Connect with us

Lampung Selatan

4.995 Guru Honor Full Senyum, Terima Insentif dari Bupati Lampung Selatan

Published

on

4.995 Guru Honor Full Senyum, Terima Insentif dari Bupati Lampung Selatan

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Sebanyak 4.995 guru honor dari jenjang pendidikan, mulai dari Paud, Guru SD Negeri, Guru SMP Negeri, Guru Inklusif, Guru Kepulauan dan Operator Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan menerima bantuan insentif tahap II.

Bantuan itu diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto kepada masing-masing perwakilan di Gedung Olahraga Way Handak, Kalianda, Jumat (6/9/2024).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Asep Jamhur menyampaikan, rincian insentif yang diberikan yakni, kepada guru honorer PAUD sebesar Rp1.000.000, Guru Sekolah Negeri sebesar Rp1.500.000, Guru Kepulauan ASN sebesar RP5.000.000.

Kemudian, Guru Kepulauan Non ASN Rp7.500.000, Guru Inklusi Rp1.000.000 dan Operator Sekolah Negeri sebesar Rp750.000. Insentif ini dibayarkan untuk periode April-September 2024.

“Alhamdulillah pak bupati, dari semalam sudah pada semringah semua, karena hari ini akan cair. Alhamdulillah lima bulan, dari bulan April hingga September,” ujar Asep Jamhur.

Dengan demikian, lanjut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, total anggaran yang disalurkan kepada 4.995 guru honor tersebut sebesar Rp6.220.350.000.

“Semoga insentif yang disalurkan secara simbolis pada hari ini dapat dimanfaatkan secara baik oleh para penerima,” kata Asep Jamhur.

Sementara, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengatakan, penyerahan insentif ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada dunia pendidikan. Sebab menurutnya, majunya suatu daerah ditentukan dengan kualitas pendidikannya.

“Mudah-mudahan insentif ini akan bermanfaat dan dapat mendorong semangat kinerja para guru yang akan berdampak kepada upaya kita dalam meningkatkan kualitas mutu pendidikan di Lampung Selatan melalui peningkatan kesejahteraan tenaga pendidiknya,” ujar Nanang.

Nanang Ermanto berharap, agar para guru untuk dapat berkomitmen dan bersungguh-sungguh dalam mencerdaskan dan mempersiapkan peserta didik di Kabupaten Lampung Selatan.

“Saya berharap agar kita semua memiliki tanggung jawab besar dalam mencetak generasi emas, harapan masa depan kita. Infrastruktur yang baik harus diimbangi dengan indeks pembangunan manusia yang berkualitas,” imbuh Nanang.

 

Sumber : Kominfo

 

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Ada Galian Tanah Di Duga Tidak Kantongi Izin Di Way Panji 

Published

on

By

Ada Galian Tanah Di Duga Tidak Kantongi Izin Di Way Panji

 

Ungkapselatan.com, Palas – Aktivitas yang diduga sebagai penambangan galian C ilegal dengan dalih program cetak sawah ditemukan di area persawahan Sidorahayu, Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan tersebut disorot lantaran diduga tidak mengantongi izin operasional.

Saat dikonfirmasi di lokasi pada Senin (21/7/2026), pihak yang diduga sebagai penyewa alat berat tidak berada di lokasi. Perental alat ekskavator yang disebut-sebut terlibat dalam pekerjaan tersebut juga enggan memberikan tanggapan, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon tidak mendapat respon.

Operator ekskavator mengaku dirinya hanya menjalankan pekerjaan sesuai perintah dan tidak mengetahui persoalan perizinan kegiatan yang sedang berlangsung.

“Dirental sama Pak Wayan Agus, Warga Dusun Bali Koga Desa Sidoharjo Way Panji, Sudah 3 hari loading. Ngerental alat punya Pak Imron. Kalau saya cuma disuruh kerja aja,” katanya pada (21/7/2026).

Keterangan serupa juga disampaikan oleh checker yang berada di lokasi. Ia menegaskan hanya bekerja membantu operator dan tidak mengetahui lebih jauh mengenai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

“Saya kerja diajak operator. Kalau yang rental alat itu Pak Wayan, udah dua hari gak ke sini,” ucapnya.

Selain dugaan tidak memiliki izin, aktivitas tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan untuk operasional alat berat. Namun, pekerja di lapangan mengaku tidak mengetahui asal-usul BBM yang digunakan.

“Untuk solar saya kurang paham dari mana, saya cuma ngisi aja ke ekskavator. Setiap harinya dikirim melalui mobil dump truk pakai jeriken,” cetusnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai penyewa alat berat, yakni Wayan Agus, belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait legalitas kegiatan tersebut maupun dugaan penggunaan aktivitas cetak sawah sebagai kedok penambangan galian C.

Apabila terbukti tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, aktivitas penambangan tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan penindakan guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Pantauan Dilokasi menunjukkan Puluhan Dam Truk pengangkutan Tanah keluar masuk secara bergantian dari lahan yang telah diratakan, Hingga Merusak Jalan Lingkungan dan mengakibatkan Berdebu tepatnya Perlintasan Dam Truk Di Dusun Banyuwangi Desa Bumi Daya Kecamatan Palas, material tanah diangkut setiap hari sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan tersebut serta pengawasan pemerintah setempat.

Aktivis Sugianto Kadiv Pasus Distrik Lampung Selatan LSM GMBI, Mendesak Pemerintah Daerah Dan Penegak Hukum Untuk segera turun tangan melakukan pengecekan terhadap status Perizinan kegiatan tersebut. Menurutnya, apabila terbukti tidak memiliki izin, maka aktivitas itu harus dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Padahal, Dasar Hukumnya sudah jelas. Undang – Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan batubara yang diperbaharui dengan UU No 3 tahun 2020 Menyebutkan, Setiap kegiatan galian Tanah ( Galian C) wajib mengantongi Izin resmi, Pasal 158 UU Minerba menegaskan, Penambangan tanpa Izin adalah Tindak Pidana dengan dengan Ancaman Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp.100 Milyar.

Selain penegakkan hukum, Aktivitas galian tanah juga dikhawatirkan berdampak terhadap Lingkungan. Perubahan kontur lahan berpotensi meningkatkan risiko banjir dan longsor. Sementara lalu lintas kendaraan berat serta Debu yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan dan Kesehatan Warga sekitar . ( Tim )

Continue Reading

Trending