Connect with us

Lampung Selatan

1.048 Peserta Meriahkan Festival Layang-layang 2 Lampung Selatan

Published

on

Ungkap selatan.com, Lampung Selatan – Ratusan layang-layang yang berasal dari dalam maupun luar daerah Kabupaten Lampung Selatan menghiasi langit Pantai Kalianda Beach, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (18/11/2023).

Mereka adalah layang-layang dari para peserta Festival Layang-layang 2 (Kalianda Kite 2) Lampung Selatan tahun 2023 yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) setempat.

Kepala Disparbud Kabupaten Lampung Selatan M. Darmawan mengatakan, kegiatan festival layang-layang tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang diadakan dalam rangka memeriahkan hari jadi Kabupaten Lampung Selatan yang ke-67 pada tahun 2023.

“Kegiatan ini untuk mengenalkan event tahunan yang ada di Kabupaten Lampung Selatan ke tingkat daerah hingga nasional. Tujuannya untuk meningkatkan kunjungan wisatawan sekaligus mempromosikan destinasi wisata yang ada di Lampung Selatan,” kata Darmawan.

Darmawan menyebut, jumlah peserta layang-layang yang terdaftar sebanyak 1.048 orang, mulai dari dinas instansi, camat, masyarakat umum di Provinsi Lampung hingga luar daerah.

Peserta mulai dari daerah Ciamis Jawa Barat, Blitar Jawa Timur, Oku Sumatera Selatan, Blitang Sumatera Selatan, Sumber Agung Oku Timur, Bandar Lampung, Metro, Seputih Mataram Lampung Tengah, Sidodai Pringsewu, dan Batanghari Lampung Timur.

“Peserta layangan kreasi umum ada 659 orang dengan jumlah layangan 183, layangan train 160 orang jumlah layangan 22, peserta layangan kreasi OPD 165 orang jumlah layangan 58, serta layangan tarik atau aduan sebanyak 64 orang,” kata Darmawan.

Sementara itu, menyampaikan sambutan Bupati Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin mengatakan, event festival layang-Layang tersebut merupakan upaya pemerintah daerah memperkenalkan kepada dunia tempat wisata di bumi Khagom Mufakat.

“Banyak objek wisata di Kabupaten Lampung Selatan yang recommended untuk dikunjungi. Bahkan bisa menjadi tujuan utama sebagai salah satu objek wisata berkelas di Indonesia,” ujar Thamrin saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara tersebut.

Thamrin menambahkan, selain sektor pariwisata, festival layang-layang tersebut juga menjadi ajang bagi bangkitnya sektor usaha masyarakat, seperti UMKM dan sektor perdagangan.

“Dengan begitu gelaran festival ini menjadi kolaborasi potensial bagi kemajuan sektor pariwisata dan dunia usaha lainnya yang ada di Kabupaten Lampung Selatan,” kata Thamrin.

Diketahui, festival layang-layang tersebut menjadi kali kedua di Kabupaten Lampung Selatan, setelah sebelumnya sukses digelar pada perdana pada tahun 2022 lalu.

Sumber : Kominfo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Ansori Akan Di Panggil Camat Palas Terkait Persolan Desa Bangunan

Published

on

By

Ansori Akan Di Panggil Camat Palas Terkait Persolan Desa Banguna

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – melalui via whatsapp camat palas akan segera pangil sekdes Bangunan Ansori agar permasalahan di desa bisa selesai sehingga program desa bangunan tidak terganggu untuk kemajuan masyarakat desa bangunan, sabtu, 5 juli 2025

Ketidakhadiran Sekretaris Desa (Sekdes) Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan publik. Sejak dilantiknya Supendi sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa dua pekan lalu, keberadaan Sekdes Ansori nyaris tak terlihat di kantor desa.

“Memang benar, sejak saya dilantik jadi Pj Kepala Desa Bangunan, Sekdes jarang masuk kantor,” ujar Supendi saat ditemui wartawan di Balai Desa Bangunan, Jumat (4/7/2025).

