Connect with us

Lampung Selatan

Tarjono Resmi Dilantik Bupati Lampung Selatan

Published

on

ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Candipuro -Kepala Desa (Kades) terpilih, Desa Karya Mulya Sari Tarjono resmi dilantik Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto di lapangan Desa Karya Mulya Sari Kecamatan Candipuro pada Senin (18/9/2023).

Hadir dalam acara tersebut yaitu Sekdakab Lampung Selatan, Anggota DPRD Lampung Selatan Sulastiono dari fraksi partai PDI perjuangan, Forkopimcam Candipuro dan seluruh kepala desa se kacamata Candipuro, dan tamu undangan.

Pada kesempatan yang sama, turut dilantik pula Ketua TP. PKK Desa oleh Ketua TP.PKK Kecamatan dan disaksikan oleh ketua TP. PKK Kabupaten Lampung Selatan Hj. Winarni Nanang Ermanto.

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dalam sambutannya, mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa dan Ketua TP.PKK Desa yang baru dilantik.

Bupati Nanang menekankan pentingnya peran kepala desa dalam memimpin, mengelola, dan membangun desa untuk kesejahteraan masyarakat.

“Saya berharap para Kepala Desa yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik, serta bekerjasama dengan warga desa untuk mencapai visi pembangunan yang lebih baik,” ujar Bupati Nanang.

Selain itu, Nanang menegaskan bahwa perbedaan pandangan dalam proses demokrasi adalah hal yang alami dan mengajak semua pihak untuk bersatu demi kemajuan daerah.

“Kita harus melupakan pertarungan-pertarungan yang telah berlalu. Saat ini, tugas Kepala Desa adalah membina masyarakat dan memajukan desa. Perbedaan dalam demokrasi adalah sesuatu yang wajar, yang perlu kita tanamkan dalam pemikiran kita,” tambah Nanang.

Bupati juga menyampaikan pesan penting untuk menghilangkan permusuhan dan mengakhiri perpecahan.

Di akhir dirinya menekankan bahwa semua harus bersatu untuk mendukung kepala desa yang baru dilantik, karena mereka memiliki beban dan tanggung jawab besar dalam membangun dan memajukan desa.

“Saat ini yang penting bagaimana membangun desa, apa yang ada di desa, potensinya. Ini yang kita bangun untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, kita perlu kebersamaan, saling gotong royong, bahu membahu,” tutup Nanang.( Sam / Kominfo )

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Ada Galian Tanah Di Duga Tidak Kantongi Izin Di Way Panji 

Published

on

By

Ada Galian Tanah Di Duga Tidak Kantongi Izin Di Way Panji

 

Ungkapselatan.com, Palas – Aktivitas yang diduga sebagai penambangan galian C ilegal dengan dalih program cetak sawah ditemukan di area persawahan Sidorahayu, Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan tersebut disorot lantaran diduga tidak mengantongi izin operasional.

Saat dikonfirmasi di lokasi pada Senin (21/7/2026), pihak yang diduga sebagai penyewa alat berat tidak berada di lokasi. Perental alat ekskavator yang disebut-sebut terlibat dalam pekerjaan tersebut juga enggan memberikan tanggapan, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon tidak mendapat respon.

Operator ekskavator mengaku dirinya hanya menjalankan pekerjaan sesuai perintah dan tidak mengetahui persoalan perizinan kegiatan yang sedang berlangsung.

“Dirental sama Pak Wayan Agus, Warga Dusun Bali Koga Desa Sidoharjo Way Panji, Sudah 3 hari loading. Ngerental alat punya Pak Imron. Kalau saya cuma disuruh kerja aja,” katanya pada (21/7/2026).

Keterangan serupa juga disampaikan oleh checker yang berada di lokasi. Ia menegaskan hanya bekerja membantu operator dan tidak mengetahui lebih jauh mengenai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

“Saya kerja diajak operator. Kalau yang rental alat itu Pak Wayan, udah dua hari gak ke sini,” ucapnya.

Selain dugaan tidak memiliki izin, aktivitas tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan untuk operasional alat berat. Namun, pekerja di lapangan mengaku tidak mengetahui asal-usul BBM yang digunakan.

“Untuk solar saya kurang paham dari mana, saya cuma ngisi aja ke ekskavator. Setiap harinya dikirim melalui mobil dump truk pakai jeriken,” cetusnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai penyewa alat berat, yakni Wayan Agus, belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait legalitas kegiatan tersebut maupun dugaan penggunaan aktivitas cetak sawah sebagai kedok penambangan galian C.

Apabila terbukti tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, aktivitas penambangan tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan penindakan guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Pantauan Dilokasi menunjukkan Puluhan Dam Truk pengangkutan Tanah keluar masuk secara bergantian dari lahan yang telah diratakan, Hingga Merusak Jalan Lingkungan dan mengakibatkan Berdebu tepatnya Perlintasan Dam Truk Di Dusun Banyuwangi Desa Bumi Daya Kecamatan Palas, material tanah diangkut setiap hari sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan tersebut serta pengawasan pemerintah setempat.

Aktivis Sugianto Kadiv Pasus Distrik Lampung Selatan LSM GMBI, Mendesak Pemerintah Daerah Dan Penegak Hukum Untuk segera turun tangan melakukan pengecekan terhadap status Perizinan kegiatan tersebut. Menurutnya, apabila terbukti tidak memiliki izin, maka aktivitas itu harus dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Padahal, Dasar Hukumnya sudah jelas. Undang – Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan batubara yang diperbaharui dengan UU No 3 tahun 2020 Menyebutkan, Setiap kegiatan galian Tanah ( Galian C) wajib mengantongi Izin resmi, Pasal 158 UU Minerba menegaskan, Penambangan tanpa Izin adalah Tindak Pidana dengan dengan Ancaman Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp.100 Milyar.

Selain penegakkan hukum, Aktivitas galian tanah juga dikhawatirkan berdampak terhadap Lingkungan. Perubahan kontur lahan berpotensi meningkatkan risiko banjir dan longsor. Sementara lalu lintas kendaraan berat serta Debu yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan dan Kesehatan Warga sekitar . ( Tim )

Continue Reading

Trending