Connect with us

Lampung Selatan

Agus Sutanto, S.T Anggota DPRD Provinsi Lampung Kecam Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru SMKN 1 Sragi

Published

on

Agus  Sutanto, S.T Anggota DPRD Provinsi Lampung Kecam Dugaan Perselingkuhan

Ungkapselatan. com, Lampung Selatan – Terkait adanya dugaan perselingkuhan yang melibatkan Gunawan Hutahean (32) dan Reka Sri Haryani (25) oknum guru di SMKN 1 Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, membuat anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Sutanto, S.T geram.

Saat dikonfirmasi, Anggota DPRD dari fraksi partai Golongan Karya (Golkar) itu mengecam keras perilaku kedua oknum guru tersebut yang telah mencoreng wajah pendidikan di Indonesia terkhusus di Provinsi Lampung.

“Ya mas, ini sangat mencemarkan dunia pendidikan di Provinsi Lampung, tindakan itu sangat tidak terpuji, selaku pendidik yang memberikan contoh tidak baik, harus diambil tindakan tegas oleh pihak Dinas Pendidikan, tidak hanya surat peringatan tetapi lebih tegas lagi jika bisa dilakukan pemecatan kepada kedua oknum Asn itu,” ujarnya. Jumat (6/9/2024).

Agus Sutanto, S.T juga akan berupaya memanggil Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk di konfirmasi terkait apa yang telah terjadi di SMKN 1 Sragi dan sejauh mana proses penanganan maupun sanksi serta konsekuensi yang harus ditanggung para pelaku akibat perbuatan tercela tersebut.

“Kami bakal panggil Dinas Pendidikan guna membahas masalah ini dan agar kedua oknum diberikan sangsi yang berat sesuai dengan aturan yang berlaku, karena kedua oknum guru Asn ini sangat tidak bisa dijadikan contoh dan tauladan, bagaimana kelak akhlak siswa-siswinya klo gurunya tidak bermoral begini,” tutupnya.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler melalui aplikasi Whatsapp, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Drs. Sulpakar, M.M belum dapat memberikan keterangan walau terlihat contreng dua tanda terkirim.

Sebelumnya diberitakan dengan judul “Diduga Oknum Guru di SMKN 1 Sragi Terlibat Selingkuh, Isteri Sah Minta Keduanya Dipecat”

Dunia pendidikan kembali tercoreng, lantaran instansi pencetak anak bangsa itu disebabkan ulah oknum guru GH (32) dan RSH (25) Oknum guru SMK Negeri 1 Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, dengan dugaan perselingkuhan yang menambah daftar hitam dunia pendidikan di Provinsi Lampung. Minggu (1/9/2024).

Dugaan perbuatan tidak terpuji terekam suara berdurasi 1 jam 12 menit 24 detik, diambil pada Kamis (8/6) lalu melalui ponsel milik LBM (31) isteri sah oknum guru GH (32) yang terjadi dirumahnya itu sempat menghebohkan dan viral dilingkungan sekolah setempat setempat.

Kasus dugaan perselingkuhan ini berawal dari korban LBM (31) bercerita tentang kejadian asusila juga memberikan rekaman suara saat dua orang guru ini melakukan perbuatan yang tidak mencerminkan sifat dari tenaga pendidik itu.

Saat dikonfirmasi, Mewakili pihak sekolah Andika mengatakan telah memberikan surat peringatan terhadap dua guru SMK Negeri 1 Sragi Kabupaten Lampung Selatan tersebut.

“Sebetulnya persoalan ini sudah ditangani pak kadis (Disdik Provinsi Lampung.red) karena ini status nya ASN jadi kita (Pihak SMKN 1 Sragi.red) tidak bisa melakukan pemutusan. Persoalan ini sudah ditangani dinas, kita tinggal menunggu hasilnya,” jelas wakil kepala staf TU SMKN 1 Sragi.

Setelah mengetahui secara jelas kejadian dugaan perselingkuhan dua orang guru itu, pihak SMK Negri 1 Sragi memberikan surat peringatan (SP) tertanggal 16 Juli 2024 dan ditandatangi oleh Kepala SMK Negeri 1 Sragi, Marjuki M.Pd.T.

“Kedua tenaga pendidik di SMK Negeri 1 Sragi ini mendapatkan sanksi berupa surat peringatan, apabila keduanya kembali melakukan pelanggaran, maka sekolah akan memberikan sanksi lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku baik di sekolah maupun Korps Profesi Aparatur Sipil Negara,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Andika, kedua orang guru ini pun telah membuat surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang serupa dan bersedia menerima sanksi dari sekolah jika mengulangi perbuatan asusila tersebut.pungkas andika selaku TU.

Hal senada juga diutarakan oleh Siswa-siswi SMK Negeri 1 Sragi, kejadian memalukan ini tersebar karena ada postingan di media sosial yang isinya tentang rumor perselingkuhan dua orang guru instansi pendidikan di Kecamatan Sragi tersebut.

“Ya pak, kami dengar cerita itu. Ya, sempat heboh, tahu dari sosial media instagram dari akun istri Pak Gunawan,” kata salah seorang siswa yang dimintai pendapatnya terkait prilaku memalukan oknum gurunya.

Para pelajar mengenal kedua sosok guru tersebut merupakan guru yang baik. Namun dengan adanya kejadian dugaan perbuatan perselingkuhan kedua oknum guru tersebut membuat siswa-siswi merasa malu karena sekolah ini mempunyai nama baik.