Menurut Supendi, absennya Sekdes berdampak langsung terhadap roda pemerintahan desa, terutama dalam urusan administrasi dan pelayanan masyarakat. Ia mengaku kesulitan mengakses berbagai dokumen penting yang masih berada dalam penguasaan Sekdes.

“Saya masuk kantor, Pak Sekdes tidak ada. Bahkan, dokumen penting desa juga tidak saya temukan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Supendi menyampaikan bahwa Ansori yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa, pernah mengajukan permohonan pencairan dana sebesar Rp35 juta kepada pihak kecamatan. Namun, saat ditanya peruntukan dana tersebut, Sekdes tidak memberikan jawaban yang jelas.

“Ya saya tahan, Mas. Ditanya dananya untuk kegiatan apa, tidak dijawab,” imbuh Supendi.

Persoalan makin rumit karena hingga kini, Supendi belum menerima laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa Tahap I Tahun 2025 yang ditarik saat Ansori menjabat Plt Kepala Desa pada Februari lalu.

“Saya butuh laporan dari masa jabatan Plt sebelumnya agar program yang belum terealisasi bisa saya lanjutkan. Tapi sampai sekarang belum juga diberikan,” ujar Supendi dengan nada kecewa.

Pemerintah Desa Bangunan telah mengirimkan Surat Panggilan Pertama (SP1) kepada Sekdes, agar segera hadir di kantor desa. Namun, yang bersangkutan tetap tidak datang. Dalam surat yang dikirimkan tertanggal 1 Juli 2025 itu, alasan ketidakhadiran Sekdes disebutkan karena anaknya sedang sakit.

“Alasannya anak sakit, tapi tidak bisa jadi alasan untuk tidak hadir berkepanjangan,” ujar Supendi.

Berikut kutipan isi surat tersebut:

PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
KECAMATAN PALAS
DESA BANGUNAN
Alamat: Jl. Citajaya No. 01, Desa Bangunan, Kecamatan Palas
Email: desa.bangunan01@gmail.com

Nomor: 410/36/NIL07.05/2025
Perihal: Panggilan Menghadap

Kepada Yth.:

1. Sekretaris Desa Bangunan

2. Kaur Keuangan Desa Bangunan

Hari/Tanggal: Rabu, 2 Juli 2025
Waktu: Pukul 09.00 WIB s.d. selesai
Tempat: Kantor Desa Bangunan

Demi kelangsungan pemerintahan desa, dimohon kehadiran tepat waktu.

Bangunan, 1 Juli 2025
Pj. Kepala Desa Bangunan
(tanda tangan dan stempel)
SUPENDI
NIP. 19830616 200801 1 010

Supendi menegaskan bahwa tindakan Sekdes yang terus mangkir bukan hanya menghambat pelayanan publik, tetapi juga berpotensi melanggar berbagai regulasi perundang-undangan.

“Sebagai pejabat struktural desa, Sekdes memiliki tanggung jawab besar dalam hal administrasi, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Ketidakhadirannya jelas menghambat semuanya,” ujarnya.

Sejumlah regulasi yang diduga dilanggar antara lain:

1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 51 dan 52)

2. Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

3. PP No. 45 Tahun 2007 dan Perka BKN No. 32 Tahun 2007

4. Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

5. Peraturan Bupati Lampung Selatan

 

Supendi berharap agar Ansori segera memenuhi panggilan dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana desa yang telah dicairkan.

“Kalau dibiarkan, ini bisa berdampak buruk bagi pelayanan masyarakat dan program pembangunan ke depan,” pungkasnya.

Sementara itu, saat media mencoba menghubungi Sekdes Ansori melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, tidak ada respon. Panggilan tidak dijawab, dan pesan yang dikirim tak kunjung dibalas.(joe/kim)

Continue Reading

Trending