Connect with us

Lampung Selatan

Wakil Ketua DPRD Lamsel, Dwi Riyanto Tekankan Netralit  

Published

on

Wakil Ketua DPRD Lamsel, Dwi Riyanto Tekankan Netralit

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Anggota DPRD Lampung Selatan, terpilih periode 2024-2029 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dwi Riyanto menekankan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga Netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Lampung Selatan terpilih dapil 6 ini usai menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilihan serentak yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Lampung, yang dipusatkan di Ballroom Hotel Grand Mercure Bandar Lampung, mewakili ketua DPRD Erma Yusneli, Kamis, (22/8/2024).

Kegiatan yang di buka langsung oleh Pj Gubernur Lampung Syamsudin ini dihadiri Forkopimda Provinsi dan Forkopimda Kabupaten/Kota serta jajaran KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.

Menurutnya netralitas aparatur sipil negara dijelaskan dengan terang dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi:

“Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu,” ujar Dewan yang berjuluk Konco Yasinan ini.

la juga berharap kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan agar dapat bekerja secara maksimal dalam pengawasan netralitas ASN.

Pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu,” ujar Dewan yang berjuluk Konco Yasinan ini.

“Jangan ada penekanan ataupun intimidasi dari pihak tertentu untuk mengarahkan terhadap salah satu pasangan calon, ini akan menjadi perhatian khusus dan atensi bagi kami,” ungkapnya.

Dikatakan, Aturan ketentuan netralitas ASN dalam Pemilu adalah Peraturan Pemerintah Republik Dewan Konco Yasinan itu juga meminta pihak Inspektorat Lampung Selatan, bisa bersikap Netral.

“Jangan jadi alat untuk mengintimidasi kepala desa dan lurah dengan menakut-nakuti akan melakukan pemeriksaan kepada mereka jika tidak mendukung kepada salah satu calon. Hal ini akan mengganggu kenyamanan roda pemerintahan desa dan kelurahan dalam menjalankan tugas layanan kepada warga,” pungkasnya. ( Saman / Ari)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

Published

on

By

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

— Ahmad Al-Akhran, S.S., Anggota DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Lampung Selatan Fraksi Golkar mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) Dia menyerap Aspirasi rakyat Dalam kegiatan terebut, , Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini penting Bagi Dewan untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di tingkat desa.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, dalam Sambutan nya Dia menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota DPRD di wilayahnya. Ia berharap kunjungan tersebut membawa dampak positif bagi pembangunan desa.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak Dewan di desa kami. Semoga kunjungan ini membawa manfaat dan menjadi jalan bagi percepatan pembangunan di Mekar Mulya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan sejumlah usulan prioritas di bidang infrastruktur, di antaranya perbaikan jalan penghubung Rejomulyo–Bali serta jalan Dusun Rajawali yang merupakan akses jalan kabupaten.

“Kami berharap melalui reses ini, usulan perbaikan jalan dapat segera diteruskan dan diperjuangkan, sehingga dapat menjadi prioritas pembangunan di tingkat kabupaten,” tambahnya..

Dalam sambutannya, Ahmad Al-Akhran menjelaskan bahwa reses merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota legislatif di luar masa sidang, yang difokuskan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil).

“Reses adalah kesempatan bagi kami sebagai anggota DPRD untuk hadir di tengah masyarakat, mendengarkan secara langsung aspirasi, keluhan, dan harapan warga. Semua masukan ini nantinya akan kami perjuangkan agar dapat menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat, mengingat kewenangan pelaksanaan pembangunan berada di pihak eksekutif.

“Kami di DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pengawalan. Aspirasi masyarakat harus benar-benar dikawal agar tidak hanya berhenti pada usulan, tetapi dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah. Jangan sampai program yang sudah dianggarkan justru bergeser karena kurangnya pengawalan,” jelasnya.

Selain itu, salah satu warga turut mengusulkan pengerasan jalan menuju area pemakaman sepanjang kurang lebih 80 meter, yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Ahmad Al-Akhran menegaskan pentingnya memahami status kewenangan jalan, apakah termasuk jalan desa atau jalan kabupaten.

“Kita perlu memastikan terlebih dahulu status jalan tersebut. Jika merupakan jalan desa atau bukan jalan penghubung antarwilayah, maka tidak dapat ditangani oleh Dinas PUPR. Namun, masih ada kemungkinan untuk diusulkan melalui dinas terkait lainnya seperti Perkim,” jelasnya.

Sebagai bentuk kepedulian dan respons langsung terhadap kebutuhan masyarakat, Ahmad Al-Akhran menyatakan kesiapannya untuk membantu pembangunan jalan menuju makam melalui pemberian material.

“InsyaAllah, untuk kebutuhan mendesak seperti akses jalan dunia akhirat (jalan makam), kami akan turut membantu melalui penyediaan material agar dapat segera direalisasikan,” pungkasnya. (***)

Continue Reading

Trending