun 2026, meski telah tercatat dalam laporan kegiatan tahun anggaran 2024 dan menjadi temuan Inspektorat.

Secara administratif, persoalan ini tidak lagi sebatas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, melainkan menyangkut kegiatan yang telah dilaporkan dalam penggunaan anggaran namun fisiknya belum tersedia saat dilakukan pemeriksaan.

Dalam praktik jurnalistik yang profesional, setiap klarifikasi ataupun hak jawab idealnya tetap mengedepankan prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab pada dasarnya merupakan hak untuk menanggapi atau menyanggah pemberitaan yang dianggap merugikan, bukan untuk membangun opini baru tanpa menghadirkan fakta-fakta yang telah disampaikan pihak lain sebelumnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media kembali berupaya menghubungi Kepala Desa Sukamulya melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp guna meminta penjelasan lebih lanjut terkait perbedaan keterangan tersebut. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Masyarakat kini menunggu realisasi pembangunan yang dijanjikan sekaligus hasil tindak lanjut dari Inspektorat, Kecamatan Palas, maupun aparat penegak hukum untuk memastikan apakah persoalan tersebut murni merupakan keterlambatan pelaksanaan kegiatan atau terdapat unsur pelanggaran dalam pengelolaan anggaran desa. ( Tim )

Continue Reading

Trending