“Sejujurnya malu, karena kan sekolahan kita ini dianggap baik kan pak. Tiba-tiba ada berita seperti itu, ya sedikit malu. Jadi, SMK kita ini dianggap kayak melintang gitu dari postingan-postingan kita,” ungkapnya.

Sementara, siswa lainya tidak menyangka terjadi hal seperti ini. Mereka sangat menyayangkan karena kedua sosok guru tersebut diketahui berkelakuan baik saat mengajar.

“Kami gak menyangka kalau ibu reka dan pak gunawan ini dekat, bahkan kami gak pernah liat mereka ngobrol. Tapi, tiba-tiba beredar di sosial media ada berita kejadian kasus itu tadi pak,” jelas siswa lainnya.

Para siswa berharap kejadian dugaan perselingkuhan sesama guru tersebut tidak terjadi lagi kemudian hari.

Terpisah, LBM (31) isteri GH (32) mengakui tidak percaya apa yang dilakukan oleh suami dan rekannya tersebut dilakuan di dalam rumahnya di Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

“Kecewa banget, ga percaya, teganya mereka melakukan di tempat pembaringan kami berdua, sekarang saya dan anak-anak sudah kembali ke Medan, saya akan melaporkan kepihak berwajib dan berharap keduanya di pecat dari satuan pendidikan agar menjadi pelajaran mereka berdua,” tutupnya. (Tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Reklame Di Kecamatan Palas Di Duga Banyak Tak Kantongi Izin

Published

on

By

Reklame Di Kecamatan Palas Di Duga Banyak Tak Kantongi Izin

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan– Pemandangan reklame liar yang berdiri di sepanjang badan jalan, bahu jalan, median jalan, bahkan menempel di tiang listrik dan pohon di wilayah Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan semakin menjamur dan meresahkan. Hasil investigasi tim media menemukan, puluhan reklame komersial tersebut diduga ILEGAL karena tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame dan tidak membayar Pajak Reklame.

Salah satu contoh temuan berada Di: Jalan Desa Bumi Restu , Kecamatan Palas. Reklame dengan ukuran
-+100 cmX50cm
dengan konstruksi besi permanen berdiri tepat di Ruang Milik Jalan (Rumija) tanpa dilengkapi stiker nomor ijin, QR Code perizinan, dan tanpa setoran pajak ke Bapenda.

Padahal aturannya sangat jelas dan tegas.

Pembangunan reklame di sepanjang jalan diatur tegas dalam:

a. Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 63
> Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija). Ancaman pidana kurungan.

b. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 38
> Ruang Milik Jalan (Rumija) hanya diperuntukkan bagi median, bahu jalan, saluran tepi jalan. Pemanfaatan Rumija untuk reklame wajib mendapat Izin dari Penyelenggara Jalan (Dinas PU / BPJN) dan tidak boleh mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan.

c. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28
> Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, APILL, dan Penerangan Jalan. Reklame yang silau, menutup rambu, dan berdiri di tikungan adalah pelanggaran LLAJ.

Reklame yang ditemukan di Palas ini berdiri di bahu jalan, menempel di tiang PJU, dan dekat dengan kabel listrik PLN. Ini sangat membahayakan dan jelas melanggar ketiga UU di atas.

Dari sisi perpajakan, reklame liar ini jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Selatan.

Dasarnya:

Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Pasal 48 – Pasal 58 tentang Pajak Reklame

> Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame. Wajib Pajak wajib membayar Pajak Reklame dengan Nilai Sewa Reklame (NSR) dihitung dari Luas x Lokasi x Sudut Pandang x Lama.

Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 03 Tahun 2011 jo. Perda No. 08 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Di dalam Perda tersebut ditegaskan, setiap penyelenggaraan reklame komersial wajib memiliki Izin dari DPMPTSP dan SKPD Pajak dari Bapenda. Masa berlaku ijin 1 tahun dan wajib diperpanjang.

Jika tidak bayar, maka dikenakan denda administratif 2% per bulan dan penertiban paksa oleh Satpol PP.

Faktanya, berdasarkan konfirmasi ke DPMPTSP dan Bapenda Lampung Selatan (dalam proses permintaan informasi publik), reklame di titik tersebut tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak Reklame. Artinya, sudah bertahun-tahun tidak bayar pajak dan PAD bocor.

Atas temuan ini, kami dari Tim Media meminta dengan tegas:

1. Kepada DPMPTSP Lampung Selatan: Buka secara transparan data reklame berizin di Kecamatan Palas. Berapa jumlah yang resmi dan berapa yang liar.

2. Kepada Bapenda Lampung Selatan: Lakukan pendataan ulang dan penagihan paksa pajak reklame. Jangan biarkan vendor nakal meraup untung tapi tidak bayar pajak.

3. Kepada Satpol PP Lampung Selatan: Sesuai Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Satpol PP berwenang membongkar reklame ilegal yang berdiri di Rumija dan tidak berizin. Segera lakukan operasi penertiban di jalur Palas – Sragi.

4. Kepada Dinas PU dan BPJN: Berikan sanksi kepada pemilik reklame yang memanfaatkan Rumija tanpa izin dan membahayakan pengguna jalan.

Hingga berita ini ditayangkan, pemilik reklame belum berhasil dikonfirmasi. Tim media masih berupaya menghubungi pihak DPMPTSP, Bapenda, dan Satpol PP Lampung Selatan untuk mendapatkan klarifikasi resmi.

Jika dalam 7×24 jam tidak ada tindakan penertiban, kami akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Komisi Informasi, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan Ombudsman RI Perwakilan Lampung terkait dugaan pembiaran reklame ilegal dan kebocoran PAD.
(Tim)

Continue Reading

Trending