Connect with us

Lampung Selatan

Peringati Haul Pahlawan Nasional Raden Intan II Ke-167, Bupati Lampung Selatan Lakukan Ziarah Dan Tabur Bunga

Published

on

Ungkapselatan.com, LAMPUNG SELATAN – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto melakukan ziarah ke Makam Pahlawan Nasional Raden Intan II, di Desa Gedungharta, Kecamatan Penengahan, Senin (20/11/2023).

Turut serta dalam kegiatan ziarah, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Ahli Waris Pahlawan Nasional Raden Intan II Budiman Yakub gelar raden kesuma yudha, para Kepala Perangkat Daerah, Camat Penengahan, para Forkopimda, Ketua TP PKK Lampung Selatan, Ketua DWP Lampung Selatan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan undangan terkait.

Prosesi ziarah diawali dengan laporan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Maturidi dan dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh perwakilan dari Kementerian Agama Lampung Selatan kemudian dilanjutkan dengan prosesi penyiraman dan tabur bunga di pusara Makam Pahlawan Raden Intan II.

Kegiatan ziarah tersebut bertujuan untuk mendoakan serta sebagai bentuk refleksi, penghormatan terhadap perjuangan dan pengorbanan yang telah dilakukan pahlawan kebanggaan Lampung Selatan Raden Intan II.

Selain itu, Haul Pahlawan Nasional tersebut dalam rangka mengenang dan memperingati gugurnya pahlawan nasional Raden Intan II ke-167 pada tahun 2023.

Menurut Nanang Ermanto, Haul Pahlawan Nasional Raden Intan II merupakan agenda tahunan yang menjadi sebuah momen untuk mengenang perjuangan dan jasa-jasa pahlawan yang gugur.

Dimana, kunjungan tersebut juga sebagai upaya untuk menghidupkan kultur budaya yang ada di daerah setempat yang telah membela tanah air guna mengusir penjajah dari tanah Lampung pada 5 Oktober 1856 lalu. (Nes/kmf).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pinjam ‎Motor , Malah Digadaikan, Dua Pria Ditangkap Polsek Palas

Published

on

By

Pinjam ‎Motor , Malah Digadaikan, Dua Pria Ditangkap Polsek Pala

Ungkapselatan.com, ‎Lampung Selatan – ‎mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang terjadi di Desa Bali Agung, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

‎Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang, yakni Wahid Sri Raharjo (31), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas, dan Candra (38), warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas. Candra diamankan setelah polisi mendapat informasi bahwa sepeda motor korban telah digadaikan kepadanya.

‎Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah Edi Haryanto alias Boneng, Dusun Pematang Buluh, Desa Bali Agung.
‎Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula ketika Wahid menghubungi korban, Ahmad Basuki, menggunakan telepon milik Edi Haryanto dan meminta korban datang ke rumah Edi.

‎Korban kemudian datang menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2016 dengan nomor polisi B 4309 TLS. Setibanya di lokasi, Wahid meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak membeli rokok bersama Agung.

‎Namun, sekitar 30 menit kemudian, Agung kembali seorang diri dengan berjalan kaki. Ketika ditanya mengenai keberadaan Wahid, Agung mengatakan bahwa Wahid pergi karena ada urusan.
‎Korban kemudian menunggu hingga sekitar satu jam. Karena Wahid tidak kunjung kembali, korban akhirnya pulang dengan diantar Agung menggunakan sepeda motor milik Agung.

‎Keesokan harinya, korban mendatangi rumah Wahid, tetapi yang bersangkutan tidak berada di rumah. Korban kemudian menemui orang tua Wahid dan menyampaikan kejadian tersebut.
‎Karena tidak ada penyelesaian, korban akhirnya melaporkan perkara itu kepada polisi. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

‎Kapolsek Palas IPTU Suyitno, S.H., bersama Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Wahid di rumahnya.
‎Saat diperiksa, Wahid mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada Candra di Desa Palas Pasemah. Polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan Candra berikut sepeda motor milik korban.

‎“Pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada saudara Candra,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.
‎Polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Supra X 125, STNK, serta surat pengantar dari Koperasi Sehati berikut fotokopi BPKB sebagai barang bukti.

‎Kedua orang yang diamankan selanjutnya menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan perkara tersebut akan disidik hingga tuntas dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).(HMS)

Continue Reading

Trending