Connect with us

Lampung Selatan

Tarjono Resmi Dilantik Bupati Lampung Selatan

Published

on

ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Candipuro -Kepala Desa (Kades) terpilih, Desa Karya Mulya Sari Tarjono resmi dilantik Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto di lapangan Desa Karya Mulya Sari Kecamatan Candipuro pada Senin (18/9/2023).

Hadir dalam acara tersebut yaitu Sekdakab Lampung Selatan, Anggota DPRD Lampung Selatan Sulastiono dari fraksi partai PDI perjuangan, Forkopimcam Candipuro dan seluruh kepala desa se kacamata Candipuro, dan tamu undangan.

Pada kesempatan yang sama, turut dilantik pula Ketua TP. PKK Desa oleh Ketua TP.PKK Kecamatan dan disaksikan oleh ketua TP. PKK Kabupaten Lampung Selatan Hj. Winarni Nanang Ermanto.

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dalam sambutannya, mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa dan Ketua TP.PKK Desa yang baru dilantik.

Bupati Nanang menekankan pentingnya peran kepala desa dalam memimpin, mengelola, dan membangun desa untuk kesejahteraan masyarakat.

“Saya berharap para Kepala Desa yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik, serta bekerjasama dengan warga desa untuk mencapai visi pembangunan yang lebih baik,” ujar Bupati Nanang.

Selain itu, Nanang menegaskan bahwa perbedaan pandangan dalam proses demokrasi adalah hal yang alami dan mengajak semua pihak untuk bersatu demi kemajuan daerah.

“Kita harus melupakan pertarungan-pertarungan yang telah berlalu. Saat ini, tugas Kepala Desa adalah membina masyarakat dan memajukan desa. Perbedaan dalam demokrasi adalah sesuatu yang wajar, yang perlu kita tanamkan dalam pemikiran kita,” tambah Nanang.

Bupati juga menyampaikan pesan penting untuk menghilangkan permusuhan dan mengakhiri perpecahan.

Di akhir dirinya menekankan bahwa semua harus bersatu untuk mendukung kepala desa yang baru dilantik, karena mereka memiliki beban dan tanggung jawab besar dalam membangun dan memajukan desa.

“Saat ini yang penting bagaimana membangun desa, apa yang ada di desa, potensinya. Ini yang kita bangun untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, kita perlu kebersamaan, saling gotong royong, bahu membahu,” tutup Nanang.( Sam / Kominfo )

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim 

Published

on

By

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim

 

Ungkapselatan.com, Palas – Berharap memakai Motor Honda Beat Baru Nunung istri Rohadi ( Atit ) warga Desa Bangunan Dusun Cililin Kecamatan Palas Dengan membayar Cash seharga Rp 19.300.000 ( sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah) Di Terima langsung oleh Sopyan yang bekerja Dealer Honda cabang Bangunan di saksikan oleh dua orang karyawan di Sana.

Saat di Konfirmasi Rohadi suami korban memaparkan Dia membelikan istrinya motor jenis Honda Beat dengan pembayaran Secara Cash dengan bukti pembayaran Kwitansi

” Saya datang langsung ke Dealer cabang Honda Kalianda di Desa Bangunan, Duit nya di Terima oleh Ahmad sopan sopyan pimpinannya, tapi sampai hari ini motor pesanan belum juga di antar, ” Ucap Rohadi

Karena di tunggu sampai satu minggu belum juga di kirim, lalu Rohadi melaporkan persoalan ini ke Mapolsek palas, di kantor polsek Sopyan membuat surat pernyataan siap mengembalikan uang Rohadi

” Karena dah lama saya tunggu motor belum jua di kirim, saya mendatangi kantor polsek palas untuk melaporkan persoalan ini, namun sopyan hanya membubuhkan surat pernyataan untuk mengembalikan uang saya di Hari jum’at 7 Agustus 2026, kalau belum juga di kembalikan uang saya, warga Desa Bangunan akan geruduk dealer tersebut, ” Tegas Rohadi

Sementara Muhamad Sopan Popiyan selaku pimpinan PT. Cabang Kalianda di Bangunan Kecamatan Palas saat dikonfirmasi awak media Berdalih ” Bahwasannya Unit nya lagi Rusak perlu dibenerin ganti Oli, dan juga kemarin sudah ada kesepakatan kok dengan surat pernyataan bahwa saya sanggup mengembalikan uang tersebut pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2026,” Ungkap Sopiyan.

Dengan demikian Kasus konsumen yang sudah membayar lunas secara tunai (cash) satu unit motor Honda namun unitnya tidak ada merupakan tindak pidana penipuan atau penggelapan (Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP).

Continue Reading

Trending